Standar SNI Masker Kain

SNI masker kain adalah standar mengenai masker kain yang dikeluarkan oleh badan resmi standardisasi nasional indonesia.

Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang sedang mewabah di dunia akhir-akhir ini, menambah kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker.

Salah satu jenis masker yang nyaman dipakai adalah masker kain, oleh karena itu pada artikel kali ini standarku.com akan membahas mengenai standar nasional indonesia untuk masker kain.

Perumusan Standar SNI masker kain

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan standar masker kain Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tujuan adanya standar ini adalah untuk menjaga kualitas masker kain yang digunakan sebagai salah satu perlindungan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

Masker kain SNI ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan judul Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Standar SNI 8914:2020 merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil.

Penerbitan standar ini dilakukan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020.

Persyaratan Standar SNI masker kain

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Namun sesuai dengan standar SNI, syarat tersebut diantaranya adalah masker harus terdiri dari minimal dua lapis kain.

SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat

Minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).

Dalam ruang lingkup SNI itu, terdapat pengecualian yaitu bahwa standar tersebut tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi.

Selain itu, standar itu tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Klasifikasi Standar SNI masker kain

Menurut SNI 8914:2020, masker dari kain tersebut dapat dibagi kedalam tiga tipe berikut :

Tipe A

Jenis ini ditujukan untuk penggunaan umum, dengan kriteria :

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar = 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva

Tipe B

Untuk tipe ini diterapkan bagi penggunaan untuk filtrasi bakteri, dengan kriteria :

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar = 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas = 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas = 15)

Tipe C

Pada tipe terakhir ini implementasi untuk penggunaan filtrasi partikel, dengan kriteria :

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar = 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas = 60 persen)
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas = 21)

Bahan Kain Terbaik

SNI ini memberi syarat bahwa masker yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun.

Kemudian ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel.

Kemampuan penyaringan tersebut tergantung pada ukuran partikelnya.

Penggunaan Masker Kain

Masker kain SNI dapat digunakan untuk :

  • Luar rumah
  • Ruangan tertutup, seperti : kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, transportasi umum, dan lainnya

Penandaan Masker

Didalam produksi masker kain SNI, perlu diperhatikan beberapa hal oleh pihak produsen dalam pemberian penandaan pada masker.

Hal-hal tersebut di antaranya adalah harus mencantumkan sekurang-kurangnya :

  • Merek pada kemasan
  • Negara pembuat
  • Jenis serat pada setiap lapisan kain
  • Kemampuan masker, seperti anti bakteri dan anti air
  • Anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri
  • Tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air
  • Pencantuman label ‘cuci sebelum dipakai’
  • Petunjuk pencucian
  • Bahan dasar atau tipe masker dari kain

Kewajiban penerapan SNI Masker Kain

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, bahwa peraturan SNI masker kain ini masih bersifat sukarela atau tidak wajib.

Hal ini berarti bahwa pihak produsen tidak wajib mengikuti ketentuan SNI yang telah ditetapkan BSN.

Dikutip dari halaman www.bsn.go.id, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sempat menjelaskan bahwa penerapan masker kain SNI bukan berarti semua masker kain yang tidak berstandar tidak bermanfaat.

Namun standardisasi diterapkan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.

Penerapan Masker Kain

Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen.

Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Pengujian Masker Kain

Pengujian yang dilakukan terhadap masker tersebut diantaranya adalah uji :

  • Daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648
  • Daya serap dilakukan sesuai SNI 0279
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah
  • Zat warna azo karsinogen
  • Aktivitas antibakteri

Pengemasan Masker Kain

Masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik.

Pencucian Masker Kain

Masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali, namun menurut beberapa sumber bahwa :

“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.”

Standar terkait lainnya

Selain menetapkan SNI masker dari kain, BSN juga menetapkan beberapa standar yang berkaitan dengan SNI tersebut yaitu :

  • SNI 8913:2020 Tekstil – Kain untuk gaun bedah (surgical gown), surgical drape dan coverall medis
  • SNI 8488:2018 Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT)
  • SNI 8489:2018 Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT)
  • SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng)

SNI 8488:2018

Standar ini berjudul : Spesifikasi standar untuk kinerja material yang digunakan dalam masker medis (ASTM F2100-11, IDT).

Standar spesifikasi ini mencakup pengujian dan persyaratan untuk material yang digunakan dalam pembuatan masker medis untuk layanan kesehatan seperti operasi dan pelayanan pasien.

Spesifikasi ini mencakup klasifikasi kinerja material masker medis.

Kinerja material masker medis didasarkan pada pengujian :

  • Efisiensi filtrasi bakteri
  • Tekanan diferensial
  • Efisiensi filtrasi partikulat sub mikron
  • Resistensi terhadap penetrasi karena darah sintetis
  • Sifat mudah terbakar

Spesifikasi ini tidak mencakup :

  • Semua aspek desain masker medis dan kinerjanya.
  • Secara khusus mengevaluasi efektivitas desain masker medis yang terkait dengan sifat penghalang dan kemudahan bernapas.
  • Berlaku untuk perlindungan pernafasan, yang mungkin diperlukan untuk beberapa layanan kesehatan.

Standar ini disusun oleh Komite Teknis 11-09 Peralatan kesehatan non elektromedik, dengan SK Penetapan nomor 49/KEP/BSN/4/2018 pada tanggal 09 April 2018.

SNI 8489:2018

Judul Standar ini adalah : Metode uji standar evaluasi Efisiensi Filtrasi Bakteri (Bacterial Filtration Efficiency/BFE) dari material masker medis, menggunakan aerosol biologis Staphylococcus aureus (ASTM F2101-14, IDT)

Penyusunan Standar ini dilakukan oleh Komite Teknis 11-09 Peralatan kesehatan non elektromedik, melalui SK Penetapan nomor 51/KEP/RSN/4/2018 pada tanggal 09 April 2018.

SNI EN 14683:2019+AC:2019

Standar ini berjudul : Masker medis – Persyaratan dan metode uji (EN 14683:2019+AC:2019, IDT, Eng).

Disusun oleh Komite Teknis 13-09 Biosafety and Biosecurity, melalui SK Penetapan dengan nomor 172/KEP/BSN/6/2020 pada 09 June 2020.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai SNI masker kain.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment