Badan Sertifikasi ISO Terakreditasi KAN

Badan sertifikasi ISO terakreditasi KAN adalah Badan Akreditasi Sertifikasi ISO yang sudah lulus akreditasi dari badan perwakilan ISO di Indonesia yakni Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikasi ISO terakreditasi KAN merupakan bukti bahwa suatu organisasi sudah mematuhi standar ISO yang ditentukan, dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi KAN.

Badan Akreditasi Sertifikasi ISO

Beberapa badan atau lembaga terakreditasi yang bisa membantu pengurusan sertifikasi ISO di Indonesia adalah seperti : KAN, IAS, UKAS, dan sebagainya.

Badan ISO (International Organization for Standardization) tidak pernah mengeluarkan serifikat ataupun surat legal lainnya.

Oleh karena itu, dalam pengurusan sertifikasi ISO diberikan wewenang kepada lembaga-lembaga tertentu yang sudah terakreditasi.

Jadi, sertifikasi ISO hanya bisa diterbitkan oleh suatu badan atau lembaga yang sudah terakreditasi dan terpercaya yang diberi hak mengeluarkan sertifikat ISO kepada para pelaku usaha.

Ada beberapa badan atau lembaga di setiap negara yang ditunjuk secara resmi untuk mengeluarkan sertifikat ISO.

Di negara indonesia, wewenang diberikan kepada KAN.

Apa itu KAN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body), seperti:

  • lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan lembaga validasi atau verifikasi;
  • penyelenggara uji profisiensi; dan
  • produsen bahan acuan.

Hingga saat ini, KAN telah memeroleh pengakuan secara regional maupun internasional untuk skema akreditasi tertentu.

Hal ini memiliki makna bahwa sertifikat/ hasil uji yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN untuk skema akreditasi tersebut dapat diterima oleh negara lain.

Pengakuan ini disepakati melalui penandatanganan :

  • Mutual Recognition Arrangement (MRA), dan/atau
  • Multilateral Recognition Agreement (MLA) di The Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), dan/atau
  • International Accreditation Forum (IAF), serta
  • International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Berlaku sejak tahun 2019, masa berlaku akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah 5 tahun, dengan kunjungan rutin surveillance dan witness sesuai ketentuan.

KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :

  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001),
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001)
  • Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)
  • Sistem Manajemen Keamanan
  • Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001)
  • Sistem Manajemen Mutu untuk Alat , dan yang lainnya.

Skema Akreditasi Laboratorium Penguji

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah akreditasi Laboratorium Penguji (LP).

Yaitu akreditasi yang diperuntukkan bagi laboratorium yang mengoperasikan kegiatan pengujian berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017 “Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi”.

Dalam menjalankan operasionalnya, LP dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut

  • SNI ISO/IEC 17025:2017 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi.
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

Skema Akreditasi LSSM

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSSM, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2015.

Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM).

Dalam menjalankan operasionalnya, LSSM dipersyaratkan oleh KAN untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

  • SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan
  • SNI ISO/IEC 17021-3:2017  Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen Bagian 3 : Persyaratan kompetensi untuk audit dan sertifikasi sistem manajemen mutu
  • Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents)
  • Peraturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.

Sejarah dan Fungsi KAN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian.

KAN didirikan pada tahun 1992 dengan Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9 / 92 tentang Komite Akreditasi Nasional dan diperbaharui pada tahun 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997 dan kemudian diperkuat kembali dengan penetapan Keputusan Presiden Nomor 78 tahun 2001.

Dalam Undang  Undang  Nomor  20  tahun  2014  tentang  Standardisasi  dan Penilaian  Kesesuaian, KAN  ditetapkan  sebagai Lembaga Non Struktural yang bertugas untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang Akreditasi LPK, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala BSN.

Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018.

Lokasi KAN ada di alamat : Gedung Menara Thamrin Lt 11, Jl. M.H Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Jakarta 10340 – Indonesia.

KAN :

  • merupakan lembaga akreditasi yang melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO / IEC 17011 sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.
  • memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan.
  • adalah anggota penuh Asia Pacific Accreditation Cooperation – APAC, International Accreditation Forum – IAF, dan International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.
  • mendapat pengakuan internasional melalui IAF / APAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta Lembaga Sertifikasi Person.
  • juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC / APAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.

Badan Akreditasi ISO

Badan Akreditasi ISO adalah lembaga yang melakukan pengesahan terhadap  Badan Sertifikasi ISO pengesahaan yang dilakukan adalah mengenai kompetensi, integritas, dan kredibilitas dalam proses sertifikasi.

Dengan adanya badan akreditasi diharapkan agar badan sertifikasi dapat tunduk kepada pengawasan badan otoritatif, dan memberikan penilaian yang objektif, dan juga dapat menerbitkan sertifikat yang dapat dipercaya oleh konsumen.

Beberapa Badan akreditasi internasional yang sudah ternama dan digunakan banyak Badan Sertifikasi di Indonesia seperti dibawah ini:

  • IAS – International Accreditation Service ( Amerika)
  • UKAS – The United Kingdom Accreditation Service ( Inggris )
  • JAS-ANZ –  Joint Accreditation System of Australia and New Zealand ( Australia )
  • ANAB – The ANSI National Accreditation Board ( Amerika )
  • KAN – Komite Akreditasi Nasional  ( Indonesia )
  • UAF – United accreditation foundation ( Amerika )

Akreditasi Lembaga Sertifikasi

Sebagai contoh Akreditasi Lembaga Sertifikasi adalah momen ketika KAN menetapkan akreditasi kepada 15 lembaga sertifikasi ISPO.

Komisi Akreditasi Nasional (KAN) memberikan akreditasi kepada 15 Lembaga Sertifikasi untuk bisa menerbitkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada 3 Maret 2021.

Kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Disepakati terbitnya Kebijakan KAN No. 001/KAN/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Peralihan Akreditasi Lembaga Sertifikasi ISPO.

Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional.

Dengan memperoleh akreditasi, berarti suatu lembaga memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.

LS ISPO

LS ISPO adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang melakukan kegiatan audit ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik kepada pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, ruang lingkup akreditasi bagi LS ISPO meliputi :

  • usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
  • usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
  • integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.

LS ISPO memiliki tugas untuk :

  • melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha;
  • menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
  • melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan
  • menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

KAN mengharapkan LS ISPO yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN harus bertanggung jawab, berintegiritas, kompeten dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan sertifikasinya.

Badan sertifikasi ISO terakreditasi KAN

Daftar 15 LS ISPO yang mendapat akreditasi:

  1. LSISPO-001-IDN Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan
  2. LSISPO-002-IDN TUV Rheinland Indonesia
  3. LSISPO-003-IDN Mutu Hijau Indonesia
  4. LSISPO-004-IDN Agri Mandiri Lestari
  5. LSISPO-005-IDN Global Inspeksi Sertifikasi
  6. LSISPO-006-IDN Bureau Veritas Indonesia
  7. LSISPO-007-IDN SGS Indonesia
  8. LSISPO-008-IDN PT SUCOFINDO (Persero) – SBU Sertifikasi & Eco Framework (Sucofindo International Certification Services)
  9. LSISPO-009-IDN TAFA Sertifikasi Indonesia
  10. LSISPO-010-IDN TUV Nord Indonesia
  11. LSISPO-011-IDN Mutuagung Lestari
  12. LSISPO-012-IDN BSI Group Indonesia
  13. LSISPO-013-IDN SAI Global Indonesia
  14. LSISPO-014-IDN AJA Sertifikasi Indonesia
  15. LSISPO-015-IDN Intertek Utama Services

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Badan Sertifikasi ISO Terakreditasi KAN.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment