Standar Keimigrasian Tenaga Kerja Asing Indonesia

Pengertian Keimigrasian

Untuk mudahnya memahami isi, sebelum membahas mengenai Standar Keimigrasian Tenaga Kerja Asing, kita akan belajar mengenai keimigrasian itu sendiri terlebih dahulu.

Berdasarkan referensi dari “Pasal 1 angka 1 pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, berikut adalah definisi keimigrasian :

“Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”

Kemudian diberlakukan “selective policy” dengan dua kriteria umum mengenai orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia yaitu :

  • orang asing yang memberikan manfaat
  • orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum

 

Fungsi Keimigrasian di Indonesia

Keimigrasian berfungsi sebagai pelayanan masyarakat, fasilitator pembangunan ekonomi dan Penegakan Hukum dan Keamanan. Diwujudkan melalui :

  • Pelayanan dan pengelolaan : aktifitas Keluar/ Masuk TPI , Izin Tinggal Orang Asing , pembuatan dan perpanjangan Paspor.
  • Penegakan Hukum Keimigrasian, seperti TAK dan Projustisia untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara.

TAK adalah Tindakan Administratif Keimigrasian, yang diberlakukan pada Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia, yang :

  • Melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum
  • Tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Imigrasi sebagai Fasilitator Pembangunan memberikan berbagai layanan seperti :

  • Bebas visa kunjungan, untuk peningkatan dalam bidang Pariwisata
  • Visa on arrival : PNBP USD 35
  • Visa tinggal terbatas : tenaga kerja asing atau investor
  • Visa lanjut usia : penggunaan dana pensiun di indonesia

Berbagai hal tersebut diatas akan bisa meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan pembangunan.

 

Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia melalui Keimigrasian

Berdasarkan pasal 48 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Pasal 112,113 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, standar masuknya Orang Asing Ke Indonesia melalui :

  1. Diplomatik
  2. Dinas
  3. Kunjungan
  4. Terbatas

Poin nomor 3 dan 4 adalah yang paling umum digunakan oleh orang asing untuk masuk ke Indonesia.

Berikut adalah Alur Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap Orang Asing :

  1. Orang Asing di Luar Negeri melakukan pengajuan Visa pada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di negara tersebut untuk mendapatkan Visa Republik Indonesia.
  2. Mendapatkan Tanda Masuk berupa Visa.
  3. Masuk ke Indonesia
  4. Tinggal & berkegiatan di wilayah indonesia di bawah pengawasan keimigrasian

 

Pengertian Visa

Apa itu Visa Republik Indonesia?

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas, definisinya :

“Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal”

 

Jenis Visa

Beberapa jenis visa Republik Indonesia :

  1. Visa kunjungan

Visa jenis ini dibagi lagi menjadi :

  • Visa kunjungan sekali perjalanan B211A, B211B, B211C
  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan D212
  • Visa kunjungan saat kedatangan B213
  1. Visa tinggal terbatas
  • Vitas dalam rangka bekerja C311 – C312
  • Vitas tidak dalam rangka bekerja C313 – C320

 

Klasifikasi Indeks Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS)

Berdasarkan “Permenkumham RI No.51 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Permenkumham No.24 tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan dan Vitas” Visa Tinggal Terbatas dibagi menjadi :

Dalam rangka bekerja

  • Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli pada WTO
  • Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 1 tahun
  • Indeks C311 dan Indeks C312

Tidak bersifat bekerja

  • Penanaman Modal asing dengan waktu 1 (satu) tahun
  • Penanaman Modal asing dengan waktu 2 (dua) tahun
  • Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan waktu 1 tahun
  • Mengikuti pendidikan dengan waktu 2 tahun
  • Penyatuan Keluarga dengan waktu 1 tahun
  • Repatriasi dengan waktu 1 tahun
  • Wisatawan Lanjut Usia dengan waktu 1 tahun
  • Kemudahan bekerja sambil berlibur dengan waktu 1 tahun
  • Indeks C313, Indeks C314, Indeks C315, Indeks C316, Indeks C317, Indeks C319, Indeks C319, Indeks C320

Bebas Visa Kunjungan Republik Indonesia

Berdasarkan “Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan”, berikut negara-negara yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Republik Indonesia :

 

Tempat Pemberian Visa Tinggal Terbatas

Berdasarkan pada “Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 106, standar aturan mengenai Pemberian Visa Tinggal Terbatas yaitu :

  1. Diberikan di Perwakilan RI, dibagi 2 berdasarkan kuasa yaitu :
  • Kuasa Sendiri
  • Kuasa Penjamin
  1. Diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,
  • Merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan
  • Harus diajukan oleh Penjamin
  • Diberikan setelah permohonan disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Ketentuan tambahan :

  1. Untuk Visa Tinggal Terbatas Kuasa Penjamin dipergunakan bagi TKA atau Investor yang akan berkegiatan di Indonesia.
  2. Diajukan oleh pemberi kerja dimana sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya sebagai persyaratan pengajuan Visa.

 

Pengertian Izin Tinggal Keimigrasian

Apa itu Izin Tinggal Keimigrasian & Komponennya?
Berdasarkan atas “Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” dan “Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014”, definisinya :

Izin Tinggal Keimigrasian adalah Izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Ketentuannya :

  • Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
  • Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) Izin Tinggal.

 

Penjamin dan Kewajibannya

Berdasarkan “Undang-undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian” dan “Permenkumham RI No.27 Tahun 2014”, definisinya :

Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap wajib memiliki penjamin.

Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin dan wajib melaporkan setiap perubahannya.

Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia.

Pelanggaran tentang penjamin diatur pada pasal 118.

Ada 3 jenis Izin Tinggal Keimigrasian yaitu :

  • Izin Tinggal Tetap
  • Izin Tinggal Terbatas
  • Izin Tinggal Kunjungan

Untuk Izin Tinggal Kunjungan ini tidak dapat digunakan dalam rangka bekerja dan berinvestasi di indonesia.

Apakah orang asing dapat tinggal di indonesia tanpa Izin Tinggal Keimigrasian? Ada 3 kondisi yaitu ketika :

  • Menjalani penahanan untuk kepentingan proses Hukum
  • Mendapatkan izin berada di luar Rumah DetensiImigrasi
  • Berada di Wilayah Indonesia karena menjadi korbantindak pidana perdagangan orang

 

Izin Tinggal Terbatas

Berdasarkan atas “Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Ri Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan,  Izin Tinggal Terbatas, Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal”, maka ketentuannya adalah :

  • Izin tinggal diberikan paling lama sampai dengan 2 tahun
  • Dalam hal penyatuan keluarga sampai dengan berlibur sambil bekerja
  • Berasal dari visa tinggal terbatas ataupun dari alih status
  • Harus memiliki penjamin
  • Diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Kantor Imigrasi
  • Dapat diperpanjangan dan tidak

 

Subjek Pemberian Izin Tinggal Terbatas

berdasarkan pada “Pasal 141 – 143 Peraturan Pelaksana Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian”, secara Umum bagi orang Asing :

  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas, seperti Tenaga Kerja Asing, investor, penyatuan keluarga, repatriasi, pelajar dan wisatawan lanjut usia
  • Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
  • Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan
  • Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dasar Perkawinan Campuran dan Anak :

  • Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.

 

Jenis Izin Tinggal Terbatas Sesuai Masa Berlakunya

Berdasarkan “Pasal 148 ayat (1), (2) – Pasal 149 ayat (1), (2) – Pasal 150 ayat (1), (2) PP No. 31 Tahun 2013” ketentuan Masa tinggal Izin Tinggal Terbatas adalah :

  1. Izin Tinggal Terbatas maksimal 2 tahun :
  • Dapat diperpanjang
  • masa izin tinggal di Indonesia sampai 6 tahun
  1. Izin Tinggal Terbatas maksimal 90 hari, dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah RI tidak lebih dari 180 hari (maksimal 6 bulan) :
  • Untuk melakukan pekerjaan singkat
  • Dapat diperpanjang paling lama 3o hari
  • Masa izin tinggal tidak lebih 180 hari
  1. Izin Tinggal Terbatas paling lama 30 hari:
  • Bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan
  • Impresariat, pekerjaan singkat komersil

 

Alur Penerbitan ITAS bagi TKWNA Secara Umum (1)

Berdasarkan “Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2018”, alurnya adalah :

  1. Permohonan izin kerja ke kemnaker
  • RPTKA
  • Notifikasi
  1. Permohonan Visa
  • Vitas Kerja
  • Pembayaran pnbp
  1. Pengambilan Visa
  • Dilakukan di perwakilan RI
  • Sticker Visa
  1. Penerbitan Itas
  • poto dan pengambilan biometrik
  • stiker tanda masuk
  • itas online via email

 

Alur Penerbitan ITAS bagi TKWNA Secara Umum (2)

Berdasarkan “Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2018”, alurnya adalah :

  1. Pemohon/ Pengguna TKA

Instansi teknis :  Kemdiknas, ESDM, BI, OJK, KKS Migas, Kemkeu, Kemsos, Agama, dan lainnya

  1. Kemnaker : RPTKA
  2. Notifikasi : DPKK
  3. Notifikasi
  4. Ditjen imigrasi, untuk persetujuan VISA
  5. Perwakilan menerbitkan Visa dan mengirimkan notifikasi via sistem dan merupakan persetujuan dari kemnaker
  6. TPI
  7. ITAS

 

Perubahan Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian

Berdasarkan pada “Perpres 20 Tahun 2018” dan “Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 16 Tahun 2018”, yaitu :

  • Proses dari permohonan Vitas sampai mendapatkan Itas saat ini adalah 13 hari kerja dan dipersingkat menjadi paling lama 4 hari kerja
  • Calon TKA tidak perlu melakukan transaksi pembayaran visa di Kantor Perwakilan RI
  • Calon TKA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan Itas
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak keimigrasian dibayarakan diawal saat pengajuan visa tinggal terbatas
  • Jangka waktu lama tinggal perpanjangan Itas diberikan berdasarkan jangka waktu kerja sebagaimana tercantum dalam notifikasi.
  • perpanjangan itas dilakukan dalam waktu 2 hari setelah pengambilan poto & biometrik dan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak

 

Proses Layanan Izin Tinggal Terbatas Secara Umum, dengan cara :

  • Permohonan selama 3 hari
  • Bayar + Wawancara + Foto + Sidik Jari 3 hari
  • Pemberian

Catatan : Dilakukan pengawasan (cek lapangan) proses ditambah 4 hari kerja

 

Alur Pemberian Izin Tinggal Terbatas Baru di Imigrasi (Khusus TKWNA)

Berdasarkan “Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Ri Nomor 16 Tahun 2018”, alurnya :

  1. Perwakilan R.I
  2. Visa diambil
  3. CTKA dg Visa
  4. Datang via TPI
  5. Sistem data pengajuan Visa terintegrasi dengan sistem ITAS dan BCM
  6. Pengambilan Poto dan Biometrik
  7. Pengecekan CEKAL
  8. ITAS elektronik otomatis terkirim kepada TKA
  9. Data TKA otomatis terkirim ke kanim sesuai domisili TKA
  10. Proses 1 menit
  11. Gagal : Diperiksa lebih lanjut
  12. Diterima : ITAS terkirim via email

 

Alur Pemberian Izin Tinggal Terbatas Baru di Imigrasi (non TKWNA)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Ri Nomor 16 Tahun 2018 :

  1. Perwakilan
  2. Mengambil visa
  3. Pemohon
  4. Melaporkan via online
  5. Aplikasi Itas Online
  6. Dikirimkan email
  7. Membawa email balasan
  8. Kantor Imigrasi
  9. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen dan verifikasi Data Izin Tinggal (Cekal)
  10. Pembayaran PNBP
  11. Pengambilan Data Biometrik
  12. Penerbitan No. Register
  13. Pemindaian Dokumen Selesai
  14. Penyerahan Dokumen
  15. ITAS dengan masa berlaku yang baru (email)

 

Demikian artikel mengenai Standar Keimigrasian Tenaga Kerja Asing Indonesia, jika ada masukan silahkan disampaikan melalui kolom komentar.

 

Referensi :

 

Baca artikel lain :

 

Leave a Comment