ISO 14050 adalah Standar Internasional mengenai pengelolaan lingkungan atau environmental management, khususnya tentang Kosakata atau vocabulary.
Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2020 dengan judul berikut :
- ISO 14050:2020 environmental management — Vocabulary
Standar ISO 14050:2020
Dokumen ini mendefinisikan istilah yang digunakan dalam dokumen di bidang sistem dan perangkat manajemen lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ini termasuk sistem manajemen, audit dan jenis penilaian lainnya, komunikasi, studi jejak kaki, mitigasi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Penerbitan Standar ISO 14050:2020
Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada Juli 2020, berupa dokumen edisi 4 dengan jumlah halaman sebanyak 73 lembar.
Disusun oleh :
- Technical Committee ISO/TC 207 Environmental management, atau : Komite Teknis ISO/TC 207 Manajemen lingkungan.
ICS :
- 01.040.13 Environment. Health protection. Safety (Vocabularies) , atau : 01.040.13 Lingkungan. Perlindungan kesehatan. Keselamatan (Kosakata)
- 13.020.10 Environmental management, atau : 13.020.110 Manajemen lingkungan
Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal berikut:
- Penanganan iklim
Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni ISO 14050:2009.
Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 14050:2020 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 60.60.
Saat ini, badan ISO tengah melakukan pengembangan standar pengganti yakni ISO 14050:2020/DAMD 1.
Isi Standar ISO 14050:2020
Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 14050:2020 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.
Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.
Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.
Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.
Daftar Isi Standar ISO 14050:2020
- Foreword
- Introduction
- 1 Scope
- 2 Normative references
- 3 Terms and definitions
- 3.1 General terms relating to management systems
- 3.2 General terms relating to environmental management
- 3.3 Terms relating to environmental management systems
- 3.4 Terms relating to verification, validation and audit
- 3.5 Terms relating to product systems
- 3.6 Terms relating to life cycle assessment
- 3.7 Terms relating to environmental labelling, declarations and communication
- 3.8 Terms relating to climate change and climate action
- 3.9 Terms relating to greenhouse gases
- 3.10 Terms relating to water footprint
- 3.11 Terms relating to carbon footprint
- 3.12 Terms relating to economy and finance
- Annex A Concept relations and concept systems
- A.1 General
- A.2 Concept relations and their graphical representation
- A.3 Concept diagrams
- Bibliography
- Alphabetical index
Kata pengantar
Sebagaimana tercantum dalam “Klausa 0 Foreword”, bahwa :
ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.
Pekerjaan mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.
Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik yang untuknya komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.
Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.
ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.
Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.
Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.
Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2 (lihat www.iso.org/directives).
Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari dokumen ini dapat menjadi subyek hak paten.
ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.
Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima (lihat www.iso.org/patents).
Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.
Tersedia pula halaman www.iso.org/iso/foreword.html untuk :
- penjelasan tentang arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
- informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT).
Penyusunan Standar
Dokumen ini disiapkan oleh :
- Technical Committee ISO/TC 207, Environmental management,
- atau : Komite Teknis ISO/TC 207, Manajemen lingkungan,
bekerja sama dengan :
- European Committee for Standardization (CEN) Technical Committee CEN/SS S26, Environmental management,
- atau : Komite Teknis Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN) CEN/SS S26, Manajemen lingkungan,
sesuai dengan Perjanjian kerjasama teknis antara ISO dan CEN (Vienna Agreement atau Perjanjian Wina).
Edisi keempat ini :
- membatalkan dan menggantikan edisi ketiga (ISO 14050:2009), yang telah direvisi secara teknis.
- disusun secara berbeda dari edisi ketiga. Ini menyajikan kosakata yang lebih umum dari terminologi pengelolaan lingkungan.
Mengenal ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement
ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional,
Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.
Sebagaimana ISO, IEC juga merupakan suatu organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.
Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).
TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).
WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.
Lebih jelas mengenai ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
- Mengenal organisasi ISO, standardisasi internasional
- Standar IEC
- TBT Agreement, Standar Teknis Perdagangan
- Standar World Trade Organization
Pengantar Standar
Sebagaimana tercantum dalam “Klausa 0 Introduction”, bahwa :
Komunikasi merupakan hal penting dalam implementasi dan pengoperasian sistem manajemen lingkungan.
Komunikasi ini akan paling efektif jika ada pemahaman yang sama tentang istilah-istilah yang digunakan.
Untuk menyederhanakan harmonisasi istilah dan definisi di bidang pengelolaan lingkungan, setiap entri terminologi dalam dokumen ini memuat istilah umum dan definisinya.
Catatan untuk masuk dan contoh telah dimasukkan hanya dalam beberapa kasus untuk memberikan informasi tambahan atau klarifikasi.
Terminologi diatur dalam subklausa, masing-masing mewakili sub-domain tertentu.
Urutan entri istilah sesuai dengan diagram konsep dalam Lampiran A.
Dokumen ini telah dikembangkan dalam kerjasama yang erat dengan komite dan kelompok kerja yang terlibat dalam pengembangan dan revisi keluarga standar ISO 14000.
Daftar dokumen yang diterbitkan dalam keluarga standar ISO 14000 disajikan dalam Daftar Pustaka.
ISO 14050:2020 Klausa 1-3
1 Scope : Lingkup
Dokumen ini mendefinisikan istilah yang digunakan dalam dokumen di bidang sistem dan perangkat manajemen lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Ini termasuk sistem manajemen, audit dan jenis penilaian lainnya, komunikasi, studi jejak kaki, mitigasi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
2 Normative references : Referensi normatif
Tidak ada referensi normatif dalam dokumen ini.
3 Terms and definitions : Istilah dan definisi
ISO dan IEC memelihara database terminologi untuk digunakan dalam standardisasi di alamat berikut:
- — Platform penjelajahan ISO Online: tersedia di https://www.iso.org/obp
- — IEC Electropedia: tersedia di http://www.electropedia.org/
3.1 General terms relating to management systems : Istilah umum yang berkaitan dengan sistem manajemen
Klausa 3.1.1 – 3.1.18
3.1.1 organization : organisasi
orang atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai tujuannya (3.1.6)
3.1.2 interested party : pihak yang berkepentingan
stakeholder : pemangku kepentingan
orang atau organisasi (3.1.1) yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau menganggap dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau aktivitas
3.1.3 top management : manajemen puncak
orang atau sekelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan organisasi (3.1.1) pada tingkat tertinggi
3.1.4 management system : sistem manajemen
seperangkat elemen organisasi yang saling terkait atau berinteraksi (3.1.1) untuk menetapkan kebijakan (3.1.5) dan tujuan (3.1.6), serta proses (3.1.9) untuk mencapai tujuan tersebut
3.1.5 policy : aturan
niat dan arah organisasi (3.1.1), sebagaimana diungkapkan secara formal oleh manajemen puncaknya (3.1.3)
3.1.6 objective : objektif
hasil yang ingin dicapai
3.1.7 risk : mempertaruhkan
efek ketidakpastian
3.1.8 hazard : bahaya
sumber potensial cedera atau kerusakan pada kesehatan orang, atau kerusakan properti atau lingkungan (3.2.2)
3.1.9 process : proses
serangkaian aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang menggunakan atau mengubah input untuk memberikan hasil
3.1.10 competence : kompetensi
kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan
3.1.11 documented information : informasi terdokumentasi
informasi yang diperlukan untuk dikendalikan dan dipelihara oleh suatu organisasi (3.1.1) dan media yang memuatnya
3.1.12 performance : pertunjukan
hasil yang terukur
3.1.13 continual improvement : perbaikan terus-menerus
aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja (3.1.12)
3.1.14 effectiveness : efektivitas
sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai
3.1.15 requirement : persyaratan
kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, umumnya tersirat atau wajib
3.1.16 conformity : kesesuaian
pemenuhan persyaratan (3.1.15)
3.1.17 nonconformity : ketidaksesuaian
tidak terpenuhinya suatu persyaratan (3.1.15)
3.1.18 corrective action : tindakan perbaikan
tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian (3.1.17) dan untuk mencegah terulangnya kembali
Klausa 3.1.19 – 3.1.21
3.1.19 audit
proses yang sistematis dan independen (3.1.9) untuk memperoleh bukti dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit (3.4.44) terpenuhi
3.1.20 measurement : pengukuran
proses (3.1.9) untuk menentukan nilai
3.1.21 monitoring : pemantauan
menentukan status sistem, proses (3.1.9) atau aktivitas
3.2 General terms relating to environmental management : Istilah umum yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan
Klausa 3.2.1 – 3.2.14
3.2.1 environmental management : manajemen lingkungan
serangkaian kegiatan terkoordinasi dalam suatu organisasi (3.1.1) terkait dengan aspek lingkungannya (3.2.20)
3.2.2 environment : lingkungan
lingkungan di mana organisasi (3.1.1) beroperasi, termasuk udara, air, tanah (3.8.16), sumber daya alam (3.2.5), flora, fauna, manusia dan hubungan timbal baliknya
3.2.3 ecosystem : ekosistem
kompleks dinamis komunitas tumbuhan, hewan dan mikroorganisme dan lingkungan non-hayati mereka, berinteraksi sebagai entitas fungsional
3.2.4 ecosystem service : jasa ekosistem
manfaat yang diperoleh manusia dari satu atau beberapa ekosistem (3.2.3)
3.2.5 natural resource : sumber daya alam
bagian dari alam yang memberikan manfaat bagi manusia atau menopang kesejahteraan manusia
3.2.6 environmental baseline : dasar lingkungan
keadaan lingkungan (3.2.2) tanpa perubahan yang dianggap
3.2.7 target group : kelompok sasaran
pihak yang berkepentingan (3.1.2) atau pihak-pihak yang berkepentingan dipilih sebagai fokus kegiatan organisasi (3.1.1) komunikasi lingkungan (3.7.19)
3.2.8 third party : pihak ketiga
orang atau badan yang diakui independen dari pihak-pihak yang terlibat, sehubungan dengan masalah yang dipermasalahkan
3.2.9 sustainable development : pembangunan berkelanjutan
pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
3.2.10 prevention of pollution : pencegahan polusi
penggunaan proses (3.1.9), praktik, teknik, bahan, produk (3.5.12), atau energi untuk menghindari, mengurangi, atau mengendalikan (secara terpisah atau bersama-sama) penciptaan, emisi, atau pembuangan segala jenis polutan atau limbah, untuk mengurangi dampak lingkungan yang merugikan (3.2.22)
3.2.11 area of concern : bidang yang menjadi perhatian
aspek lingkungan alam, kesehatan manusia atau sumber daya yang menarik bagi masyarakat
3.2.12 environmental topic area : area topik lingkungan
bidang minat atau perhatian untuk pengelolaan lingkungan (3.2.1) dalam suatu organisasi (3.1.1) dalam kaitannya dengan lingkungannya
3.2.13 methodology : metodologi
seperangkat cara atau prosedur (3.3.6) yang digunakan untuk tujuan tertentu
3.2.14 transparency : transparansi
penyajian informasi yang terbuka, komprehensif, dan dapat dipahami
Klausa 3.2.15 – 3.2.27
3.2.15 benchmark : tolok ukur
titik referensi yang dapat dijadikan bahan perbandingan
3.2.16 equity share : saham ekuitas
tingkat hak yang dimiliki organisasi (3.1.1) atas risiko (3.1.7) dan manfaat dari operasi berdasarkan kepentingan ekuitasnya
3.2.17 local authority : otoritas lokal
badan publik yang diberi wewenang oleh undang-undang atau arahan dari tingkat pemerintah yang lebih tinggi untuk menetapkan kebijakan umum (3.1.5), rencana atau persyaratan (3.1.15)
3.2.18 site : lokasi
lokasi dengan batas geografis dan di mana kegiatan di bawah kendali organisasi (3.1.1) dapat dilakukan
3.2.19 facility : fasilitas
instalasi tunggal, set instalasi atau proses produksi (3.1.9) (stasioner atau bergerak), yang dapat didefinisikan dalam satu batas geografis, unit organisasi atau proses produksi
3.2.20 environmental aspect : aspek lingkungan
elemen kegiatan atau produk organisasi (3.1.1) (3.5.12) yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan (3.2.2)
3.2.21 environmental impact pathway : jalur dampak lingkungan
rangkaian hubungan sebab akibat yang berurutan, yang pada akhirnya dimulai pada aspek lingkungan (3.2.20) dan berakhir pada dampak lingkungan (3.2.22).
3.2.22 environmental impact : dampak lingkungan
perubahan terhadap lingkungan (3.2.2), apakah merugikan atau menguntungkan, termasuk kemungkinan konsekuensi, yang seluruhnya atau sebagian diakibatkan dari aspek lingkungan (3.2.20) organisasi (3.2.20)
3.2.23 environmental impact factor : faktor dampak lingkungan
kuantitas dampak lingkungan (3.2.22) per kuantitas aspek lingkungan (3.2.20)
3.2.24 indicator : indikator
variabel kuantitatif, kualitatif atau biner yang dapat diukur, dihitung atau dijelaskan, mewakili status operasi, pengelolaan, kondisi, atau dampak
3.2.25 key performance indicator (KPI) : Indikator kinerja utama
indikator (3.2.24) kinerja (3.1.12) yang dianggap penting oleh organisasi (3.1.1) dan menonjolkan serta memperhatikan aspek-aspek tertentu dari operasi, manajemen, kondisi atau dampak
3.2.26 combined indicator : indikator gabungan
indikator (3.2.24) yang mencakup informasi tentang lebih dari satu aspek operasi, pengelolaan, kondisi atau dampak
3.2.27 environmental performance : kinerja lingkungan
kinerja (3.1.12) terkait pengelolaan aspek lingkungan (3.2.20)
Klausa 3.2.28 – 3.2.35
3.2.28 environmental performance evaluation (EPE) : evaluasi kinerja lingkungan
proses (3.1.9) untuk memfasilitasi keputusan manajemen mengenai kinerja lingkungan (3.1.1) organisasi (3.2.27) dengan memilih indikator (3.2.24), mengumpulkan dan menganalisis data, menilai informasi terhadap kriteria kinerja lingkungan, pelaporan dan komunikasi, dan secara berkala meninjau dan meningkatkan proses ini
3.2.29 environmental performance indicator (EPI) : indikator kinerja lingkungan
indikator (3.2.24) yang memberikan informasi tentang kinerja lingkungan (3.1.1) organisasi (3.2.27)
3.2.30 management performance indicator (MPI) : indikator kinerja manajemen
indikator kinerja lingkungan (3.2.29) yang memberikan informasi tentang upaya manajemen untuk mempengaruhi kinerja lingkungan organisasi (3.1.1) (3.2.27)
3.2.31 operational performance indicator (OPI) : indikator kinerja operasional
indikator kinerja lingkungan (3.2.29) yang memberikan informasi tentang kinerja lingkungan (3.2.27) dari operasi organisasi (3.1.1)
3.2.32 environmental condition indicator : indikator kondisi lingkungan
indikator (3.2.24) yang memberikan informasi tentang kondisi lingkungan lokal, regional, nasional atau global (3.2.33)
3.2.33 environmental condition : kondisi lingkungan
keadaan atau karakteristik lingkungan (3.2.2) sebagaimana ditentukan pada titik waktu tertentu
3.2.34 sphere of influence : lingkup pengaruh
jangkauan atau luasnya hubungan politik, kontrak, ekonomi, atau lainnya yang melaluinya organisasi (3.1.1) memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan atau aktivitas individu atau organisasi
3.2.35 trade-off : pertukaran
tindakan pengambilan keputusan yang memilih dari berbagai persyaratan (3.1.15) dan solusi alternatif berdasarkan keuntungan bersih bagi pihak yang berkepentingan (3.1.2)
Klausa 3.3 – 3.12
Dikarenakan isi Klausa 3 terlalu panjang, maka pembaca bisa melanjutkan ke artikel lanjutan dari standarku.com berikut :
- ISO 14050 Klausa 3.3 – 3.6
Penutup
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 14050:2020.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- International Organization for Standardization
- Memahami apa itu Standar ISO
- Memahami Standard atau Standar
Sumber referensi :
- https://www.iso.org/obp/ui#iso:std:iso:14050:ed-4:v1:en
- https://www.iso.org/standard/75300.html