Mengenal KAN Komite Akreditasi Nasional

KAN atau Komite Akreditasi Nasional adalah Lembaga Negara yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepadanya.

Lembaga ini merupakan Lembaga Non Struktural (LNS) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian.

Sejarah KAN

Lembaga ini didirikan pada tahun 1992 melalui Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 465 / IV.2.06 / HK.01.04 / 9/92.

Kemudian Kepmen tersebut diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 1997.

Selanjutnya dilakukan perbaruan lagi melalui Keputusan Presiden No 78 tahun 2001.

Lokasi Kantor Pusat KAN berada di Jakarta.

Standardisasi KAN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa :

KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Operasional lembaga ini sesuai dengan standar internasional yaitu ISO / IEC 17011, sebagai badan akreditasi yang profesional, independen dan tidak memihak.

Lembaga ini memberikan akreditasi kepada :

  • Lembaga Sertifikasi
  • Laboratorium
  • Lembaga Inspeksi
  • Penyedia Uji Profisiensi
  • Produsen Bahan Acuan

Lembaga ini menjadi anggota penuh dari lembaga internasional seperti :

  • PAC : Pacific Accreditation Cooperation
  • IAF : International Accreditation Forum
  • APLAC : Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation
  • ILAC : International Laboratory Accreditation Cooperation

Pengakuan Internasional

Lembaga ini mendapat pengakuan internasional melalui :

IAF / PAC

Dari IAF / PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi :

  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan
  • Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan

PAC MLA

Dari PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person

ILAC / APLAC

Dari ILAC / APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi :

  • Laboratorium Pengujian
  • Laboratorium Kalibrasi
  • Laboratorium Medik
  • Lembaga Inspeksi

Skema Akreditasi

Lembaga ini memiliki skema akreditasi yang mencakup akreditasi :

  • Lembaga Sertifikasi
  • Laboratorium
  • Lembaga Inspeksi

Dengan detil sebagai berikut :

  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024
  • Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  • Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065
  • Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;
  • Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016
  • Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD
  • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD;
  • Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2
  • Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025
  • Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020
  • Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189
  • Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043
  • Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.

Proses Akreditasi

Pendaftaran akreditasi dapat dilakukan oleh :

  • laboratorium
  • lembaga inspeksi
  • lembaga sertifikasi

Pendaftaran

Tatacara pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat sebagai berikut : http://akreditasi.bsn.go.id/

Apa saja berkas permohonan yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran? Berikut diantaranya :

  • Formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap
  • Dokumentasi Mutu terbaru
  • Legalitas hukum organisasi
  • Laporan audit internal
  • Laporan tinjauan manajemen
  • Dokumen atau rekaman terkait lainnya

Pembayaran

Tata cara pembayaran penilaian atau asesmen ini adalah melalui Sistem Informasi PNBP Online atau disingkat SIMPONI.

Nantinya pemohon akan melakukan pembayaran kode billing untuk tagihan biaya yang dilampirkan.

Masa aktif kode billing tersebut adalah 7 hari sejak tanggal penerbitannya, maka pemohon dapat menghubungi PIC kegiatan jika akan melakukan pembayaran untuk mendapatkan kode billing tersebut.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi Sekretariat KAN dengan alamat:

Gd. Menara Thamrin Lt. 11, Jl. MH. Thamrin Kav. 3, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat – 10340

Atau melalui nomor telepon : (021) 398 30352 / 398 30351, dengan ekstensi :

  • 322, 311 : LSPro, LSP, LSPO, LVLK, LS Halal
  • 309 : LSSM, LSSMKP, LSSHACCP, LSSMKI, LSSMMAK, LSUP
  • 305 : LSSML, LSE, LPPHPL, LVVGHG, LS Ekolabel
  • 313, 317, 318 : Laboratorium Penguji
  • 334 : Laboratorium Kalibrasi
  • 314 : Laboratorium Medik

Atau dapat pula mengirimkan email ke :

Demikian artikel dari standarku.com mengenai KAN Komite Akreditasi Nasional, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.

Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment