Sertifikasi Profesi Akuntansi

Sertifikasi Profesi Akuntansi adalah penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang yang memenuhi persyaratan Profesi Akuntansi.

Profesi akuntan profesional di Indonesia sangat diminati mengingat kebutuhan yang cukup tinggi di dunia bisnis.

Sertifikasi Profesi Akuntansi

Setiap profesi pasti memiliki standar yang harus dipenuhi, termasuk bagi profesi akuntan.

Standar tersebut umumnya dapat dilihat melalui sertifikasi yang dimiliki seseorang.

Seorang akuntan perlu melewati beberapa tahapan ujian untuk memperoleh sertifikasi akuntansi, sehingga kemampuannya dapat lebih terpercaya dan diakui secara sah.

Mengambil sertifikasi akuntansi untuk menjadi akuntan profesional perlu dipertimbangkan untuk memperoleh peluang kerja yang lebih menjanjikan.

Pengertian Sertifikasi Profesional

Sertifikasi profesional adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang atau organisasi.

Berikut adalah beberapa pengertian atau definisi dari Sertifikasi Profesi :

  • Sertifikasi kerja yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP
  • Suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang atau organisasi.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa orang atau organisasi tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

Sertifikasi ini biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu.

Dalam pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai tertentu.

Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seorang profesional yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

Sertifikasi tersebut biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang menguasai kompetensi profesional dalam bidang tertentu.

Pemberian sertifikasi dari suatu organisasi atau asosiasi profesi memberikan jaminan bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu.

Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.

Lebih jelas mengenai Sertifikasi profesional dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Jenis Sertifikasi Profesi Akuntansi

Berikut ini ada beberapa macam Sertifikasi Profesi Akuntansi yang tersedia baik secara nasional (di Indonesia) maupun Internasional.

Certified Public Accountant (CPA)

CPA merupakan Sertifikasi Profesi Akuntansi untuk akuntan publik tertinggi dan terpopuler di Indonesia.

Jadi, sebutan ini diberikan pada seseorang yang sudah lulus ujian sertifikasi akuntan publik paling tinggi.

Sertifikasi ini berbasis kompetensi individu yang mencakup pengetahuan teoritis pada bidang yang dibutuhkan oleh seorang akuntan publik untuk menjalankan tugasnya.

Ada berbagai topik yang diujikan dalam sertifikasi CPA, yaitu :

  • audit,manajemen, keuangan perusahaan dan perencanaan strategis, akuntansi keuangan, bisnis umum hingga perpajakan.

Jika telah memiliki sertifikasi CPA, maka dia telah memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang berhak menandatangani laporan audit dan mengeluarkan pendapat audit.

Pemilik sertifikat CPA bisa berperan dalam bidang :

  • perpajakan, proses audit, pembukuan, akuntansi forensik, akuntansi manajerial, dan teknologi informasi.

Di Indonesia, lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat CPA adalah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).

Sesuai dengan UU No.5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 17/PMK.01/2008.

Bila telah menyandang CPA, Akuntan dapat membuka kantor layanan akuntan publik. Perlu diketahui bahwa sertifikat ini hanya berlaku disuatu negara.

Certified Management Accountant (CMA)

Sertifikat ini diberikan pada akuntan manajemen yang bekerja di sebuah perusahaan.

Pihak yang mengeluarkan sertifikat ini adalah Institute for Certified Management Accountant (ICMA) Australia.

Cabang di Indonesia yang mengeluarkan sertifikasi akuntan jenis ini adalah IPMI International Business School.

Sertifikat yang dikeluarkan ICMA ini adalah yang biasanya dimiliki oleh kebanyakan akuntan manajemen di Indonesia.

CMA adalah sertifikasi yang menunjukkan keahlian seorang akuntan dalam bidang akuntansi finansial dan manajemen strategis.

CMA merupakan “sub bidang” dari CPA karena berfokus pada akuntansi manajemen.

Sebagai nilai tambah, CMA mengkhususkan pada akuntansi biaya, analisis keuangan dan perencanaan strategis.

Dengan kata lain, jika seseorang memiliki sertifikasi CMA maka dia akan dianggap memiliki keahlian sebagai akuntan dalam bidang akuntansi finansial dan manajemen strategis.

Ini adalah sertifikasi yang wajib dimiliki jika ingin menjadi seorang chief financial officer (CFO).

Dengan sertifikasi ini, seseorang akan mendapatkan tanggung jawab untuk mengelola keuangan sebuah perusahaan dari tingkat yang tertinggi.

Certified Internal Auditor (CIA)

Sertifikasi ini diberikan untuk profesi auditor internal dalam profesi akuntansi dan dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA), Florida, Amerika Serikat.

Oleh karena itu, ujian sertifikasinya biasanya dilakukan secara online.

Di Indonesia lembaga yang mengeluarkan sertifikat jenis ini adalah Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA).

Sertifikat yang akan diperoleh adalah Qualified Internal Auditor (QIA).

Sertifikat tersebut berlaku di Indonesia, namun diakui oleh Institute of Internal Auditor (IIA).

Sehingga, orang yang bersertifikat QIA bisa langsung menempuh jenjang keempat mendapatkan sertifikat CIA.

Memiliki kemampuan audit internal bisa memberi peluang lebih besar dalam membangun karier sebagai seorang akuntan.

Karena setiap perusahaan memerlukan seorang atau tim audit internal atau internal auditor untuk mengaudit keuangan mereka.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, terdapat 3,2 juta usaha yang terdaftar di Indonesia.

Jadi, jumlah ini adalah peluang yang bisa dijajaki apabila memiliki keterampilan audit internal.

Certified Professional Management Accountant (CPMA)

Sebenarnya sertifikat ini sama dengan CMA Australia dan Inggris, namun lebih bersifat lokal dan berlaku di Indonesia saja.

CPMA ini dikeluarkan oleh Institut Akuntansi Manajemen Indonesia (IAMI).

Certified Information System Auditor (CISA)

Sertifikat CISA berfungsi sebagai bukti pencapaian seseorang profesional di bidang audit, kontrol, dan keamanan informasi.

Dikeluarkan oleh Information System Audit and Control Association (ISACA) sejak tahun 1978.

Di Indonesia, CISA dapat diperoleh melalui tes yang diselenggarakan CIA, PPAK UI, dan YPIA yang memiliki afiliasi dengan ISACA.

Chartered Financial Analyst (CFA)

CFA merupakan sertifikasi akuntan yang paling bergengsi dalam lingkup analis keuangan.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh CFA Institute dan untuk meraihnya harus lulus tiga level ujian dengan pengalaman minimal 4 tahun.

Di Indonesia, lembaga yang mengadakan persiapan untuk ujian tersebut adalah Binus Business School.

Certified Financial Planner (CFP)

CFP dikeluarkan oleh Financial Planning Standards Board (FPSB).

Ujian kelulusan sertifikasi ini harus melalui empat tahapan, yakni :

  • Foundation in Financial Planning, Investment Planning, Risk Management & Insurance Planning dan Retirement, Income Tax and Estate Planning.

FPSB juga mengeluarkan sertifikat RFP atau Registered Financial Planner.

Profesi financial planner banyak diminati di bidang investasi dan sertufikasi akuntansi CFA biasanya diperlukan oleh seorang financial planner.

Financial planner bertugas untuk membantu mengelola investasi atau tabungan, dalam mempersiapkan keuangan di masa depan atau merencanakan dana pensiun.

Seorang financial planner harus bisa memastikan bahwa investasi klien mendapatkan keuntungan yang diinginkan pada waktu yang ditentukan.

Financial Risk Manager (FRM)

Sertifikasi akuntan jenis ini ditujukan khusus untuk seorang profesional yang memfokuskan diri pada pengelolaan manajemen risiko perusahaan.

FRM dikeluarkan oleh Global Association of Risk Professionals (GARP) yang berkantor di New Jersey dan London.

Selain FRM, sertifikat GARP lainnya adalah Energy Risk Professional (ERP).

Certified Fraud Examiners (CFE)

Lembaga yang mengeluarkan sertifikasi ini adalah Association of Certified Fraud Examiners (ACFE).

Sertifikat ini diberikan kepada seseorang yang memiliki pemahaman dan keahlian profesional yang berhubungan dengan kecurangan perusahaan.

Untuk mengikuti ujian ini, setidaknya seseorang harus memiliki pendidikan sarjana dengan pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun.

Certified Wealth Managers (CWM)

Wealth Manager adalah profesi yang dibutuhkan di industri perbankan.

Profesi ini menuntut seseorang untuk memiliki kompetensi mengelola kekayaan nasabah.

CWM dikeluarkan oleh Certified Wealth Managers Association (CWMA).

Lembaga yang menyelenggarakan persiapan untuk program ini di Indonesia adalah MM UGM.

Diploma in International Financial Reporting (DipIFR)

Adanya harmonisasi standar akuntansi seluruh dunia yang mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS), maka dibutuhkan banyak profesional di bidang IFRS.

Adanya DipIFR ini menjadi jawaban atas kebutuhan terhadap profesional tersebut.

Sertifikat ini dikeluarkan oleh Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) Glasgow, Inggris.

Di Indonesia masih jarang profesional yang memiliki sertifikat ini.

Bersertifikat Konsultan Pajak (BAP)

BAP merupakan salah satu persyaratan mutlak agar seseorang bisa mendapat izin praktik sebagai konsultan pajak.

Artinya, seseorang diharuskan lulus dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 485/KMK.03/2003.

Bagi yang lulus ujian ini maka akan berhak mendapatkan gelar BAP.

Certified PSAK (CPSAK)

CPSAK merupakan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

Sertifikasi ini merupakan kepercayaan pemerintah dalam menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

CPSAK terbuka bagi semua jurusan, namun setelah lulus maka peserta harus menempuh pendidikan profesional berkelanjutan oleh IAI sesuai dengan PPL IAI.

Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)  ini menguji pemahaman dan pengaplikasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sertifikasi inilah yang biasanya digunakan oleh pemerintah sebagai tolak ukur apakah seseorang telah memenuhi SAK atau tidak.

Sertifikat Akuntansi Syariah (SAS)

SAS adalah sertifikat yang menetapkan standar akuntansi syariah kepada akuntan yang bekerja di bidang tersebut.

Sertifikat ini bersifat lokal dan bagi yang lulus tes ini harus mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan IAI.

Ekonomi Syariah merupakan salah satu bidang yang berkembang dan menjadi cabang penting dalam dunia akuntansi di Indonesia.

Untuk menyesuaikan perkembangan tersebut, maka dilakukanlah ujian SAS.

Dengan memiliki SAS, seseorang dapat ditetapkan sebagai seorang akuntan yang telah memenuhi standar akuntansi Syariah.

Ahli Akuntan Pemerintahan (AAP)

AAP menjadi tolok ukur standarisasi akuntansi pemerintah Indonesia.

AAP diselenggarakan IAI dan diikuti oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Asisten Sipil Negara) yang biasa menangani masalah keuangan di lembaga pemerintahan.

Chartered Accountant (CA)

Chartered accountant adalah sertifikasi seorang profesional di bidang akuntansi yang menandakan bahwa seseorang telah memenuhi standar akuntansi internasional.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional.

Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk :

  • Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan;
  • Memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan,
  • Serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.

Pasal 16 PMK 25/PMK.01/2014 antara lain menyebutkan PPL.

PPL dapat ditempuh melalui PPL yang diselenggarakanoleh IAI, PPAJP dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPAJP.

Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun.

Sebagai anggota International Federation of Accountant (IFAC), IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 tahun.

Aktuaris

Aktuaris adalah seorang ahli yang dapat mengaplikasikan teori matematika, probabilita dan statistika, serta ilmu ekonomi dan keuangan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan aktual pada sebuah bisnis khususnya yang berhubungan dengan risiko.

Masalah bisnis tersebut dihubungkan dengan :

  • peristiwa yang terjadi di masa depan,
  • kemungkinan peristiwa tersebut terjadi,
  • kapan peristiwa tersebut akan terjadi, dan
  • berapa jumlah dana yang perlu disisihkan untuk mengatasi biaya yang muncul jika peristiwa tersebut terjadi.

Seorang Aktuaris umumnya bekerja di industri keuangan, seperti :

  • perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi kesehatan, dana pensiun, konsultan aktuaria dan investasi.

Namun ada pula Aktuaris yang telah merambah di bidang-bidang lain yang terkait dengan pengelolaan resiko yang memerlukan kemampuan analisa dan logika yang kuat.

Lembaga Sertifikasi Profesi Akuntansi

Di Indonesia tersedia berbagai lembaga yang kompeten dalam menerbitkan Sertifikasi Profesi, seperti : BNSP, IAI, dan lainnya.

Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)

IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia, atau dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.

IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, yakni yang berpraktik sebagai :

  • akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP)

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang berwenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja di Indonesia.

Hadirnya BNSP di Indonesia adalah untuk menjadi dewan yang menjamin kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia.

Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia.

Yakni melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Lebih jelas mengenai BSNP dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Sertifikasi Profesi Akuntansi.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment