Standar Pengolahan Air Limbah

Air adalah salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempertahankan kualitas air yang baik. Namun, dengan meningkatnya jumlah populasi manusia dan pertumbuhan industri, air limbah menjadi masalah lingkungan yang semakin penting.

Air limbah adalah air yang telah digunakan dan mengandung bahan organik, zat kimia, dan mikroba yang dapat mencemari lingkungan jika tidak diolah dengan baik. Untuk mengatasi masalah ini, banyak negara telah menetapkan standar pengolahan air limbah yang ketat untuk memastikan bahwa air yang dibuang ke lingkungan tidak merusak ekosistem dan kesehatan manusia.

Standar pengolahan air limbah mencakup beberapa hal, termasuk pemisahan bahan organik, pengurangan zat-zat kimia dan mikroba, dan pengurangan kekeruhan air. Ada beberapa metode pengolahan air limbah, seperti pengolahan biologis, pengolahan fisikokimia, dan pengolahan dengan menggunakan teknologi membran.

Pengolahan biologis melibatkan penggunaan mikroorganisme untuk mengurai bahan organik dalam air limbah. Pengolahan fisikokimia, di sisi lain, melibatkan penggunaan kimia dan proses fisik untuk memisahkan bahan organik dan zat-zat kimia dari air limbah. Teknologi membran, seperti ultrafiltrasi dan osmosis terbalik, juga digunakan untuk menghilangkan partikel dan zat kimia dari air limbah.

Setiap negara memiliki standar pengolahan air limbah yang berbeda tergantung pada kondisi lingkungan dan sumber daya yang tersedia. Namun, standar umumnya mencakup batas maksimum untuk bahan kimia dan mikroba yang boleh ada dalam air limbah, dan persyaratan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Pada akhirnya, penting bagi kita untuk memastikan bahwa air limbah diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan. Standar pengolahan air limbah yang ketat akan membantu kita mempertahankan kualitas air yang baik, melindungi ekosistem, dan menjaga kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk mendukung upaya pemerintah dan industri dalam mematuhi standar pengolahan air limbah yang ditetapkan.

Mengapa air limbah perlu dikelola?

  • 50 dari 1000 bayi meninggal karena diare
  • 14.000 ton per hari tinja mencemari badan air
  • 75% sungai di Indonesia sudah tercemar
  • Masyarakat membayar 25% lebih mahal untuk air minum perpipaan
  • 70% air tanah di Indonesia tercemar

Potensi kerugian dapat mencapai 56 triliun rupiah per tahun

  • Air limbah domestik
  • Air limbah kakus (black water)
  • Air limbah non kakus (grey water)

Dasar Hukum Pengendalian Pencemaran Air

  • Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Menteri LH nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
  • Permen LH No 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Permen LHK No 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  • Perda Provinsi tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Baku Mutu Air Limbah

Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengendalian Pencemaran Air (Lanjutan)

  • KepmenLH No.113 Tahun 2003 ttg BM Air Limbah Keg. Pertambangan Batubara
  • KepmenLH No.202 Tahun 2004 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Emas & Tembaga.
  • KepmenLH No.04 Tahun 2006 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Timah.
  • KepmenLH No.09 Tahun 2006 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Nikel.
  • PermenLH No.08 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg.Pembangkit Listrik Tenaga Thermal.
  • PermenLH No.21 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg. Pertambangan Bijih Besi.
  • PermenLH No.34 Tahun 2009 ttg BM Air Limbah Keg.Pertambangan Bijih Bauksit.
  • PermenLH No. 19 Tahun 2010 ttg BM Air Limbah Keg.Migas serta Panas Bumi
  • PermenLH No.02 Tahun 2011 ttg BM Air Limbah Keg.Gas Methan Batubara.
  • PermenLH No.05 Tahun 2014 ttg BM Air Limbah Keg.Industri.
  • PermenLHK No.P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 ttg BM Air Limbah Keg. Domestik
  • PermenLHK No.P.59/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 ttg BM Air Lindi Keg.TPA Sampah
  • PermenLHK No.93/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 ttg pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan.
  • PermenLHK No.P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Standard dan Sertifikasi Kompetensi PJ Operasional Pengolahan air limbah dan PJ Pengendalian Pencemaran Air.

Dasar Hukum

Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat 1 huruf a :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup

Dasar Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 20 ayat 3 :
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan :
a.Memenuhi baku mutu lingkungan hidup
b.Mendapat izin

Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001

•Pasal 37
“Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.”

•Pasal 40 ayat 1
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota”

BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK

PERMEN LHK N0 68 TAHUN 2016

TUJUAN PENGATURAN

Memberikan acuan mengenai Baku Mutu Air Limbah domestik kepada:

  • Pemerintah Daerah provinsi dalam menetapkan baku mutu air limbah domestik yang lebih ketat;
  • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dalam menerbitkan izin lingkungan, SPPL dan/atau izin pembuangan air limbah; dan
  • penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengolahan air limbah domestik dalam menyusun perencanaan pengolahan air limbah domestik,
  • dan penyusunan dokumen lingkungan hidup.

Leave a Comment