Organisasi OKI, Kerja Sama Islam

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Organisation of Islamic Cooperation (OIC) adalah wadah kerja sama antar negara muslim di dunia.

Berikut adalah sebutan untuk organisasi ini dalam berbagai bahasa :

  • bahasa Inggris: Organisation of Islamic Cooperation (OIC),
  • bahasa Prancis: Organisation de la Coopération Islamique,
  • bahasa Arab: منظمة التعاون الإسلامي : Munaẓẓama at-Taʿāwun al-ʾIslāmiyy.

Organisasi OKI

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) merupakan organisasi terbesar kedua setelah PBB dengan keanggotaan 57 negara yang tersebar di 4 benua.

OKI memiliki delegasi tetap untuk PBB dan Uni Eropa.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN) adalah suatu organisasi internasional untuk mendorong kerjasama tingkat dunia.

Uni Eropa (UE) atau European Union (EU) adalah organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara di Eropa.

Lebih jelas mengenai PBB dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

OKI berusaha untuk menjaga dan melindungi kepentingan dunia Muslim dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni internasional di antara masyarakat dunia.

Organisasi internasional ini pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina.

Kemudian dalam perkembangannya, OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerja sama antar negara-negara muslim di seluruh dunia, di berbagai bidang :

  • politik,
  • ekonomi,
  • sosial,
  • budaya,
  • ilmu pengetahuan.

Bahasa resmi OKI adalah bahasa Arab, Inggris, dan Prancis.

Dalam kerangka Piagam OKI atau OIC Charter, mereka memelihara berbagai :

  • organ afiliasi,
  • khusus,
  • dan subsidiary.

Negara-negara anggota memiliki populasi kolektif lebih dari 1,8 miliar pada 2015, dengan 49 negara mayoritas Muslim.

Yang mana jumlah ini telah menyumbang hampir seperempat dari populasi dunia.

Sejarah Organisasi OKI

OKI didirikan di Rabat Maroko pada 12 Rajab 1389 H atau 25 September 1969 dalam pertemuan atau konferensi dari para pemimpin sejumlah negara Islam.

Mereka sepakat atas Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak asasi manusia.

Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam.

Khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969.

Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk :

  • meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota,
  • melakukan koordinasi kerja sama antarnegara anggota,
  • mendukung perdamaian dan keamanan internasional,
  • melindungi tempat-tempat suci Islam
  • membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

OKI mengubah namanya dari sebelumnya Organisasi Konferensi Islam pada 28 Juni 2011 pada saat pertemuan 38 dewan menteri luar negeri di Astana, Kazakhstan.

Kini, Organisasi internasional ini memiliki 57 negara anggota dan memiliki satu perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tujuan OKI adalah :

  • Meningkatkan kerja sama Islam di antara negara-negara anggota OKI.
  • Mengoordinasikan kerja sama antar negara anggota OKI.
  • Mendukung perdamaian dan keamanan internasional.
  • Melindungi tempat-tempat suci umat Islam.
  • Membantu perjuangan untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Anggota OKI

OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim, di kawasan Asia dan Afrika.

56 di antaranya juga merupakan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali Palestina.

Beberapa anggota, terutama di Afrika Barat dan Amerika Selatan, meskipun dengan populasi Muslim yang besar tetapi belum tentu menjadi negara mayoritas Muslim.

Ada pula beberapa diantaranya adalah bukan merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim.

Beberapa negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Rusia dan Thailand, duduk sebagai Negara Pengamat.

Populasi kolektif negara-negara anggota OKI lebih dari 1,9 miliar pada tahun 2018.

Daftar Anggota OKI

Berikut adalah daftar anggota OKI :

  • Afganistan
  • Aljazair
  • Chad
  • Guinea
  • Indonesia
  • Iran
  • Kuwait
  • Lebanon
  • Libya
  • Malaysia
  • Mali
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mesir
  • Niger
  • Pakistan
  • Palestina
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Sudan
  • Somalia
  • Tunisia
  • Turki
  • Yaman
  • Yordania
  • Bahrain
  • Oman
  • Qatar
  • Suriah
  • Uni Emirat Arab
  • Sierra Leone
  • Bangladesh
  • Gabon
  • Gambia
  • Guinea-Bissau
  • Uganda
  • Burkina Faso
  • Kamerun
  • Komoro
  • Irak
  • Maladewa
  • Jibuti
  • Benin
  • Brunei Darussalam
  • Nigeria
  • Azerbaijan
  • Albania
  • Kirgizstan
  • Tajikistan
  • Turkmenistan
  • Mozambik
  • Kazakhstan
  • Uzbekistan
  • Suriname
  • Togo
  • Guyana
  • Pantai Gading/Ivory Coast

Negara yang pernah menjadi anggota OKI :

  • Zanzibar : mengundurkan diri pada Agustus 1993

Negara pengamat :

  • Bosnia dan Herzegovina
  • Afrika Tengah
  • Thailand
  • Rusia
  • Siprus Turki

Organisasi internasional pengamat :

  • Liga Arab
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Gerakan Non Blok
  • Uni Afrika
  • Organisasi Kerja Sama Ekonomi

Struktur Organisasi OKI

Organisasi ini sebelumnya dikenal sebagai Organisasi Konferensi Islam atau Organization of the Islamic Conference.

Sesi ke-38 tahun 2011 dari Dewan Menteri Luar Negeri OKI mengadopsi resolusi konsensus untuk mengadopsi logo dan nama baru.

OKI bermarkas di Jeddah, Arab Saudi dengan kantor regional yang berada di :

  • New York,
  • Jenewa,
  • Brussel,
  • Irak,
  • Kabul,
  • Indonesia.

OKI mensponsori empat universitas:

  • Islamic University of Technology : merupakan organ tambahan,
  • Islamic University in Uganda : merupakan lembaga afiliasi,
  • Islamic University of Niger : merupakan lembaga afiliasi,
  • International Islamic University Malaysia : merupakan lembaga afiliasi.

Berikut adalah penjelasan dari beberapa komponen strutur organisasi dan sistem yang berlaku di organisasi ini.

Islamic Summit : KTT Islam

KTT Islam merupakan pertemuan terbesar, yang dihadiri oleh raja dan kepala negara serta pemerintahan negara-negara anggota, diadakan setiap 3 tahun.

KTT Islam ini bertujuan untuk :

  • Mengambil keputusan kebijakan dan memberikan panduan tentang semua masalah yang berkaitan dengan realisasi tujuan sebagaimana ditentukan untuk dalam Piagam,
  • Dan mempertimbangkan masalah-masalah lain yang menjadi perhatian Negara-negara Anggota dan Umat.

Islamic Conference of Foreign Ministers : Konferensi Menteri Luar Negeri Islam

Konferensi Menteri Luar Negeri Islam bertemu setahun sekali.

Untuk memeriksa laporan kemajuan pelaksanaan keputusan yang diambil dalam kerangka kebijakan yang ditetapkan oleh KTT Islam.

Secretary General : Sekjen

Sekretaris Jenderal (Sekjen) dipilih oleh Dewan Menteri Luar Negeri untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang satu kali.

Sekretaris Jenderal dipilih diantara warga negara dari Negara-negara Anggota.

Sesuai dengan prinsip-prinsip distribusi geografis yang adil, rotasi dan kesempatan yang sama untuk semua Negara Anggota.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas dan pengalaman.

Sekretaris Jenderal mengemban tanggung jawab sebagai berikut:

  • memberi perhatian kepada organ-organ Organisasi yang berkompeten tentang hal-hal yang, menurut pendapatnya, dapat mendukung atau merusak tujuan Organisasi;
  • tindak lanjut pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi KTT Islam, Dewan Menteri Luar Negeri dan pertemuan Menteri lainnya;
  • memberikan kepada Negara-negara Anggota kertas kerja dan memorandum, dalam pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi dari Konferensi Tingkat Tinggi Islam dan Dewan Menteri Luar Negeri;
  • mengoordinasikan dan menyelaraskan, pekerjaan Organ Organisasi terkait;
  • menyusun program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
  • mempromosikan komunikasi antar Negara Anggota dan memfasilitasi konsultasi dan pertukaran pandangan serta penyebaran informasi yang mungkin penting bagi Negara Anggota;
  • melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Islamic Summit atau Dewan Menteri Luar Negeri;
  • menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Menteri Luar Negeri tentang pekerjaan Organisasi.

Permanent Secretariat : Sekretariat Tetap

Sekretariat Tetap adalah organ eksekutif Organisasi, dipercayakan dengan pelaksanaan keputusan dari 2 badan sebelumnya, dan berlokasi di Jeddah, Arab Saudi.

Subsidiary organisations

Organisasi Subsidiary terdiri dari :

  • Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries, di Ankara, Turkey.
  • Research Centre for Islamic History, Art and Culture (IRCICA), berlokasi di Istanbul, Turkey.
  • Islamic University of Technology, berlokasi di Dhaka, Bangladesh.
  • Islamic Centre for the Development of Trade, berlokasi di Casablanca, Morocco.
  • Islamic Fiqh Academy, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamsate Islamic Network, berlokasi di Riyadh, Saudi Arabia.
  • Executive Bureau of the Islamic Solidarity Fund and its Waqf, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamic University in Niger, berlokasi di Say, Niger.
  • Islamic University in Uganda, berlokasi di Mbale, Uganda.
  • Tabriz Islamic Arts University, berlokasi di Tabriz, Iran.

Specialised institutions

Institusi khusus terdiri dari :

  • Islamic Educational, Scientific and Cultural Organisation (ISESCO), berlokasi di Rabat, Morocco.
  • Islamic States Broadcasting Organisation (ISBO) dan International Islamic News Agency (IINA), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.

Affiliated institutions

Institusi afiliasi terdiri dari :

  • Islamabad Chamber of Commerce & Industry (ICCI), berlokasi di Karachi, Pakistan.
  • World Islamic Economic Forum (WIEF), berlokasi di Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Organisation of Islamic Capitals and Cities (OICC), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Sports Federation of Islamic Solidarity Games, berlokasi di Riyadh, Saudi Arabia.
  • Islamic Committee of the International Crescent (ICIC), berlokasi di Benghazi, Libya.
  • Islamic Shipowners Association (ISA), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • World Federation of International Arab-Islamic Schools, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • International Association of Islamic Banks (IAIB), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamic Conference Youth Forum for Dialogue and Cooperation (ICYF-DC), berlokasi di Istanbul, Turkey.
  • General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), berlokasi di Manama, Bahrain.
  • Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), berlokasi di Istanbul, Turkey.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai OKI, Organisasi Kerja Sama Islam.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Organisasi OKI, Kerja Sama Islam

Berikut adalah sebutan untuk organisasi ini dalam berbagai bahasa :

  • bahasa Inggris: Organisation of Islamic Cooperation (OIC),
  • bahasa Prancis: Organisation de la Coopération Islamique,
  • bahasa Arab: منظمة التعاون الإسلامي : Munaẓẓama at-Taʿāwun al-ʾIslāmiyy.

Organisasi OKI

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) merupakan organisasi terbesar kedua setelah PBB dengan keanggotaan 57 negara yang tersebar di 4 benua.

PBB adalah …

Lebih jelas mengenai PBB dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

  • PBB

OKI berusaha untuk menjaga dan melindungi kepentingan dunia Muslim dalam semangat mempromosikan perdamaian dan harmoni internasional di antara masyarakat dunia.

Organisasi internasional ini pada awalnya lebih banyak menekankan pada masalah politik, terutama masalah Palestina.

Kemudian dalam perkembangannya, OKI menjelma sebagai suatu organisasi internasional yang menjadi wadah kerja sama antar negara-negara muslim di seluruh dunia, di berbagai bidang :

  • politik,
  • ekonomi,
  • sosial,
  • budaya,
  • ilmu pengetahuan.

OKI memiliki delegasi tetap untuk PBB dan Uni Eropa.

Bahasa resmi OKI adalah bahasa Arab, Inggris, dan Prancis.

Dalam kerangka Piagam OKI atau OIC Charter, mereka memelihara berbagai :

  • organ afiliasi,
  • khusus,
  • dan subsidiary.

Negara-negara anggota memiliki populasi kolektif lebih dari 1,8 miliar pada 2015, dengan 49 negara mayoritas Muslim.

Yang mana jumlah ini telah menyumbang hampir seperempat dari populasi dunia.

Sejarah Organisasi OKI

OKI didirikan di Rabat Maroko pada 12 Rajab 1389 H atau 25 September 1969 dalam pertemuan atau konferensi dari para pemimpin sejumlah negara Islam.

Mereka sepakat atas Deklarasi Rabat yang menegaskan keyakinan atas agama Islam, penghormatan pada Piagam PBB dan hak asasi manusia.

Pembentukan OKI semula didorong oleh keprihatinan negara-negara Islam atas berbagai masalah yang diahadapi umat Islam.

Khususnya setelah unsur Zionis membakar bagian dari Masjid Suci Al-Aqsa pada tanggal 21 Agustus 1969.

Pembentukan OKI antara lain ditujukan untuk :

  • meningkatkan solidaritas Islam di antara negara anggota,
  • melakukan koordinasi kerja sama antarnegara anggota,
  • mendukung perdamaian dan keamanan internasional,
  • melindungi tempat-tempat suci Islam
  • membantu perjuangan pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

OKI mengubah namanya dari sebelumnya Organisasi Konferensi Islam pada 28 Juni 2011 pada saat pertemuan 38 dewan menteri luar negeri di Astana, Kazakhstan.

Kini, Organisasi internasional ini memiliki 57 negara anggota dan memiliki satu perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Tujuan OKI adalah :

  • Meningkatkan kerja sama Islam di antara negara-negara anggota OKI.
  • Mengoordinasikan kerja sama antar negara anggota OKI.
  • Mendukung perdamaian dan keamanan internasional.
  • Melindungi tempat-tempat suci umat Islam.
  • Membantu perjuangan untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Anggota OKI

OKI saat ini beranggotakan 57 negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim, di kawasan Asia dan Afrika.

56 di antaranya juga merupakan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, kecuali Palestina.

Beberapa anggota, terutama di Afrika Barat dan Amerika Selatan, meskipun dengan populasi Muslim yang besar tetapi belum tentu menjadi negara mayoritas Muslim.

Ada pula beberapa diantaranya adalah bukan merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim.

Beberapa negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Rusia dan Thailand, duduk sebagai Negara Pengamat.

Populasi kolektif negara-negara anggota OKI lebih dari 1,9 miliar pada tahun 2018.

Berikut adalah daftar anggota OKI :

  • Afganistan
  • Aljazair
  • Chad
  • Guinea
  • Indonesia
  • Iran
  • Kuwait
  • Lebanon
  • Libya
  • Malaysia
  • Mali
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mesir
  • Niger
  • Pakistan
  • Palestina
  • Arab Saudi
  • Senegal
  • Sudan
  • Somalia
  • Tunisia
  • Turki
  • Yaman
  • Yordania
  • Bahrain
  • Oman
  • Qatar
  • Suriah
  • Uni Emirat Arab
  • Sierra Leone
  • Bangladesh
  • Gabon
  • Gambia
  • Guinea-Bissau
  • Uganda
  • Burkina Faso
  • Kamerun
  • Komoro
  • Irak
  • Maladewa
  • Jibuti
  • Benin
  • Brunei Darussalam
  • Nigeria
  • Azerbaijan
  • Albania
  • Kirgizstan
  • Tajikistan
  • Turkmenistan
  • Mozambik
  • Kazakhstan
  • Uzbekistan
  • Suriname
  • Togo
  • Guyana
  • Pantai Gading/Ivory Coast

Negara yang pernah menjadi anggota OKI :

  • Zanzibar : mengundurkan diri pada Agustus 1993

Negara pengamat :

  • Bosnia dan Herzegovina
  • Afrika Tengah
  • Thailand
  • Rusia
  • Siprus Turki

Organisasi internasional pengamat :

  • Liga Arab
  • Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Gerakan Non Blok
  • Uni Afrika
  • Organisasi Kerja Sama Ekonomi

Struktur Organisasi OKI

Organisasi ini sebelumnya dikenal sebagai Organisasi Konferensi Islam atau Organization of the Islamic Conference.

Sesi ke-38 tahun 2011 dari Dewan Menteri Luar Negeri OKI mengadopsi resolusi konsensus untuk mengadopsi logo dan nama baru.

OKI bermarkas di Jeddah, Arab Saudi dengan kantor regional yang berada di :

  • New York,
  • Jenewa,
  • Brussel,
  • Irak,
  • Kabul,
  • Indonesia.

OKI mensponsori empat universitas:

  • Islamic University of Technology : merupakan organ tambahan,
  • Islamic University in Uganda : merupakan lembaga afiliasi,
  • Islamic University of Niger : merupakan lembaga afiliasi,
  • International Islamic University Malaysia : merupakan lembaga afiliasi.

Berikut adalah penjelasan dari beberapa komponen strutur organisasi dan sistem yang berlaku di organisasi ini.

Islamic Summit : KTT Islam

KTT Islam merupakan pertemuan terbesar, yang dihadiri oleh raja dan kepala negara serta pemerintahan negara-negara anggota, diadakan setiap 3 tahun.

KTT Islam ini bertujuan untuk :

  • Mengambil keputusan kebijakan dan memberikan panduan tentang semua masalah yang berkaitan dengan realisasi tujuan sebagaimana ditentukan untuk dalam Piagam,
  • Dan mempertimbangkan masalah-masalah lain yang menjadi perhatian Negara-negara Anggota dan Umat.

Islamic Conference of Foreign Ministers : Konferensi Menteri Luar Negeri Islam

Konferensi Menteri Luar Negeri Islam bertemu setahun sekali.

Untuk memeriksa laporan kemajuan pelaksanaan keputusan yang diambil dalam kerangka kebijakan yang ditetapkan oleh KTT Islam.

Secretary General : Sekjen

Sekretaris Jenderal dipilih oleh Dewan Menteri Luar Negeri untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang satu kali.

Sekretaris Jenderal dipilih diantara warga negara dari Negara-negara Anggota.

Sesuai dengan prinsip-prinsip distribusi geografis yang adil, rotasi dan kesempatan yang sama untuk semua Negara Anggota.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas dan pengalaman.

Sekretaris Jenderal mengemban tanggung jawab sebagai berikut:

  • memberi perhatian kepada organ-organ Organisasi yang berkompeten tentang hal-hal yang, menurut pendapatnya, dapat mendukung atau merusak tujuan Organisasi;
  • tindak lanjut pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi KTT Islam, Dewan Menteri Luar Negeri dan pertemuan Menteri lainnya;
  • memberikan kepada Negara-negara Anggota kertas kerja dan memorandum, dalam pelaksanaan keputusan, resolusi dan rekomendasi dari Konferensi Tingkat Tinggi Islam dan Dewan Menteri Luar Negeri;
  • mengoordinasikan dan menyelaraskan, pekerjaan Organ Organisasi terkait;
  • menyusun program dan anggaran Sekretariat Jenderal;
  • mempromosikan komunikasi antar Negara Anggota dan memfasilitasi konsultasi dan pertukaran pandangan serta penyebaran informasi yang mungkin penting bagi Negara Anggota;
  • melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepadanya oleh Islamic Summit atau Dewan Menteri Luar Negeri;
  • menyampaikan laporan tahunan kepada Dewan Menteri Luar Negeri tentang pekerjaan Organisasi.

Permanent Secretariat : Sekretariat Tetap

Sekretariat Tetap adalah organ eksekutif Organisasi, dipercayakan dengan pelaksanaan keputusan dari dua badan sebelumnya, dan berlokasi di Jeddah, Arab Saudi.

Subsidiary organisations

Organisasi Subsidiary terdiri dari :

  • Statistical, Economic and Social Research and Training Centre for Islamic Countries, di Ankara, Turkey.
  • Research Centre for Islamic History, Art and Culture (IRCICA), berlokasi di Istanbul, Turkey.
  • Islamic University of Technology, berlokasi di Dhaka, Bangladesh.
  • Islamic Centre for the Development of Trade, berlokasi di Casablanca, Morocco.
  • Islamic Fiqh Academy, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamsate Islamic Network, berlokasi di Riyadh, Saudi Arabia.
  • Executive Bureau of the Islamic Solidarity Fund and its Waqf, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamic University in Niger, berlokasi di Say, Niger.
  • Islamic University in Uganda, berlokasi di Mbale, Uganda.
  • Tabriz Islamic Arts University, berlokasi di Tabriz, Iran.

Specialised institutions

Institusi khusus terdiri dari :

  • Islamic Educational, Scientific and Cultural Organisation (ISESCO), berlokasi di Rabat, Morocco.
  • Islamic States Broadcasting Organisation (ISBO) dan International Islamic News Agency (IINA), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.

Affiliated institutions

Institusi afiliasi terdiri dari :

  • Islamabad Chamber of Commerce & Industry (ICCI), berlokasi di Karachi, Pakistan.
  • World Islamic Economic Forum (WIEF), berlokasi di Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Organisation of Islamic Capitals and Cities (OICC), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Sports Federation of Islamic Solidarity Games, berlokasi di Riyadh, Saudi Arabia.
  • Islamic Committee of the International Crescent (ICIC), berlokasi di Benghazi, Libya.
  • Islamic Shipowners Association (ISA), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • World Federation of International Arab-Islamic Schools, berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • International Association of Islamic Banks (IAIB), berlokasi di Jeddah, Saudi Arabia.
  • Islamic Conference Youth Forum for Dialogue and Cooperation (ICYF-DC), berlokasi di Istanbul, Turkey.
  • General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI), berlokasi di Manama, Bahrain.
  • Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), berlokasi di Istanbul, Turkey.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai OKI, Organisasi Kerja Sama Islam.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment