BNSP, Badan Nasional Sertifikasi Profesi

BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga yang berwenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja di Indonesia.

BNSP

Hadirnya BNSP di Indonesia adalah untuk :

  • menjadi dewan yang menjamin kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia serta dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing nasional.

Badan independen yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

BNSP dibentuk pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia.

Yakni melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.

Pembentukan BNSP merupakan bagian integral dari pengembangan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang berkualitas.

Sistem penyiapan tenaga kerja dalam format paradigma baru ini memiliki 2 prinsip yang menjadi dasarnya, yaitu :

  • pertama, penyiapan tenaga kerja didasarkan atas kebutuhan pengguna (demand driven); dan
  • kedua, proses diklat sebagai wahana penyiapan tenaga kerja yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan pelatihan berbasis kompetensi (Competency Based Training atau CBT).

Pengembangan sistem penyiapan tenaga kerja dengan paradigma baru ini dimulai pada awal tahun 2000.

Yang ditandai dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara :

  • Menteri Tenaga Kerja,
  • Menteri Pendidikan Nasional,
  • Ketua Umum Kadin Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi

Tugas pokok dan fungsi BNSP adalah sebagai otoritas sertifikasi personel.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Terutama pasal 4 :

  • Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
  • Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Jadi, tugas pokok BNSP adalah melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.

BNSP juga dapat memberi lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Berikut peran BNSP dalam dunia kerja dan industri di indonesia :

  • Memberikan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
  • Mengawasi jalannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

LSP dan LPK

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) didirikan untuk membantu tenaga kerja produktif dalam rangka meningkatkan kompetensi diri.

Hal ini penting karena saat ini di dunia kerja dan industri mengalami peningkatan kebutuhan skill tenaga kerja yang spesial atau khusus.

Selain LSP, ada pula Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang juga menjadi sarana meningkatkan kemampuan diri supaya sesuai dengan kebutuhan industri.

Kehadiran LSP dan LPK tersebut juga turut membantu dunia usaha untuk bisa memperoleh tenaga kerja baru yang lebih berkualitas.

LSP yang memperoleh lisensi dan diawasi Badan Nasional Sertifikasi Profesional (BNSP) diyakini sebagai lembaga yang berkualitas di Indonesia.

LSP menerbitkan sertifikasi profesi sebagai bentuk bukti bahwa tenaga kerja sudah menguasai dan meningkatkan kompetensi tertentu pada dirinya.

Jadi sertifikasi ini juga merupakan pembuktian bagi kualitas tenaga kerja yang memiliki kredibilitas dengan bukti yang resmi.

Dasar Hukum Pendirian BNSP dan LSP

Berikut adalah berbagai aturan sebagai dasar hukum dalam Pendirian BNSP dan LSP :

  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  • PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi

Visi dan Misi

Visi :

  • Menjadi lembaga otoritas sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam menjamin kompetensi tenaga kerja di dalam maupun luar negeri

Misi :

  • Mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi profesi yang terpercaya
  • Meningkatkan rekognisi dan daya saing tenaga kerja Indonesia di dalam maupun di luar negeri
  • Membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi secara internasional

Sertifikasi BNSP

Sertifikasi BNSP merupakan standar kompetensi profesi paling kredibel di Indonesia, bahkan diakui juga di level regional dan internasional.

Sertifikasi yang diberikan BNSP mencakup hampir semua profesi yang ada. Untuk mendapatkan sertifikasi BNSP seorang profesional harus mengikuti serangkaian ujian kompetensi.

Pengujian atau assessment dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah Republik Indonesia.

Badan ini diberi tugas untuk menjamin kualitas profesi dan pengakuan kompetensi tenaga kerja untuk hampir semua bidang profesi.

Untuk melakukan tugasnya, BNSP memberikan sertifikasi kompetensi profesi kepada tenaga kerja sesuai bidang keahliannya.

Secara teknis, pemberian sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang sudah mendapatkan lisensi.

Meskipun tujuannya menjamin kompetensi profesi tenaga kerja di Indonesia, kredibiltas sertifikasi BNSP juga sudah banyak diakui di tingkat regional Asia Tenggara.

Bahkan dalam beberapa kasus sudah mulai diakui dunia internasional.

Program Sertifikasi BNSP

Penyelenggaraan program sertifikasi BNSP ada untuk 4 skema kompetensi profesi, yakni bidang :

  • human resources,
  • industrial relation,
  • training of trainer, dan
  • ahli pangan.

Berikut beberapa program yang telah diselenggarakan:

Profesi Bidang Sumber Daya Manusia : Training sertifikasi HR

  • Certified Human Resources Manager : Program sertifikasi untuk manajer atau calon manager di bidang manajemen SDM.
  • Certified Human Resources Supervisor : Program sertifikasi untuk supervisor atau calon supervisor di bidang manajemen SDM.
  • Certified Human Resources Staff : Program sertifikasi untuk staf administrasi di bidang manajemen SDM.
  • Certified Recruitment & Selection Staff : Program sertifikasi untuk meningkatkan kapasitas staf yang membidangi perekrutan karyawan di perusahaan.
  • Certified Remuneration Staff : Program sertifikasi untuk staf administrasi yang menangani penggajian.
  • Certified Compensation & Benefit Officer : Program sertifikasi untuk staf administrasi yang meranncang kompensasi karyawan.

Profesi Bidang Hubungan Industrial : Training Industrial Relation

  • Certified Industrial Relation Supervisor : Program pelatihan sertifikasi untuk profesi hubungan industrial level supervisor.
  • Certified Industrial Relation Manager : Program pelatihan dan sertifikasi untuk profesi hubungan industrial level manajer.

Profesi Trainer & Fasilitator : Training For Trainer

  • Training of Trainer (TOT) KKNI Level 3 : Program pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi seorang trainer.
  • Training of Trainer (TOT) KKNI LEVEL 4 : Program ini merupakan lanjutan dari TOT KKNI Level 3.
  • Training of Trainer (TOT) KKNI LEVEL 5 : Program ini merupakan lanjutan dari TOT KKNI Level 4.

Profesi Ahli Pangan

  • Penyusunan Dokumen Sistem HACCP : Program ini ditujukan untuk profesional di industri pangan yang menangani HACCP.
  • Audit Internal Keamanan Pangan : Program ini ditujukan untuk auditor pangan profesional.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga independen yang mendapatkan kepercayaan dan lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan ujian kompetensi profesi kepada calon penerima sertifikasi.

BNSP menunjuk LSP sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Misalnya, LSP yang memiliki kompetensi di bidang manajemen SDM berhak menyelenggarakan sertifikasi untuk kompetensi profesi yang sesuai bidangnya.

Sertifikasi Profesi dari BNSP

Sejak tahun 2015, sudah dimulai program MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).

Program ini memicu setiap negara untuk saling bersaing meningkatkan kompetensi penduduk mereka yang ada dalam usia produktif.

Hal ini karena didalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, terjadi peningkatan kebutuhan tenaga kerja terampil (free flow of labor skill) di kawasan Asia Tenggara.

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) adalah suatu organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Lebih jelas mengenai ASEAN dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Kemudian, membuat pemerintah Indonesia menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui PP Nomor 08 Tahun 2012.

Yang ditetapkan setelah adanya kesepakatan melalui ASEAN Qualification Reference Framework (AQRF).

Melalui KKNI, maka pedoman penyetaraan proses pembelajaran di sektor pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran di perusahaan diterapkan.

Dalam rangka memenuhi standar KKNI tersebut, LSP wajib memastikan kompetensi angkatan kerja.

Kompetensi tersebut diperoleh melalui proses pembelajaran, baik secara formal atau nonformal, serta pelatihan dan pengalaman kerja.

Berikut adalah berbagai jenis sertifikasi profesi di Indonesia, berdasarkan skema BNSP :

KKNI

Sertifikasi ini adalah berdasarkan kualifikasi nasional suatu negara, di Indonesia disebut KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia).

BNSP telah menetapkan 9 level sertifikasi pada masing-masing profesi.

Dimana melalui sertifikasi jenis ini, maka tingkat kompetensi angkatan kerja disesuaikan dengan standar nasional serta pasar kerja internasional.

Kualifikasi Okupasi Nasional

Sertifikasi profesi Kualifikasi Okupasi Nasional berfokus pada kompetensi yang wajib dimiliki tenaga kerja pada sebuah jabatan.

Misalnya adalah profesi sebagai mekanik, petugas gudang, hingga satpam.

Berbagai profesi tersebut walaupun berasal dari industri yang berbeda, namun standar kompetensinya bisa diukur sesuai dengan jabatan.

Bahkan dalam profesi sales juga ada sertifikasi profesi, namun kompetensi setiap bidang pasti berbeda.

Sebagai contoh adalah pada profesi seorang sales property dan sales alat-alat berat, pasti berbeda.

Kompetensi masing-masing akan disesuaikan menurut jenis pekerjaan dan jabatannya.

Paket (Cluster)

Untuk jenis sertifikasi ini, merupakan perpanjangan dari skema sertifikasi okupasi nasional.

Karena dalam sertifikasi cluster, lebih ditekankan pada kompetensi angkatan kerja terhadap industri yang lebih spesifik, tetapi tetap sesuai dengan standar nasional.

Sebagai contoh adalah supervisor service pada industri alat berat.

Setelah melakukan assessment atau penilaian di Lembaga Sertifikasi Profesi, maka akan diketahui seperti apa tingkat kompetensi diri dalam skala industri alat berat nasional.

Suatu perusahaan juga dapat mengambil Kursus Paket Sertifikasi Pelatihan Manajemen Sumber Daya Manusia untuk peningkatan kemampuan manajemen SDM perusahaan.

Tujuannya adalah agar profesi yang berkaitan dengan manajemen SDM perusahaan memiliki kompetensi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Unit Kompetensi

Perusahaan memiliki hak untuk menetapkan standar kompetensi yang mereka butuhkan dari karyawannya.

Standar kompetensi ini bisa dipenuhi angkatan kerja melalui sertifikasi unit kompetensi.

Misalnya seorang mekanik perusahaan bertanggung jawab atas maintenance harian alat-alat berat dan service berkala.

Maka tanggung jawab tersebut merupakan kompetensi yang ditetapkan dalam sertifikasi.

Hal yang sama juga berlaku pada bagian warehouse, ataupun pada unit kerja lainnya.

Okupansi

Berbeda dengan jenis skema sertifikasi sebelumnya, yang lebih fokus pada kemampuan dasar angkatan kerja.

Pada jenis sertifikasi profesi okupansi, justru berfokus pada tingkat keahlian seseorang di suatu industri.

Sebagai contoh adalah ketika perusahaan ingin melihat tingkat kompetensi di bagian akunting, maka bisa melakukan uji sertifikasi pada jenis profesi ini.

Tahapan Sertifikasi BNSP

Berikut adalah alur dan tahapan pada proses Sertifikasi BNSP.

Pengajuan Sertifikasi BNSP

Persiapan dan permohonan calon asesi untuk mendapatkan sertifikasi BNSP dilakukan agar seluruh proses mendapatkan sertifikasi ini bisa dilalui dengan cepat dan mudah.

Pra-Assessment

Tahap pertama yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi profesi dari BNSP adalah dengan melalui proses pra-assessment terlebih dahulu.

Tahapan ini berupa proses wawancara atau tanya jawab secara lisan maupun tulisan, sesuai kriteria BNSP.

Tujuan dari pra-assessment adalah untuk mendapatkan informasi awal terkait kemampuan pihak yang mengajukan dalam profesi yang dijalani.

Untuk mempermudah, maka pihak yang mengajukan bisa mengambil pelatihan sertifikasi sesuai dengan bidang yang akan diambil.

Uji Kompetensi Tes Tulis

Jika telah dinyatakan lolos pada tahap pra-assessment, maka pihak yang mengajukan berhak mengikuti uji kompetensi tes tulis yang diadakan oleh BNSP.

Dalam tes ini, materi yang diujikan sesuai bidang profesi pihak yang mengajukan.

Penguji adalah orang yang ditunjuk dan telah memiliki lisensi dari BNSP.

Uji Kompetensi Tes Praktik

Setelah melakukan tes tulis, skema sertifikasi BNSP selanjutnya adalah melakukan tes praktik sesuai dengan profesi.

Tes praktik ini diadakan untuk mengetahui kemampuan praktik profesi dari para peserta yang akan mendapatkan sertifikasi.

Aspek ini juga termasuk komponen penentu kelulusan terbesar dari tahapan ujian-ujian yang lainnya.

Pengumuman BNSP

Jika dinyatakan lulus dan layak, maka sertifikasi beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada program sertifikasi tersebut akan segera diberikan kepada pihak yang mengajukan.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai BNSP, Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment