Uni Eropa, Organisasi Negara Eropa

Uni Eropa (UE) atau European Union (EU) adalah organisasi antar pemerintahan dan supranasional yang beranggotakan negara-negara di Eropa.

Organisasi Uni Eropa

Dalam bahasa Inggris, akronim European Union disingkat EU, sedangkan dalam bahasa Indonesia adalah Uni Eropa atau disingkat UE.

Sejak tanggal 31 Januari 2020, jumlah anggota dari UE adalah sebanyak 27 negara.

Organisasi ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa, yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian Maastricht pada tahun 1992.

Namun, banyak aspek dari UE sudah muncul pada saat sebelum tanggal tersebut, melalui organisasi sebelumnya pada tahun 1950-an.

Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan.

Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota.

Sedangkan di bidang-bidang lainnya, lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggotanya.

Lembaga organ penting di dalam UE adalah :

  • Komisi Eropa,
  • Dewan Uni Eropa,
  • Dewan Eropa,
  • Mahkamah Eropa,
  • dan Bank Sentral Eropa.

Selain itu juga terdapat pula Parlemen Eropa, yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggotanya.

Pada tahun 2012, UE ditetapkan sebagai penerima Penghargaan Perdamaian Nobel.

Pengertian Supranasional

Persatuan supranasional adalah sejenis persatuan politik multinasional yang menyerahkan kuasa tiap negara anggotanya kepada pemerintah yang berada di atasnya.

Konsep persatuan supranasional kadang digunakan untuk menyebut Uni Eropa (UE) sebagai jenis badan politik baru.

UE adalah satu-satunya badan yang melaksanakan pemilihan umum internasional dan mendobrak integrasi politik yang normalnya diatur dalam perjanjian internasional.

Istilah “supranasional” biasanya digunakan dalam makna longgar dan kadang menggantikan kata internasional, transnasional, atau global.

Cara pengambilan keputusan lainnya dalam organisasi internasional adalah intergovernmentalisme; dalam intergovernmentalisme, pemerintah negara anggota memainkan peran yang lebih penting.

Keanggotaan Uni Eropa

Saat ini, UE beranggotakan 27 negara yakni :

  • Austria,
  • Belanda,
  • Belgia,
  • Bulgaria,
  • Rep. Ceko,
  • Denmark,
  • Estonia,
  • Finlandia,
  • Hongaria,
  • Irlandia,
  • Italia,
  • Jerman,
  • Kroasia,
  • Latvia,
  • Lithuania,
  • Luksemburg,
  • Malta,
  • Perancis,
  • Polandia,
  • Portugal,
  • Rumania,
  • Siprus,
  • Slowakia,
  • Slovenia,
  • Spanyol,
  • Swedia,
  • Yunani.

Sejarah Uni Eropa

Percobaan untuk menyatukan negara Eropa telah dimulai sebelum terbentuknya negara-negara modern, yang telah terjadi beberapa kali dalam sejarah Eropa.

Tiga ribu tahun lalu, Eropa didominasi oleh bangsa Celt, lalu Eropa ditaklukan dan diperintah Kekaisaran Roma yang berpusat di Mediterania.

Awal penyatuan ini diciptakan dengan cara paksa.

Kekaisaran Franks dari Charlemagne dan Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah suatu administrasi selama beberapa ratus tahun.

Pada 1800-an, customs union di bawah Napoleon Bonaparte, dan penaklukan pada 1940-an oleh Nazi Jerman.

Karena beraneka ragam bahasa dan budaya Eropa, maka percobaan penyatuan ini melibatkan pendudukan di berbagai negara yang melawan sehingga menciptakan ketidakstabilan.

Salah satu percobaan penyatuan secara damai melalui kerja sama dan persamaan anggota, dibuat oleh pasifis Victor Hugo pada 1851.

Meningkatnya keinginan untuk mendirikan Uni Eropa, terutama setelah Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

Hal ini karena didorong oleh keinginan untuk membangun kembali Eropa dan menghilangkan potensi perang berikutnya.

Oleh karena itu, dibentuklah European Coal and Steel Community oleh Jerman, Prancis, Italia, dan negara-negara Benelux.

Melalui Perjanjian Paris (1951) yang ditandatangani pada April 1951 dan dimulai pada Juli 1952.

Setelah itu, terbentuk juga European Economic Community yang didirikan dari Perjanjian Roma pada 1957 dan diterapkan pada 1 Januari 1958.

Kemudian, komunitas tersebut berubah menjadi Masyarakat Eropa yang merupakan ‘pilar pertama’ dari UE.

UE telah ber-evolusi dari sebuah badan perdagangan menjadi sebuah kerja sama ekonomi dan politik.

Pembentukan Uni Eropa

Organisasi ini terbentuk secara resmi sejak 7 Februari 1992, saat Traktat Maastrich ditanda tangani.

Namun demikian, Uni Eropa memperingati 9 Mei sebagai Schuman Days.

Karena sebagai peringatan atas gagasan Robert Schuman untuk membentuk European Coal and Steel Community, yang dianggap sebagai cikal bakal UE.

Persatuan negara-negara Eropa pada saat era Schuman tersebut terus berkembang hingga menjadi UE, termasuk penambahan jumlah negara anggota.

Sejak tahun 2019, Ursula Von Der Leyen menjabat sebagai Presiden Komisi Eropa.

Ia merupakan politikus Jerman, yang menjadi perempuan pertama yang menjabat sebagai Presiden Komisi Eropa.

Sementara itu, mantan PM Belgia, Charles Michel menjabat sebagai Presiden Dewan Eropa.

Sedangkan Parlemen Eropa dipimpin oleh David Maria Sassoli, politikus dan wartawan Italia.

Mayoritas negara UE, yakni 19 negara menggunakan mata uang Euro (€) sebagai mata uang umum.

Pada tahun 2019, GDP nominal UE secara keseluruhan mencapai USD 15,6 triliun (IMF) dengan tingkat pertumbuhan sebesar 1,5%.

Kebijakan Uni Eropa

Pergantian nama terjadi beberapa kali, dari “Masyarakat Ekonomi Eropa” ke “Masyarakat Eropa” ke “Uni Eropa”.

Hal ini menandakan bahwa organisasi ini telah berubah, dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik.

Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE.

Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh 2 faktor, yakni :

Faktor Pertama

Beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat.

Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa.

Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.

Faktor Kedua

Kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda, yakni :

  • Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol bantuan negara, dan liberalisasi.
  • Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif Uni Eropa yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini adalah hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
  • Kooperasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa, sepakat untuk bekerja sama dan mengoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.

Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau subnasional) bertahan lama dalam perkembangan UE.

Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire.

Kebijakan eksternal :

  • Suatu tarif eksternal bersama bea cukai dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
  • Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya.
  • Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.

Kerja sama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain :

  • Kebebasan bagi warga Uni Eropa untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota mana pun juga.
  • Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan, dan prosedur-prosedur ekstradisi.
  • Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan, tetapi masih lama baru akan terwujud. Pembagian antarnegara anggota (dalam surat delapan) dan anggota-anggota yang saat itu belum bergabung (dalam surat Vilnius) pada saat penyerbuan Irak 2003 menyoroti seberapa jauh sasaran ini berada di depan sebelum ia dapat menjadi kenyataan.
  • Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60 ribu anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE, dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).
  • Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.
  • Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun. Rancangan Program Keenam berlaku dari 2002 hingga 2006.

Politik Uni Eropa

Politik UE dibangun sebagai bentuk integrasi Eropa atas nilai-nilai demokrasi pada tiap negara anggota UE.

Rasa saling percaya menjadi prinsip utama yang disepakati bersama oleh anggota Uni Eropa dalam membangun dan memperkuat politiknya.

Sejarah politik UE dimulai sejak UE didirikan.

Politik UE bertujuan untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat Eropa dengan cara mengatasi semua masalah geopolitik yang dialaminya.

Perhatian utamanya meliputi diplomasi, hukum internasional, negosiasi, dan multilateralisme.

Politik UE terbentuk sebagai usaha untuk menghapuskan tradisi perang secara militer dalam penyelesaian masalah antarnegara di Eropa.

Kekuatan politik UE dibangun atas dasar pengakuan, kendali dan kekuasaan atas wilayah Uni Eropa.

Yang membentuk organisasi regional yang mempunyai kekuasaan yang bersifat mancanegara.

Sementara itu, integritas Eropa sebagai tujuan politik UE dihambat oleh defisit demokrasi dengan pengadaan referendum oleh beberapa negara anggota UE.

Tujuan politik Uni Eropa juga dihambat oleh ketakutan masyarakat di negara anggota UE terhadap hilangnya kedaulatan nasional.

UE memiliki kompetensi yang didasarkan pada :

  • Perjanjian-perjanjian Uni Eropa,
  • dan prinsip subsidiaritas yang menyatakan bahwa aksi UE hanya bisa diambil saat suatu tujuan tidak dapat diraih secara memadai oleh hanya sebuah negara anggota.

Hukum yang dicanangkan oleh institusi UE dikeluarkan dalam beberapa cara, secara umum hukum tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok:

  • hukum yang mulai berlaku tanpa kebutuhan untuk mengukur implementasi skala nasional,
  • dan hukum yang berlaku dengan kebutuhan tersebut.

Pemerintahan Uni Eropa

Uni Eropa memiliki 7 institusi, yakni :

  • Parlemen Eropa,
  • Dewan Uni Eropa,
  • Komisi Eropa,
  • Dewan Eropa,
  • Bank Sentral Eropa,
  • Mahkamah Eropa,
  • dan Mahkamah Audit Eropa.

Wewenang untuk meneliti dan mengamendemen legislasi dibagi antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa.

Sementara tugas eksekutif ditangani oleh Komisi Eropa, dan secara terbatas oleh Dewan Eropa (tidak sama dengan Dewan Uni Eropa yang disebut sebelumnya).

Kebijakan moneter eurozone diatur oleh Bank Sentral Eropa.

Penafsiran dan penerapan hukum Uni Eropa dan perjanjian-perjanjian dipastikan oleh Mahkamah Eropa.

Di samping itu, terdapat juga badan-badan tambahan yang bertugas untuk memberikan saran bagi UE atau beroperasi dalam area yang spesifik.

Komisi Eropa

Komisi Eropa atau European Commission adalah badan eksekutif Uni Eropa.

Bersama Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa, badan ini membentuk 3 institusi utama yang menjalankan pemerintahan UE.

Komisi Eropa adalah pelaksana dari Uni Eropa untuk mempromosikan kepentingan secara umum.

Kantor administrasi Komisi Eropa terletak di Brussel.

Komisi Eropa dimaksudkan sebagai suatu badan yang independen terhadap negara-negara anggota UE.

Komisi Eropa membuat :

  • Keputusan-keputusan atas kepentingan politik,
  • dan arahan strategis bagi Uni Eropa.

Peranan utama Komisi Eropa adalah :

  • Mengusulkan dan menerapkan perundang-undangan,
  • dan bertindak sebagai ‘pengawal kesepakatan’ yang memberikan dasar hukum bagi UE.

Komisi Eropa bertindak memegang fungsi eksekutif dan bertanggung jawab untuk memprakarsai legislasi dan kepemimpinan harian Uni Eropa.

Mereka juga menjadi motor integrasi Eropa.

Komisi bekerja sebagai kabinet pemerintahan, dengan 27 Komisaris yang bekerja dalam area kebijakan yang berbeda, satu orang dari setiap negara anggota.

Namun, Komisaris terikat pada komitmen untuk mewakili kepentingan UE sebagai keseluruhan, bukan kepentingan negara masing-masing.

Salah satu dari 27 anggota kabinet menjabat sebagai Presiden Komisi, ditunjuk oleh Dewan Eropa.

26 Komisaris lainnya kemudian ditunjuk oleh Dewan Uni Eropa dengan persetujuan presiden yang dinominasikan.

Setelah itu, Parlemen Eropa menyelenggarakan pemilihan untuk persetujuan atas ke-27 Komisaris sebagai satu badan.

Setelah Presiden Komisi, Komisaris yang paling menonjol adalah Perwakilan Tinggi UE untuk Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan, ex officio Wakil Presiden Komisi.

Dewan Eropa

Dewan Eropa atau European Council memberikan pengarahan kepada UE dan mengadakan sidang sedikitnya 4 kali setahun.

European Council terdiri dari :

  • Presiden Dewan Eropa,
  • Presiden Komisi Eropa,
  • dan satu wakil per negara anggota (baik kepala negara maupun kepala pemerintahan).

European Council digambarkan oleh beberapa pihak sebagai “otoritas politik tertinggi” Uni Eropa.

Mereka secara aktif terlibat dalam negosiasi perubahan perjanjian dan mendefinisikan agenda dan strategi kebijakan Uni Eropa.

Dewan Eropa menggunakan peran kepemimpinannya untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota dan institusi-institusi UE.

Serta untuk menyelesaikan krisis politik dan perbedaan pendapat atas masalah dan kebijakan kontroversial.

Secara eksternal, Dewan Eropa berfungsi sebagai “Kepala Negara kolektif” dan meratifikasi dokumen penting (misalnya perjanjian dan persetujuan internasional).

Pada tanggal 19 November 2009, Herman Van Rompuy terpilih sebagai Presiden permanen pertama Dewan Eropa.

Pada tanggal 1 Desember 2009, Perjanjian Lisboa diberlakukan dan Van Rompuy mulai menjabat untuk :

  • Memastikan representasi eksternal Uni Eropa,
  • menggerakkan konsensus,
  • dan menyelesaikan perbedaan antar anggota

Hal-hal tersebut merupakan tugas Presiden, baik selama konvokasi Dewan Eropa maupun pada periode waktu antara 2 konvokasi.

Dewan Eropa (European Council) merupakan institusi yang berbeda dengan Majelis Eropa (Council of Europe), organisasi internasional yang lepas dari UE.

Parlemen Eropa

Parlemen Eropa membentuk setengah badan legislatif Uni Eropa, setengah lainnya adalah Dewan Uni Eropa.

Sebanyak 736 (akan segera menjadi 751) Anggota Parlemen Eropa atau Member of European Parlement (MEP) secara langsung dipilih oleh warga negara UE.

Dilakukan setiap 5 tahun berdasarkan perwakilan proporsional suara yang dikumpulkan oleh masing-masing partai politik.

Meskipun Parlemen Eropa dipilih secara nasional, para anggota duduk menurut fraksi politik dan bukan berdasarkan kewarganegaraan mereka.

Setiap negara memiliki sejumlah jatah kursi yang kemudian dibagi menjadi konstituen sub-nasional yang tidak mempengaruhi sifat proporsional dari sistem suara.

Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa meluluskan undang-undang secara bersama-sama di hampir semua wilayah di bawah prosedur legislatif biasa.

Hal ini juga berlaku untuk masalah anggaran Uni Eropa.

Pada akhirnya, Komisi bertanggung jawab kepada Parlemen yang mana :

  • Memerlukan persetujuan Parlemen untuk menjabat,
  • dan harus melaporkan kembali kepada Parlemen,
  • serta tunduk pada kritik atau ketidaksetujuan dari Parlemen.

Presiden Parlemen Eropa melaksanakan peran pembicara (speaker) dalam parlemen dan mewakili Parlemen secara eksternal.

Presiden Parlemen Eropa dan Wakil Presiden dipilih oleh Parlemen Eropa setiap dua setengah tahun.

Dewan Uni Eropa

Dewan Uni Eropa ini sering kali disebut sebagai Dewan, dan terkadang disebut sebagai Dewan Menteri.

Mereka membentuk setengah bagian lain dari lembaga legislatif Uni Eropa yang mendampingi Parlemen.

Dewan terdiri dari seorang menteri dari setiap negara anggota.

Komposisi Dewan dapat berubah-ubah dan bergantung pada bidang kebijakan yang ditangani.

Meskipun komposisi yang berbeda, Dewan tetap dianggap sebagai satu tubuh.

Selain fungsi legislasi, Dewan juga melakukan fungsi eksekutif dalam Kebijakan Bersama Luar Negeri dan Keamanan.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Uni Eropa, Organisasi Negara Eropa.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment