Standar HAS 23000 Sertifikasi Halal

Pengertian

HAS 23000 adalah sebuah standar yang berisi mengenai persyaratan sertifikasi halal, standar ini dikeluarkan oleh LPPOM MUI.

Pengguna Standar HAS 23000

Jenis kegiatan usaha yang perlu untuk menggunakan standar HAS 23000 dan memenuhi persyaratannya adalah :

  • Industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika)
  • Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
  • Restoran
  • Katering
  • Dapur

 

Struktur Standar HAS 23000

Konten dari standar HAS 23000 dibagi menjadi dua bagian, yang pertama adalah mengenai Kriteria Sistem Jaminan Halal dan bagian kedua mengenai Kebijakan dan Prosedur.

Paragraf berikut adalah pembahasan yang lebih mendetail mengenai keduanya.

Kriteria Sistem Jaminan Halal

Bagian ini membahas tentang :

  1. Kebijakan Halal

Ditetapkan oleh manajemen puncak di suatu perusahaan dan harus disosialisasikan kepada seluruh pihak pemangku kepentingan atau stake holder perusahaan.

Manajemen Puncak biasanya adalah seorang Presiden Direktur atau CEO.

Stake holder adalah para pemegang saham pada perusahaan terbuka, owner atau Dewan Komisaris perusahaan.

Biasanya draft kebijakan dibuat oleh bagian Quality Management System (QMS) atau Management Representative (MR) sesuai arahan Manajemen. Kemudian hasilnya diperiksa dan disahkan dalam bentuk tandatangan oleh Manajemen Puncak.

  1. Tim Manajemen Halal

Tim ini dibentuk oleh manajemen puncak di perusahaan.

Anggota tim terdiri dari pihak-pihak terkait aktivitas yang critical yang kepadanya diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas berkaitan dengan pengelolaan atas kehalalan produk.

  1. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus membuat prosedur pelatihan dan melaksanakan pelatihan tersebut.

Ketentuan pelaksanaan adalah setahun sekali untuk pelatihan internal, dan minimal dua tahun sekali untuk pelatihan dari eksternal.

  1. Bahan

Penjelasan mengenai bahan-bahan untuk produk yang akan disertifikasi adalah tidak diperbolehkan berasal dari Bahan haram atau najis.

  1. Produk

Produk yang akan disertifikasi tidak diperbolehkan memiliki baru atau rasa yang relative mirip dengan produk haram berdasarkan fatwa MUI.

Merek atau nama produk juga tidak boleh mirip dengan produk haram.

  1. Fasilitas Produksi

Industri pengolahan harus menjamin bahwa Fasilitas produksi nya tidak terkontaminasi dengan bahan atau produk yang haram atau najis.

Restoran atau Katering atau Dapur harus menjamin bahwa fasilitas dan peralatan pembuatan maupun penyajian hanya khusus untuk produk halal.

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) fasilitasnya harus khusus untuk daging hewan yang halal, termasuk memenuhi persyaratan  alat penyembelihnya.

  1. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai tata cara pelaksanaan aktivitas kritis, yaitu aktivitas pada rantai produksi yang berpengaruh pada status kehalalan produk.

Aktivitas kritis tersebut mencakup hal-hal berikut :

  • seleksi bahan baru
  • pembelian Bahan
  • pemeriksaan kedatangan bahan
  • formulasi produk
  • produksi
  • pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu
  • penyimpanan dan penanganan bahan dan produk
  • transportasi
  • pemajangan (display)
  • aturan pengunjung
  • penentuan menu
  • pemingsanan
  • penyembelihan

Aktivitas ini dapat disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan seperti di lingkup industri pengolahan, Rumah Pemotongan Hewan, Restoran, Katering, dan Dapur.

Prosedur tertulis aktivitas kritis dapat diintegrasikan dengan prosedur sistem yang lain yang sudah ada di perusahaan.

  1. Kemampuan Telusur (Traceability)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang dapat ditelusuri bahwa produk yang disertifikasi tersebut terjamin berasal dari bahan yang memenuhi kriteria yang disetujui LPPOM MUI dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria bebas dari bahan babi atau turunannya.

  1. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria.

Penanganannya adalah dengan tidak dijual ke konsumen yang mempersyaratkan produk halal dan jika terlanjur dijual maka harus ditarik kembali.

  1. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai audit internal pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.

Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali, dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen.

Hasil audit internal tersebut dilaporkan ke LPPOM MUI secara berkala dalam jangka waktu setiap 6 (enam) bulan sekali.

  1. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen Puncak atau perwakilan yang ditunjuk harus melakukan kaji ulang manajemen sekurang-kurangya satu kali dalam setahun.

Tujuannya adalah untuk menilai keefektifan dari penerapan SJH dan untuk merumuskan aktifitas perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement (CI).

 

Kebijakan Dan Prosedur Sertifikasi Halal Standar HAS 23000

Berikut adalah prosedur atau tatacara Sertifikasi Halal :

  1. Pengajuan Pendaftaran Sertifikasi

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara online pada website LPPOM MUI : www.halalmui.org atau ke alamat website : www.e-lppommui.org

Pendaftaran tersebut terbagi menjadi beberapa kategori :

  • baru
  • pengembangan produk maupun fasilitas
  • perpanjangan
  1. Pengisian Data

Mengisi data pendaftaran dengan detail berupa :

  •  status sertifikasi, apakah baru, pengembangan atau perpanjangan
  • data Sertifikat halal
  • status Sistem Jaminan Halal (jika ada)
  • kelompok produk.
  1. Biaya Pendaftaran

Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI di alamat email : [email protected]

Komponen biaya akad sertifikasi halal tersebut mencakup beberapa biaya berikut :

  • Honor audit
  • sertifikat halal
  • penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal
  • publikasi majalah Jurnal Halal

*) Biaya tersebut diluar transportasi dan akomodasi yang ditanggung perusahaan

  1. Pengisian Dokumen

Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran, data yang diisikan sesuai dengan :

  • status pendaftaran, apakah baru, pengembangan atau perpanjangan
  • proses bisnis, apakah industri pengolahan, Rumah Pemotongan Hewan, restoran atau industri jasa

Dokumen yang dimaksud diantaranya adalah :

  • Manual Sistem Jaminan Halal
  • Diagram alir proses produksi
  • data-data mengenai pabrik, produk dan Bahan
  • dokumen bahan yang digunakan
  • data matriks produk
  1. Pemeriksaan Dokumen

Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen

  1. Penerbitan Sertifikat

Jika sudah lengkap dan disetujui, maka akan dilakukan penerbitan Sertifikat Halal.

 

Referensi :

http://www.halalmui.org

 

Baca artikel lain :

Standar ISO 22000 Sistem Manajemen Pangan

Memahami ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu

 

Leave a Comment