Standar Komite Madrasah

Komite Madrasah adalah suatu lembaga yang memiliki anggota yaitu orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

Pengertian

Komite Madrasah memiliki kedudukan di Madrasah.

Madrasah adalah lembaga pendidikan formal dibawah Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan ciri khas agama Islam.

Bentuk lembaga ini adalah seperti :

  • Raudhatul athfal
  • Madrasah ibtidaiyah
  • Madrasah tsanawiyah
  • Madrasah aliyah
  • Madrasah aliyah kejuruan

Standar Aturan

Pemerintah telah menerbitkan standar aturan terkait Komite Madrasah melalui :

Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta.

Permenag tersebut diundangkan oleh Dirjen PP Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020.

Aturan ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520, agar setiap orang mengetahuinya.

Tugas Komite Madrasah

Berdasarkan Permenag tersebut, tugas Komite Madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah.

Oleh karena itu, Komite tersebut menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  • Memberi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah.
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran Madrasah.
  • Menetapkan kriteria kinerja Madrasah.
  • Mengembangkan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah.
  • Memberi dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di Madrasah.
  • Mengembangkan kerja sama Madrasah.
  • Mengawasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
  • Menerima dan menindak lanjut mengenai keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Sumber Dana Madrasah

Pendanaan atau penggalangan dana dan sumber daya pendidikan bisa dilakukan oleh Komite Madrasah dalam bentuk bantuan atau sumbangan

Yang dilakukan sesuai dengan rencana kerja tahunan atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.

Sumbangan rutin dapat diterima dengan besaran yang disepakati oleh :

  • Orang tua atau wali peserta didik
  • Kepala Madrasah
  • Yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (jika ada).

Sumber bantuan dapat diterima oleh Komite berasal dari:

  • Pemerintah
  • Pemerintah daerah
  • Pelaku usaha
  • Badan usaha
  • lembaga Non Pemerintah.

Syarat pendanaan tersebut, diantaranya adalah Komite tersebut harus :

  • Memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.
  • Membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan.

Hasil pendanaan tersebut dapat dipergunakan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti untuk :

  • Biaya kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan belajar mengajar, dan pemeliharan aset Madrasah.
  • Pembiayaan program atau kegiatan peningkatan mutu Madrasah.
  • Pengembangan sarana dan prasarana.
  • Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil pendanaan oleh Madrasah, memiliki ketentuan yaitu :

  • Disetujui oleh Komite atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
  • Adanya laporan kepada Komite atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pendanaan tersebut tidak boleh bersumber dari :

  • Perusahaan rokok atau lembaga dengan merek dagang, logo, semboyan, warna yang diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
  • Perusahaan minuman beralkohol atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol.
  • Partai politik.

Keanggotaan Komite Madrasah

Masa keanggotaan dalam Komite ini paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali 1 satu kali masa jabatan.

Pemilihan dilakukan melalui rapat orangtua atau wali peserta didik.

Jumlah anggota Komite ini minimal 5 orang dan paling banyak 15 orang.

Anggota Komite tersebut terdiri dari unsur :

  • Orang tua atau wali peserta didik.
  • Tokoh masyarakat peduli pendidikan.
  • pakar pendidikan.

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Komite Madrasah sesuai Permenag adalah :

  • Penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah.
  • Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan seleksi penerimaan peserta didik baru.
  • Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Madrasah.
  • Mengambil keuntungan secara ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas, dan fungsi Komite tersebut.
  • Memanfaatkan aset Madrasah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Melakukan kegiatan politik praktis di Madrasah.
  • Mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite tersebut.

Download Dokumen

Berikut link untuk mengunduh atau download dokumen resmi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dokumen berupa file PDF dari situs resmi kemenag .go.id.

http://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/PMA%2016%20Tahun%202020%20tentang%20Komite%20Madrasah.pdf

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Komite Madrasah.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.

Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber :

Leave a Comment