Ikatan Akuntan Publik Indonesia IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah suatu Ikatan akuntan publik dan salah satu badan standar akuntansi yang ada di negara indonesia.

Ikatan Akuntan Publik Indonesia IAPI juga disebut sebagai Institute of Certified Public Accountants (IICPA), dulunya bernama IAI (Ikatan Akuntan Indonesia).

Pengertian Ikatan Akuntan Publik Indonesia

Ikatan Akuntan Publik Indonesia yang diwakili oleh IAPI merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk :

  • mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar internasional,
  • mendorong pertumbuhan dan independensi profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik,
  • menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik,
  • melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik,
  • serta mendorong terwujudnya good governance di Indonesia.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, salah satu kegiatan yang dilakukan IAPI adalah :

  • merekrut Anggota dan mendidik, serta melatih melalui program PPL untuk (membentuk) Anggota yang profesional dan berintegritas.

Wewenang Ikatan Akuntan Publik Indonesia

IAPI berwenang dalam :

  • melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik,
  • penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik,
  • menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan dan peninjauan Mutu Akuntan Publik.

Visi dan Misi IAPI

Visi :

  • Mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas, berkompetensi dan berstandar internasional.
  • Mendorong pertumbuhan dan independensi profesi Akuntan Publik.
  • Mewujudkan lingkungan internal dan eksternal profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik.
  • Menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik. Melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik.
  • Mendorong terwujudnya good governance di Indonesia.

Misi

  • Menyediakan Sumber Daya Manusia profesi akuntan yang memiliki kompetensi sesuai standar global melalui proses rekrutmen anggota.
  • Menyediakan Standar Profesi Akuntan Publik dan Kode Etik yang berstandar internasional.
  • Mendorong peningkatan kualitas jasa profesi Akuntan Publik melalui penguatan kelembagaan Kantor Akuntan Publik.
  • Mendorong peningkatan praktik tata kelola yang baik di bidang perekonomian dan pengelolaan negara, termasuk pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelaporan informasi keuangan.

Daftar Nama Ketua Umum IAPI

Berikut adalah nama-nama yang pernah terpilih menjadi Ketua Umum IAPI :

  • Tia Adityasih (2007-2008)
  • Tia Adityasih (2008-2012)
  • Tarkosunaryo (2013-2017)
  • Tarkosunaryo (2017-2021)
  • Hendang Tanusdjaja (2021-2025)

Keanggotaan IAPI

Terdapat beberapa kategori Anggota yaitu :

  • Anggota Biasa, adalah Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar;
  • Anggota Madya, adalah anggota yang telah mendapatkan sertifikat CPA, tetapi belum mendapatkan izin praktik Akuntan Publik;
  • Anggota Muda, adalah Anggota Pemula yang sudah mendapatkan sertifikat A-CPA dari Dewan Sertifikasi dan masih menempuh ujian tingkat profesional pada Ujian Profesi Akuntan Publik;
  • Anggota Pemula, adalah perorangan yang terdaftar sebagai peserta pada ujian tingkat dasar pada Ujian Profesi Akuntan Publik;
  • Anggota Umum, adalah Rekan non Akuntan Publik atau perorangan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori anggota yang lainnya yang menyatakan minat tertulis kepada Asosiasi untuk menjadi Anggota; dan
  • Anggota Kehormatan adalah perorangan yang berjasa kepada profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus sebagai Anggota Kehormatan.

Sejarah Ikatan Akuntan Publik Indonesia

Pendirian Ikatan Akuntan Publik Indonesia IAI

Pada awalnya dimulai dari didirikannya IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) di tahun 1957, yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.

Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari pengaruh :

  • perkembangan perekonomian,
  • dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik,
  • pasar modal,
  • pengaruh global.

Sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

IAI didirikan pada 23 Desember 1957 oleh Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat orang lulusan pertama Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yakni :

  • Drs. Basuki T. Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe, dan Drs. Go Tie Siem.

Pada 7 April 1977, Drs. Theodorus M. Tuanakotta membentuk Seksi Akuntan Publik.

Yang ditujukan sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Hal ini untuk merespons perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia.

Dimana mereka memerlukan perubahan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Akuntan Publik yang setara dengan standar internasional.

Pendirian Ikatan Akuntan Publik Indonesia IAPI

Pada 24 Mei 2007 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) resmi berdiri.

Pendirian ini diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan Publik (KAP).

Perubahan organisasi ini ditujukan agar dapat memenuhi persyaratan dari federasi internasional untuk akuntan yakni IFAC mengenai profesi dan etika akuntan publik.

Saat ini, IAPI merupakan anggota asosiasi IFAC atau associate member of IFAC (International Federation of Accountans).

Penerbitan KMK no. 443/KMK.01/2011 tentang penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang :

  • melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik,
  • penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik,
  • serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Review Mutu Akuntan Publik.

ASEAN CPA

Seorang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di wilayah ASEAN dengan batasan tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin.

Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pemegang CPA, baik pemegang izin Akuntan Publik (AP) maupun non pemegang izin AP, dapat mengajukan untuk mendapatkan ASEAN CPA.

Persyaratan minimum untuk memperoleh ASEAN CPA adalah sebagai berikut:

  • lulus pendidikan akuntansi terakreditasi atau program profesional setara;
  • memiliki professional registration certificate;
  • memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun dalam periode 5 (lima) tahun terakhir;
  • memenuhi kewajiban PPL sesuai ketentuan yang berlaku;
  • memperoleh surat rekomendasi tidak melakukan pelanggaran standar dan etika profesi.

Direktori Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik 2021

Buku Direktori Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) tahun 2021 adalah hasil pengolahan data dan disusun oleh IAPI bekerja sama dengan :

  • Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pelatihan IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang :

  • berintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar internasional,
  • mendorong pertumbuhan dan independensi profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik,
  • menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik,
  • melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik,
  • serta mendorong terwujudnya good governance di Indonesia.

PPL diselenggarakan sesuai dengan payung hukum undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui :

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik,
  • sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

Pemenuhan kewajiban PPL

Pemenuhan kewajiban kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan merupakan tanggung jawab anggota.

Dan dilakukan dengan menempuh kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur atau tidak terstruktur.

Setiap anggota berikut ini berkewajiban untuk mengumpulkan minimal 40 SKP setiap tahun, yaitu:

1. Anggota yang memiliki izin Akuntan Publik, dengan pemenuhan kewajiban minimal 40 SKP dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Minimal 30 SKP diantaranya harus dipenuhi melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur; dan
  • 10 SKP selanjutnya dapat dipenuhi melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur atau tidak terstruktur.

2. Anggota (non AP) memenuhi kewajiban minimal 40 SKP setiap tahun dengan melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan baik yang terstruktur atau tidak terstruktur.

Perhitungan SKP

Kegiatan PPL terstruktur dengan kategori tatap muka perhitungan SKP bagi peserta dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang ditempuh, antara lain:

  • Satu SKP setara dengan lima puluh menit efektif;
  • Dalam hal kegiatan terdiri atas beberapa sesi atau bagian, maka perhitungan SKP dilakukan dengan cara menjumlahkan terlebih dahulu waktu seluruh sesi atau bagian tersebut kemudian dibagi dengan satuan lima puluh menit;
  • Dalam hal terjadi pecahan maka dibulatkan ke angka satuan terdekat.

PPL tidak terstruktur

Kegiatan PPL tidak terstruktur meliputi kegiatan yang dilakukan secara mandiri oleh anggota dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban menjaga kompetensi dengan:

1. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang ditetapkan sebagai kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan tidak terstruktur;

2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang relevan dengan pengembangan kompetensi profesional dalam bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis, dan yang relevan.

3. Dalam melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, anggota harus memperhatikan kesesuaian jenis dan topik kegiatan dengan kebutuhan untuk pengembangan kompetensi profesional, termasuk:

  • Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara mandiri dan bertanggung jawab;
  • Menghitung sendiri nilai SKP dari setiap kegiatan yang diikuti berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini, dan
  • Mendokumentasikan setiap kegiatan yang ditujukan sebagai pemenuhan pelatihan profesional berkelanjutan.

Daftar Peraturan terkait Ikatan Akuntan Publik Indonesia

Berikut adalah peraturan terkait profesi akuntan publik di Indonesia adalah seperti :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia : PP Nomor 20 Tahun 2015,
  • Peraturan Menteri Keuangan : PMK Nomor 154/PMK.01/2017, PMK Nomor 155/PMK.01/2017
  • Peraturan OJK : POJK Nomor 13/POJK.03/2017

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment