ILAC, Akreditasi Laboratorium Internasional

ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation) adalah organisasi internasional untuk badan akreditasi yang beroperasi sesuai ISO/IEC 17011 dan lembaga penilaian kesesuaian.

Mengenai ILAC

ILAC merupakan organisasi internasional untuk badan akreditasi yang beroperasi sesuai dengan ISO/IEC 17011 dan terlibat dalam akreditasi lembaga penilaian kesesuaian seperti :

  • Calibration laboratories : laboratorium kalibrasi (menggunakan ISO/IEC 17025),
  • Testing laboratories : laboratorium pengujian (menggunakan ISO/IEC 17025),
  • Medical testing laboratories : laboratorium pengujian medis (menggunakan ISO 15189),
  • Inspection bodies : badan pemeriksaan (menggunakan ISO/IEC 17020),
  • Proficiency testing providers : penyedia pengujian profisiensi (menggunakan ISO/IEC 17043),
  • Reference material producers : produsen bahan baku referensi (menggunakan ISO 17034).

ISO/IEC 17025 adalah standar persyaratan umum yang diperlukan untuk kompetensi dari Laboratorium Testing dan Kalibrasi, diterbitkan oleh badan ISO dan IEC.

ISO 15189 adalah standar internasional mengenai laboratorium medik yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan manusia.

Laboratorium medik adalah laboratorium yang digunakan untuk pemeriksaan tubuh manusia demi  memperoleh informasi diagnosis, pencegahan dan pengobatan suatu penyakit atau penilaian kesehatannya.

Lebih jelas mengenai ISO/IEC 17025 dan ISO 15189 dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Badan Akreditasi

Akreditasi adalah evaluasi independen dari badan penilai kesesuaian, terhadap standar yang diakui untuk melaksanakan kegiatan tertentu guna memastikan ketidakberpihakan dan kompetensi mereka.

Melalui penerapan standar nasional dan internasional, pemerintah, penyedia dan konsumen dapat memiliki kepercayaan terhadap :

  • Hasil kalibrasi dan pengujian,
  • Laporan inspeksi,
  • Dan sertifikasi yang diberikan.

Badan akreditasi didirikan di banyak negara dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa badan penilaian kesesuaian tunduk pada pengawasan oleh badan yang berwenang.

Selanjutnya, Badan akreditasi yang telah dievaluasi sejawat sebagai kompeten, menandatangani pengaturan regional dan internasional untuk menunjukkan kompetensi mereka.

Pada akhirnya, Badan akreditasi ini kemudian menilai dan mengakreditasi badan penilaian kesesuaian dengan standar yang relevan.

Pengaturan tersebut mendukung penyediaan layanan lokal atau nasional, seperti :

  • Menyediakan makanan yang aman dan air minum yang bersih,
  • Menyediakan energi,
  • Memberikan perawatan kesehatan dan sosial
  • Memelihara lingkungan yang tidak tercemar.

Selain itu, pengaturan tersebut meningkatkan penerimaan produk dan layanan lintas batas negara.

Sehingga menciptakan kerangka kerja untuk mendukung perdagangan internasional melalui penghapusan hambatan teknis.

ILAC dan IAF

Pengaturan internasional dikelola oleh ILAC di bidang :

  • Kalibrasi, pengujian, pengujian medis, inspeksi, penyedia pengujian profisiensi dan akreditasi produsen bahan referensi.

Sedangkan IAF di bidang :

  • Sistem manajemen, produk, layanan, personel, dan program penilaian kesesuaian lainnya yang serupa.

Kedua organisasi tersebut yakni ILAC dan IAF, bekerja sama dan mengkoordinasikan upaya mereka untuk meningkatkan akreditasi dan penilaian kesesuaian di seluruh dunia.

Pengaturan regional dikelola oleh badan kerjasama regional yang diakui, yang bekerja selaras dengan kedua organisasi tersebut.

Kerjasama regional yang diakui juga diwakili di Komite Eksekutif keduanya.

IAF (International Accreditation Forum, Inc.) adalah asosiasi badan akreditasi dan badan lain di seluruh dunia untuk penilaian kesesuaian.

Lebih jelas mengenai IAF dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

ILAC bekerja erat dengan badan kerjasama regional yang terlibat dalam akreditasi, terutama :

  • EA di Eropa,
  • APAC di Asia-Pasifik,
  • IAAC di Amerika,
  • AFRAC di Afrika,
  • SADCA di Afrika Selatan,
  • dan ARAC di kawasan Arab.

Sejarah ILAC

ILAC pertama kali dimulai sebagai sebuah konferensi, yang diadakan pada 24-28 Oktober 1977 di Kopenhagen, Denmark.

Tujuannya adalah mengembangkan kerjasama internasional, untuk memfasilitasi perdagangan dengan mempromosikan penerimaan hasil pengujian dan kalibrasi yang terakreditasi.

Pada tahun 1996, organisasi ini menjadi kerjasama formal melalui suatu piagam untuk membangun jaringan perjanjian saling pengakuan di antara badan-badan akreditasi.

Pada tahun 2000, 36 Anggota Penuh ILAC menandatangani ILAC Mutual Recognition Arrangement (ILAC MRA) di Washington DC.

Anggota Penuh tersebut terdiri dari badan akreditasi laboratorium dari 28 negara di seluruh dunia.

Tujuannya untuk mempromosikan penerimaan data uji teknis dan kalibrasi untuk barang ekspor.

ILAC MRA untuk laboratorium kalibrasi dan pengujian mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2001.

Yang kemudian diperpanjang pada Oktober 2012 untuk memasukkan akreditasi lembaga inspeksi.

Pada Mei 2019 diperluas lebih lanjut untuk memasukkan akreditasi penyedia pengujian profisiensi dan pada Mei 2020 untuk akreditasi produsen bahan referensi.

Tujuan akhir ILAC adalah meningkatkan penggunaan dan penerimaan oleh industri serta pemerintah atas hasil dari laboratorium terakreditasi, termasuk hasil dari laboratorium di negara lain.

Dengan cara ini, tujuan perdagangan bebas yakni ‘produk diuji sekali dan dapat diterima di manapun’ akan dapat direalisasikan.

Keanggotaan ILAC

Beberapa kriteria Keanggotaan didalam ILAC terdiri dari :

  • Badan Kerjasama Daerah
  • Anggota Penuh (Penandatangan MRA ILAC)
  • Rekanan
  • Afiliasi
  • Pemangku Kepentingan

Badan Kerjasama Daerah (Regional Cooperation Bodies)

Kerjasama akreditasi regional yang dibentuk secara resmi, yang :

  • Memiliki tujuan yang serupa dan sesuai dengan ILAC,
  • Berkomitmen pada kewajiban ILAC MRA,
  • Terdiri dari perwakilan kepentingan akreditasi,
  • Dinominasikan secara resmi dari setidaknya 4 ekonomi.

Badan Kerjasama Regional yang Diakui, adalah mereka yang MRA/MLA regionalnya telah berhasil dievaluasi oleh ILAC.

Anggota Penuh atau Full Members (penandatangan ILAC MRA)

Badan akreditasi yang :

  • Memenuhi persyaratan untuk Rekanan,
  • dan juga telah diterima sebagai penandatangan ILAC MRA.

Setiap badan akreditasi yang menandatangani Pengaturan menyetujui untuk mematuhi syarat dan ketentuannya dan melalui prosedur evaluasi ILAC.

Untuk melakukannya, penandatangan harus :

  • Menjaga kesesuaian dengan ISO/IEC 17011, dokumen panduan ILAC terkait, dan beberapa yang penting, persyaratan tambahan, dan
  • Memastikan bahwa semua laboratorium yang terakreditasi, lembaga pemeriksaan dan penyedia pengujian profisiensi mematuhi ISO/IEC 17025 atau ISO 15189 (untuk laboratorium pengujian medis) atau ISO/IEC 17020 atau ISO/IEC 17043 dan dokumen ILAC terkait.

Para penandatangan ini, pada gilirannya, telah ditinjau dan terbukti memenuhi kriteria kompetensi ILAC.

Rekanan (Associates)

Badan akreditasi (meskipun belum menandatangani Pengaturan ILAC) yang :

  • Mengoperasikan skema akreditasi untuk laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, dan atau layanan lain sebagaimana diputuskan dari waktu ke waktu oleh Majelis Umum (General Assembly).
  • Dapat memberikan bukti bahwa mereka beroperasi dan berkomitmen untuk mematuhi: persyaratan yang ditetapkan dalam standar relevan yang ditetapkan oleh badan penulisan standar internasional yang sesuai seperti International Organization for Standardization (ISO) dan International Electrotechnical Commission (IEC) dan dokumen aplikasi ILAC; dan kewajiban dari ILAC MRA;
  • Diakui dalam perekonomian mereka sebagai menawarkan suatu layanan akreditasi;

Afiliasi

Kategori keanggotaan ini tidak lagi tersedia berdasarkan Anggaran Dasar ILAC yang direvisi yang terdaftar pada 11 November 2019.

Badan Akreditasi yang :

  • Saat ini beroperasi, sedang dikembangkan atau dimaksudkan untuk dikembangkan untuk laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, lembaga inspeksi, dan/atau layanan lain sebagaimana diputuskan dari waktu ke waktu oleh Majelis Umum,
  • Menyatakan niat mereka untuk menjalankan program akreditasi mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar relevan yang ditetapkan oleh badan penulisan standar internasional yang sesuai seperti Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) dan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) dan dokumen aplikasi ILAC;

Pemangku Kepentingan (Stakeholders)

Perwakilan organisasi internasional, regional dan nasional yang memiliki kepentingan dalam pekerjaan ILAC dan termasuk badan-badan seperti :

  • associations of laboratories : asosiasi laboratorium,
  • associations of laboratory practitioners : asosiasi praktisi laboratorium,
  • inspection body associations : asosiasi lembaga inspeksi,
  • purchasing organisations : organisasi pembelian,
  • regulatory authorities : otoritas pemerintah,
  • consumer associations : asosiasi konsumen,
  • trade organisations : organisasi perdagangan.

Organisasi Internasional

Sebagaimana tercantum dalam halaman iso.org, bahwa ILAC termasuk sebagai organisasi yang bekerjasama dengan ISO (International Organization for Standardization).

Terdapat 10 liaison sebagaimana referensi berikut :

  • ISO/CASCO Committee on conformity assessment
  • ISO/TC 69 Applications of statistical methods
  • ISO/TC 69/SC 6 Measurement methods and results
  • ISO/TC 176 Quality management and quality assurance
  • ISO/TC 176/SC 1 Concepts and terminology
  • ISO/TC 176/SC 2 Quality systems
  • ISO/TC 212 Clinical laboratory testing and in vitro diagnostic test systems
  • ISO/TC 272 Forensic sciences
  • ISO/TC 276 Biotechnology
  • ISO/TC 334 Reference materials               

Semuanya adalah Liaison A, yakni :

  • Organisasi yang memberikan kontribusi efektif pada pekerjaan komite teknis atau subkomite untuk pertanyaan yang ditangani oleh komite atau subkomite teknis ini.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Kerjasama Akreditasi Laboratorium Internasional.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment