Standar ISO 37001 adalah standar seri ISO mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau Anti Bribery Management System, berikut adalah artikel yang akan menjelaskannya.
Pengertian ISO 37001
Standar ISO 37001 adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan penanaman budaya anti suap dalam suatu organisasi dan penerapan kontrol yang sesuai. Hal ini akan meningkatkan peluang mendeteksi penyuapan sejak dini.
Selain dikeluarkan oleh badan ISO, standar ini juga diadopsi oleh lembaga IEC sehingga sering dituliskan sebagai ISO/IEC 37001.
Sejarah ISO 37001
Pada mulanya, badan standardisasi nasional di Inggris yaitu BSI (British Standard Instution) menerbitkan Standar nasional yaitu BS 10500: 2011 yang isinya mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
BSI adalah organisasi standardisasi tertua yang ada di dunia, didirikan pada tahun 1901 yang mewakili pemerintah kerajaan Inggris dalam forum pengembangan Standar di tingkat Internasional.
Kemudian BSI membawa standar nasional tersebut, untuk menjadi bahan usulan bagi penyusunan Standar Internasional mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pada tanggal 14 Oktober 2016, secara resmi lembaga ISO menetapkan standar baru dengan nama ISO 37001: 2016.
Pengembangan ISO 37001 di Indonesia
Lembaga nasional yang berwenang untuk urusan standardisasi di Indonesia adalah BSN (Badan Standardisasi Nasional).
BSN menerima perintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Instruksi tersebut bermula dari keprihatinan Presiden Republik Indonesia terhadap turunnya rating daya saing Indonesia yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, yang saat itu menunjukkan penurunan drastis dari posisi 37 ke posisi 41.
Ada 16 faktor yang menjadi penilaian terhadap penurunan indeks dan urutan teratas adalah korupsi, hal ini menjadi bukti bahwa korupsi menjadi ancaman terbesar pada kekalahan daya saing Indonesia di tingkat dunia.
Kemudian ada juga laporan penurunan rating di bidang corporate governance yang dikeluarkan oleh Asian Corporate Governance Association pada tahun 2016. Pada laporan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan terakhir dari 11 negara.
Penyebab utama adalah karena pemerintah dipandang hanya sebagai nilai etik dan tidak adanya sanksi terhadap pelanggaran kaidah pemerintahan. Sehingga risiko suap tidak dapat dicegah melalui kaidah governance.
Penurunan rating juga terjadi pada Index Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional, dari peringkat 88 menjadi peringkat 90.
Laporan-laporan tersebut menguatkan pada perlunya terobosan di luar sistem pemerintahan untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
Salah satu caranya adalah dengan mengadopsi sistem standar internasional yang terbaik, standar ISO dipilih sebagai salah satu standar sistem manajemen terbaik yang ada di dunia.
Maka kemudian BSN menetapkan standar SNI ISO 37001 sebagai pengembangan standar dan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk negara Indonesia, diadopsi dari standar internasional yaitu ISO 37001.
Standar ini dapat digunakan untuk mengakses sistim manajemen anti penyuapan untuk instansi pemerintah, swasta maupun lembaga non-profit lainnya di Indonesia.
Indonesia termasuk salah satu yang terdepan, setelah Singapura dan Peru yang menerapkan standar ini pada April 2017.
Negara lain seperti Amerika Serikat sudah mensyaratkan ISO 37001 untuk produk ritel yang akan memasuki pasar AS, lalu Malaysia juga menerapakannya untuk industri-industri yang berisiko tinggi seperti konstruksi.
Kandungan ISO 37001 :
- Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi dan anti suap.
- Memberikan penentuan langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi dalam rangka mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi maupun suap dan juga menyediakan petunjuk pelaksanaannya.
- Pada prinsipnya merupakan panduan berupa serangkaian tindakan dan kontrol yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi dan mengatasi suap.
Persyaratan ISO 37001
- Context Organization
- Leadership
- Planning
- Support
- Operation
- Performance
- Evaluation
- Improvement
Tujuan ISO 37001
Apa tujuan dari ISO 37001 ?
- Merupakan suatu perangkat untuk membantu sebuah organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, merawat dan memperbaiki pelaksanaan program anti suap.
- Memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan.
- Sertifikasi ISO 37001 ini bukan bertujuan untuk dapat menjamin bahwa di suatu Organisasi tidak akan ada suap, namun pemenuhan terhadap standar ini dapat menunjukkan keseriusan dari sebuah organisasi untuk mencegah penyuapan.
Penerapan Standar ISO 37001
Serangkaian langkah-langkah penerapannya diantaranya adalah :
- Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
- Kepemimpinan & komitmen dari pimpinan
- Penunjukan pengawas anti suap
- Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
- Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
- Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
- Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus
Keuntungan penerapan ISO 37001
Apa saja keuntungan bagi Organisasi yang menerapkan ISO 37001?
- Bisa memperkecil peluang tindakan korupsi dan suap.
- Berpotensi bisa menyelesaikan suap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungan organisasi, maupun suap yang dilakukan oleh organisasi atau personalia organisasi atau asosiasi bisnis dalam kaitannya dengan kegiatan organisasi.
- Menggunakan pendekatan berbasis risiko, sehingga dapat membantu perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik mengenai mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan cara mengelola risiko dari hubungan kerjasama tersebut.
- Sistem ini dapat diterapkan secara independen atau integrasi kedalam sistem manajemen keseluruhan.
- Meningkatkan kepercayaan pada pihak pemangku kepentingan dengan menunjukan manajemen rantai pasokan yang lebih kuat dan aman.
- Meningkatkan kepuasan pelanggan dengan menunjukan kemampuan untuk memenuhi persyaratan khusus pelanggan.
- Membantu memberikan jaminan kepada manajemen dan pemilik dari suatu organisasi, penyandang dana , pelanggan dan rekan bisnis lainnya. Bahwa organisasi tersebut telah melaksanakan praktek kontrol anti suap yang baik yang diakui secara internasional.
- Dalam hal penyelidikan, dapat membantu memberikan bukti kepada jaksa atau pengadilan bahwa organisasi tersebut telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyuapan.
Pengguna ISO 37001
Siapa sajakah yang dapat menggunakan ISO 37001?
- Desain standar ini cukup fleksibel, sehingga bisa digunakan untuk berbagai jenis dan skala organisasi maupun beragam konteks budaya. Dapat disesuaikan sesuai dengan ukuran dan sifat organisasi dan risiko suap yang dihadapinya, seperti : sektor publik, swasta maupun non profit.
- Dirancang untuk adaptif, sehingga mudah diintegrasikan ke dalam sistem manajemen lain yang sudah ada dalam sebuah organisasi.
Contoh perusahaan atau organisasi yang telah tersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah :
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
- Badan Karantina Pertanian
- PT Harimurti Teknik
Demikian artikel dari standarku.com mengenai ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau Anti Bribery Management System, jika ada saran atau masukan bisa disampaikan melalui kolom komentar.
Sumber referensi :
- bsn.go.id/main/berita/detail/9851/72-organisasi-terapkan-sni-iso-37001-sistem-manajemen-anti-suap
- antikorupsi.org/id
Artikel terkait lainnya :