Doctor Honoris Causa sesuai standar Indonesia

Doctor Honoris Causa adalah standar Gelar Doktor Kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada orang yang berjasa atau berkarya dengan luar biasa pada suatu bidang.

Bidang yang dimaksud adalah seperti :

  • Ilmu pengetahuan
  • Teknologi
  • Seni
  • Sosial
  • Budaya
  • Kemanusiaan
  • Kemasyarakatan

Pengertian Doctor Honoris Causa

Standar adalah suatu pedoman yang disepakati oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap standar tersebut.

Standar istilah bagi Gelar Doktor Kehormatan dengan sebutan Doctor Honoris Causa ini sudah diakui oleh seluruh kalangan akademisi atau pendidikan di seluruh dunia.

Standar untuk negara Indonesia

Untuk wilayah Indonesia, standar yang mengatur mengenai Gelar Doktor Kehormatan tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud.

Pedoman atau standar yang mengaturnya adalah Permendikbud 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan.

Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Yang menyatakan bahwa, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Definisi dalam Permendikbud :

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Tatacara penulisan Gelar

Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa disingkat menjadi : Dr. (H.C.), dengan maksud penulisan sebagai berikut :

  • Dr. : doktor
  • H.C : Honoris Causa

Penulisan singkatan gelar tersebut ditempatkan di depan nama penerima yang berhak menggunakan gelar tersebut.

Namun, Gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud diatas, hanya digunakan pada kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan akademik.

Syarat Pemberi Gelar

Pemberian Gelar Doktor Kehormatan dapat diberikan oleh setiap Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat. Yaitu :

  • Memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan sesuai ruang lingkup jasa atau karya bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
  • Menyelenggarakan program doktor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki Profesor tetap dalam program doktor tersebut.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan penganugerahan gelar Doktor Kehormatan dalam acara sidang senat terbuka.

Senat Perguruan Tinggi adalah organ perguruan tinggi yang menjalankan fungsi memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pemimpin perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi perguruan tingggi bidang akademik.

Tata cara pemberian Gelar Doctor Honoris Causa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, adalah :

  • Senat perguruan tinggi menilai karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan dan menyampaikan kepada pemimpin perguruan tinggi.
  • Pemimpin perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian terhadap karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima Doktor Kehormatan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
  • Menteri menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk memeriksa dan meneliti karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan.
  • Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri mengeluarkan persetujuan atau penolakan pemberian gelar Doktor Kehormatan.

Syarat Penerima Gelar

Doctor Honoris Causa dapat diberikan oleh Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat kepada WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing).

Persyaratan bagi perseorangan yang menerima Gelar Doktor Kehormatan, adalah orang yang memiliki jasa atau karya yang :

  • Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan atau bidang kemasyarakatan.
  • Sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, atau kemasyarakatan.
  • Sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia.
  • Luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, atau kemasyarakatan.

Menurut Permendikbud 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan Pasal 4, mengatakan bahwa calon penerima Gelar Doktor Kehormatan harus :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara dengan level 6 (enam) dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
  • Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik; dan
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

Pembaruan Standar

Berikut riwayat update atau pembaruan standar yang mengatur mengenai Gelar Doktor Kehormatan di Indonesia :

Permendikbud 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan ini mencabut aturan yang ada sebelumnya.

Yaitu Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi yang terkait dengan gelar Doktor Kohormatan.

Setelah aturan baru diterbitkan, maka aturan lama dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang pencabutan tersebut adalah :

  • Pertimbangan penerbitan Permendikbud 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan ditetapkan oleh Mendikbud.

Mendikbud atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu adalah bapak Mohammad Nuh, yaitu pada tanggal 8 Maret 2013 di Jakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 adalah Amir Syamsudin.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 410.

Ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia dimaksudkan agar setiap orang mengetahuinya.

Dasar Hukum

Landasan atau Dasar hukum bagi penetapan Permendikbud 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, adalah:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  • Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  • Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

Penerapan Doktor Kehormatan

Sebagai contoh berikut adalah berbagai tokoh di Indonesia yang memperoleh gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa :

  • Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memperoleh gelar Doktor Honoris Causa (HC) di Fakultas Arsitektur dari Universitas Tongmyong, Busan, Korea Selatan. Gelar ini diberikan kepadanya karena perhatian Risma terhadap pembangunan Kota Surabaya.
  • Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani merupakan tokoh ke-13 yang meraih gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro. Gelar ini diberikan pada bidang “Kebudayaan dan Kebijakan Pembangunan Nasional”.
  • Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri menerima gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) dari Universitas Soka, Tokyo, Jepang. Yang telah memaksimalkan peran dalam menciptakan kestabilan di Indonesia dan di negara lain.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai pengertian Doctor Honoris Causa sesuai standar Indonesia.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment