ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan

ISO 14001 adalah Standar Internasional mengenai persyaratan dengan panduan penggunaan untuk sistem manajemen lingkungan (SML) atau environmental management systems (EMS).

Versi terbaru yang masih berlaku dari standar ini adalah terbitan tahun 2015 dengan judul berikut :

  • ISO 14001:2015 Environmental management systems — Requirements with guidance for use

Standar ini terakhir ditinjau dan dikonfirmasi pada tahun 2021, oleh karena itu versi ini masih dinyatakan tetap berlaku hingga saat ini.

Standar ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan yang dapat digunakan organisasi untuk meningkatkan kinerja lingkungannya.

Juga dimaksudkan untuk digunakan oleh organisasi yang ingin mengelola tanggung jawab lingkungannya secara sistematis yang berkontribusi pada pilar keberlanjutan lingkungan.

Digunakan untuk membantu organisasi mencapai hasil yang diinginkan dari sistem manajemen lingkungannya, yang memberikan nilai bagi lingkungan, organisasi itu sendiri, dan pihak yang berkepentingan.

Konsisten dengan kebijakan lingkungan organisasi, hasil yang diinginkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi:

  • peningkatan kinerja lingkungan;
  • pemenuhan kewajiban kepatuhan;
  • pencapaian tujuan lingkungan.

ISO 14001:2015 berlaku untuk organisasi mana pun, terlepas dari ukuran, jenis, dan sifatnya, dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk, dan layanannya yang menurut organisasi dapat dikendalikan atau dipengaruhi dengan mempertimbangkan perspektif siklus hidup.

Standar ISO 14001:2015 tidak menyatakan kriteria kinerja lingkungan tertentu.

Serta dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan secara sistematis.

Klaim kesesuaian dengan ISO 14001:2015, bagaimanapun, tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen lingkungan organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian.

Pengertian Sistem Manajemen Lingkungan (SML)

ISO 14001 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dari lembaga standardisasi dunia yaitu ISO.

Tujuan adanya ISO 14001 adalah berfungsi untuk membantu suatu organisasi atau perusahaan dalam mengantisipasi dampak negatif kegiatan atau proses yang beresiko terhadap lingkungan.

Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan persyaratan tentang lingkungan yang berlaku.

Mengantisipasi yang dimaksud diatas adalah aktifitas untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, mengatur dan meminimalisir dampak tersebut.

Sedangkan mengenai lingkungan yang dimaksud diatas adalah semua komponen terkait : udara, air dan tanah.

Artikel kali ini akan lebih membahas mengenai isi klausa didalam ISO 14001:2015.

Jika pembaca ingin lebih jelas mengenai Sistem Manajemen Lingkungan itu sendiri, maka dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Penerbitan Standar ISO 14001:2015

Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada September 2015, berupa dokumen edisi 3 dengan jumlah halaman sebanyak 35 lembar.

Disusun oleh :

  • Technical Committee ISO/TC 207/SC 1 Environmental management systems, atau : Komite Teknis ISO/TC 207/SC 1 Sistem manajemen lingkungan.

ICS :

  • 03.100.70 Management systems, atau : 03.100.70 Sistem Menejemen
  • 13.020.10 Environmental management, atau : 13.020.110 Manajemen lingkungan

Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal berikut:

  • Tanpa adanya kemiskinan
  • Tidak ada lagi kelaparan
  • Kesehatan dan lingkungan yang baik
  • Pendidikan berkualitas
  • Air bersih dan sanitasi
  • Energi terjangkau dan bersih
  • Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi
  • Industri, inovasi dan infrastruktur
  • Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
  • Penanganan iklim
  • Kehidupan di bawah air
  • Kehidupan di daratan

Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni :

  • ISO 14001:2004
  • ISO 14001:2004/COR 1:2009

Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 14001:2015 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 90,93 (dikonfirmasi).

Isi Standar ISO 14001:2015

Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 14001:2015 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.

Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.

Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.

Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.

Daftar Isi Standar ISO 14001:2015

  • Foreword
  • Introduction
  • 1 Scope
  • 2 Normative references
  • 3 Terms and definitions
  • 3.1 Terms related to organization and leadership
  • 3.2 Terms related to planning
  • 3.3 Terms related to support and operation
  • 3.4 Terms related to performance evaluation and improvement
  • 4 Context of the organization
  • 4.1 Understanding the organization and its context
  • 4.2 Understanding the needs and expectations of interested parties
  • 4.3 Determining the scope of the environmental management system
  • 4.4 Environmental management system
  • 5 Leadership
  • 5.1 Leadership and commitment
  • 5.2 Environmental policy
  • 5.3 Organizational roles, responsibilities and authorities
  • 6 Planning
  • 6.1 Actions to address risks and opportunities
  • 6.2 Environmental objectives and planning to achieve them
  • 7 Support
  • 7.1 Resources
  • 7.2 Competence
  • 7.3 Awareness
  • 7.4 Communication
  • 7.5 Documented information
  • 8 Operation
  • 8.1 Operational planning and control
  • 8.2 Emergency preparedness and response
  • 9 Performance evaluation
  • 9.1 Monitoring, measurement, analysis and evaluation
  • 9.2 Internal audit
  • 9.3 Management review
  • 10 Improvement
  • 10.1 General
  • 10.2 Nonconformity and corrective action
  • 10.3 Continual improvement
  • Annex A Guidance on the use of this International Standard
  • A.1 General
  • A.2 Clarification of structure and terminology
  • A.3 Clarification of concepts
  • A.4 Context of the organization
  • A.5 Leadership
  • A.6 Planning
  • A.7 Support
  • A.8 Operation
  • A.9 Performance evaluation
  • A.10 Improvement
  • Annex B Correspondence between ISO 14001:2015 and ISO 14001:2004
  • Bibliography
  • Alphabetical index of terms

Foreword : Kata Pengantar ISO 14001

ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.

Pekerjaan mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.

Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik yang untuknya komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.

Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.

ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.

Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.

Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.

Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2 (lihat www.iso.org/directives).

Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari dokumen ini dapat menjadi subyek hak paten.

ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.

Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima (lihat www.iso.org/patents).

Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.

Tersedia pula halaman www.iso.org/iso/foreword.html untuk :

  • penjelasan tentang arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
  • informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT).

Komite yang bertanggung jawab untuk dokumen ini adalah :

  • Technical Committee ISO/TC 207, Environmental management, Subcommittee SC 1, Environmental management systems,
  • atau : Komite Teknis ISO/TC 207, Manajemen lingkungan, Subkomite SC 1, Sistem manajemen lingkungan.

Edisi ketiga ini membatalkan dan menggantikan edisi kedua (ISO 14001:2004), yang telah direvisi secara teknis.

Ini juga menggabungkan Technical Corrigendum ISO 14001:2004/Cor.1:2009.

Mengenal ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement

ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional,

Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

Sebagaimana ISO, IEC juga merupakan suatu organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.

Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).

WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.

Lebih jelas mengenai ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

ISO 14001:2015 Klausa 0-3

Klausa 0 Introduction : Pengenalan Standar

0.1 Backgroud : Latar Belakang

Mencapai keseimbangan antara lingkungan, masyarakat dan ekonomi dianggap penting untuk memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Pembangunan berkelanjutan sebagai tujuan dicapai dengan menyeimbangkan tiga pilar keberlanjutan.

Harapan masyarakat untuk pembangunan berkelanjutan, transparansi dan akuntabilitas telah berkembang dengan undang-undang yang semakin ketat, meningkatnya tekanan pada lingkungan dari polusi, penggunaan sumber daya yang tidak efisien, pengelolaan limbah yang tidak tepat, perubahan iklim, degradasi ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Hal ini telah mendorong organisasi untuk mengadopsi pendekatan sistematis untuk pengelolaan lingkungan dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan dengan tujuan berkontribusi pada pilar keberlanjutan lingkungan.

0.2   Aim of an environmental management system : Tujuan dari sistem manajemen lingkungan

Tujuan dari Standar Internasional ini adalah untuk menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk melindungi lingkungan dan menanggapi perubahan kondisi lingkungan yang seimbang dengan kebutuhan sosial-ekonomi.

Ini menentukan persyaratan yang memungkinkan organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan yang ditetapkan untuk sistem manajemen lingkungannya.

Pendekatan sistematis terhadap pengelolaan lingkungan dapat memberikan informasi kepada manajemen puncak untuk membangun kesuksesan dalam jangka panjang dan menciptakan pilihan untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan :

  • — melindungi lingkungan dengan mencegah atau mengurangi dampak lingkungan yang merugikan;
  • — mengurangi potensi efek merugikan dari kondisi lingkungan pada organisasi;
  • — membantu organisasi dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan;
  • — meningkatkan kinerja lingkungan;
  • — mengendalikan atau memengaruhi cara produk dan layanan organisasi dirancang, diproduksi, didistribusikan, dikonsumsi, dan dibuang dengan menggunakan perspektif siklus hidup yang dapat mencegah dampak lingkungan dialihkan secara tidak sengaja ke tempat lain dalam siklus hidup;
  • — mencapai keuntungan finansial dan operasional yang dapat dihasilkan dari penerapan alternatif ramah lingkungan yang memperkuat posisi pasar organisasi;
  • — mengkomunikasikan informasi lingkungan kepada pihak berkepentingan yang relevan.

Standar Internasional ini, seperti Standar Internasional lainnya, tidak dimaksudkan untuk meningkatkan atau mengubah persyaratan hukum organisasi.

0.3   Success factors : Faktor keberhasilan

Keberhasilan suatu sistem manajemen lingkungan tergantung pada komitmen dari semua tingkatan dan fungsi organisasi yang dipimpin oleh manajemen puncak.

Organisasi dapat memanfaatkan peluang untuk mencegah atau mengurangi dampak lingkungan yang merugikan dan meningkatkan dampak lingkungan yang menguntungkan, terutama yang memiliki implikasi strategis dan kompetitif.

Manajemen puncak dapat secara efektif mengatasi risiko dan peluangnya dengan mengintegrasikan manajemen lingkungan ke dalam proses bisnis organisasi, arahan strategis dan pengambilan keputusan, menyelaraskannya dengan prioritas bisnis lainnya, dan memasukkan tata kelola lingkungan ke dalam sistem manajemennya secara keseluruhan.

Demonstrasi keberhasilan penerapan Standar Internasional ini dapat digunakan untuk meyakinkan pihak yang berkepentingan bahwa sistem manajemen lingkungan yang efektif telah diterapkan.

Adopsi Standar Internasional ini, bagaimanapun, tidak dengan sendirinya menjamin hasil lingkungan yang optimal.

Penerapan Standar Internasional ini dapat berbeda antara satu organisasi dengan organisasi lainnya karena konteks organisasi tersebut.

Dua organisasi dapat melakukan aktivitas serupa tetapi dapat memiliki kewajiban kepatuhan yang berbeda, komitmen dalam kebijakan lingkungan, teknologi lingkungan, dan sasaran kinerja lingkungan mereka, namun keduanya dapat memenuhi persyaratan Standar Internasional ini.

Tingkat detail dan kompleksitas sistem manajemen lingkungan akan bervariasi tergantung pada konteks organisasi, ruang lingkup sistem manajemen lingkungannya, kewajiban kepatuhannya, dan sifat kegiatan, produk dan layanannya, termasuk aspek lingkungan dan terkait. dampak lingkungan.

0.4   Plan-Do-Check-Act model

Dasar pendekatan yang mendasari sistem manajemen lingkungan didasarkan pada konsep Plan-Do-Check-Act (PDCA).

Model PDCA menyediakan proses berulang yang digunakan oleh organisasi untuk mencapai perbaikan berkelanjutan.

Hal ini dapat diterapkan pada sistem manajemen lingkungan dan setiap elemen individualnya. Secara singkat dapat digambarkan sebagai berikut.

  • Plan atau Rencana: menetapkan tujuan dan proses lingkungan yang diperlukan untuk memberikan hasil sesuai dengan kebijakan lingkungan organisasi.
  • Do atau Lakukan: implementasikan proses sesuai rencana.
  • Check atau Periksa: pantau dan ukur proses terhadap kebijakan lingkungan, termasuk komitmennya, tujuan lingkungan dan kriteria operasi, dan laporkan hasilnya.
  • Act atau Bertindak: mengambil tindakan untuk terus meningkatkan.

Gambar 1 menunjukkan bagaimana kerangka kerja yang diperkenalkan dalam Standar Internasional ini dapat diintegrasikan ke dalam model PDCA, yang dapat membantu pengguna baru dan yang sudah ada untuk memahami pentingnya pendekatan sistem.

Gambar 1 — Hubungan antara PDCA dan kerangka kerja dalam ISO 14001

Hubungan antara PDCA dan kerangka kerja dalam ISO 14001 sistem manajemen lingkungan

Lebih jelas mengenai PDCA dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

0.5   Contents of this International Standard : Isi Standar Internasional ini

Standar Internasional ini sesuai dengan persyaratan ISO untuk standar sistem manajemen.

Persyaratan ini mencakup struktur tingkat tinggi, teks inti yang identik, dan istilah umum dengan definisi inti, yang dirancang untuk memberi manfaat bagi pengguna yang menerapkan berbagai standar sistem manajemen ISO.

Standar Internasional ini tidak mencakup persyaratan khusus untuk sistem manajemen lain, seperti untuk kualitas, kesehatan dan keselamatan kerja, energi atau manajemen keuangan.

Namun, Standar Internasional ini memungkinkan organisasi untuk menggunakan pendekatan umum dan pemikiran berbasis risiko untuk mengintegrasikan sistem manajemen lingkungannya dengan persyaratan sistem manajemen lainnya.

Standar Internasional ini berisi persyaratan yang digunakan untuk menilai kesesuaian.

Sebuah organisasi yang ingin menunjukkan kesesuaian dengan Standar Internasional ini dapat melakukannya dengan:

  • — membuat penentuan nasib sendiri dan pernyataan diri, atau
  • — mencari konfirmasi kesesuaiannya oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam organisasi, seperti pelanggan, atau
  • — mencari konfirmasi atas pernyataannya sendiri oleh pihak di luar organisasi, atau
  • — mencari sertifikasi/pendaftaran sistem manajemen lingkungannya oleh organisasi eksternal.

Lampiran A memberikan informasi penjelasan untuk mencegah salah tafsir terhadap persyaratan Standar Internasional ini.

Lampiran B menunjukkan korespondensi teknis yang luas antara edisi sebelumnya dari Standar Internasional ini dan edisi ini.

Pedoman penerapan sistem manajemen lingkungan termasuk dalam ISO 14004.

Dalam Standar Internasional ini, bentuk verbal berikut digunakan:

  • — “shall” menunjukkan suatu persyaratan;
  • — “should” menunjukkan rekomendasi;
  • — “may” menunjukkan izin;
  • — “can” menunjukkan kemungkinan atau kemampuan.

Informasi yang ditandai sebagai “NOTE” atau “CATATAN” dimaksudkan untuk membantu pemahaman atau penggunaan dokumen.

“Notes to entry” atau “Catatan untuk entri” yang digunakan dalam Klausul 3 memberikan informasi tambahan yang melengkapi data terminologis dan dapat memuat ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan suatu istilah.

Istilah dan definisi dalam Klausul 3 disusun dalam urutan konseptual, dengan indeks abjad disediakan di akhir dokumen.

1   Scope : Lingkup

Standar Internasional (SI) ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan yang dapat digunakan organisasi untuk meningkatkan kinerja lingkungannya.

SI ini dimaksudkan untuk digunakan oleh organisasi yang ingin mengelola tanggung jawab lingkungannya secara sistematis yang berkontribusi pada pilar keberlanjutan lingkungan.

Serta untuk membantu organisasi mencapai hasil yang diinginkan dari sistem manajemen lingkungannya, yang memberikan nilai bagi lingkungan, organisasi itu sendiri, dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Konsisten dengan kebijakan lingkungan organisasi, hasil yang diinginkan dari sistem manajemen lingkungan meliputi:

  • — peningkatan kinerja lingkungan;
  • — pemenuhan kewajiban kepatuhan;
  • — pencapaian tujuan lingkungan.

SI ini berlaku untuk organisasi mana pun, terlepas dari ukuran, jenis dan sifatnya, dan berlaku untuk aspek lingkungan dari aktivitas, produk, dan layanannya yang menurut organisasi dapat dikendalikan atau dipengaruhi dengan mempertimbangkan perspektif siklus hidup.

Namun, Standar Internasional ini tidak menyatakan kriteria kinerja lingkungan tertentu.

Selain itu, Standar Internasional ini dapat digunakan secara keseluruhan atau sebagian untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan secara sistematis.

Klaim kesesuaian dengan Standar Internasional ini, bagaimanapun, tidak dapat diterima kecuali semua persyaratannya dimasukkan ke dalam sistem manajemen lingkungan organisasi dan dipenuhi tanpa pengecualian.

2   Normative references : Referensi normatif

Tidak ada acuan normatif.

3   Terms and definitions : Istilah dan definisi

Untuk tujuan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.

3.1   Terms related to organization and leadership : Istilah yang terkait dengan organisasi dan kepemimpinan

3.1.1 management system : sistem manajemen

seperangkat elemen yang saling terkait atau berinteraksi dari suatu organisasi (3.1.4) untuk menetapkan kebijakan dan tujuan (3.2.5) dan proses (3.3.5) untuk mencapai tujuan tersebut

Catatan :

  • Sistem manajemen dapat menangani satu atau beberapa disiplin ilmu (misalnya kualitas, lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, energi, manajemen keuangan).
  • Elemen sistem mencakup struktur organisasi, peran dan tanggung jawab, perencanaan dan operasi, evaluasi dan peningkatan kinerja.
  • Ruang lingkup sistem manajemen dapat mencakup keseluruhan organisasi, fungsi organisasi yang spesifik dan teridentifikasi, bagian organisasi yang spesifik dan teridentifikasi, atau satu atau lebih fungsi di seluruh grup organisasi.

3.1.2 environmental management system : sistem manajemen lingkungan

bagian dari sistem manajemen (3.1.1) yang digunakan untuk mengelola aspek lingkungan (3.2.2), memenuhi kewajiban kepatuhan (3.2.9), dan menangani risiko dan peluang (3.2.11)

3.1.3 environmental policy : kebijakan lingkungan

niat dan arah organisasi (3.1.4) terkait dengan kinerja lingkungan (3.4.11), sebagaimana diungkapkan secara formal oleh manajemen puncaknya (3.1.5)

3.1.4 organization : organisasi

orang atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai tujuannya (3.2.5)

Catatan :

  • Konsep organisasi termasuk, tetapi tidak terbatas pada pedagang tunggal, perusahaan, korporasi, firma, perusahaan, otoritas, kemitraan, amal atau lembaga, atau bagian atau kombinasinya, baik berbadan hukum atau tidak, publik atau swasta .

3.1.5 top management : manajemen puncak

orang atau sekelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi (3.1.4) pada tingkat tertinggi

Catatan :

  • Manajemen puncak memiliki kekuatan untuk mendelegasikan wewenang dan menyediakan sumber daya dalam organisasi.
  • Jika ruang lingkup sistem manajemen (3.1.1) hanya mencakup sebagian organisasi, maka manajemen puncak mengacu pada mereka yang mengarahkan dan mengendalikan bagian organisasi tersebut.

3.1.6 interested party : pihak yang berkepentingan

orang atau organisasi (3.1.4) yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau menganggap dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan

Contoh:

  • Pelanggan, komunitas, pemasok, regulator, organisasi non-pemerintah, investor, dan karyawan.

Catatan :

  • Untuk “menganggap dirinya terpengaruh” berarti persepsi tersebut telah diketahui oleh organisasi.

3.2   Terms related to planning : Istilah yang terkait dengan perencanaan

Klausa 3.2.1 – 3.2.6

3.2.1 environment : lingkungan

lingkungan di mana organisasi (3.1.4) beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan hubungan timbal baliknya

Catatan :

  • Lingkungan dapat meluas dari dalam organisasi ke sistem lokal, regional, dan global.
  • Lingkungan dapat dijelaskan dalam hal keanekaragaman hayati, ekosistem, iklim atau karakteristik lainnya.

3.2.2 environmental aspect : aspek lingkungan

elemen dari suatu organisasi (3.1.4) kegiatan atau produk atau jasa yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan (3.2.1)

Catatan :

  • Aspek lingkungan dapat menyebabkan (an) dampak lingkungan (3.2.4). Aspek lingkungan penting adalah aspek yang memiliki atau dapat memiliki satu atau lebih dampak lingkungan penting.
  • Aspek lingkungan yang signifikan ditentukan oleh organisasi yang menerapkan satu atau lebih kriteria.

3.2.3 environmental condition : kondisi lingkungan

keadaan atau karakteristik lingkungan (3.2.1) sebagaimana ditentukan pada titik waktu tertentu

3.2.4 environmental impact : dampak lingkungan

perubahan lingkungan (3.2.1), baik merugikan atau menguntungkan, seluruhnya atau sebagian dihasilkan dari aspek lingkungan organisasi (3.1.4) (3.2.)

3.2.5 objective : objektif

hasil yang ingin dicapai

Catatan :

  • Tujuan bisa strategis, taktis, atau operasional.
  • Tujuan dapat berhubungan dengan disiplin ilmu yang berbeda (seperti tujuan keuangan, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan) dan dapat diterapkan pada tingkat yang berbeda (seperti strategis, seluruh organisasi, proyek, produk, layanan, dan proses (3.3.5 )).
  • Tujuan dapat dinyatakan dengan cara lain, mis. sebagai hasil yang diinginkan, tujuan, kriteria operasional, sebagai tujuan lingkungan (3.2.6), atau dengan penggunaan kata lain dengan arti serupa (misalnya tujuan, sasaran, atau target).

3.2.6 environmental objective : tujuan lingkungan

tujuan (3.2.5) yang ditetapkan oleh organisasi (3.1.4) konsisten dengan kebijakan lingkungannya (3.1.3)

Klausa 3.2.7 – 3.2.8

3.2.7 prevention of pollution : pencegahan polusi

penggunaan proses (3.3.5), praktik, teknik, bahan, produk, layanan, atau energi untuk menghindari, mengurangi, atau mengendalikan (secara terpisah atau bersama-sama) penciptaan, emisi, atau pembuangan segala jenis polutan atau limbah, untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan (3.2.4)

Catatan :

  • Pencegahan polusi dapat mencakup pengurangan atau penghapusan sumber; perubahan proses, produk atau layanan; penggunaan sumber daya yang efisien; substitusi material dan energi; penggunaan kembali; pemulihan; daur ulang, reklamasi; atau pengobatan.

3.2.8 requirement : persyaratan

kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, umumnya tersirat atau wajib

Catatan :

  • “Tersirat secara umum” berarti bahwa merupakan kebiasaan atau praktik umum bagi organisasi (3.1.4) dan pihak yang berkepentingan (3.1.6) bahwa kebutuhan atau harapan yang dipertimbangkan tersirat.
  • Persyaratan yang ditentukan adalah persyaratan yang dinyatakan, misalnya dalam informasi terdokumentasi (3.3.2).
  • Persyaratan selain persyaratan hukum menjadi wajib ketika organisasi memutuskan untuk mematuhinya.
Klausa 3.2.9 – 3.2.11

3.2.9

compliance obligations (preferred term) : kewajiban kepatuhan (istilah yang lebih disukai)

legal requirements and other requirements (admitted term) : persyaratan hukum dan persyaratan lainnya (istilah yang diterima)

persyaratan hukum (3.2.8) yang harus dipatuhi oleh organisasi (3.1.4) dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi oleh organisasi

Catatan :

  • Kewajiban kepatuhan terkait dengan sistem manajemen lingkungan (3.1.2).
  • Kewajiban kepatuhan dapat timbul dari persyaratan wajib, seperti undang-undang dan peraturan yang berlaku, atau komitmen sukarela, seperti standar organisasi dan industri, hubungan kontrak, kode praktik, dan perjanjian dengan kelompok masyarakat atau organisasi non-pemerintah.

3.2.10 risk : resiko

efek ketidakpastian

Catatan :

  • Efek adalah penyimpangan dari yang diharapkan — positif atau negatif.
  • Ketidakpastian adalah keadaan, bahkan sebagian, dari kekurangan informasi yang berkaitan dengan, pemahaman atau pengetahuan, suatu peristiwa, konsekuensinya, atau kemungkinannya.
  • Risiko sering dicirikan dengan mengacu pada “peristiwa” potensial (sebagaimana didefinisikan dalam Panduan ISO 73:2009, 3.5.1.3) dan “konsekuensi” (sebagaimana didefinisikan dalam Panduan ISO 73:2009, 3.6.1.3), atau kombinasi dari ini.
  • Risiko sering dinyatakan dalam kombinasi konsekuensi dari suatu peristiwa (termasuk perubahan keadaan) dan “kemungkinan” terkait (sebagaimana didefinisikan dalam Panduan ISO 73:2009, 3.6.1.1) terjadinya.

3.2.11 risks and opportunities : risiko dan peluang

potensi efek samping (ancaman) dan potensi efek menguntungkan (peluang)

3.3   Terms related to support and operation : Istilah yang terkait dengan dukungan dan operasi

3.3.1 competence : kompetensi

kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan

3.3.2 documented information : informasi terdokumentasi

informasi yang diperlukan untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi (3.1.4) dan media yang memuatnya

Catatan :

  • Informasi terdokumentasi dapat dalam format dan media apa pun, dan dari sumber apa pun.
  • Informasi terdokumentasi dapat merujuk ke: — sistem manajemen lingkungan (3.1.2), termasuk proses terkait (3.3.5); — informasi yang dibuat agar organisasi dapat beroperasi (dapat disebut sebagai dokumentasi); — bukti hasil yang dicapai (dapat disebut sebagai catatan).

3.3.3 life cycle

tahapan sistem produk (atau jasa) yang berurutan dan saling terkait, mulai dari perolehan atau pembangkitan bahan mentah dari sumber daya alam hingga pembuangan akhir

Catatan :

  • Tahap siklus hidup meliputi perolehan bahan baku, desain, produksi, transportasi/pengiriman, penggunaan, perlakuan akhir masa pakai, dan pembuangan akhir.

[SUMBER:ISO 14044:2006, 3.1, dimodifikasi Kata-kata “(atau layanan)” telah ditambahkan ke definisi dan Catatan 1 untuk entri telah ditambahkan.]

3.3.4 outsource (verb)

membuat pengaturan di mana organisasi eksternal (3.1.4) melakukan bagian dari fungsi atau proses organisasi (3.3.5)

Catatan :

  • Organisasi eksternal berada di luar cakupan sistem manajemen (3.1.1), meskipun fungsi atau proses yang dialihdayakan berada dalam cakupannya.

3.3.5 process : proses

serangkaian kegiatan yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah input menjadi output

Catatan :

  • Suatu proses dapat didokumentasikan atau tidak.

3.4   Terms related to performance evaluation and improvement : Istilah yang terkait dengan evaluasi dan peningkatan kinerja

Klausa 3.4.1 – 3.4.5

3.4.1 audit

proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi (3.3.5) untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi

Catatan :

  • Audit internal dilakukan oleh organisasi (3.1.4) itu sendiri, atau oleh pihak eksternal atas namanya.
  • Audit dapat berupa audit gabungan (menggabungkan dua atau lebih disiplin ilmu).
  • Independensi dapat ditunjukkan dengan bebas dari tanggung jawab atas aktivitas yang diaudit atau bebas dari bias dan konflik kepentingan.
  •  “Bukti audit” terdiri dari catatan, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dan “kriteria audit” adalah seperangkat kebijakan, prosedur, atau persyaratan (3.2.8) yang digunakan sebagai referensi untuk membandingkan bukti audit, sebagaimana didefinisikan masing-masing dalam ISO 19011:2011, 3.3 dan 3.2.

3.4.2 conformity : kesesuaian

pemenuhan persyaratan (3.2.8)

3.4.3 nonconformity : ketidaksesuaian

tidak terpenuhinya suatu persyaratan (3.2.8)

Catatan :

  • Ketidaksesuaian berkaitan dengan persyaratan dalam Standar Internasional ini dan persyaratan sistem manajemen lingkungan tambahan (3.1.2) yang ditetapkan organisasi (3.1.4) untuk dirinya sendiri.

3.4.4 corrective action : tindakan perbaikan

tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian (3.4.3) dan untuk mencegah terulangnya kembali

Catatan :

  • Mungkin ada lebih dari satu penyebab ketidaksesuaian.

3.4.5 continual improvement : perbaikan terus-menerus

aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja (3.4.10)

Catatan :

  • Peningkatan kinerja berkaitan dengan penggunaan sistem manajemen lingkungan (3.1.2) untuk meningkatkan kinerja lingkungan (3.4.11) yang konsisten dengan kebijakan lingkungan (3.1.4) organisasi (3.1.3).
  • Aktivitas tidak perlu dilakukan di semua area secara bersamaan, atau tanpa gangguan.
Klausa 3.4.1 – 3.4.5

3.4.6 effectiveness : efektivitas

sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai

3.4.7 indicator : indikator

representasi terukur dari kondisi atau status operasi, manajemen, atau kondisi

[SUMBER:ISO 14031:2013, 3.15]

3.4.8 monitoring : pemantauan

menentukan status sistem, proses (3.3.5) atau aktivitas

Catatan :

  • Untuk menentukan status, mungkin perlu memeriksa, mengawasi, atau mengamati secara kritis.

3.4.9 measurement : pengukuran

proses (3.3.5) untuk menentukan nilai

3.4.10 performance : pertunjukan

hasil yang terukur

Catatan :

  • Kinerja dapat berhubungan dengan temuan kuantitatif atau kualitatif.
  • Kinerja dapat berhubungan dengan pengelolaan aktivitas, proses (3.3.5), produk (termasuk layanan), sistem atau organisasi (3.1.4).

3.4.11 environmental performance : kinerja lingkungan

kinerja (3.4.10) terkait pengelolaan aspek lingkungan (3.2.2)

Catatan :

  • Untuk sistem manajemen lingkungan (3.1.2), hasil dapat diukur berdasarkan kebijakan lingkungan (3.1.4) organisasi (3.1.3), tujuan lingkungan (3.2.6) atau kriteria lainnya, dengan menggunakan indikator ( 3.4.7).

Daftar Pustaka atau Bibliography

  • [1] ISO 14004, Environmental management systems — General guidelines on principles, systems and support techniques
  • [2] ISO 14006, Environmental management systems — Guidelines for incorporating ecodesign
  • [3] ISO 14031, Environmental management — Environmental performance evaluation — Guidelines
  • [4] ISO 14044, Environmental management — Life cycle assessment — Requirements and guidelines
  • [5] ISO 14063, Environmental management — Environmental communication — Guidelines and examples
  • [6] ISO 19011, Guidelines for auditing management systems
  • [7] ISO 31000, Risk management — Principles and guidelines
  • [8] ISO 50001, Energy management systems — Requirements with guidance for use
  • [9] ISO Guide 73, Risk management — Vocabulary

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 14001:2015.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment