Standar Serikat Pekerja di Indonesia

Pengertian Serikat Pekerja atau Serikat Buruh

Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari oleh dan untuk pekerja atau buruh baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan.

Fungsinya adalah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Serikat ini dapat dibentuk oleh sekurang kurangnya adalah 10 orang pekerja atau buruh.

Pengertian Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh

Federasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah gabungan dari beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, dan dapat di bentuk oleh sekurang kurangnya adalah 5 (lima) serikat pekerja atau serikat buruh.

Pengertian Konfederasi Serikat Pekerja atau Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja atau Buruh adalah gabungan dari beberapa federasi serikat pekerja atau serikat buruh, dan dapat di bentuk oleh sekurangnya adalah 3 (tiga) federasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Pengertian S P S I

SPSI adalah organisasi fungsional atau profesi yang menghimpun pekerja di seluruh indonesia dari berbagai sektor lapangan pekerjaan yang bersifat : Demokratis,  Independent (mandiri), Bebas, Bertanggungjawab , dan Berazaskan Pancasila.

Istilah SPSI merupakan kependekan dari “Serikat Pekerja Seluruh Indonesia”, yang didirikan pada tanggal 20 Februari 1973.

Mengenal Organisasi SPSI

Pengertian Bina Lindung Sejahtera +

SPSI memiliki semboyan yaitu : Bina Lindung Sejahtera +, yang artinya :

 ‘BINA’, adalah pembinaan terhadap anggota guna terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

  • ‘LINDUNG’, artinya memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak dasar pekerja atau karyawan.
  • ‘SEJAHTERA’, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja atauburuh dan keluarganya, serta melindungi masa depan yang lebih baik.
  • + ‘SOLIDARITAS’, yaitu merasa senasib dan seperjuangan, harus mempunyai rasa solidaritas yang tinggi antar pekerja atau buruh dan atau antar organisasi.

Organisasi SPSI dibagi menjadi beberapa federasi berdasarkan atas sektor Industri yang dijalankan oleh perusahaan anggotanya, antara lain adalah :

  • KEP, merupakan singkatan dari industri : Kimia, Energi dan Pertambangan.
  • LEM, adalah singkatan dari perusahaan di bidang : Logam, Elektronik dan Mesin.
  • TSK, kependekan dari : Tas, Sepatu dan Kulit.

Pengertian PUK

Pada setiap perusahaan, biasanya organisasi SPSI disebut dengan istilah PUK yang merupakan kepanjangan dari “Pimpinan Unit Kerja”.

PUK adalah pimpinan atau pengurus organisasi serikat pekerja yang berada atau berkedudukan di masing-masing perusahaan.

Lambang Logo SPSI

Gambar yang terdapat pada Logo SPSI ada berbagai macam dan memiliki arti khusus, sebagai contoh berikut ini adalah logo SPSI untuk organisasi KEP.

Logo KEP SPSI :

contoh logo SPSI
contoh logo SPSI sumber : spsibekasi.org

Arti logo tersebut adalah terdiri dari 5 komponen yaitu : Roda bergerigi, Padi dan Kapas, Perisai segi lima, Lambang KEP, SP KEP.

Makna dari setiap komponen adalah :

  1. Roda Bergerigi, simbol ini melambangkan persatuan dan kesatuan kaum pekerja Indonesia
  2. Jumlah Gerigi 20, melambangkan Hari Pekerja Indonesia yaitu 20 Februari 1973 sesuai dengan derklarasi PBB.
  1. Padi dan Kapas, melambangkan kesejahteraan kaum pekerja dan keluarganya.
  2. Perisai Segi Lima, melambangkan kelima sila didalam Pancasila sebagai azas organisasi.

Hak dan Kewajiban Anggota SPSI

Hak Anggota

Secara umum, contoh hak yang diberikan untuk anggota SPSI adalah :

  • Hak memilih dan dipilih
  • Mengajukan saran-saran dan pendapat demi kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
  • Mendapatkan pembelaan dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
  • Hak membela dan di bela dalam sidang organisasi.
  • Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam sidang organisasi.

Kewajiban Anggota

Secara umum, contoh kewajiban bagi anggota SPSI adalah :

  • Mentaati dan melaksanakan AD atau ART organisasi SPSI serta keputusan-keputusan organisasi.
  • Membayar uang pangkal dan uang iuran organisasi sesuai dengan ketentuan.
  • Ikut membina dan memelihara rasa memiliki organisasi dengan jalan turut serta mengembangkan dan meningkatkan kehidupan organisasi.
  • Menghadiri rapat, pertemuan dan sidang organisasi serta kegiatan lain yang diselenggarakan oleh organisasi.
  • Melaksanakan tugas-tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
  • Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.

Aturan dari SPSI bagi Pekerja

SPSI di perusahaan harus bersinergi dengan manajemen didalamnya, untuk itu setiap organisasi SPSI akan mengeluarkan aturan-aturan yang harus diketahui dan dipahami oleh anggotanya.

Dasar Hukum

Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan berbagai aturan yang berkaitan dengan Serikat Pekerja, antara lain adalah :

  • Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 27 dan pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Piagam PBB tentang hak-hak asasi manusia, pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4) Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-201atauMENatau1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja.
  • Keputusan Presiden No. 23 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-16atauMENatau2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerj
  • Undang-undang 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP).
  • Undang-undang 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-undang 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
  • Anggaran Dasaratau Anggaran Rumah Tangga (ADatauART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.

KSPSI

Salah satu konfedersi paling populer di Indonesia adalah KSPI yaitu kependekan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

KSPSI dideklarasikan pada tanggal 20 Februari 1973 oleh 21 Serikat buruh, MPBI melebur FBSI dan tahun 1985 menjadi SPSI, kemudian tanggal 29 Juli 2001 berubah menjadi KSPSI

Di setiap daerah dikelola oleh masing-masing Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Anggota (PD SPA).

Federasi Serikat Pekerja (F SP) juga dibagi berdasarkan jenis usaha dari perusahaan yang membentuknya seperti :

  1. F SP KEP : Kimiia Energii dan Pertambangan
  2. F SP NIBA : Niaga Bank dan Asuransii
  3. F SP PPMI : Percetakan Penerbitan dan Media Informasi
  4. F SP LEM : Logam Elektronik dan Mesin
  5. F SP TSK : Tekstil Sandang dan Kulit
  6. F SP PAR : Pariwisata
  7. F SP RTMM : Rokok Tembakau Makanan dan Minuman
  8. F SP KAHUT : Perkayuan Dan Perhutanan

Demikian artikel ini, jika ada masukan atau pertanyaan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Referensi :

Baca artikel lain :

Leave a Comment