Badan Standar Nasional Brunei NSC

National Standards Centre (NSC) adalah Badan Standar Nasional yang bertanggung jawab untuk mengelola standar dan kesesuaian di Brunei Darussalam.

Sejarah Badan Standar Nasional Brunei NSC

Pusat Standar Nasional atau National Standards Centre (NSC) didirikan pada tanggal 21 Juni 2008, di bawah lingkup Kementerian Perindustrian dan Sumber Daya Primer (MIPR).

Kementerian Perindustrian dan Sumber Daya Primer di Brunei Darussalam disebut Ministry of Industry and Primary Resources (MIPR).

Pendiriannya dimaksudkan untuk menjadi fasilitator dan otoritas di bidang standar dan kesesuaian.

Mereka bertindak sebagai badan yang bertanggung jawab untuk memperkuat dan memantau kegiatan standar dan kesesuaian di Brunei Darussalam.

Jadi, NSC mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh The Authority for Building Control and Industri Konstruksi (ABCi) di Kementerian Pembangunan secara bertahap hingga akhir tahun 2014.

ABCi juga melakukan kegiatan berikut :

  • Mengelola program akreditasi untuk laboratorium pengujian dan kalibrasi ke ISO 17025:2005,
  • Mempromosikan pengakuan sertifikasi dan akreditasi dari ILAC/APLAC, IAF / PAC signatories.

ABCi akan terus memfasilitasi dan membantu kegiatan standar dan kesesuaian sektor konstruksi.

Pada 2016, NSC dimasukkan ke dalam Departemen Energi dan Industri pada saat itu.

Kemudian, sejak tahun 2018 menjadi berada di bawah lingkup Kementerian Energi, Tenaga Kerja dan Industri atau Ministry of Energy, Manpower and Industry.

National Standards Center (NSC) pada akhirnya diserap ke Kementerian Keuangan dan Ekonomi atau Ministry of Finance and Economy, pada tanggal 19 November 2019.

Tujuan Badan Standar Nasional Brunei NSC

Visi dari NSC adalah :

  • “Sebagai Pemimpin Nasional yang Diakui dalam Standar dan Akreditasi”.

Sedangkan misi nya adalah :

  • “Untuk Membina dan Memfasilitasi pengembangan dan penggunaan Standar Nasional dan Internasional dan layanan Akreditasi untuk mendukung Perdagangan, Pembuat Kebijakan Pemerintah dan Regulator dan untuk meningkatkan kualitas hidup orang Brunei”

Tujuan adanya NSC disebutkan untuk :

  • Memastikan kualitas produk dan layanan sesuai dengan persyaratan Nasional dan Internasional; yang akan meningkatkan Daya Saing, Pertumbuhan, Akses Pasar serta kualitas hidup orang Brunei.

Oleh karena itu, peran dari NSC dapat disebutkan sebagai berikut :

  • Memimpin, memfasilitasi dan mempromosikan pengembangan kegiatan Standar dan Kesesuaian di Brunei Darussalam.
  • Bertindak sebagai “National Inquiry Point” dalam hal-hal yang berkaitan dengan World Trade Organization – Technical Barriers to Trade (WTO-TBT).
  • Bertindak sebagai Sekretariat Majlis Standar Kebangsaan (MSK), yang didirikan pada 14 Desember 2009.

Tugas Badan Standar Nasional Brunei NSC

Tugas utama yang dilakukan oleh NSC meliputi:

  • Bertindak sebagai fasilitator dan otoritas di bidang Standar dan penilaian kesesuaian di Brunei Darussalam
  • Bertindak sebagai regulator dan fasilitator dalam melaksanakan pelayanan kalibrasi yang berkaitan dengan timbangan dan takaran.

Terkait dengan Standar, NSC melakukan hal-hal berikut :

  • Memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mendorong pengembangan standar nasional dan internasional dengan dukungan Dewan Standar Nasional (National Standards Council) dan Komite Standar Nasional (National Standards Committee).
  • Memberikan layanan konsultasi untuk membantu Usaha Kecil Menengah lokal (local SME) dalam mengembangkan dan menstandardisasi sistem dan produk mereka sesuai dengan standar internasional dan penilaian kesesuaian
  • Mempromosikan dan memanfaatkan Standar Brunei Darussalam atau Brunei Darussalam Standards (PBD) dan Perpustakaan Referensi Standar atau Standards Reference Library di sektor pemerintah dan swasta.

Sedangkan untuk lingkup Berat Dan Ukuran, NCS berperan dalam :

  • Memeriksa, mengkalibrasi, dan menyetujui instrumen penimbangan dan pengukuran yang digunakan untuk tujuan komersial.
  • Menegakkan dan mempromosikan perlindungan konsumen melalui Weights and Measures Act 1983, Bab 151 dan Peraturan, dan memastikan ketertelusuran standar timbangan dan ukuran ke Sistem Satuan Internasional atau International System of Units (SI).
  • Meningkatkan kesadaran di antara konsumen, bisnis, dan masyarakat umum tentang penggunaan timbangan dan takaran yang akurat dan andal untuk tujuan komersial.

Standar Satuan Internasional adalah standar mengenai sistem satuan pengukuran yang diakui secara internasional.

Lebih jelas mengenai Sistem Satuan Internasional dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Keanggotaan Badan Standar Nasional Brunei NSC dalam ISO

NSC tergabung dalam keanggotaan dalam organisasi ISO sebagai Anggota Koresponden atau Correspondent Member.

ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional, yang bertujuan untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

Lebih jelas mengenai organisasi ISO dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Standar untuk Perdagangan

Bagian ini menjelaskan standar, mengidentifikasi standar nasional, badan akreditasi, dan daftar organisasi pengujian nasional dan badan penilaian kesesuaian.

Standar

Brunei mematuhi berbagai standar internasional, termasuk 2 organisasi standar internasional berikut :

  • International Organization for Standardization (ISO)
  • International Electrotechnical Commission (IEC)

Brunei juga mengakui sertifikasi dari badan-badan yang telah diakreditasi oleh anggota Kerjasama Akreditasi Pasifik.

Sertifikat kesesuaian dan akreditasi laboratorium juga diterima dari anggota Mutual Recognition Arrangement dari Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC).

IEC (International Electrotechnical Commission) adalah organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

Lebih jelas mengenai organisasi IEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Pengujian, Inspeksi, Sertifikasi

Semua produk makanan, baik yang dijual, didistribusikan, diimpor, atau diproduksi di Brunei harus mematuhi standar yang ditetapkan dalam :

  • Undang-Undang Kesehatan Masyarakat (Makanan) (Bab 182)
  • dan Peraturannya (R1, Bab 182).

Beberapa hal yang dibahas adalah :

  • Persyaratan pelabelan,
  • Keamanan dan kesesuaian bahan produk makanan,
  • Petugas Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi tempat penyiapan makanan.

Untuk impor produk kosmetik diatur oleh Otoritas Pengawasan Obat-obatan Brunei Darussalam atau Brunei Darussalam Medicines Control Authority (BDMCA).

Melalui Direktur Pelayanan Farmasi, mereka bertanggung jawab atas penerapan Peraturan Obat (Produk Kosmetik) 2007 di Brunei.

Peraturan tersebut mengikuti Arahan Kosmetik ASEAN atau ASEAN Cosmetic Directive.

Standar telekomunikasi diatur oleh AITI, berdasarkan Bagian 9 Perintah Telekomunikasi, 2001.

AITI mengatur penggunaan peralatan telekomunikasi di Brunei, yang mengharuskan layanan memenuhi standar nasional.

Publikasi Peraturan Teknis

Hukum, tindakan, dan perintah di Brunei diterbitkan dalam Lembaran Negara. Hardcopy dari Gazette diterbitkan oleh Pemerintah Brunei.

Publikasi dapat dilihat di situs web Kejaksaan Agung atau Attorney General’s Chambers’ berikut :

Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), mereka diharuskan untuk memberi tahu WTO mengenai :

  • Peraturan teknis yang diusulkan dan prosedur penilaian kesesuaian yang dapat mempengaruhi perdagangan.

Hal ini berdasarkan Perjanjian tentang Hambatan Teknis untuk Perdagangan atau Technical Barriers to Trade (Perjanjian TBT).

Layanan yang menyediakan informasi penting tentang rancangan peraturan dan prosedur penilaian kesesuaian adalah Notify U.S. yang dapat diakses pada :

Pengguna akan menerima email ketika pemberitahuan baru ditambahkan oleh negara atau negara tertentu dan sektor industri yang diminati dan juga dapat meminta teks peraturan lengkap.

Layanan ini dan situs web terkait yang dikelola dan dioperasikan oleh USA WTO TBT Inquiry Point yang bertempat di NIST (National Institute of Standards and Technology).

NIST adalah bagian dari Departemen Perdagangan AS atau U.S. Department of Commerce.

Komite Standar

Terdapat 5 komite standar yang dibentuk yakni di bidang :

  • Construction : Konstruksi,
  • Halal,
  • Food : Pangan,
  • Management Systems : Sistem Manajemen,
  • Electrical : Kelistrikan.

Direncanakan untuk tahun 2014, akan dibentuk tiga Komite Standar lainnya, yaitu :

  • Energy : Energi,
  • Pharmacy and Medicines : Farmasi dan Obat-obatan,
  • Tourism and Handicraft : Pariwisata dan Kerajinan.

Penerapan Standar Internasional

NSC juga mengemban tugas untuk mempromosikan penerapan Standar Internasional dalam pengembangan standar nasional, jika memungkinkan.

Salah satu inisiatif utama yang diluncurkan oleh NSC pada tahun 2013 adalah peluncuran Manual Pengembangan Standar Nasional atau National Standards Development Manual.

Yang mana bertujuan untuk memberikan pedoman dan referensi bagi semua Komite Standar.

Terdapat sejumlah total 83 Standar Nasional per Juni 2014, yang juga dikenal sebagai Piawai Brunei Darussalam (PBD) yang semuanya bersifat sukarela.

Untuk lebih memperkuat infrastruktur standar dan kesesuaian di Brunei Darussalam, NSC juga mengembangkan Undang-Undang Standar Nasional atau National Standards Act.

Standar Pengukuran Nasional

NSC juga memiliki Divisi Standar Pengukuran, yang berperan untuk memelihara standar pengukuran nasional.

Standar tersebut dapat dilacak ke Sistem Satuan Internasional atau International System of Unites (SI).

Badan Akreditasi Nasional

Selain itu, mereka membentuk Divisi Akreditasi di bawah NSC yang berperan penting dalam penanganan dan pemantauan kegiatan akreditasi di Brunei Darussalam.

Divisi Akreditasi bertugas memberikan pelayanan akreditasi di tingkat nasional namun tetap mengutamakan tuntutan dan kebutuhan bangsa.

Mereka memiliki badan hukum sebagai penyedia layanan akreditasi nasional, yang disahkan oleh Dewan Standar Nasional pada April 2010.

Divisi Akreditasi menawarkan 3 skema akreditasi yakni :

  • Skema Akreditasi Sistem Manajemen,
  • Skema Akreditasi Laboratorium,
  • Skema Akreditasi Lembaga Inspeksi.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Badan Standar Nasional Brunei NSC.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment