ISO 17442-2 sertifikat digital LEI

ISO 17442-2 adalah Standar Internasional mengenai financial services atau layanan keuangan, khususnya tentang Legal Entity Identifier (LEI) bagian 2 : aplikasi dalam sertifikat digital.

Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2020 dengan judul berikut :

  • ISO 17442-2:2020 Financial services — Legal entity identifier (LEI) — Part 2: Application in digital certificates

Standar ISO 17442-2:2020

Dokumen ini menetapkan cara standar untuk menyematkan kode pengenal badan hukum atau Legal Entity Identifier (LEI), sebagaimana direpresentasikan dalam ISO 17442-1, dalam sertifikat digital atau digital certificates, yang diwakili oleh Rekomendasi X.509 International Telecommunications Union (ITU) dan standar setara ISO-nya, ISO/ IEC 9594-8.

Dokumen ini menetapkan struktur sertifikat kunci publik yang sesuai dengan ISO/IEC 9594-8 di mana LEI disematkan.

Penerbitan Standar ISO 17442-2:2020

Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada Agustus 2020, berupa dokumen edisi 1 dengan jumlah halaman sebanyak 5 lembar.

Disusun oleh :

  • Technical Committee ISO/TC 68/SC 8 Reference data for financial services, atau : Komite Teknis ISO/TC 68/SC 8 Data referensi untuk layanan keuangan.

ICS :

  • 03.060 Finances. Banking. Monetary systems. Insurance, atau : 03.060 Keuangan. Perbankan. Sistem moneter. Pertanggungan

Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni ISO 17442:2019.

Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 17442-2:2020 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 60.60.

Isi Standar ISO 17442-2:2020

Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 17442-2:2020 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.

Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.

Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.

Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.

Daftar Isi Standar ISO 17442-2:2020

  • Foreword
  • Introduction
  • 1 Scope
  • 2 Normative references
  • 3 Terms and definitions
  • 4 Structure of the X.509 public key certificate with embedded LEI
  • Annex A Example digital certificate with embedded LEI and role
  • Annex B Mutual benefits of combining LEIs and digital certificates for identity management
  • B.1 Strengths and weaknesses in isolation
  • B.1.1 LEIs
  • B.1.2 Digital certificates
  • B.2 Benefits in combination
  • Bibliography

Kata pengantar

Sebagaimana tercantum dalam “Klausa 0 Foreword”, bahwa :

ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.

Pekerjaan mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.

Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik yang untuknya komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.

Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.

ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.

Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.

Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.

Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2 (lihat www.iso.org/directives).

Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari dokumen ini dapat menjadi subyek hak paten.

ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.

Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima (lihat www.iso.org/patents).

Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.

Tersedia pula halaman Foreword – Supplementary information untuk :

  • penjelasan tentang arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
  • informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT).

Penyusunan Standar

Dokumen ini disiapkan oleh :

  • Technical Committee ISO/TC 68, Financial services, Subcommittee SC 8, Reference data for financial services,
  • atau : Komite Teknis ISO/TC 68, Layanan keuangan, Subkomite SC 8, Data referensi untuk layanan keuangan.

Edisi pertama ISO 17442-2 ini, bersama dengan ISO 17442-1, membatalkan dan menggantikan ISO 17442:2019, yang telah direvisi secara teknis.

Mengenal ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement

ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional,

Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

Sebagaimana ISO, IEC juga merupakan suatu organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.

Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).

WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.

Lebih jelas mengenai ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Pengantar Standar

Sebagaimana tercantum dalam “Klausa 0 Introduction”, bahwa :

Identifikasi badan hukum merupakan komponen transaksi keuangan yang terintegrasi dan diperlukan.

Memasuki hubungan bisnis memerlukan proses ” know your customer (kenali pelanggan Anda)” untuk dimulai dan dipelihara selama hubungan ini dan persyaratan penyimpanan data jangka panjang yang harus ditangani.

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan perlu diidentifikasi dalam catatan transaksi ini. Kemudian risiko untuk masing-masing pihak dan risiko konsentrasi yang dihasilkan perlu diukur.

Semua itu perlu dicapai dengan tetap menjaga dukungan Straight Through Processing (STP).

Pengidentifikasi badan hukum atau Legal Entity Identifiers (LEI) dan sertifikat digital merupakan alat yang sudah mapan untuk manajemen identitas.

Alat-alat ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengguna jika digabungkan sehingga saling melengkapi, memberikan solusi baru untuk identitas digital standar.

Lampiran B menguraikan keuntungan bersama dari kombinasi ini.

Dimungkinkan, misalnya, untuk menampilkan LEI di bilah alamat browser web dari sertifikat digital atau mengambil informasi dari catatan data LEI menggunakan antarmuka pemrograman aplikasi atau Application Programming Interface (API).

Selanjutnya, sertifikat kunci publik dapat ditautkan ke LEI dan catatan data terkaitnya.

ISO 17442-2:2020 Klausa 1-3

1 Scope  : Lingkup

Dokumen ini menetapkan cara standar untuk menyematkan kode pengenal badan hukum atau Legal Entity Identifier (LEI), sebagaimana direpresentasikan dalam ISO 17442-1, dalam sertifikat digital, yang diwakili oleh Rekomendasi X.509 International Telecommunications Union (ITU) dan standar setara ISO-nya, ISO/ IEC 9594-8.

Dokumen ini menetapkan struktur sertifikat kunci publik yang sesuai dengan ISO/IEC 9594-8 di mana LEI disematkan.

2 Normative references  : Referensi normatif

Tidak ada referensi normatif dalam dokumen ini.

3 Terms and definitions  : Istilah dan definisi

Untuk tujuan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.

ISO dan IEC memelihara database terminologi untuk digunakan dalam standardisasi di alamat berikut:

3.1 LEI data record : Catatan data LEI

kumpulan atribut data yang terkait dengan pengenal badan hukum atau Legal Entity Identifier (LEI)

  • Catatan 1 : Lihat ISO 17442-1:2020, Klausul 6.

3.2 object identifier (OID) : pengenal objek

daftar terurut dari nilai integer primer dari akar pohon pengenal objek internasional ke sebuah simpul, yang secara jelas mengidentifikasi simpul itu

[SUMBER:ISO/IEC 9834-1:2012, 3.5.11]

Daftar Pustaka atau Bibliography :

  • [1] ISO/IEC 9594-8:2017, Information technology — Open Systems Interconnection — The Directory: Public-key and attribute certificate frameworks
  • [2] ISO/IEC 9834-1:2012, Information technology — Procedures for the operation of object identifier registration authorities: General procedures and top arcs of the international object identifier tree
  • [3] ISO 17442-1:2020, Financial services — Legal entity identifier (LEI) — Part 1: Assignment
  • [4] ITU Recommendation X.509, Information technology — Open Systems Interconnection — The Directory: Public-key and attribute certificate frameworks

ISO 17442-2:2020

Leave a Comment