Standar Nasional Satuan Ukuran

Standar Nasional untuk Satuan Ukuran adalah standar besaran fisik berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989.

Pengertian Standar Nasional Satuan Ukuran

Standar untuk satuan ukuran adalah standar besaran fisik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Metrologi Legal (UUML).

Standar besaran fisik adalah suatu fisik atau benda yang diwujudkan dari definisi satuan-satuan dasar bagi besaran sebagaimana dimaksud dalam UUML.

Sebagai contoh misalnya standar dari satuan dasar untuk besaran panjang yaitu meter.

Standar ini berupa sebatang benda yang memenuhi persyaratan teknis tertentu, yang panjangnya ditentukan berdasarkan UUML.

Pada paragraf berikutnya, Standar Nasional untuk Satuan Ukuran akan disingkat SNSU.

Standar Fisik

Dengan demikian pengertian standar dalam Peraturan Pemerintah ini berbeda dengan pengertian standar seperti yang dimaksud dalam “Standardisasi” yaitu standar non fisik.

Standar non fisik tersebut berupa spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak dengan memperhatikan :

  • syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan dan teknologi,
  • serta berdasarkan pengalaman masa kini dan masa yang akan datang
  • untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,
  • serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang.

Standar induk satuan dasar

Standar induk satuan dasar atau SNSU pada kondisi sekarang disesuaikan dengan kemampuan teknologi yang ada.

Sehingga untuk beberapa satuan dasar belum dapat diwujudkan, yang ada adalah standar untuk satuan turunannya.

Sebagai contoh misalnya standar nasional untuk satuan dasar amper, untuk standar nasionalnya diwujudkan dengan standar satuan turunan Ohm dan Volt.

Dalam UUML disebut bahwa :

  • Standar induk satuan dasar adalah standar satuan yang diterima dari Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan, yang kemudian diangkat sebagai standar nasional atau standar tingkat satu.
  • Standar satuan yang diterima tersebut dapat berupa fisik, sertifikat atau pengakuan lainnya yang menunjukkan bahwa SNSU dapat ditelusuri kebenarannya.

Dasar Hukum

Standar ini dikutip dari : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran.

Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Januari 1989 oleh Presiden Republik Indonesia.

Yang telah diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Januari 1989 oleh Menteri/Sekretaris Negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pertimbangan bahwa :

  • SNSU merupakan sarana penunjang yang sangat penting demi tercapainya kepastian kebenaran pengukuran atau nilai standar sebagai pembanding alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk melindungi kepentingan umum;
  • Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan dan mengatur standarnasional untuk satuan ukuran dalam rangka menertibkan kegiatan ukur mengukur secara luas;

Standar Untuk Satuan Ukuran dan Susunan Turunannya

Standar-standar untuk satuan ukuran mempunyai suatu susunan, yang terdiridari : Standar Tingkat I ( Standar Nasional), Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV dan Standar Kerja.

Standar Tingkat I atau Standar Nasional

SNSU atau standar tingkat I adalah standar untuk satuan ukuran yang ketelitiannya dan kesaksamaannya tertinggi di Indonesia.

Serta dapat ditelusuri secara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Metrologi Legal.

Standar Tingkat II

Standar Tingkat II adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat I.

Standar Tingkat III

Standar Tingkat III adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat II.

Standar Tingkat IV

Standar Tingkat IV adalah standar untuk satuan ukuran hasil turunan langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari standar tingkat III.

Standar Kerja

Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat-alat ukur milik masyarakat.

Yang mana diturunkan langsung dari standar untuk satuan ukuran tersebut pada angka 4, angka 5, atau angka 6 sesuai dengan ketelitian dan kesaksamaan yang diinginkan.

Pengaturan susunan standar untuk satuan ukuran dan pemberian namanya, dibuat sedemikian rupa disesuaikan dengan tingkat ketelitiannya dan kesaksamaannya.

7  Standar Induk

Mengingat Pasal 3 Undang-undang Metrologi Legal menyebutkan adanya 7 satuan dasar dalam kaitan Satuan Sistem Internasional.

Maka dipandang perlu menetapkan 7 Standar Induk untuk satuan dasar dimaksud di atas.

Yang mana untuk Negara Republik Indonesia merupakan standar-standar nasional untuk satuan ukuran atau standar tingkat satu.

Selain itu, dipandang perlu juga untuk menetapkan :

  • susunan turunan dari standar-standar untuk satuan ukuran tersebut di atas,
  • tata cara pengurusan,
  • pemeliharaan dan pemakaian SNSU,
  • serta susunan turunannya tadi.

Penetapan standar-standar nasional untuk satuan ukuran serta turunannya amat diperlukan demi tercapainya kepastian kebenaran nilai standar-standar untuk satuan ukuran.

Hal ini akan digunakan sebagai pembanding alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya.

Pengaturan mengenai tata cara pengurusan, pemeliharaan dan pemakaiannya sampai kepada instansi yang menangani diperlukan.

Dengan tujuan, agar kelestarian dan kondisi SNSU beserta susunan turunannya dapat dipertahankan dalam waktu yang lama.

Penyimpanan Standar Nasional Satuan Ukuran

Standar Nasional untuk satuan ukuran harus ditempatkan dalam ruangan khusus yang memenuhi persyaratan teknis tertentu

Serta dikelola oleh para tenaga ahli yang berhak dan sesuai dengan bidangnya.

Mengingat SNSU merupakan ukuran yang sangat teliti, maka perlu dikelola secara khusus.

Selain itu juga perlu untuk ditempatkan pada ruangan yang memenuhi persyaratan teknis tertentu yaitu mempunyai kondisi lingkungan yang memenuhi syarat.

Misalnya adalah batas-batas yang diperkenankan untuk (mengenai) :

  • suhu,
  • kelembaban,
  • getaran,
  • debu,
  • pengaruh magnetik,
  • angin,
  • dan lain sebagainya.

Dewan Standardisasi Nasional

Penetapan, pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian Standar Nasional untuk satuan ukuran dilakukan oleh Dewan Standardisasi Nasional.

Sesuai dengan Undang-undang Metrologi Legal, SNSU dibina oleh lembaga yang khusus dibentuk untuk itu.

Lembaga tersebut memiliki susunan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan Keputusan Presiden, telah dibentuk Dewan Standardisasi Nasional yang bertugas untuk :

  • menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi,
  • serta menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi.

Mengingat bahwa :

  • Standardisasi dan pengelolaan SNSU mempunyai kaitan yang sangat erat.
  • Salah satu kegiatan yang termasuk dalam koordinasi Dewan Standardisasi Nasional adalah kegiatan kalibrasi yang berkaitan langsung dengan metrologi.

Maka dalam rangka penyederhanaan organisasi, Dewan Standardisasi Nasional juga diberikan tugas untuk :

  • menetapkan, mengatur, dan membina standar nasional untuk satuan ukuran,
  • yang semula berdasarkan Undang-undang Metrologi Legal diperintahkan untuk dikelola oleh lembaga tersendiri.

Kalibrasi Standar Nasional Satuan Ukuran

Kalibrasi adalah kegiatan oleh tenaga alih yang berhak untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan/atau bahan ukur.

Standar Nasional untuk satuan ukuran harus diuji dan/atau dikalibrasi kebenarannya secara berkala.

Tata cara pengujian dan/atau kalibrasi SNSU ditetapkan oleh Dewan Standardisasi Nasional.

Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh tenaga ahli yang berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologik) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

Pengujian mempunyai pengertian lebih luas dari kalibrasi.

Arti penting Kalibrasi

Mengingat standar nasional untuk satuan ukuran merupakan induk dari standar untuk satuan ukuran yang ada di Indonesia.

Dan agar dapat ditelusuri kebenarannya sampai pada tingkat internasional untuk standar satuan ukuran.

Maka SNSU perlu diuji dan/atau dikalibrasi secara berkala oleh badan atau Organisasi Internasional yang berwenang untuk itu.

Sebagai contoh misalnya standar nasional untuk Meter dan Kilogram.

Standar nasional untuk kilogram tiap sepuluh tahun diuji kebenarannya, dikalibrasi oleh Biro Internasional untuk Ukuran dan Timbangan (BIPM) di Serves, Paris.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah

Ketentuan lebih lanjut mengenai Metrologi Legal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan Metrologi Legal setelah mendengar pertimbangan Dewan Standardisasi Nasional.

Undang-undang Metrologi Legal adalah :

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11,
  • Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193) yang selanjutnya disebut UUML;

Standar Nasional Satuan Ukuran BSN

BSN adalah badan nasional di negara Republik Indonesia, kata BSN adalah singkatan dari Badan Standardisasi Nasional.

BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) BSN menjadi standar dengan ketelitian tertinggi di Indonesia yang menjadi acuan ketertelusuran ke sistem satuan internasional SI.

Standar Satuan Internasional (SI) adalah standar mengenai sistem satuan pengukuran yang diakui secara internasional.

Pengakuan internasional atas pengelolaan SNSU di Indonesia dicapai melalui keikutsertaan BSN dalam :

  • Organisasi metrologi regional Asia Pacific Metrology Programme (APMP),
  • Biro Internasional Timbangan dan Ukuran (BIPM).

BSN memiliki Laboratorium SNSU untuk melayani kebutuhan pengukuran, kalibrasi, dan bahan acuan nasional.

SNSU BSN meliputi ruang lingkup satuan ukuran :

  • panjang,
  • massa,
  • kelistrikan,
  • dan waktu,
  • suhu,
  • photometri,
  • radiometri,
  • akustik,
  • dan vibrasi.

Lebih jelas mengenai BSN dan sistem satuan internasional SI dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU).

Jika didalam artikel ini ada ketidaksesuaian yang dibandingkan dengan naskah asli Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989, maka pembaca harus mengikuti naskah asli.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment