ISO 14065 validasi verifikasi info lingkungan

ISO 14065 adalah standar ISO mengenai prinsip dan persyaratan umum untuk badan yang melakukan validasi dan verifikasi informasi lingkungan.

Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2000 dengan judul berikut :

  • “ISO 14065:2020 General principles and requirements for bodies validating and verifying environmental information”.

Mengenai ISO 14065: 2020

Dokumen ini menetapkan prinsip dan persyaratan untuk badan yang melakukan validasi dan verifikasi pernyataan informasi lingkungan.

Persyaratan program apa pun yang terkait dengan badan-badan standar adalah tambahan untuk persyaratan dokumen ini.

Dokumen ini merupakan aplikasi bagian dari ISO/IEC 17029:2019, yang berisi :

  • prinsip-prinsip umum dan persyaratan untuk kompetensi,
  • operasi yang konsisten dan ketidakberpihakan badan yang melakukan validasi atau verifikasi sebagai kegiatan penilaian kesesuaian.

Selain itu, dokumen ini mencakup persyaratan khusus sektor selain persyaratan ISO/IEC 17029:2019.

Dokumen standar ini dipublikasikan pada Desember 2020, melalui edisi ke 3 dalam 31 halaman dokumen.

Disusun oleh Panitia Teknis ISO/TC 207/SC 7 Greenhouse gas and climate change management and related activities.

Yakni Technical Committee (TC) atau Panitia Teknis yang menangani Gas rumah kaca dan manajemen perubahan iklim dan kegiatan terkait.

Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals berikut:

  • Industri, inovasi dan infrastruktur
  • Penanganan iklim

Dengan diterbitkannya standar ini, maka standar yang ada sebelumnya yakni ISO 14065:2013 dinyatakan tidak berlaku dan ditarik dari peredaran.

Penyusunan ISO 14065: 2020

ISO (International Organization for Standardization) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.

Pekerjaan ISO untuk mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.

Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik di mana komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.

Organisasi internasional, baik pemerintah maupun non-pemerintah, yang telah bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan itu.

ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.

Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.

Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.

Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2, dapat dilihat pada www.iso.org/directives.

Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima : www.iso.org/patents.

Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.

Selanjutnya, tersedia halaman www.iso.org/iso/foreword.html untuk :

  • penjelasan tentang sifat sukarela dari standar,
  • arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
  • serta informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam Hambatan Teknis untuk Perdagangan (TBT Agreement)

Dokumen ini disiapkan oleh :

  • Komite Teknis ISO/TC 207, Manajemen lingkungan, Subkomite SC 7, Manajemen gas rumah kaca dan kegiatan terkait,
  • bekerja sama dengan Komite Teknis Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN) CEN/SS S26, Pengelolaan lingkungan,
  • sesuai dengan Perjanjian kerjasama teknis antara ISO dan CEN (Perjanjian Wina).

Edisi ketiga ini membatalkan dan menggantikan edisi kedua (ISO 14065:2013), yang telah direvisi secara teknis.

Perubahan Standar

Perubahan utama dibandingkan dengan edisi sebelumnya adalah sebagai berikut:

  • — Cakupan telah diperluas untuk mencakup badan-badan yang melakukan validasi, verifikasi dan prosedur yang disepakati di semua bidang informasi lingkungan (tidak hanya gas rumah kaca);
  • — telah diselaraskan dengan persyaratan ISO/IEC 17029;
  • — Lampiran D telah ditambahkan untuk persyaratan tambahan yang berlaku untuk obligasi hijau;
  • — Lampiran E telah ditambahkan untuk persyaratan tambahan yang berlaku untuk gas rumah kaca;
  • — Lampiran F telah ditambahkan untuk persyaratan tambahan yang berlaku untuk pengungkapan non-keuangan.

Umpan balik atau pertanyaan apa pun tentang dokumen ini harus ditujukan kepada badan standar nasional pengguna.

Mengenal ISO, IEC dan TBT Agreement

ISO(International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional, yang bertujuan untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

IEC adalah organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).

Lebih jelas mengenai ISO dan IEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Tujuan ISO 14065: 2020

Informasi lingkungan semakin banyak digunakan untuk pengambilan keputusan oleh individu dan organisasi.

Informasi lingkungan dapat dilihat dalam berbagai bentuk, antara lain namun tidak terbatas pada:

  • — pernyataan gas rumah kaca;
  • — jejak lingkungan (misalnya karbon dan air);
  • — kinerja lingkungan;
  • — klaim pelabelan lingkungan, termasuk deklarasi produk lingkungan;
  • — informasi lingkungan sebagai bagian dari pelaporan keberlanjutan;
  • — perhitungan yang terkait dengan penilaian sumber daya lingkungan;
  • — informasi lingkungan yang terkait dengan “obligasi hijau”, “pembiayaan iklim” dan instrumen keuangan lainnya.

Pengguna informasi lingkungan ingin mengetahui apakah informasi tersebut akurat dan dapat diandalkan.

Mereka mencari jaminan atas pernyataan informasi historis, dan validasi bahwa informasi yang diperkirakan didasarkan pada asumsi dan metode yang masuk akal.

Dokumen ini mengidentifikasi prinsip-prinsip dan mendefinisikan persyaratan untuk badan validasi dan verifikasi yang memenuhi kebutuhan ini.

Persyaratan badan validasi/verifikasi dalam dokumen ini meliputi:

  • — persyaratan umum (lihat Klausul 5, termasuk masalah hukum, ketidakberpihakan, kewajiban, dan kontrak);
  • — persyaratan struktural (lihat Klausul 6, termasuk struktur organisasi dan pengendalian operasional);
  • — persyaratan sumber daya (lihat Klausul 7, termasuk manajemen personel dan kompetensi);
  • — persyaratan program (lihat Klausul 8);
  • — persyaratan proses (lihat Klausul 9, termasuk langkah-langkah proses seperti pra-keterlibatan, keterlibatan, pelaksanaan, tinjauan, dan penerbitan opini dan manajemen catatan);
  • — persyaratan informasi (lihat Klausul 10, termasuk komunikasi dan kerahasiaan);
  • — persyaratan sistem manajemen (lihat Klausul 11, termasuk sistem manajemen internal badan, audit internal, tinjauan manajemen dan tindakan korektif).

Tujuan Standar

Dokumen ini merupakan aplikasi sektor dari ISO/IEC 17029:2019.

Ini mengacu pada persyaratan ISO/IEC 17029 dan juga mencakup persyaratan khusus yang terkait dengan badan yang memvalidasi atau memverifikasi informasi lingkungan.

Badan yang beroperasi sesuai dengan dokumen ini dapat berupa badan pihak pertama, pihak kedua, atau pihak ketiga.

Badan dapat memberikan validasi saja, verifikasi saja, atau memberikan validasi dan verifikasi, dan melakukan prosedur yang disepakati atau agreed-upon procedures (AUP).

Dokumen ini memberikan dasar bagi pemilik program, regulator dan badan akreditasi untuk menilai dan mengakui kompetensi badan validasi dan verifikasi.

Ini juga dapat digunakan dengan cara lain, seperti dalam peer assessment dalam kelompok badan validasi atau verifikasi atau antar kelompok tersebut.

Isi ISO 14065: 2020

Berikut adalah kutipan isi standar ISO 14065: 2020 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.

Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.

Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.

Daftar Isi ISO 14065: 2020

  • Foreword
  • Introduction
  • 1 Scope
  • 2 Normative references
  • 3 Terms and definitions
  • 3.1 Terms related to environmental information
  • 3.2 Terms related to personnel and organization
  • 3.3 Terms related to validation and verification
  • 4 Principles
  • 4.1 General
  • 4.2 Principles for the validation/verification process
  • 4.3 Principles for validation/verification bodies
  • 4.4 Conservativeness
  • 4.5 Professional scepticism
  • 5 General requirements
  • 5.1 Legal entity
  • 5.2 Responsibility for validation/verification statements
  • 5.3 Management of impartiality
  • 5.4 Liability
  • 6 Structural requirements
  • 6.1 Organizational structure and top management
  • 6.2 Operational control
  • 7 Resource requirements
  • 7.1 General
  • 7.2 Personnel
  • 7.3 Management process for the competence of personnel
  • 7.4 Outsourcing
  • 8 Validation/verification programme
  • 9 Process requirements
  • 9.1 General
  • 9.2 Pre-engagement
  • 9.3 Engagement
  • 9.4 Planning
  • 9.5 Validation/verification execution
  • 9.6 Review
  • 9.7 Decision and issue of the validation/verification statement
  • 9.8 Facts discovered after the issue of the validation/verification statement
  • 9.9 Handling of appeals
  • 9.10 Handling of complaints
  • 9.11 Records
  • 10 Information requirements
  • 10.1 Publicly available information
  • 10.2 Other information to be available
  • 10.3 Reference to validation/verification and use of marks
  • 10.4 Confidentiality
  • 11 Management system requirements
  • 11.1 General
  • 11.2 Management review
  • 11.3 Internal audits
  • 11.4 Corrective action
  • 11.5 Actions to address risks and opportunities
  • 11.6 Documented information

Annex

  • Annex A Types of opinions
  • Annex B Reference to validated/verified statements and use of marks
  • B.1 General
  • B.2 References to validated or verified statements
  • B.3 Use of marks
  • Annex C Examples of reports of factual findings
  • C.1 General
  • C.2 Example of a report of factual findings for a company destroying ozone-depleting substances
  • C.3 Example of a report of factual findings for an issuer of green bonds
  • Annex D Additional requirements applicable to green bond validation, verification and AUP
  • D.1 General
  • D.2 Personnel competence
  • D.3 Process requirements
  • Annex E Additional requirements applicable to greenhouse gas validation, verification and AUP
  • E.1 General
  • E.2 Competencies
  • E.3 Process requirements
  • E.4 Outsourcing
  • Annex F Additional requirements applicable to validation, verification and AUP associated with reporting investments and financing activities related to climate change
  • F.1 General
  • F.2 Personnel competence
  • F.3 Process requirements
  • Bibliography

ISO 14065: 2020 Klausa 1-3

Berikut adalah kutipan Standar ISO 14065: 2020, hanya bagian yang informatif saja yakni klausa 1 hingga 3.

1 Scope : Lingkup

Dokumen ini menetapkan prinsip dan persyaratan untuk badan yang melakukan validasi dan verifikasi pernyataan informasi lingkungan.

Persyaratan program apa pun yang terkait dengan badan adalah tambahan untuk persyaratan dokumen ini.

Dokumen ini merupakan aplikasi sektor dari ISO/IEC 17029:2019, yang berisi :

  • prinsip-prinsip umum dan persyaratan untuk kompetensi, operasi yang konsisten dan ketidakberpihakan badan yang melakukan validasi/verifikasi sebagai kegiatan penilaian kesesuaian.

Selanjutnya, dokumen ini mencakup persyaratan khusus sektor selain persyaratan ISO/IEC 17029:2019.

2 Normative references : Rujukan normatif

Dokumen-dokumen berikut dirujuk dalam teks sedemikian rupa sehingga sebagian atau seluruh isinya merupakan persyaratan dokumen ini.

Untuk referensi bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang berlaku.

Untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan (termasuk setiap amandemennya).

  • ISO 14030-4,Environmental performance evaluation — Green debt instruments — Part 4: Verification programme requirements
  • ISO 14064-3, Greenhouse gases — Part 3: Specification with guidance for the verification and validation of greenhouse gas statements
  • ISO 14066, Greenhouse gases — Competence requirements for greenhouse gas validation teams and verification teams
  • ISO 14097, Framework including principles and requirements for assessing and reporting investments and financing activities related to climate change
  • ISO/IEC 17000, Conformity assessment — Vocabulary and general principles
  • ISO/IEC 17029:2019, Conformity assessment — General principles and requirements for validation and verification bodies

3 Terms and definitions : Istilah dan definisi

Untuk keperluan dokumen ini, istilah dan definisi yang diberikan dalam ISO/IEC 17000, ISO/IEC 17029:2019 dan yang berikut ini berlaku.

ISO dan IEC memelihara database terminologi untuk digunakan dalam standardisasi di alamat berikut:

3.1 Terms related to environmental information : Istilah yang terkait dengan informasi lingkungan

3.1.1 environment : lingkungan

lingkungan di mana organisasi (3.2.2) beroperasi, termasuk udara, air, tanah, sumber daya alam, flora, fauna, manusia dan hubungan timbal baliknya

3.1.2 environmental aspect : aspek lingkungan

elemen kegiatan atau produk atau layanan organisasi (3.2.2) yang berinteraksi atau dapat berinteraksi dengan lingkungan (3.1.1)

3.1.3 environmental performance : kinerja lingkungan

hasil terukur terkait pengelolaan aspek lingkungan (3.1.2)

3.1.4 environmental information : informasi lingkungan

subyek yang bersifat kualitatif atau kuantitatif yang berkaitan dengan kondisi lingkungan atau kinerja lingkungan (3.1.3)

3.1.5 environmental information statement : pernyataan informasi lingkungan

deklarasi informasi lingkungan (3.1.4)

3.1.6 environmental information programme : program informasi lingkungan

aturan dan prosedur untuk memberikan pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

3.2 Terms related to personnel and organization : Istilah yang terkait dengan personel dan organisasi

3.2.1 client : klien

organisasi (3.2.2) atau orang yang meminta validasi (3.3.16) atau verifikasi (3.3.15)

3.2.2 organization : organisasi

orang atau sekelompok orang yang mempunyai fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai tujuannya

3.2.3 responsible party : pihak yang bertanggung jawab

orang atau orang-orang yang bertanggung jawab atas penyediaan pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) dan informasi pendukungnya

3.2.4 intended user : pengguna yang dituju

individu atau organisasi (3.2.2) diidentifikasi oleh mereka yang melaporkan informasi lingkungan (3.1.4) sebagai orang yang mengandalkan informasi lingkungan tersebut untuk membuat keputusan

3.2.5 technical expert : ahli teknis

orang yang memberikan pengetahuan atau keahlian khusus kepada tim validasi/verifikasi (3.3.7)

3.2.6 competence : kompetensi

kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan

3.2.7 nonconformity : ketidaksesuaian

tidak terpenuhinya suatu persyaratan

3.3 Terms related to validation and verification : Istilah yang terkait dengan validasi dan verifikasi

Klausa 3.3.1 – 3.3.14

3.3.1 validation programme : program validasi

aturan, prosedur, dan manajemen untuk melakukan kegiatan validasi (3.3.16) di sektor atau bidang tertentu

3.3.2 verification programme : program verifikasi

aturan, prosedur, dan manajemen untuk melakukan kegiatan verifikasi (3.3.15) di sektor atau bidang tertentu

3.3.3 programme owner : pemilik program

orang atau organisasi (3.2.2) yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memelihara program informasi lingkungan (3.1.6), program validasi (3.3.1) atau program verifikasi (3.3.2)

3.3.4 team leader : pemimpin tim

orang yang mengelola tim validasi/verifikasi (3.3.7)

3.3.5 verifier : pemeriksa

orang yang kompeten dan tidak memihak dengan tanggung jawab untuk melakukan dan melaporkan verifikasi (3.3.15)

3.3.6 validator : validator

orang yang kompeten dan tidak memihak dengan tanggung jawab untuk melakukan dan melaporkan validasi (3.3.16)

3.3.7 validation/verification team : tim validasi/verifikasi

satu orang atau lebih yang melakukan kegiatan validasi (3.3.16)/verifikasi (3.3.15)

3.3.8 independent reviewer : pengulas independen

orang yang berkompeten, yang bukan merupakan anggota tim validasi/verifikasi (3.3.7), yang meninjau kegiatan verifikasi (3.3.15) atau validasi (3.3.16) dan kesimpulan

3.3.9 impartiality : ketidakberpihakan

adanya objektivitas

3.3.10 consultancy : konsultasi

penyediaan keahlian khusus pada materi pelajaran yang mendukung penyusunan pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

3.3.11 appeal

permintaan kepada badan untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang telah dibuat sehubungan dengan penerbitan validasi (3.3.25) atau opini verifikasi (3.3.23)

3.3.12 complaint : keluhan

ekspresi ketidakpuasan, selain banding (3.3.11), oleh orang atau organisasi mana pun (3.2.2) kepada suatu badan, berkaitan dengan aktivitas badan tersebut, di mana tanggapan diharapkan

3.3.13 engagement : keterikatan

pengaturan antara validasi (3.3.26) atau badan verifikasi (3.3.27) dan kliennya (3.2.1) dengan persyaratan untuk melakukan layanan, biasanya ditentukan dalam bentuk kontrak

3.3.14 assurance : jaminan

keyakinan dalam pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) yang bersifat historis

Klausa 3.3.15 – 3.3.24

3.3.15 environmental information verification : verifikasi informasi lingkungan

verification : verifikasi

proses untuk mengevaluasi pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) berdasarkan data dan informasi historis untuk menentukan apakah pernyataan tersebut benar secara material dan sesuai dengan kriteria (3.3.20)

  • Catatan 2 untuk entri: Istilah “verifikasi informasi lingkungan” disingkat menjadi “verifikasi” dalam dokumen ini untuk mengurangi kerumitan kalimat dan membantu pemahaman.

3.3.16 environmental information validation : validasi informasi lingkungan

validation : validasi

proses untuk mengevaluasi kewajaran asumsi, batasan dan metode yang mendukung pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) tentang hasil kegiatan di masa depan

  • Catatan 1 untuk entri: Istilah “validasi informasi lingkungan” disingkat menjadi “validasi” dalam dokumen ini untuk mengurangi kerumitan kalimat dan membantu pemahaman.

3.3.17 agreed-upon procedures (AUP) : prosedur yang disepakati

perikatan (3.3.13) yang melaporkan hasil kegiatan verifikasi (3.3.15) dan tidak memberikan pendapat (3.3.23)

3.3.18 level of assurance : tingkat kepastian

tingkat kepercayaan dalam pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

3.3.19 materiality : materialitas

konsep bahwa salah saji individual (3.3.21) atau kumpulan salah saji dapat memengaruhi keputusan pengguna yang dituju (3.2.4)

3.3.20 criteria : kriteria

kebijakan, prosedur, atau persyaratan yang digunakan sebagai acuan untuk membandingkan pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

3.3.21 misstatement : Salah saji

kesalahan, kelalaian, pelaporan yang salah, atau penyajian yang salah dalam pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

  • Catatan 1 untuk entri: Salah saji bisa kualitatif atau kuantitatif.

3.3.22 material misstatement : salah saji material

salah saji individual (3.3.21) atau kumpulan salah saji aktual dalam pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) yang dapat memengaruhi keputusan pengguna yang dituju (3.2.4)

3.3.23 verification opinion : opini verifikasi

pernyataan tertulis resmi kepada pengguna yang dituju (3.2.4) yang memberikan keyakinan bahwa pernyataan informasi lingkungan (3.1.5) benar secara materi dan sesuai dengan kriteria (3.3.20)

3.3.24 report of factual findings : laporan temuan faktual

keluaran terdokumentasi dari prosedur yang disepakati (3.3.17)

Klausa 3.3.25 – 3.3.27

3.3.25 validation opinion : opini validasi

pernyataan tertulis resmi kepada pengguna yang dituju (3.2.4) tentang kewajaran asumsi, metode dan batasan yang digunakan untuk mengembangkan prakiraan dan proyeksi yang terkandung dalam pernyataan informasi lingkungan (3.1.5)

3.3.26 validation body : badan validasi

badan yang melakukan validasi (3.3.16)

3.3.27 verification body : badan verifikasi

badan yang melakukan verifikasi (3.3.15)

Demikian artikel dari standarku.com mengenai ISO 14065.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment