PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN) adalah suatu organisasi internasional untuk mendorong kerjasama tingkat dunia.

Mengenai PBB

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN) didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945.

Merupakan sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk mendorong kerjasama di tingkat internasional atau dunia.

Badan atau organisasi ini merupakan pengganti dari Liga Bangsa-Bangsa, yang didirikan setelah Perang Dunia II untuk mencegah terjadinya konflik serupa.

Pada saat didirikan, organisasi ini memiliki sejumlah 51 negara anggota, hingga akhirnya mencapai sebanyak 193 negara anggota.

PBB terdiri dari negara, organisasi internasional dan organisasi antar-negara yang berstatus sebagai :

  • Anggota,
  • Pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB,
  • Pengamat.

Sebagai contoh :

Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen.

Vatikan mempunyai wakil permanen, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB.

Kantor PBB berada di :

  • Markas Besar organisasi ini terletak di New York Amerika Serikat, dan memiliki hak ekstrateritorialitas.
  • Kantor utama lain berada di : Jenewa, Nairobi, dan Wina.

Organisasi ini memperoleh pendanaan dari sumbangan rutin dan sukarela dari negara-negara anggotanya.

Tujuan utama adanya PBB adalah :

  • Menjaga perdamaian dan keamanan dunia,
  • Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia,
  • Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan,
  • Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia,
  • Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.

Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan yaitu :

  • Keanggotaan di organisasi ini terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu, dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
  • Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di organisasi ini akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Sejarah PBB

Keberadaan Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939–1945).

Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga yang tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan.

Tujuannya adalah :

  • Untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional,
  • Serta meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan internasional.

Rencana konkrit awal untuk organisasi dunia baru ini dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS pada tahun 1939.

Franklin D. Roosevelt dipercaya sebagai seorang yang pertama menciptakan istilah “United Nations” atau Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Yakni sebagai istilah untuk menggambarkan negara-negara Sekutu.

Istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada 1 Januari 1942.

Ketika itu, 26 pemerintah negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang menandatangani Piagam Atlantik.

4 kesepakatan dari Atlantic Charter tersebut adalah :

  • Tidak dibenarkan adanya usaha perluasan wilayah,
  • Setiap bangsa berhak untuk menentukan usahanya sendiri,
  • Setiap bangsa punya hak untuk turut serta dalam perdagangan dunia,
  • Perdamaian dunia harus diciptakan agar setiap bangsa hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.

Piagam PBB disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945.

Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan saat itulah organisasi ini mulai beroperasi.

Sebagai tindak lanjut Atlantic Charter tersebut, pada tanggal 25 April 1945 Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional diadakan di San Francisco.

Dimana dihadiri oleh 50 pemerintah negara dan sejumlah organisasi non-pemerintah yang terlibat dalam penyusunan Piagam PBB (Declaration of the United Nations).

Perserikatan Bangsa-Bangsa resmi berdiri pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh :

  • 5 anggota tetap Dewan Keamanan : Prancis, Republik Tiongkok, Uni Soviet, Inggris dan Amerika Serikat,
  • dan mayoritas dari 46 negara anggota lainnya.

Sidang Umum yang pertama, dihadiri wakil dari 51 negara dan berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London, Inggris.

Dasar Pendirian

Pengadilan menyatakan bahwa organisasi ini (PBB) :

  • berniat melaksanakan hak, dan kewajiban,
  • dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban,
  • dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar,
  • dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional.

Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

Standar Bahasa PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki 6 bahasa resmi, yaitu :

  • Arab,
  • Tionghoa,
  • Inggris,
  • Prancis,
  • Rusia,
  • Spanyol.

Bahasa tersebut digunakan dalam pertemuan antar pemerintah, dan pembuatan dokumen-dokumen.

Dewan Keamanan menggunakan 2 bahasa kerja, yakni bahasa Inggris, dan Prancis.

Sedangkan Majelis Umum menggunakan 3 bahasa kerja, yakni bahasa Inggris, Prancis, dan Spanyol.

4 dari bahasa resmi adalah :

  • Bahasa nasional dari anggota tetap Dewan Keamanan (Britania Raya, dan Amerika Serikat masing-masing menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa utama),
  • Sedangkan Bahasa Spanyol dan Arab adalah bahasa dari dua blok terbesar bahasa resmi di luar negara anggota permanen (Spanyol merupakan bahasa resmi di 20 negara, sedangkan Arab di 26 negara).

5 dari bahasa resmi dipilih ketika PBB didirikan; Arab ditambahkan kemudian pada tahun 1973.

Editorial PBB Manual menyatakan bahwa standar untuk dokumen-dokumen bahasa Inggris adalah menggunakan Bahasa Inggris Britania dengan Ejaan Oxford.

Standar penulisan Bahasa Tionghoa menggunakan Hanzi sederhana.

Sebelumnya menggunakan Hanzi tradisional sampai pada tahun 1971, ketika representasi PBB untuk “Tiongkok” berubah dari Republik Tiongkok ke Republik Rakyat Tiongkok.

Organisasi PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini terdiri dari 5 organisasi utama, yaitu:

  • Majelis Umum : dewan musyawarah utama,
  • Dewan Keamanan : dewan yang membuat beberapa resolusi mengikat mengenai perdamaian, dan keamanan,
  • Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) : dewan yang mendorong kerjasama dan pembangunan ekonomi sosial internasional,
  • Sekretariat : berfungsi menyediakan studi, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan PBB,
  • Mahkamah Internasional : badan yudisial utama.

Adapun sebuah organ utama PBB yang telah dinonaktifkan adalah Dewan Perwalian (Trusteeship Council) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Yang sudah tidak aktif semenjak tahun 1994 setelah kemerdekaan Palau, satu-satunya wilayah perwalian PBB yang tersisa.

4 dari 6 organ utama organisasi ini terletak di Markas Besar PBB berkedudukan di wilayah internasional di Manhattan, New York City, USA.

Sedangkan sebuah organ utama PBB yaitu Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Adapun lembaga-lembaga besar lainnya berbasis di kantor PBB di :

  • Jenewa,
  • Wina,
  • dan Nairobi.

Lembaga PBB lainnya tersebar di seluruh dunia.

Lembaga-lembaga khusus yang berada di bawah Sistem PBB meliputi :

  • Grup Bank Dunia,
  • Organisasi Kesehatan Dunia,
  • Program Pangan Dunia,
  • Organisasi Pendidikan,
  • Keilmuan dan Kebudayaan PBB,
  • dan Dana Anak-anak PBB.

Petugas terpenting dalam hierarki PBB adalah Sekretaris Jenderal.

Organisasi-organisasi non-pemerintah dapat memperoleh status konsultatif di ECOSOC dan badan-badan lain untuk berpartisipasi di PBB.

Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota.

Selama periode 2 minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis.

Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan.

Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London, dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.

Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir.

Contoh masalah penting ini seperti :

  • Rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan;
  • Pemilihan anggota untuk badan PBB;
  • Pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota;
  • Dan hal-hal anggaran.

Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas.

Setiap negara anggota memiliki satu suara.

Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota.

Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB.

Kecuali masalah perdamaian dan keamanan, yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.

Dapat dibayangkan dengan struktur 1 negara memiliki 1 suara, maka dapat terjadi negara yang mewakili dari hanya 8 persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga.

Namun karena resolusi ini tidak lebih dari sekadar rekomendasi, sulit dibayangkan suatu situasi.

Dimana ketika rekomendasi dari 8 persen populasi dunia akan diikuti oleh 92 persen lainnya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.

Dewan Keamanan

Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara.

Organ-organ lain dari PBB hanya bisa membuat ‘rekomendasi’ untuk pemerintah negara anggota.

Namun Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat.

Bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25.

Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari :

  • 5 anggota tetap : Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat,
  • dan 10 anggota tidak tetap : Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan.

5 anggota tetap mempunyai hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural.

Serta memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi, tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu.

10 kursi sementara diadakan selama 2 tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional.

Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.

Sekretariat

Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia.

Tugas utama seorang Sekretaris Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka.

Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh :

  • Dewan Keamanan PBB,
  • Majelis Umum PBB,
  • Dewan Ekonomi dan Sosial PBB,
  • dan badan PBB lainnya.

Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan :

  • “standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas,”
  • dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.

Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB.

Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat, dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya.

Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.

Tugas Sekretaris-Jenderal adalah seperti :

  • Membantu menyelesaikan sengketa internasional,
  • Administrasi operasi penjaga perdamaian,
  • Menyelenggarakan konferensi internasional,
  • Mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan,
  • Dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif.

Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan, dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian.

Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan, setiap masalah yang menurut nya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

Sekretaris Jenderal

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal PBB, yang bertindak sebagai juru bicara de facto dan pemimpin PBB, selama 5 tahun masa jabatan.

Disampaikan oleh Franklin D. Roosevelt sebagai “moderator dunia”, posisi ini ditetapkan dalam Piagam PBB sebagai “kepala pegawai administrasi” organisasi.

Namun ternyata Piagam PBB menyatakan juga bahwa tugas Sekretaris Jenderal dapat membawa ke perhatian Dewan Keamanan :

  • “setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional”.

Dengan demikian, Piagam PBB telah memberikan ruang lingkup yang lebih besar untuk posisi jabatan ini di panggung dunia.

Posisi ini telah berkembang menjadi peran ganda, dari semula seorang administrator organisasi PBB, merangkap pula :

  • Seorang diplomat dan yang mediator dalam menangani yang sengketa antara negara-negara anggota,
  • dan menemukan konsensus dalam menangani isu-isu global.

Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan PBB, setiap anggota yang dapat memveto.

Majelis Umum secara teoretis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun sampai sekarang hal ini tidak terjadi.

Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Nugroho Wisnumurti (Duta Permanen Indonesia untuk PBB saat itu).

Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat.

Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi biasanya jabatan itu bisa dijabat untuk jangka 1 atau 2 dari 5 tahun.

Dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, serta bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu dari 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan.

Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), terletak di Den Haag, Belanda.

Merupakan suatu badan peradilan utama PBB, yang didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB.

Pengadilan mulai bekerja pada tahun 1946 sebagai penerus ke Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional.

Statuta Mahkamah Internasional mirip dengan pendahulunya, yakni dokumen utama yang merupakan konstitusional dan mengatur Pengadilan.

Tujuan dari Mahkamah Internasional adalah untuk mengadili dan memutus sengketa antara negara (international), dengan berpedoman dari :

  • perjanjian internasional,
  • adat kebiasaan internasional,
  • asas hukum yang berlaku bagi bangsa yang beradab,
  • yurisprudensi dan pendapat-pendapat ahli hukum.

Pengadilan telah mendengar kasus-kasus yang berkaitan dengan :

  • kejahatan perang,
  • campur tangan negara ilegal,
  • dan pembersihan etnis,
  • dan kasus-kasus lainnya.

Mahkamah ini mempunyai 15 orang hakim internasional yang berasal dari 15 negara negara anggota PBB.

Para hakim tersebut dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 9 tahun.

Dewan Ekonomi dan Sosial

Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, dan sosial internasional, dan pembangunan.

ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan 3 tahun.

Presiden dipilih untuk jangka waktu 1 tahun, dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC.

ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi 4 minggu.

Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).

Fungsi ECOSOC mencakup :

  • Pengumpulan informasi,
  • Menasihati negara anggota,
  • Dan membuat rekomendasi.

Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk :

  • memberikan koherensi kebijakan,
  • dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB.

Dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.

ECOSOC

Ada banyak organisasi, dan badan-badan PBB yang berfungsi untuk bekerja pada isu-isu tertentu dalam ECOSOC.

Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama organisasi ini dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.

Beberapa lembaga yang paling terkenal adalah :

  • Badan Energi Atom Internasional,
  • Organisasi Pangan dan Pertanian,
  • UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa),
  • Bank Dunia,
  • dan Organisasi Kesehatan Dunia.

Melalui badan-badan nya, organisasi ini melakukan sebagian besar pekerjaan kemanusiaan di seluruh dunia.

Contohnya adalah seperti program :

  • Vaksinasi massal (melalui WHO),
  • Menghindari kelaparan dan gizi buruk (melalui karya WFP) ,
  • Perlindungan masyarakat rentan dan pengungsi (misalnya oleh UNHCR).

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Lebih jelas mengenai UNESCO dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment