Standar gaji PNS dan ASN, PP No 15 Thn 2019

Standar gaji PNS dan ASN adalah aturan pemberian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah atau Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia melalui PP No 15 Thn 2019.

Pengertian Standar gaji PNS

Definisi PNS

Pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerja yang telah diangkat secara tetap dalam wilayah pemerintahan Republik Indonesia.

PNS merupakan pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi baik pusat maupun tingkat pemerintahan daerah.

Definisi Gaji

Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.

Istilah lain dari gaji adalah honor dan upah. Gaji, honor ataupun upah dapat diterima pegawai di lingkungan kantor atau tempat kerja milik negara atau tempat swasta.

Pekerjanya dapat berupa PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai swasta atau pegawai swasta (tenaga honorer) yang bekerja di kantor milik negara.

Untuk PNS gaji dihitung tetap bulanan, sedangkan tenaga honorer lebih tepat jika gajinya (honornya) dihitung sesuai jumlah kerjanya atau jumlah beban tugasnya.

Dalam lingkup pegawai negeri, gaji memiliki definisi sendiri.

Yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa :

  • gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar gaji PNS dan ASN

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat ditentukan oleh golongan.

Golongan PNS dari pertama masuk hingga pensiun dimulai dari golongan 1 sampai golongan IV, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil :

  • golongan PNS untuk jenjang SMP-SMA biasanya dimulai dari golongan II, sementara untuk S-1 dimulai dari golongan III.

Namun demikian, secara umum PNS memiliki empat golongan dalam pembagian jenjang pangkatnya, yakni : golongan I, II, III, dan IV.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Selanjutnya, golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D-4 hingga S-3.

Terakhir yaitu golongan IV merupakan kenaikan golongan dari golongan sebelumnya.

Sangat jarang PNS baru yang langsung menduduki golongan IV di tahun pertama mereka menjadi abdi negara.

Untuk naik dari golongan sebelumnya, setiap PNS harus melewati empat jenjang sub golongan.

Sebagai contoh, PNS golongan III secara berturut-turut memiliki jenjang golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Begitu pula untuk PNS golongan I dan golongan II.

Namun, khusus untuk golongan IV atau setara jabatan eselon, terdapat lima jenjang yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Setiap kenaikan golongan biasanya ditentukan dengan persyaratan tertentu, biasanya dalam masa kerja dua hingga empat tahun.

Golongan juga akan berpengaruh terhadap besaran gaji setiap PNS, jadi makin tinggi golongan maka akan makin tinggi pula jumlah gaji pokok dan tunjangan kinerjanya.

Secara terpisah, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Dalam peratutan tersebut, gaji PNS dimulai dari :

  • golongan satu dimulai dari Rp1.560.800,
  • golongan II dimulai dari Rp2.022.200,
  • golongan III dimulai Rp2.579.400,
  • golongan IV dimulai dari Rp3.044.300.

Terdapat lagi pembagian gaji berdasarkan golongan, misalnya untuk gaji PNS Golongan 3 yaitu :

  • IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Selengkapnya dapat dilihat pada tabel gaji PNS dari PP No 15 Thn 2019 berikut :

tabel gaji PNS
tabel gaji PNS

Komponen gaji PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok, mereka akan mendapatkan sejumlah tunjangan.

Tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh PNS adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10% dan 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan/struktural: akan diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000, dan seterusnya.
  • Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.
  • Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.
  • Tunjangan pajak: tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Di samping itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, berupa BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui bahwa komponen gaji itu berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.

Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut.

Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Sementara bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.

PP No 15 Thn 2019

Didalam lingkup pemerintah Republik Indonesia, Standar gaji PNS dan ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Aturan standar ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Standar aturan ini ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia pada tanggal 13 Maret 2019.

Kemudian, diundangkan tanggal 13 Maret 2019 dan mulai berlaku TANGGAL 13 Maret 2019.

Terbitnya aturan baru ini telah mengubah aturan sebelumnya yakni :

  • PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
  • PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
  • PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
  • PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
  • PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
  • PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  • PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Pengunduhan aturan

Aturan dalam format PDF ini dapat diunduh atau download dari Database Peraturan BPK berikut :

Database Peraturan ini dari BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI.

Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum.

Secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK RI maupun masyarakat.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar gaji PNS dan ASN, PP No 15 Thn 2019.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment