Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun

Artikel dari standarku.com ini akan membahas mengenai Standar penanganan B3, yang merupakan kependekan dari Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sesuai dengan namanya bahwa bahan-bahan tersebut sifatnya membahayakan, namun di sisi lain bisa memberikan manfaat bagi kita, perusahaan atau organisasi.

Dikarenakan manfaatnya tetap diperlukan, maka harus ada tambahan penanganan khusus sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk diterapkan oleh perusahaan, organisasi atau pribadi.

Isi Artikel Standar Penanganan B3

Kita akan membagi menjadi beberapa lingkup atau scope didalam Penanganan B3 ini sebagaimana berikut :

  • Pengertian B3
  • Klasifikasi B3
  • Simbol dan Label B3
  • Pengadaan B3
  • Penggunaan B3
  • Pemindahan dan Pengangkutan B3
  • Penyimpanan B3
  • Penanganan B3 Tumpahan dan Terpapar
  • Pembuangan Limbah B3
  • Referensi regulasi terkait B3

Pengertian B3

Berikut pengertian dari B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun berdasarkan PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 :

B3 adalah bahan yang karena sifat atau konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lainnya.

Pengelolaan B3 adalah kegiatan yang berkaitan dengan : menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.

Pengertian LDKB atau MSDS

Dokumen LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) atau MSDS (Material Safety Data Sheet) akan sering muncul didalam standar penanganan B3 ini, nah apa itu? Berikut adalah penjelasannya.

LDKB atau MSDS adalah dokumen yang dibuat oleh produsen produk B3 yang isinya memuat mengenai :

  • Merek dagang
  • Rumus kimia B3
  • Jenis B3
  • Klasifikasi B3
  • Teknik penyimpanan
  • Tata cara penanganan bila terjadi kecelakaan

Mengapa harus mengelola B3 ?

Ada beberapa peraturan pemerintah yang mensyaratkannya dan harus dipatuhi yaitu :

Pasal 4 PP No. 74 Thn. 2001 :

Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 wajib mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 2 Kepmenaker No. 187 Thn. 1999 :

Pengusaha atau Pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Tujuan pengelolaan B3 :

Jadi kegiatan untuk mengelola B3 ini bertujuan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko dampak B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ruang Lingkup

Scope atau ruang lingkup Pengelolaan B3 berdasarkan Pasal 4 PP No. 74 Thn. 2001 ini tidak termasuk untuk pengelolaan :

  • Bahan radioaktif
  • Bahan peledak
  • Hasil produksi tambang
  • Minyak dan gas bumi dan hasil olahannya
  • Makanan dan minuman
  • Bahan tambahan makanan lainnya
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga
  • Kosmetika
  • Bahan sediaan farmasi
  • Narkotika, psikotropika, dan prekursornya serta zat adiktif lainnya
  • Senjata kimia dan senjata biologi

Pengelolaan B3 di perusahaan

Didalam perusahaan atau organisasi, biasanya ada bagian khusus yang menangani keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bagian inilah yang ditujuk untuk menangani B3 dengan mengikuti arahan Komisi B3 dari pemerintah pusat.

Komisi B3 tersebut terdiri dari wakil instansi yang berwenang, wakil instansi yang bertanggung jawab, wakil instansi yang terkait, wakil perguruan tinggi, organisasi lingkungan, dan asosiasi.

Susunan keanggotaan, tugas, fungsi, dan tata kerja dari Komisi B3 tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sehingga diatur langsung dari pusat.

Khusus untuk pekerja dan pengawas B3di perusahaan harus dilakukan uji kesehatan minimal setahun sekali agar bisa mencegah terjadinya kontaminasi oleh zat atau senyawa kimia B3 kepada mereka.

Klasifikasi B3

Berdasarkan PP 74 Tahun 2001, berikut adalah beberapa klasifikasi B3 dan penjelasannya yaitu :

1. Mudah Meledak (Explosive)

Merupakan bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25⁰C, 760 mmHg) dapat meledak yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.

Cara menguji apakah suatu bahan dikategorikan explosive adalah dengan uji laboratorium menggunakan Differential Scanning Calorymetry (DSC) atau Differential Thermal Analysis (DTA), 2,4-dinitrotoluena atau Dibenzoil-peroksida sebagai senyawa acuan.

Dari hasil pengujian tersebut akan diperoleh nilai temperatur pemanasan, apabila nilai temperatur pemanasan suatu bahan lebih besar dari senyawa acuan, maka bahan tersebut diklasifikasikan sebagai bahan yang mudah meledak.

gambar : B3 Mudah Meledak (Explosive)
gambar : B3 Mudah Meledak (Explosive)

Contoh B3 mudah meledak : Amunisi, Amonium Picrate, TNT, gas bertekanan tinggi, campuran belerang.

2. Pengoksidasi (Oxodizing)

Suatu bahan dinyatakan sebagai B3 pengoksidasi apabila waktu pembakaran bahan tersebut sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.

Pengujian bahan padat yang termasuk dalam kriteria B3 pengoksidasi dapat dilakukan dengan metode uji pembakaran menggunakan ammonium persulfat sebagai senyawa standar.

Sedangkan pengujian untuk bahan cair, menggunakan senyawa standar berupa larutan asam nitrat.

gambar : B3 Pengoksidasi (Oxodizing)
gambar : B3 Pengoksidasi (Oxodizing)

Contoh : larutan asam nitrat (HNO3), Amonium nitrat, Benzoil peroksida, Hidrogen peroksida, Kalsium perklorat.

3. Mudah Menyala (flammable)

Maksudnya adalah bahan yang dapat menjadi panas atau meningkat suhunya dan terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien atau lingkungan.

Secara kimiawi definisinya adalah :

Cairan mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala (flash point) tidak lebih dari 60⁰C atau 140 ⁰F akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.

Padatan atau yang bukan berupa cairan yang pada temperatur dan tekanan standar (25⁰C, 760 mmHg) dengan mudah menyebabkan terjadinya kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus dalam 10 detik.

Selain itu, suatu bahan padatan diklasifikasikan B3 mudah terbakar apabila dalam pengujian dengan metode Set Closed-Cup Flash Point Test diperoleh titik nyala kurang dari 40⁰C.

Contoh bahan yang Mudah Menyala :

  • Aerosol yang mudah menyala.
  • Padatan atau cairan piroforik.
  • Peroksida organik.

Selain jenis bahan mudah menyala diatas, ada lagi 2 jenis bahan B3 yang melebihi kategori mudah menyala yaitu :

1. Sangat mudah menyala (highly flammable), adalah B3 padat maupun cair yang memiliki titik nyala 0⁰C hingga 21⁰C.

2. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable), adalah B3 padat maupun cair yang memiliki titik nyala dibawah 0⁰C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35⁰C.

4. Beracun (moderately toxic)

B3 bersifat racun ini dapat menyebabkan kematian atau penyakit serius yang dapat masuk kedalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.

Tingkat kadar racun B3 dapat dikelompokkan kedalam tabel berikut :

tabel tingkat kadar racun (toxicity)

5. Berbahaya (Harmful)

Bahan B3 padat atau cair atau gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi (pernafasan) atau  oral (mulut) dapat menyebabkan bahaya kesehatan.

Contoh : CFC, asam sulfat, bensin.

6. Korosif (Corrosive)

Sifat bahan yang dianggap korosif adalah :

  • Menyebabkan iritasi kulit atau terbakar.
  • Mengakibatkan proses karat pada lempeng baja, pengujian dilakukan pada baja jenis SAE 1020 pada temperatur 55⁰C dengan menghasilkan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun.
  • Memiliki ukuran kelembaban atau pH sebesar 2 atau kurang dari itu pada B3 bersifat asam dan sebesar atau lebih dari 12,5 untuk B3 bersifat basa.

Contoh : Asam sulfat, Asam nitrat, Asam klorida, asam asestat

7. Bersifat Iritasi (Irritant)

Berupa bahan B3 padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung dan terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.

Contoh : Toluene, SBPXX

8. Berbahaya Bagi Lingkungan (Dangerous to the Environment)

Bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan terhadap lingkungan, misalnya adalah : CFC yang dapat merusak lapisan ozon, PCB yang meracuni lingkungan.

9. Karsinogenik (carcinogenic)

Sifat bahan yang menjadi penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.

10. Teratogenik (teratogenic)

Sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.

11. Mutagenik (mutagenic)

Sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genetika.

Simbol dan Label B3

Tujuan adanya simbol dan label pada setiap kemasan B3 adalah untuk mengetahui klasifikasi B3 didalamnya, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan baik agar dapat mengurangi risiko karena B3.

Yang dimaksud dengan Kemasan adalah tempat atau wadah khusus untuk menyimpan, mengangkut dan mengedarkan B3.

Simbol B3

Simbol B3 adalah petunjuk berupa gambar yang menunjukan klasifikasi B3, berikut adalah jenis dan arti dari simbol B3 melalui gambar :

gambar : Simbol B3 dan artinya

Label B3

Label B3 mencantumkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Nama produk
  • Identifikasi bahaya
  • Tanda bahaya dan artinya
  • Uraian resiko dan penanggulangannya
  • Tindakan pencegahan
  • Instruksi dalam hal terkena atau terpapar
  • Instruksi kebakaran
  • Instruksi tumpahan atau bocoran
  • Instruksi pengisian dan penyimpanan
  • Referensi
  • Nama, alamat dan nomor telepon pabrik pembuat dan atau distributor.

Pengadaan B3

Setiap perusahaan atau organisasi yang akan mengadakan B3 harus menerapkan beberapa hal berikut :

  • Membuat LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) atau MSDS (Material Safety Data Sheet).
  • Mencantumkan Simbol dan Label B3, simbol ini harus ada, dirawat dan dipelihara.
  • Menyediakan Certificate of Analysis (CoA), yang digunakan untuk mengetahui komposisi berdasarkan klasifikasi yaitu : dapat digunakan, dilarang, atau terbatas. Biasanya digunakan untuk material yang akan masuk ke perusahaan.

Penggunaan B3

Didalam perencanaan dan penerapan k3 untuk penggunaan B3 harus memperhatikan :

  • APD (Alat Pengaman Diri) yang sesuai dengan faktor bahaya.
  • Peralatan keadaan darurat seperti APAR dan P3K harus siap, tersedia dan mencukupi.
  • Kondisi kerja dan lingkungan dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.
  • Petugas memahami mengenai metode penanggulangan tumpahan B3.
  • Bila kegiatan yang menggunakan B3 telah selesai, amankan dan bersihkan alat-alat kerja, lingkungan kerja dan wadah sisa B3 hingga bisa dipastikan aman.
  • Limbah sisa B3 harus dibuang kedalam wadah khusus untuk limbah B3.
  • Apabila terjadi kecelakaan pada saat proses penanganan Limbah B3, gunakan peralatan keamanan dan tindakan P3K harus dilakukan oleh petugas yang terlatih.
  • Apabila membutuhkan penangan lebih lanjut dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang sesuai.

Pemindahan dan pengangkutan B3

Proses pemindahan dan pengangkutan harus dilakukan dengan ketentuan khusus seperti :

  • Setiap penanggung jawab pengangkutan, penyimpanan, dan pengedaran B3 wajib menyertakan LDKB atau MSDS.
  • Petugas yang akan melakukan pemindahan B3 harus mengetahui bahaya resiko atau bahaya B3, cara pencegahannya maupun penanggulangannya.
  • Menggunakan alat transportasi atau  pengangkutan yang sesuai untuk memindahkan bahan kimia.
  • Memastikan bahwa bahan kimia yang diangkut tidak mengalami kebocoran.
  • Pemasangan rambu-rambu atau simbol K3, dengan ketentuan : peringatan bahaya sesuai dengan jenis B3, pemasangan simbol harus jelas, mudah dibaca, mudah terlihat dan mudah dimengerti,.
  • Petugas yang memindahkan B3 menghindari tindakan tidak aman seperti : tidak menggunakan APD, tidak merokok bila sedang menaikkan atau menurunkan B3, menyalakan mesin pada saat menaikkan atau menurunkan B3.
  • Apabila terjadi kecelakaan, kebakaran, peledakan atau kondisi bahaya yang tidak dapat diatasi sendiri harus segera laporkan ke pihak yang berwenang menangani B3.

Penyimpanan B3

Ketentuan dalam penyimpanan B3 :

1. Tempat penyimpanan B3 harus memenuhi persyaratan serta mengikuti keputusan Kepala instansi yang bertanggung jawab, yaitu :

  • Keamanan dari pengaruh alam dan lingkungan seperti : sirkulasi udara dan ventilasi yang baik.
  • Suhu ruangan terjaga konstan.
  • Aman dari gangguan biologis seperti : tikus, rayap dan lainnya.

2. Tata letak dan pengaturan penempatan B3 mempertimbangkan hal-hal berikut :

  • Pemisahan dan pengelompokan untuk menghindari reaktivitas, misalnya : B3 yang reaktif atau reduktor kuat tidak dapat dicampur dengan asam mineral pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun dan api.
  • Penyusunan tidak melebihi batas maksimum.
  • Dibuatkan lorong dan terjaga, agar alat angkat-angkut dapat melewatinya.
  • Khusus bahan yang terdapat di dalam wadah silinder atau tabung gas bertekanan, hendaknya ditempatkan di lokasi yang aman, terikat, tidak lembab dan  aman dari sumber panas seperti : listrik, api terbuka, dan lainnya.

3. Program Housekeeping yang dilakukan secara periodik, yaitu : kebersihan, kerapihan dan keselamatan.

4. Tempat Penyimpanan B3 harus dilengkapi dengan:

  • Pemasangan Label dan Simbol sesuai standar.
  • Dilengkapi dengan sistem tanggap darurat seperti : Peralatan, Denah Infrastruktur, Jalur Komunikasi.
  • Dokumen LDKB atau MSDS.
  • Adanya Prosedur Penanganan B3.
  • Adanya secondary containment dengan kapasitas 110% dari volume yang disimpan

Klasifikasi tempat penyimpanan B3

Berikut ini adalah beberapa saran mengenai tempat penyimpanan yang aman berdasarkan klasifikasi B3 :

  • Beracun (toxic) : berada di ruangan sejuk, sirkulasi udara baik, jauh dari potensi kebakaran, tidak terkena sinar matahari langsung.
  • Radioaktif : Pemakaian zat radioaktif dan sumber radiasi harus memiliki instalasi fasilitas atom, tenaga yang terlatih dan peralatan teknis yang mendapat ijin dari BATAN.
  • Korosif : Ruangan sejuk, sirkulasi udara yang baik dan menghindari penguapan, logam disekeliling harus dicat dan tahan korosif, tempat penampungan harus tahan korosif.
  • Flammable : Ruangan cukup dingin, sirkulasi udara yang baik, jauh dari lokasi yang berpotensi mudah terjadi kebakaran, singkirkan semua pemicu sumber api.
  • Explosive : Ruangan harus kokoh dan tahan dari api serta lantai tidak dari bahan dapat menimbulkan loncatan api, sirkulasi udara yang baik, harus selalu terkunci.
  • Gas Bertekanan : Ruangan sejuk, sirkulasi udara yang baik, bangunan harus tahan api, tabung harus disimpan dalam posisi berdiri dan diikat, jauhkan dari sinar matahari langsung.

Kelengkapan Bahan Berbahaya Dan Beracun

Didalam menangani B3 dibutuhkan “Kelengkapan Bahan Berbahaya Dan Beracun”, yang harus memenuhi ketentuan :

  • Dilengkapi dengan dokumen MSDS atau LDKB.
  • Dilengkapi dengan Simbol dan Label B3
  • Dibuat oleh produsen B3 tersebut.
  • Tersedia pada saat pengangkutan, penyimpanan, pengedaran, dan penggunaan B3.
  • Tersedia untuk semua B3.

Ada 16 keterangan yang harus dicantumkan didalam B3 yaitu :

  • Identitas bahan dan perusahaan
  • Komposisi bahan
  • Identifikasi bahaya
  • Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  • Tindakan penanggulangan kebakaran
  • Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan
  • Penyimpanan dan penanganan bahan
  • Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri
  • Sifat fisika dan kimia
  • Stabilitas dan reaktifitas bahan
  • Informasi toksikologi
  • Informasi ekologi
  • Pembuangan limbah
  • Pengangkutan bahan
  • Informasi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • informasi lain yang diperlukan

Penanganan B3 Tumpahan dan Terpapar

Jika terjadi kecelakaan karena B3, maka bisa melakukan penanganan melalui 4 tindakan berikut :

  1. Isolasi : hentikan operasional di lokasi kecelakaan dan cegah perluasan aliran B3 atau limbah B3.
  2. Tanggulangi : tangani B3 atau limbah B3 yang tumpah lalu buang peralatan penanggulangan yang terkontaminasi B3 atau limbah B3 ke wadah khusus limbah B3.
  3. Laporkan : buat catatan dan laporkan insiden serta penanggulangan yang dilakukan ke pihak perusahaan dan kemudian diteruskan ke pihak pemerintah yang berwenang.
  4. Evakuasi : lakukan evakuasi pekerja di sekitar lokasi kejadian.

Jika keadaan kecelakaan B3 yang terjadi dianggap parah, maka bisa diberlakukan keadaan darurat agar dilakukan penanganan yang lebih komprehensif.

Peralatan Emergency

Berikut adalah referensi untuk menyediakan Peralatan Emergency yang bisa digunakan untuk penanganan B3 Tumpahan dan Terpapar :

  • APAR
  • P3K
  • Selimut Api (Fire Blankets)
  • Alur Komunikasi Darurat
  • Emergency Eye Wash atau Personal Eyewash, yaitu pencucian kulit dan mata dengan jumlah air yang melimpah, ini adalah cara pertolongan pertama yang paling efektif akibat luka atau terbakar karena bahan kimia, kecuali untuk bahan kimia bereaksi buruk dengan air.
  • Gas Detector
  • Oil Spill Kit : Pasir, Busa, Crumb Rubber
  • APD (alat Pelindung Diri), seperti : helm, sarung tangan, kaca mata safety, pakaian pelindung atau baju hazmat dan lainnya.

Pembuangan Limbah B3

Limbah B3 yang akan dibuang tidak boleh diperlakukan sama seperti limbah atau sampah umumnya, beberapa saran terkait pembuangan limbah B3 seperti :

  • Buat Instruksi Kerja yang spesifik untuk penanganan material dan limbah B3.
  • Lakukan pencatatan pembuangan Limbah B3.
  • Limbah B3 dikumpulkan pada wadah khusus yang diberikan tanda unik.
  • Pembuangan harus memperhatikan mengenai kompatibilitas karakteristik limbah B3.
  • Pastikan pada kemasan kemasan limbah B3 dipasang simbol limbah B3 seperti : Mudah Meledak, Cairan Mudah Menyala, Padatan Mudah Menyala, Reaktif, Beracun, Korosif, Infeksius, Berbahaya Terhadap Lingkungan.

Referensi regulasi terkait B3

Peraturan atau regulasi mengenai B3 di Indonesia diantaranya adalah :

  • Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Ditempat Kerja.
  • Kepdal 01/BAPEDAL/09/95 Tata cara dan persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3.
  • Kepdal 02/BAPEDAL/09/95 tentang Dokumen Limbah B3.
  • Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3.
  • Kepdal 04/BAPEDAL/09/95 tentang Tata Cara Penimbunan Hasil Pengelolaan Persyaratan Lokasi Bekas Pengelolaan dan Lokasi Penimbunan B3.

Demikian artikel mengenai salah satu standar nasional mengenai sistem manajemen lingkungan yaitu “Standar penanganan B3” dari standarku.com, jika ada tanggapan silahkan disampaikan melalui kolom komentar.

Sumber referensi :

Artikel lain :

Leave a Comment