Standar Teknik Tenaga listrik

Apakah anda ingin tahu tahu lebih jauh mengenai apa itu standar Teknik Tenaga Listrik?

Teknik Tenaga Listrik atau Power Engineering merupakan bagian dari Teknik Elektro atau electrical engineering , artikel ini merupakan lanjutan dari artikel yang ada sebelumnya yakni : Standar Electrical Engineer.

Pengertian

Teknik Tenaga Listrik adalah bagian dari teknik elektro yang secara khusus mempelajari berbagai rekayasa teknik mengenai tenaga listrik dan permasalahannya.

Secara khusus Teknik Tenaga Listrik selalu berkaitan dengan proses pembangkitan dan proses penyaluran atau transmisi daya listrik.

Seseorang yang ahli dalam bidang ini disebut sebagai insinyur Tenaga Listrik atau Power Engineer.

Kebutuhan masyarakat akan listrik tidak terlepas dari sumber daya penghasil listrik dan penyalurannya, untuk itu ahli Tenaga Listrik sangat dibutuhkan.

Fakta hari ini, tidak ada rumah, kantor, pabrik, atau fasilitas umum yang tidak menggunakan sumber daya listrik.

Berikut manfaat listrik untuk kehidupan :

  • Penerangan berupa lampu rumah, jalan, pabrik, kantor.
  • Pengisi daya alat elektronik seperti : HP, kulkas, TV, komputer, aki kendaraan.

Pendidikan

Apa saja yang dipelajari untuk menjadi seorang insinyur tenaga listrik atau power engineer.

Berikut adalah rangkuman pengetahuan yang dibutuhkan yaitu mengenai :

  • Dasar teknik tenaga listrik.
  • Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang ketenagalistrikan.
  • Dasar ilmu matematika logika dan sains.
  • Metode, norma dan etika berdasarkan teknik atau engineering.
  • Praktikum studi kasus masalah tenaga listrik.
  • Cara berpikir interdisipliner dan skill komunikasi.

Rata-rata perguruan tinggi yang membuka program studi teknik elektro memiliki peminatan teknik tenaga listrik tersebut.

Karir

Berikut adalah prospek kerja atau karir dari para lulusan Program Studi Teknik Tenaga Listrik.

Yang paling utama sesuai dengan keahlian adalah di bidang pembangki­tan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.

Mereka dapat terjun sebagai perancang, peneliti, insinyur operasional dan pemeliharaan sistem dan peralatan tenaga listrik.

Lokasi kerja atau perusahaan yang menangani tenaga listrik ada berbagai macam dari instansi pemerintahan hingga berbagai industri ketenagalistrikan swasta.

Contoh Industri yang membutuhkan ahli tenaga listrik :

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan listrik resmi dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Sebagai institusi pemerintah, PLN memiliki banyak perusahaan pembangkitan dan distribusi tenaga listrik diseluruh penjuru tanah air.

Selain itu ada pula perusahaan pembangkitan dan distribusi “Independent Power Plant Company (IPP)” dari swasta.

Industri lain seperti pabrik peralatan listrik, pabrik transformator, mesin listrik, kabel, peralatan kendali dan proteksi.

Perusahaan Industri lain juga membutuhkan ahli tenaga listrik karena setiap perusahaan membutuhkan sumber daya dan distribusi listrik.

Perusahaan lain tersebut seperti : manufaktur, tekstil, baja, konsultan, kontraktor, perkantoran, perumahan atau property, dan banyak lainnya.

Standar mengenai Ketenagalistrikan

Pemerintan Indonesia sudah menerbitkan suatu standar untuk mengatur ketenagalistrikan di wilayah republik indonesia.

Implementasi standar ini diwujudkan dalam penerbitan :

  • Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Standar tersebut menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, peralatan dan pemanfaat tenaga listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Jadi didalam menentukan spesifikasi teknis peralatan dan pemanfaat tenaga listrik maupun pemasangan instalasi tenaga listrik harus mengacu pada SNI ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan membentuk Komite Teknis Perumusan dan perancangan SNI ketenagalistrikan.

Setelah itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang akan menetapkan rancangan tersebut menjadi SNI resmi.

BSN sudah menetapkan kira-kira sebanyak 600 SNI tentang ketenagalistrikan seperti :

  • SNI Pembangkitan listrik, seperti : Turbin, Generator dan lainnya.
  • SNI Penyaluran Listrik, seperti : Transmisi AC, Trasmisi Tegangan Tinggi AC/DC, Transformator Daya dan sebagainya.
  • SNI Distribusi tenaga listrik, seperti : Transformator distribusi, alat pembatas dan pemutus, KWh Meter dan lainnya.
  • SNI pemasangan instalasi, seperti : PUIL.

Ada beberapa SNI yang bersifat wajib sesuai pemberlakuan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Kenapa wajib? karena berlaku untuk produk peralatan bertenaga listrik yang terkait keselamatan, khususnya untuk keperluan penggunaan rumah tangga.

Pertimbangannya karena pengoperasian peralatan tersebut dilakukan oleh masyarakat umum yang tidak ahli di bidang listrik.

SNI wajib tersebut untuk produk : MCB, Saklar, Tusuk kontak, Kotak kontak, Ballast Elektronik, RCCB dan Luminer serta produk pemanfaatan yaitu Kipas Angin.

Selain itu, ada juga beberapa SNI yang diwajibkan untuk mengatur tentang sistem tenaga listrik dan pemasangan instalasi tenaga listrik.

Untuk kipas angin, harus ada penempelan tanda keselamatan setelah mendapat sertifikat tanda SNI.

Untuk kabel dan produk elektronika lainnya, pemberlakuan SNI wajib dilakukan oleh Kementerian Perindustrian.

Operasi pasar juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan.

Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan produk wajib SNI yang beredar di pasar melalui operasi pasar.

Sedangkan untuk pengawasan SNI pada instalasi tenaga listrik, dilakukan melalui lembaga inspeksi teknik tegangan rendah.

Tugasnya untuk memeriksa penggunaan peralatan ber SNI pada instalasi tenaga listrik.

Jika ditemukan pemasangan peralatan yang tidak menggunakan SNI pada suatu instalasi, maka instalasi tersebut dapat dinyatakan tidak layak operasi.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Teknik Tenaga Listrik, mohon masukan dan saran dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment