Standar Peraturan SIM, Surat Izin Mengemudi di Indonesia

Peraturan mengenai SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah standar aturan resmi bagi pengemudi kendaraan bermotor di wilayah negara Indonesia.

Aturan resmi tersebut adalah berupa dokumen resmi dari Pemerintah Indonesia yakni :

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi

Artikel ini merupakan rangkuman dari standar diatas untuk memudahkan kita memahami serba serbi mengenai SIM Surat Izin Mengemudi di Indonesia.

Pengertian Surat Izin Mengemudi

Beberapa pengertian atau definisi istilah-istilah didalam standar SIM antara lain :

Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

SIM Internasional

Merupakan SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan Ranmor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengemudi

Yaitu orang yang mengemudikan atau mengendarai Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM.

Kendaraan Bermotor ( Ranmor)

Ranmor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

Sepeda Motor

Adalah Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah (pelindung) dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Ranmor Perseorangan

Merupakan setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang tanpa dipungut bayaran.

Ranmor Umum

Yaitu setiap Ranmor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Penyandang Disabilitas

Adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Kewajiban memiliki SIM

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi

Lembaga resmi yang berhak untuk menerbitkan SIM di Indonesia adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Polri  adalah alat negara yang memiliki tugas pokok untuk :

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
  • menegakkan hukum,
  • serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

Kesemua hal diatas dilakukan dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Kategori Surat Izin Mengemudi

Ada beberapa jenis SIM yang diterbitkan sesuai dengan ini Pasal 3, yaitu terdiri dari :

  • SIM Ranmor Perseorangan;
  • SIM Ranmor umum; dan
  • SIM Internasional.

Sedangkan berdasarkan jenis Ranmor yang dikemudikan, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :

Jenis SIMBentuk RanmorKetentuan
Amobil penumpang perseorangan mobil barang perseoranganBerat Ranmor paling tinggi 3.500 kg
A Umummobil penumpang umum mobil barang umumBerat Ranmor paling tinggi 3.500 kg
BImobil bus perseorangan mobil barang perseoranganBerat Ranmor lebih dari 3.500 kg
BI Umummobil bus umum mobil barang umumBerat Ranmor lebih dari 3.500 kg
BII– kendaraan alat berat
– kendaraan penarik kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan
Berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
BII Umum– kendaraan alat berat
– kendaraan penarik kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum
Berat kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg
CSepeda Motorkapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
CISepeda Motorkapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
CIISepeda Motorkapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
Dkendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C 
DIkendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A 
Tabel Kategori SIM

Persyaratan Memiliki SIM

Berdasarkan isi Pasal 7, persyaratan untuk penerbitan SIM, terdiri dari :

  • usia;
  • administrasi;
  • kesehatan; dan
  • lulus ujian.

Syarat Usia pemilik SIM

Ketentuan usia seagai salah satu syarat memiliki SIM tercantum pada Pasal 8, yaitu harus memenuhi ketentuan usia paling rendah berikut :

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Persyaratan tambahan untuk SIM selain A, B, C

Jenis SIMSyarat 
A Umum– memiliki SIM A
– SIM A yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A diterbitkan
 
B1– memiliki SIM A atau SIM A Umum
– SIM A atau SIM A Umum yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan
 
BI Umum– memiliki SIM A Umum atau BI
– Sim A Umum atau BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM A Umum atau BI diterbitkan
 
BII– memiliki SIM BI
– SIM BI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI diterbitkan
 
BII Umum– memiliki SIM BI Umum atau BII
– SIM BI Umum atau BII yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM BI Umum atau BII diterbitkan
 
CI– memiliki SIM C
– SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan
 
CII– memiliki SIM CI
– SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan
 
tabel Persyaratan tambahan untuk SIM selain A, B, C

Ketentuan SIM Internasional

Untuk kategori SIM Internasional, dapat diperoleh setelah memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor umum.

SIM Internasional ini bisa digolongkan menjadi 2 berdasarkan lokasi penerbitan, yakni :

  • Yang diterbitkan di Indonesia, hanya berlaku di wilayah negara lain
  • Sedangkan untuk yang diterbitkan di negara lain, maka berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi

Peraturan masa berlaku ini mengacu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

SIM berlaku selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Jadi jika SIM lewat dari masa berlakunya, maka harus diajukan penerbitan SIM baru.

Keadaan Kahar untuk Surat Izin Mengemudi

Ada perkecualian pada SIM yang lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar, sehingga dapat:

  • dikecualikan terhadap ketentuan diatas dan
  • dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Keadaan Kahar adalah kejadian yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia seperti :

  • bencana alam atau non alam,
  • sabotase,
  • pemogokan,
  • huru-hara,
  • kebakaran,
  •  banjir,
  • gempa bumi,
  • perang,
  • dan kejadian lain

Hal ini dijalankan berdasarkan keputusan pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menyatakan Keadaan Kahar.

Perpanjangan SIM

Pelaksanaan perpanjangan SIM dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) adalah unsur pelaksana Polri di bidang lalu lintas yang menyelenggarakan kegiatan registrasi dan identifikasi Pengemudi.

Kakorlantas Polri (Kepala Korps Lalu Lintas Polri) adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolri.

Kapan SIM tidak berlaku?

Sebagaimana dalam Pasal 5, SIM tidak berlaku, apabila:

  • habis masa berlakunya; dan
  • dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan.

Pencabutan Surat Izin Mengemudi

Pencabutan SIM dapat dilakukan apabila:

  • data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah;
  • SIM diterbitkan secara tidak sah;
  • berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
  • terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.

Revisi Peraturan Surat Izin Mengemudi

Sesuai dengan pasal 46, standar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 ini berlaku dan peraturan yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan sebelumnya yang dicabut tersebut adalah : Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Pengesahan Peraturan Surat Izin Mengemudi

Berdasarkan Pasal 47, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Penetapan ini dilakukan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bapak Listyo Sigit Prabowo.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bapak  Widodo Ekatjahjana.

Sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160.

Disclaimer Artikel

Jika ada isi artikel ini yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan resmi, maka pembaca harus mengikuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 yang asli.

Peraturan yang asli yang dimaksud diatas adalah sesuai dengan yang diterbitkan oleh web korlantas.polri.go.id, atau dapat menuju link berikut :

https://korlantas.polri.go.id/wp-content/uploads/2021/03/PERPOL-NO-5-TH-2021-TTG-PENERBITAN-DAN-PENANDAAN-SIM.pdf

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Peraturan SIM, Surat Izin Mengemudi di Indonesia.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment