Mengenal Rules of Origin

Rules of Origin adalah aturan standar yang digunakan untuk menentukan dari negara mana suatu produk berasal, untuk keperluan perdagangan internasional.

Istilah ini di Indonesia diterjemahkan menjadi : Ketentuan asal barang.

Jenis Rules of Origin

Ada 2 jenis ketentuan asal barang yang bergantung pada penerapannya yaitu : preferensial dan non-preferensial.

Standar aturannya berbeda di setiap negara dan tergantung pada perjanjiannya.

Non-preferensial

Ketentuan ini digunakan untuk menentukan negara asal untuk tujuan tertentu.

Tujuan yang dimaksud seperti : :

  • anti-dumping
  • anti-circumvention
  • statistik
  • pelabelan asal mula suatu barang

Pengertian Dumping

Dumping adalah politik dagang yang menetapkan harga jual di luar negeri lebih rendah dari harga normal.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan mematikan persaingan.

Jadi anti-dumping adalah usaha-usaha untuk melawan adanya dumping yang merugikan.

Konvensi Kyoto

Standar ketentuan untuk non-preferensial berasal dari konvensi Kyoto.

Konvensi tersebut menyatakan bahwa :

Jika suatu produk diperoleh secara keseluruhan dari suatu negara, maka produk itu dianggap berasal dari negara tersebut.

Sedangkan untuk produk yang dihasilkan di lebih dari satu negara, produk ini dianggap bermula dari negara yang menjadi tempat transformasi substansial terakhir.

Ada 3 aturan umum untuk menentukan transformasi substansial terakhir, yaitu :

Perubahan klasifikasi tarif

Dilakukan di tingkat manapun.

Aturan nilai tambah atau ad valorem

Pajak ad valorem adalah pajak yang didasarkan pada nilai suatu transaksi atau properti.

Arti istilah ad valorem yang berasal dari bahasa Latin adalah “menurut nilai”.

Pajak ini biasanya dipungut pada saat transaksi, contohnya adalah pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai.

Pajak ad valorem juga dapat dipungut setiap tahun, seperti pajak bumi dan bangunan.

Selain itu, pajak ad valorem juga dikenakan untuk peristiwa tertentu, seperti : pajak warisan, pajak emigrasi, atau tarif.

Di beberapa negara, bea meterai pun juga berlaku sebagai pajak ad valorem.

Aturan pemrosesan khusus

Transformasi minimal dideskripsikan, seperti : adanya ketentuan asal barang non-preferensial Uni Eropa untuk kaos (HS6109).

Jadi, kaos dianggap berasal dari negara tempat pembuatan secara utuh.

Menurut aturan non-preferensial, suatu produk selalu memiliki satu negara asal.

Namun, penerapan aturan non-preferensial ini tergantung dari negaranya.

Produk yang sama mungkin memiliki asal mula yang berbeda, tergantung pada aturan negara masing-masing.

Biasanya aturan yang digunakan adalah aturan negara yang mengimpor.

Preferensial

Ketentuan asal barang preferensial adalah bagian dari kawasan perdagangan bebas atau perjanjian perdagangan perferensial.

Perjanjian dagang ini bisa bersifat unilateral, bilateral, regional atau multilateral.

Ketentuan asal barang menentukan produk mana yang dapat masuk ke dalam cakupan konsesi atau preferensi tarif.

Kawasan perdagangan bebas adalah kawasan yang terdiri dari beberapa negara anggota yang telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas.

Kumpulan negara tersebut membentuk sebuah blok perdagangan.

Perjanjian ini merupakan perjanjian yang ditandatangani oleh dua negara atau lebih untuk mengurangi hambatan perdagangan seperti kuota impor dan tarif dan untuk memajukan perdagangan barang dan jasa.

Jika dalam perjanjian ini juga memperbolehkan warga untuk berpindah secara bebas, maka disebut sebagai perbatasan terbuka.

Definisi WTO

Menurut organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO), Rules of Origin adalah :

Determining where a product comes from is no longer easy when raw materials and parts criss-cross the globe to be used as inputs in scattered manufacturing plants.
Rules of origin are therefore needed to attribute one country of origin to each product.
They are the criteria used to define where a product was made and are important for implementing other trade policy measures, including trade preferences (preferential rules of origin), quotas, anti-dumping measures and countervailing duties (non-preferential rules of origin).

Definisi ini menjelaskan bahwa pada saat ini lebih sulit untuk menentukan asal mula suatu produk. Mengapa?

Karena sekarang setiap pembuatan produk di pabrik manufaktur dimanapun dapat mengambil bahan mentah atau produk setengah jadi dari seluruh penjuru dunia.

Oleh karena itu, standar Rules of origin diperlukan untuk menghubungkan satu negara asal dengan masing-masing produk yang dihasilkan.

Standar tersebut adalah kriteria yang digunakan untuk menentukan dari manakah suatu produk berasal dan penting untuk menerapkan langkah-langkah kebijakan perdagangan lainnya, seperti :

  • Preferensi perdagangan (aturan asal barang preferensial)
  • Kuota
  • Langkah-langkah anti-dumping
  • Countervailing duties (aturan asal barang tidak preferensial)

Nah, diantara langkah-langkah diatas ada Countervailing duties, apa itu?

Countervailing Duties

CVD’s atau Countervailing Duties adalah pungutan tambahan pada produk impor dari suatu negara.

Pungutan ini dilakukan untuk membalas dampak dari Beggar Thy Neighbour Policy.

Beggar Thy Neighbour Policy adalah kebijakan ekonomi di suatu negara yang mengakibatkan kekacauan di negara lain.

Kebijakan ekonomi tersebut berupa kecurangan dalam melakukan perdagangan internasional

Analogi CVD’s

Kembali ke pembahasan mengenai CVD’s, berikut analogi kejadian yang menggambarkan CVD’s :

  • Misalkan terjadi Perang Dagang antara negara Api dan Air, kita sebut demikian saja supaya menghindari menyebut nama negara dalam hal yang negatif.
  • Negara Api adalah suplier atau pemasok utama produk Daging Sapi ke negara air.
  • Harga Daging Sapi dari Negara Api ternyata lebih murah dibanding harga Daging Sapi yang dijual pengusaha lokal di negara Air.
  • Sehingga masyarakat di negara Air mayoritas lebih memilih untuk membeli Daging Sapi impor dari Negara Api.
  • Akhirnya, pihak pemerintah Negara Air merasa curiga mengapa harga Daging Sapi impor dari Negara Api lebih murah.
  • Kemudian pemerintah melakukan penelitian.
  • Hasilnya, ternyata industri Daging Sapi di Negara Api telah melakukan dumping.
  • Sehingga berakibat harga Daging Sapi impor tersebut menjadi lebih murah dari harga lokal.
  • Dumping telah menyebabkan produsen Daging Sapi di negara Air menjadi hancur.
  • Hal ini membuat kekacauan di pasar negara Air.
  • Akhirnya pemerintah negara Air menganggap bahwa Negara Api telah membuat kebijakan Beggar Thy Neighbour.
  • Kemudian pemerintah negara Air membalasnya dengan membuat aturan baru.
  • Aturannya bahwa setiap Daging Sapi yang diimpor dari Negara Api akan dikenai pungutan tambahan.
  • Pungutan tambahan tersebut bisa berupa Cukai, Pajak dan sebagainya.
  • Nah, pungutan inilah yang disebut dengan Countervailing Duties.

Pungutan tersebut berfungsi untuk menetralisir perdagangan agar kembali menjadi fair tanpa dumping atau subsidi.

Besarnya CVD’s tersebut ditentukan oleh negara yang bersangkutan.

Namun sebelum memutuskan untuk melakukan CVD’s, negara tersebut harus melakukan penelitian dan memastikan bahwa negara lawan benar-benar bersalah.

Penelitian tersebut bisa dilakukan sendiri di internal negara, atau bisa juga melalui bantuan WTO.

Jika ada negara yang menerapkan Countervailing Duties tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu, bisa jadi masalah.

Masalahnya jika ternyata tuduhannya salah, negara tersebut justru dapat terkena hukuman berupa sanksi dari WTO dan negara lawan.

WTO melegalkan dan mengatur CVD’s melalui GATT :

  • Article VI
  • Agreement on Subsidies and Countervailing Duties

Nah apa itu GATT, berikut penjelasannya.

GATT

General Agreement on Tariffs and Trade atau GATT adalah suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional

Tujuan dari perjanjian tersebut adalah :

  • Pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya
  • Penghapusan preferensi

Kedua hal diatas dilakukan berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan.

Perjanjian ini dirundingkan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Demikian artikel dari standarku.com mengenai pengenalan istilah didalam perdagangan dunia : Rules of Origin.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment