Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Pengertian Perusahaan adalah tempat untuk menjalankan suatu kegiatan usaha atau produksi.

Sangat banyak jenis perusahaan yang ada saat ini, demikian pula dengan banyaknya pembagian jenis atau kategorinya.

Pada artikel ini akan dibahas jenis-jenis perusahaan dari berbagai sudut pandang pembagiannya.

 

Pengertian Badan Usaha dan Badan Hukum

Badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan.

Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Badan hukum tidak diwajibkan bagi pengusaha yang menjalankan badan usaha, hal ini merupakan pilihan bagi pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok bagi kegiatan usaha yang dijalankannya.

Namun ada beberapa jenis usaha tertentu yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang berbadan hukum seperti misalnya : Bank, Rumah Sakit atau penyelenggara satuan pendidikan formal.

Sebuah usaha kecil atau bisnis pribadi dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akta Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tanda tangan di atas meterai dan segel.

 

Jenis jenis Perusahaan

Berikut adalah pembahasan mengenai jenis-jenis perusahaan dari berbagai sudut pandang seperti : Legalitas, Lapangan Usaha, Permodalan

 

Pengertian perusahaan berdasarkan jenis legalitasnya

Ada dua jenis perusahaan yaitu :

  • Legal : perusahaan yang terdaftar di pemerintah, berarti mempunyai badan usaha yang menjadikan status perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi di pemerintah atau berbadan hukum.
  • Non Legal : perusahaan yang tidak terdaftar di pemerintah

 

Pengertian Perusahaan berdasarkan jenis lapangan usaha

Terdapat 4 kategori penggolongan jenis perusahaan berdasarkan dari lapangan usahanya yaitu : Ekstraktif, Agraris, Industri, Perdagangan, Jasa. Berikut adalah penjelasan detail mengenai keempat golongan tersebut.

 

Pengertian perusahaan ekstraktif

Perusahaan Ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya ada di bidang terkait pengambilan kekayaan alam, jadi hasil kekayaan alam yang ada langsung diambil dan dimanfaatkan.

Contohnya adalah perusahaan :

  • Pertambangan mineral atau batubara
  • Penangkapan ikan di laut lepas
  • Penebangan kayu yang legal
  • Pengambilan rumput laut di pantai

Ciri-ciri suatu perusahaan ekstraktif adalah :

  • Kegiatan pokoknyaadalah pengambilan benda atau barang yang sejak awal tersedia di alam secara langsung.
  • Hasil dari pengumpulan benda atau barang tersebut kemudian dijual dan dimanfaatkan lebih lanjut.

 

Pengertian perusahaan agraris

Perusahaan agraris adalah suatu perusahaan yang kegiatannya mengelola sumber daya alam seperti mengolah lahan atau ladang.

Contohnya adalah perusahaan :

  • agro industri
  • perkebunan
  • perikanan darat
  • peternakan

Ciri-ciri perusahaan agraris adalah :

  • Mengelola sumber daya alam.
  • Mengambil hasil pengelolaan tersebut untuk dijual kepada konsumen.
  • Melakukan budidaya sumber daya alam yang ada.

 

Pengertian perusahaan industri atau manufaktur

Perusahaan industri adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah suatu barang menjadi barang lain atau untuk meningkatkan nilai gunanya, sehingga dapat dijual kepada konsumen.

Ciri-ciri perusahaan manufaktur adalah :

  • Kegiatannya memproses barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, atau barang setengah jadi menjadi barang jadi.
  • Pendapatannya berasal dari penjualan produk yang dihasilkan.
  • Terdapat harga pokok penjualan untuk menentukan laba atau ruginya perusahaan.
  • Biaya produksi umumnya terdiri dari biaya bahan baku, biaya transportasi, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik.

 

Pengertian perusahaan perdagangan

Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dengan usaha utamanya adalah membeli suatu barang dan kemudian dijual kembali.

Ciri-ciri perusahaan perdagangan adalah :

  • Pendapatan utamanya berasal dari keuntungan penjualan barang dagangan.
  • Biaya utamanya berasal dari harga pokok barang yang terjual.
  • Kegiatannya tidak mengubah suatu barang, namun hanya menjual kembali suatu barang tersebut.
  • Keuntungan diambil dari hasil menjual barang dengan harga lebih tinggi dari harga aslinya.

 

Pengertian perusahaan jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan cara memberikan jasa kepada pelanggan atau masyarakat.

Contohnya adalah perusahaan :

  • Bank
  • Asuransi
  • Transportasi
  • Kantor akuntan

Ciri-ciri perusahaan jasa adalah:

  • Memberikan pelayanan jasa kepada para pelanggan atau masyarakat.
  • Pendapatannya didapat dari upah terhadap jasa yang diberikan.
  • Tidak memiliki perhitungan harga pokok penjualan.
  • Keuntungan atau kerugian didapatkan dari perbandingan jumlah pendapatan dengan beban atau beratnya jasa yang diberikan.

 

Pengertian Perusahaan berdasarkan jenis permodalan

Ada 3 jenis penggolongan perusahaan berdasarkan dari permodalannya, yaitu perusahaan :

  • Negara, yang pendirian dan modalnya berasal dari negara atau pemerintahan.
  • Koperasi, yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya.
  • Swasta, yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan.

 

Pengertian Perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk hukumnya

Ada 2 jenis penggolongan perusahaan berdasarkan dari bentuk hukumnya, yaitu perusahaan : Badan Hukum dan bukan Badan Hukum.

Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dapat dimiliki oleh swasta maupun negara yang dapat berupa perusahaan persekutuan.

Jenis perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha baik swasta maupun negara yang memenuhi syarat sebagai badan hukum.

Jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomian baik  perindustrian, perdagangan, jasa maupun pembiayaan.

Contohnya adalah perusahaan :

  • PT : kependekan dari “Perseroan Terbatas” atau “limited liability company”
  • Koperasi
  • Perusahaan Umum (Perum) atau “state-owned company”
  • Perusahaan Perseroan (Persero)

 

bukan Badan Hukum

Merupakan perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.

Perusahaan Bukan badan Hukum merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerjasama.

Jenis perusahaan ini dapat menjalankan usaha di bidang perekonomian seperti : perindustrian, perdagangan dan jasa.

Contohnya adalah perusahaan :

  • Perusahaan Perseorangan
  • Persekutuan Perdata atau “professional partnership”
  • FA : Firma
  • CV : artinya Partnership terbatas, kependekan dari “Commanditaire Vennootschap”

 

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang, pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.

Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.

Bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima masyarakat.

Dalam praktik, sebagian perusahaan persorangan pendiriannya menggunakan akta otentik.

Beberapa karakteristik dari Perusahaan Perseorangan adalah :

  • Aset perusahaan hanya dimiliki oleh satu orang.
  • Bertanggungjawab sendiri atas seluruh hutang perusahaan.
  • Pekerja yang ada merupakan wakil atau pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan pemberian kuasa atau perjanjian kerja.
  • Contoh perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) atau “Sole proprietorship”.

Perusahaan perseorangan termasuk perusahaan yang wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan, kecuali sebagaimana tersebut dalam pasal 6 UU WDP yaitu :

  • Diurus, dijalankan, atau dikelola pribadi pemiliknya dengan hanya mempekerjakan anggota keluarga.
  • Tidak wajib memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan instansi yang berwenang.
  • Benar-benar hanya sekadar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari pemiliknya.
  • Bukan merupakan badan hukum atau persekutuan.

Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

 

Referensi :

Baca artikel lain :

 

Leave a Comment