Standar Hak dan Kewajiban Karyawan

Sebagai seorang karyawan, kita harus tahu standar aturan apa saja mengenai hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus diberikan seorang karyawan?

Dikarenakan kita bekerja di wilayah negara republik indonesia, maka kita bisa mengacu ke standar aturan sesuai undang undang dari pemerintah republik Indonesia.

Aturan tersebut adalah Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengertian

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Karyawan adalah segala hal yang wajib diterima karyawan dari perusahaan dan yang wajib diberikan karyawan kepada perusahaan.

Definisi yang jelas sekali bukan? berikut adalah definisi yang terkait terhadap standar.

Standar

Standar Hak dan Kewajiban Karyawan adalah aturan baku yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah RI terhadap penerapan Hak dan Kewajiban Karyawan untuk perusahaan di seluruh Indonesia.

Nah, apa saja Hak dan Kewajiban yang dimaksud? kita lanjutkan ke rangkuman isi undang-undang sebagaimana berikut.

Rangkuman Isi UU

Hak Pekerja

Bab 3

Kesempatan dan Perlakuan yang Sama

Pasal 5

Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.

Bab 5

Pelatihan Kerja

Pasal 11

Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Pasal 12 (3)

Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 18 (1)

Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.

Pasal 23

Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.

Bab 6

Penempatan Tenaga Kerja

Pasal 31

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Bab 10

Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan

Pasal 67 (1)

Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 78 (2)

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 79 (1)

Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Pasal 80

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Pasal 84

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Pasal 85 (1)

Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Pasal 86 (1)

Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pasal 88 (1)

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 90 (1)

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Pasal 99 (1)

Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Bab 11

Hubungan Industrial

Pasal 104 (1)

Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Hak Pekerja

Bab 11

Hubungan Industrial

Pasal 102 (2)

Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Pasal 126

(1) Pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.

(2) Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/ buruh.

Pasal 136 (1)

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat.

Pasal 140 (1)

Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

Aturan lain

Selain aturan berdasarkan undang undang tersebut, ada aturan lain yaitu :

  • Peraturan Perusahaan
  • Peraturan Kerja Bersama
  • Perjanjian Kerja

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Hak dan Kewajiban Karyawan, jika ada saran atau masukan bisa disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber Referensi :

Leave a Comment