Apa arti Akreditasi

Akreditasi adalah evaluasi pihak ketiga yang independen dari lembaga penilai kesesuaian terhadap standar yang diakui.

Pengertian Akreditasi

Menurut kbbi, terdapat 2 macam pengertian yaitu :

  • Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu;
  • Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.

Sebenarnya tidak hanya lembaga pendidikan saja yang terkait dengan akreditasi, namun hampir semua bidang dan industri.

Oleh karena itu kami kira lebih tepat untuk menggunakan istilah pihak ketiga dibandingkan dengan istilah lembaga pendidikan.

Jadi menurut definisi kami, memiliki arti : evaluasi pihak ketiga yang independen dari lembaga penilai kesesuaian terhadap standar yang diakui.

Kemudian, lembaga tersebut menyampaikan demonstrasi formal tentang ketidakberpihakan dan kompetensinya.

Dengan tujuan untuk melaksanakan tugas penilaian kesesuaian tertentu, seperti : sertifikasi, inspeksi dan pengujian.

Lembaga penilai kesesuaian yang dimaksud adalah seperti :

  • lembaga sertifikasi,
  • lembaga inspeksi,
  • laboratorium.

Berdasarkan standar ISO/IEC 17011:2017, akreditasi adalah penetapan dari pihak ketiga berkaitan dengan :

  • pembuktian formal bahwa suatu lembaga penilaian kesesuaian memiliki kompetensi untuk melakukan tugas penilaian kesesuaian tertentu.

Lembaga yang melakukannya disebut dengan badan akreditasi atau accreditation body.

Menurut ISO/IEC 17000:2020, penilaian kesesuaian adalah pembuktian bahwa persyaratan acuan yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, personel atau lembaga telah terpenuhi.

Termasuk dalam penilaian kesesuaian adalah :

  • pengujian,
  • kalibrasi,
  • inspeksi,
  • sertifikasi, dan
  • akreditasi.

Lembaga yang melakukan penilaian kesesuaian disebut lembaga penilaian kesesuaian (LPK).

Namun sesuai dengan definisi pada ISO/IEC 17000, accreditation body tidak disebut sebagai lembaga penilaian kesesuaian.

ISO IEC 17000 adalah Standar dari badan ISO dan IEC, mengenai Kosakata dan prinsip umum untuk Penilaian kesesuaian.

Lebih jelas mengenai ISO/IEC 17000 dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Badan Akreditasi

Suatu badan otoritatif yang melakukan akreditasi disebut ‘badan akreditasi’ atau “accreditation body”.

Badan ini didirikan di banyak negara dengan tujuan untuk memastikan bahwa badan penilaian kesesuaian tunduk pada pengawasan oleh badan yang berwenang.

Mereka harus dievaluasi oleh lembaga berwenang dan dinyatakan kompeten.

Untuk itu, mereka biasanya menandatangani pengaturan regional dan internasional untuk menunjukkan kompetensi mereka.

Badan ini kemudian menilai dan mengakreditasi badan penilaian kesesuaian dengan standar yang relevan.

Badan yang memberikan pengakuan internasional kepada accreditation body adalah :

  • International Accreditation Forum (IAF), dan
  • International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC).

Ada banyak badan sejenis yang diakui secara internasional yang disetujui oleh IAF dan ILAC.

IAF dan ILAC

IAF (International Accreditation Forum, Inc.) adalah asosiasi accreditation body dan badan lain di seluruh dunia untuk penilaian kesesuaian.

ILAC (International Laboratory Accreditation Cooperation) adalah organisasi internasional untuk accreditation body yang beroperasi sesuai ISO/IEC 17011 dan lembaga penilaian kesesuaian.

Lebih jelas mengenai IAF dan ILAC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Berikut ini adalah beberapa accreditation body yang terbesar di dunia :

  • Emirates International Accreditation Centre (EIAC) adalah yang terbesar di kawasan Timur Tengah,
  • Pakistan National Accreditation Council (PNAC) and National Accreditation Board for Testing and Calibration Laboratories (NABL), Quality Council of India (QCI) : adalah yang terbesar di Asia Selatan,
  • China National Accreditation Board, adalah yang terbesar di Asia Timur,
  • United Kingdom Accreditation Service (UKAS), adalah yang terbesar di Eropa,
  • National Association of Testing Authorities (NATA), Joint Accreditation System of Australia and New Zealand (JAS-ANZ), menjadi yang terbesar di kawasan Oseania,
  • South African National Accreditation System, menjadi yang terbesar di Afrika.

Sebagian besar skema akreditasi menggunakan standar internasional yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO).

Lebih jelas mengenai ISO dan badan-badan diatas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Standar Akreditasi

Banyak accreditation body, seperti UKAS, EIAC, EGAC, PNAC, IAS, beroperasi menurut proses yang dikembangkan oleh ISO sebagaimana ditentukan dalam ISO/IEC 17011.

Entitas terakreditasi di sektor tertentu harus memberikan bukti kepada accreditation body bahwa mereka sesuai dengan standar lain dalam seri yang sama seperti :

  • ISO/IEC 17020: “General criteria for the operation of various types of bodies performing inspection”
  • ISO/IEC 17021-1: “Conformity assessment. Requirements for bodies providing audit and certification of management systems”
  • ISO/IEC 17024: “Conformity Assessment. General requirements for bodies operating certification of persons”
  • ISO/IEC 17025: “General requirements for the competence of testing and calibration laboratories”

Lebih jelas mengenai berbagai standar diatas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Bidang Akreditasi

Terdapat banyak sekali bidang penerapan akreditasi di dunia, seperti berikut :

  • investor
  • Public Relations
  • registrar
  • Construction : konstruksi
  • Diplomatic
  • Educational : pendidikan
  • Email sender
  • Food safety : keamanan pangan
  • Healthcare : kesehatan
  • Personal trainer
  • Professional certification
  • Systems engineering
  • Translating and interpreting
  • Sustainability, seperti : Sustainable Forest management such as the Forest Stewardship Council (FSC), Sustainable fishing such as the Marine Stewardship Council (MSC), Sustainable aquaculture such as the Aquaculture Stewardship Council (ASC), Sustainable tourism such as the Global Sustainable Tourism Council (GSTC)

Perbedaan Akreditasi dengan Sertifikasi

Pada kenyataannya, istilah akreditasi dan sertifikasi seringkali dianggap sama.

Pada umumnya, kegiatan sertifikasi disebut akreditasi, seperti misalnya untuk :

  • perguruan tinggi,
  • rumah sakit,
  • sekolah,
  • profesi,
  • dan lain sebagainya.

Menurut ISO/IEC 17000:2020, penetapan pihak ketiga berkaitan dengan produk, proses, sistem atau personel.

Kata kunci yang membedakan terminologi akreditasi dan sertifikasi adalah :

  • Akreditasi berkaitan dengan kompetensi secara kelembagaan untuk melakukan pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi atau menghasilkan bahan acuan bersertifikat,
  • Sedangkan sertifikasi berkaitan dengan pemenuhan produk, proses, sistem atau personel terhadap persyaratan tertentu.

Inilah perbedaan antara kedua istilah tersebut.

Akreditasi Bidang Pendidikan

Sistem yang populer di bidang pendidikan adalah Akreditasi Perguruan Tinggi.

Sistem bagi Perguruan Tinggi ini tidak berbeda jauh dengan untuk tingkat sekolah.

Apa itu Akreditasi Perguruan Tinggi? Berikut beberapa pengertian atau definisi untuk memudahkan pemahaman :

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Melalui KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan.

Yang diberikan oleh badan yang berwenang, setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.

Buku Pedoman Akreditasi Sekolah

Menurut referensi dari Buku Pedoman ini, dapat diartikan sebagai proses penilaian kualifikasi dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.

Wikipedia

Berdasarkan wikipedia, adalah suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian secara umum adalah proses menilai suatu lembaga pendidikan, apakah layak atau tidak.

Kelayakan ini diketahui dengan menilai segala aspek penting yang disediakan lembaga pendidikan tersebut.

Sehingga muncul standar penilaian dalam proses akreditasi ini.

Penerapan bidang Pendidikan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Bahwa akreditasi dilaksanakan oleh Pemerintah dan dibentuk Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk melakukannya, yaitu :

  • BAN Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) terhadap program dan atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
  • BAN Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap program dan atau satuan pendidian jenjang pendidikan Tinggi; dan
  • BAN Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) terhadap program dan atau satuan pendidikan jalur nonformal

Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu A, B dan C.

Sitem Penilaian Akreditasi Pendidikan

Sitem penilaian untuk perguruan tinggi adalah berupa urutan abjad atau huruf yakni : A, B, dan C.

Akreditasi yang diterapkan di perguruan tinggi di Republik Indonesia dilakukan oleh BAN-PT (BAN – Perguruan Tinggi).

BAN-PT adalah suatu lembaga resmi yang dibentuk dan ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan proses akreditasi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Pada proses ini, pihak BAN-PT akan melakukan akreditasi sesuai yang diajukan pihak perguruan tinggi.

Bisa dipilih apakah akan dilakukan dalam lingkup jurusan atau institusi saja, atau seluruhnya.

Jadi, di lingkungan perguruan tinggi proses akreditasi terjadi minimal 2 kali, yakni untuk jurusan dan untuk perguruan tinggi.

Oleh karena itu, setiap kampus di Indonesia memiliki 2 bentuk yang dijelaskan melalui contoh berikut.

Misalnya suatu Universitas Indonesia secara institusi memperoleh akreditasi A, namun untuk setiap jurusan didalamnya bisa jadi berbeda.

Sebagai contoh, untuk jurusan Ekonomi memperoleh nilai A namun di jurusan Akuntansi hanya memperoleh nilai B.

Penerapan di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, akreditasi di Indonesia dilaksanakan oleh KAN.

KAN atau Komite Akreditasi Nasional adalah Lembaga Negara yang berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepadanya.

Lembaga ini merupakan Lembaga Non Struktural (LNS) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian.

KAN ditunjuk oleh pemerintah Indonesia sebagai badan akreditasi yang melayani :

  • laboratorium,
  • lembaga sertifikasi,
  • lembaga inspeksi,
  • lembaga penyelenggara uji profisiensi dan produsen bahan acuan.

KAN mewakili Indonesia dalam forum kerja sama akreditasi internasional berikut :

  • Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC)
  • International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC)
  • International Accreditation Forum (IAF).

Lebih jelas mengenai badan-badan diatas dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Persyaratan akreditasi secara internasional, sudah sesuai dengan sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu;

  • SNI ISO/IEC 17025 untuk laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi;
  • SNI ISO 15189 untuk laboratorium medik;
  • SNI ISO/IEC 17020 untuk lembaga inspeksi;
  • SNI ISO/IEC 17065 untuk lembaga sertifikasi produk, proses / jasa;
  • SNI ISO/IEC 17021-1 untuk lembaga sertifikasi sistem manajemen;
  • SNI ISO/IEC 17024 untuk lembaga sertifikasi personal;
  • SNI ISO/IEC 17043 untuk skema penyelenggara uji profisiensi;
  • SNI ISO 17034 untuk produsen bahan acuan;
  • SNI ISO 14065 untuk lembaga verifikasi dan /atau validasi gas rumah kaca.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Apa arti Akreditasi.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment