Standar PPDB Jateng

Standar PPDB Jateng adalah syarat dan tata cara resmi mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru untuk calon siswa siswi SMA dan SMK di wilayah Jawa Tengah.

PPDB Jateng mulai dibuka secara resmi per hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan informasi dari gubernur Jawa Tengah bapak Ganjar Pranowo yang dimuat pada akun instagram @ganjar_pranowo.

informasi PPDB Jateng dari gubernur Jawa Tengah bapak Ganjar Pranowo yang dimuat pada akun instagram @ganjar_pranowo
IG pak ganjar mengenai PPDB Jateng
sumber : instagram.com

Jadwal PPDB

Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah :

  • Pendaftaran dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)
  • Pendaftaran ditutup: 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB)
  • Evaluasi dan Seleksi: 26-29 Juni 2020
  • Pengumuman Hasil: 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB)
  • Daftar Ulang: 1 – 8 Juli 2020
  • Perkiraan Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2020

Pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui alamat situs resmi PPDB Jateng yaitu : ppdb.jatengprov.go.id.

Urutan Pendaftaran

Tata cara pendaftaran mengikuti Juknis atau Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri Jateng 2020/2021, yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.

Berikut rangkumannya :

  1. Calon peserta didik wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB melalui alamat situs : ppdbjatengprov.go.id.
  2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, surat ini dapat diunduh pada alamat situs : https://berkas.siap-ppdb.com/jateng/juknis.200607234041.pdf.
  3. Pendaftaran atau registrasi melalui verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  4. Memasukkan atau input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
  6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
  7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Jika memiliki banyak Piagam Prestasi , maka pilihlah bobot nilai tertinggi.
  8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  10. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB.
  11. Apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan di persyaratan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  12. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Syarat Pendaftaran

Berikut adalah berbagai dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020.

Jenjang SMA

Persiapan kelengkapan administrasi untuk calon peserta didik SMA yang akan melakukan pendaftaran adalah :

a. Jalur Zonasi

Dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya satu tahun di pondok pesantren.
  7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.
b. Jalur Afirmasi

Dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  7. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  8. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
c. Jalur Perpindahan Orang Tua

Dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  7. Kartu Keluarga di luar zonasi.
  8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
d. Jalur Prestasi

Dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Jenjang SMK

Berikut adalah persiapan dokumen administrasi yang harus disiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan melakukan pendaftaran :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
  9. Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yaitu sebagai berikut:
  • Sehat pendengaran dan tidak buta warna, untuk bidang keahlian: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif.
  • Sehat pendengaran, untuk bidang keahlian: Bisnis dan Manajemen.
  • Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi, untuk bidang keahlian: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial.

Juknis PPDB

Informasi selengkapnya dapat dibaca pada juknis atau petunjuk teknis resmi dari PPDB Jateng di alamat situs : https://berkas.siap-ppdb.com/jateng/juknis.200606105641.pdf

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar PPDB Jateng, jika ada saran atau masukan mohon disampaikan melalui kolom komentar.

Video

Versi video dapat disaksikan pada tautan berikut :

video Pendaftaran PPDB Jateng

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment