Prosedur Resign sesuai Standar

Apakah anda memiliki masalah saat ingin mengajukan resign atau keluar kerja? Jika anda melalukan resign sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia, maka jangan khawatir.

Artikel ini akan membahas apa saja standar mengenai tatacara resign yang tidak melanggar aturan pemerintah dan undang undang yang berlaku.

Istilah

Pengertian

Resign adalah istilah yang populer digunakan untuk karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat dia bekerja saat ini.

Pengunduran diri karyawan adalah hal yang umum yang biasa terjadi di semua perusahaan.

Tidak ada perusahaan yang tidak pernah ada karyawan yang mengundurkan diri, sekalipun perusahaan besar dan bonafid.

Kategori

Apa saja jenis atau kategori pengunduran diri yang biasanya terjadi pada karyawan?

Berdasarkan penyebabnya, resign dibagi menjadi :

Resign resmi

Mengundurkan diri secara resmi dilakukan dengan cara mengajukan surat resign ke bagian berwenang di perusahaan.

Tahapan Pengajuan

Resign atau berhenti bekerja yang baik adalah yang dilakukan dengan melalui prosedur yang berlaku.

Prosedur atau tahapan umum yang dilalui seorang karyawan ketika mengajukan resign yaitu :

  1. Karyawan menyampaikan keinginannya untuk resign kepada atasannya, sekaligus alasan pengunduran dirinya.
  2. Karyawan membuat surat resign, diajukan kepada atasan, manager, kepala departemen atau divisi, dan terakhir adalah bagian HRD.
  3. Setelah surat resign tersebut diterima dan disetujui, karyawan masih bekerja hingga satu bulan kerja.
  4. Sistem satu bulan kerja setelah pengajuan resign ini disebut one-month-notice.
  5. Satu bulan ini dipergunakan oleh karyawan untuk proses transfer pekerjaan yang ditinggalkannya agar bisa dilanjutkan oleh penggantinya.

Saran dari kami, sebelum melakukan mengajukan resign, bacalah dengan seksama isi kontrak kerja yang ditandatangani bersama antara karyawan dengan perusahaan.

Karena bisa jadi tercantum bahwa selama waktu tertentu karyawan tidak diperkenankan mengajukan pengunduran diri.

Atau bisa jadi ada kesepakatan lain yang harus benar-benar diperiksa dan dipahami, sebelum melangkah jauh kedepan.

Resign tidak resmi

Karyawan yang berhenti bekerja dengan cara menghilang secara tiba-tiba dan tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perusahaan disebut Resign tidak resmi alias kabur.

Perilaku seperti ini sangat merugikan perusahaan karena pekerjaan yang semula ditangani oleh karyawan tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya.

Sehingga tidak jarang perusahaan langsung memasukkan data karyawan tersebut ke dalam daftar hitam atau black list perusahaan.

Apalagi dikalangan HR Rekrutmen bisa saling sharing dengan kalangan rekrutmen di perusahaan lain, sudah barang tentu akan menyulitkan karir karyawan itu berikutnya.

Ada beberapa kasus karyawan yang hilang dengan membawa sejumlah uang atau aset perusahaan, untuk kasus seperti ini perusahaan dapat menempuh jalur hukum.

PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan karena karyawan menerima surat peringatan hingga 3 kali.

Surat Peringatan dapat diterima oleh karyawan yang melakukan kesalahan kerja atau melanggar tata tertib perusahaan.

Selain itu alasan lain PHK adalah karena perusahaan tempat mereka bekerja mengalami bangkrut atau berhenti beroperasi sehingga karyawan harus dirumahkan.

Untuk detil mengenai Standar Peraturan PHK Karyawan dapat dibaca pada artikel kami yang lain berikut : standar-peraturan-phk-karyawan

Standar Aturan Resign

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Didalam pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa :

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Menilik isi pasal diatas, sah-sah saja jika pekerja melamar kerja di tempat lain, resign dan pindah pekerjaan.

Berdasarkan Aturan Perusahaan

Bolehkan perusahaan mengatur mengenai larangan melamar atau pindah ke perusahaan lain?

Sebenarnya jika perusahaan mencantumkan aturan yang jelas atau berdasarkan kesepakatan bersama maka tidak ada masalah.

Misalkan dicantumkan didalam Perjanjian Kerja, PKB (Perjanjian Kerja Bersama), PP (Peraturan Perusahaan).

Jadi dari pertama kali karyawan masuk sudah harus setuju dari apa yang tercantum di dalam kontrak atau perjanjian kerja, minimal ada pasal atau klausul yang berbunyi seperti itu.

Kemudian, aturan tersebut harus disampaikan atau dilakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan yang terkait.

Wajar jika perusahaan memberi sanksi karena ada tindakan yang dinilai melanggar tata tertib perusahaan, tetapi harus berdasar atau dicantumkan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun perusahan harus memperhatikan aturan standar sesuai undang undang.

Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Karyawan

Apa saja hak yang didapat oleh karyawan dari perusahaan ketika mengajukan resign? Berikut diantaranya :

Paklaring

Surat keterangan kerja yang dibuat perusahaan yang isinya menunjukkan bahwa kita benar-benar pernah bekerja di perusahaan tersebut disebut paklaring.

Banyak perusahaan yang meminta paklaring pada karyawan baru yang sudah berpengalaman kerja sebelumnya.

Kenapa? karena surat tersebut menjadi bukti resmi dari perusahaan, sekaligus dapat menunjukkan bahwa pemilik surat keluar secara baik-baik dari perusahaan sebelumnya.

Uang Kompensasi

Berdasarkan aturan standar yaitu UU Ketenagakerjaan, ada hak berupa uang kompensasi yang harus diterima karyawan yang mengajukan resign yaitu :

Karyawan yang resign secara sukarela berhak untuk menerima Uang Penggantian Hak (UPH), namun tidak mendapatkan pesangon.

Pasal 162 Ayat 1

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 162 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

“Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”

pasal 156 Ayat 4

Aturan lain yakni pasal 156 Ayat 4 menyebutkan :

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.
  • penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Besarnya hak cuti tahunan yang belum diambil pada masa tahun berjalan, diganti dengan perhitungan uang secara proporsional.

Cara perhitungannya adalah :

penghasilan tetap (upah pokok + tunjangan tetap) dikalikan dengan sisa masa cuti yang belum diambil

Selain itu, terkadang juga ada hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja seperti bonus, insentif, dan lainnya.

Pasal 162 Ayat 2

Pasal 162 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan berbunyi :

Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Jadi bagi karyawan dibawah manajemen puncak yang mewakili pengusaha, ada hak uang pisah.

Namun besarnya uang pisah diatur tersendiri melalui mekanisme didalam : perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 162 Ayat 3

Untuk memperoleh hak berupa uang kompensasi tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja.

Pasal 162 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan memuat ketentuan hak bagi pekerja yang mengundurkan diri tersebut, yaitu mereka yang memenuhi syarat berikut :

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • tidak terikat dalam ikatan dinas
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Demikian artikel mengenai “Prosedur Resign sesuai Standar” dari standarku.com, jika ada saran atau masukan silahkan disampaikan melalui kolom komentar.

Sumber Referensi :

Baca artikel lain :

Leave a Comment