WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.
Konsep World Trade Organization
Dasar pendirian WTO adalah logika ekonomi yang menjadikan konsep perdagangan di dunia yaitu perdagangan bebas.
Perdagangan bebas dianggap akan memperkuat ekonomi dan menguntungkan masyarakat dunia, dengan memanfaatkan keunggulan dari setiap negara.
Sebagaimana quote dari Ekonom Skotlandia bernama Adam Smith berikut :
“Sang penjahit tidak mencoba membuat sepatunya sendiri, tetapi membelinya dari sang pengrajin sepatu.
Sang pengrajin sepatu tidak mencoba membuat bajunya sendiri, tetapi mempekerjakan sang penjahit.
Sang petani tidak mencoba membuat keduanya, tetapi mempekerjakan dua pengrajin tersebut.”
Quote diatas dapat menggambarkan kondisi perdagangan bebas di dunia, dengan tokoh petani dan dua pergrajin adalah 3 negara bertetangga di dunia.
Sejarah
Pada awal didirikan per 1 Januari 1995, organisasi ini bertujuan untuk mengurangi tarif dan berbagai hambatan perdagangan lainnya.
Hal ini diharapkan akan dapat memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sebagaimana beberapa organisasi tingkat dunia lainnya, lokasi kantor pusat WTO juga berada di Jenewa, Swiss.
Tujuan World Trade Organization
Tujuan utama dari adanya organisasi ini adalah untuk :
- menyediakan berbagai aturan dasar dalam perdagangan internasional.
- menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya.
- membantu negara anggotanya dalam menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum.
Sedangkan menurut mukadimah Perjanjian WTO, tujuan pendirian WTO adalah untuk :
- meningkatkan taraf hidup
- mewujudkan lapangan kerja penuh
- menambah pendapatan riil dan permintaan
- memperbesar produksi dan perdagangan barang dan jasa
Kemudian didalam Mukadimah persetujuan tersebut tertulis segala upaya untuk mewujudkan tujuan harus mempertimbangkan :
- Pelestarian lingkungan.
- Kebutuhan negara-negara berkembang.
- Pentingnya pembangunan berkelanjutan, yang juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup.
- Integrasi negara-negara berkembang, terutama negara-negara terbelakang, dengan sistem perdagangan dunia.
Negara Anggota World Trade Organization
Keanggotaan organisasi ini meliputi hampir seluruh negara di dunia.
Hal ini dibuktikan melalui data dari wikipedia per tahun 2016, bahwa organisasi ini memiliki :
- anggota sebanyak 164 negara
- wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia
- meliputi 98% perdagangan dunia
Aturan dasar untuk anggota WTO :
- Berdasarkan Persetujuan Marrakesh, berlaku “perlakuan yang sama untuk semua anggota”.
- Sesuai dengan aturan “perlakuan nasional”, anggota WTO harus memperlakukan produk asing dan produk lokal dengan perlakuan yang sama di negaranya.
Struktur World Trade Organization
Sesuai dengan pasal IV Perjanjian WTO, ada 2 badan pengambilan keputusan utama yaitu :
Konferensi Tingkat Menteri
Badan ini merupakan pemegang Kekuasaan tertinggi, terdiri dari perwakilan semua anggota WTO.
Berbagai perwakilan ini mengadakan pertemuan setidaknya dalam dua tahun sekali.
Dewan Umum
Posisi badan ini secara struktural berada dibawah badan yang pertama.
Perannya dalah :
- badan pengambil keputusan utama.
- perumus kebijakan selama rentang waktu antara setiap Konferensi Tingkat Menteri.
- menetapkan anggaran tahunan dan kebijakan keuangan organisasi.
- mengatur kerja sama dengan organisasi internasional lainnya atau dengan lembaga swadaya masyarakat
Anggota Dewan Umum adalah para diplomat setingkat duta besar dari semua anggota WTO, mereka berkumpul di Jenewa setidaknya dua bulan sekali.
Dewan ini dipimpin oleh ketua yang dipilih oleh anggotanya sendiri, dalam kinerjanya, Dewan Umum dilengkapi oleh dua badan lainnya yaitu :
- Badan Penyelesaian Sengketa
- Badan Peninjauan Kebijakan Perdagangan
Dewan dan Komite Khusus
Di bawah Dewan Umum, terdapat dewan dan komite khusus, yakni Dewan :
- Perdagangan Barang
- Perdagangan Jasa
- TRIPS
Ketiga dewan tersebut melapor kepada Dewan Umum WTO, wewenang mereka sendiri sangat terbatas dan tidak boleh melebihi apa yang ditetapkan dalam Perjanjian WTO.
Sekretariat
WTO juga dilengkapi oleh Sekretariat yang bertugas untuk :
- Menyediakan bantuan teknis, profesional, dan kepegawaian kepada badan-badan WTO.
- Memberikan bantuan teknis kepada anggota yang masih berstatus negara berkembang.
- Mengawasi dan mengkaji perdagangan dunia.
- Memberi nasihat kepada negara yang ingin bergabung dengan WTO.
- Menyediakan informasi kepada masyarakat.
Direktur Jenderal
Sekretariat WTO dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, yang dipilih oleh Konferensi Tingkat Menteri.
Wewenang dari Direktur Jenderal adalah :
- Harus bertindak independen dari pemerintahan.
- Berwenang mengangkat pegawai-pegawai
- Mereka bekerja sebagai pegawai negeri internasional.
Para pegawai tersebut kebanyakan berlatar belakang ahli hukum dan ekonom.
Anggaran World Trade Organization
Standar aturan mengenai anggaran WTO tercantum di pasal VII Perjanjian WTO.
Tatacara pembuatan anggaran adalah :
- Anggaran tahunan diusulkan oleh Direktur Jenderal WTO kepada Komite mengenai Anggaran, Keuangan, dan Tata Usaha.
- Komite ini akan meninjau usulan dan memberikan rekomendasi.
- Kemudian anggaran akan disahkan oleh Dewan Umum setelah disetujui oleh sekurangnya 2/3 anggota dan keputusannya diambil melalui konsensus.
Sumber Dana
Darimanakah sumber dananya?
Anggaran
Regulasi Keuangan WTO menyatakan bahwa jumlah kontribusi setiap anggota sesuai dengan persentase perdagangan anggota tersebut dibanding keseluruhan anggota.
Perdagangan ini termasuk impor ditambah ekspor, contoh sumbangan anggaran dari negara anggota pada tahun 2016 :
- Amerika Serikat : 11,2%
- Tiongkok 9,1%
- Singapura 2,4%
- Malaysia 1,1%
- Indonesia 0,9%
- Norwegia 0,8%
Uni Eropa tidak membayar iuran anggaran, tetapi semua negara anggotanya harus berkontribusi.
Untuk anggota dengan persentase perdagangan kurang dari 0,015%, tetap harus membayar 0,015%.
Dana Perwalian
Selain anggaran, ada juga beberapa dana perwalian dengan pendanaan yang juga bersumber dari anggota.
Dana perwalian ini digunakan untuk membantu kegiatan bantuan teknis dan pelatihan untuk negara berkembang dan terbelakang.
Pengambilan Keputusan
Tata cara pengambilan keputusan :
- anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus
- jika konsensus tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara
Jika terjadi sengketa antar anggota, maka diselesaikan dengan sistem yang mengikat secara hukum yaitu :
- Pertama akan dibawa ke Panel yang dibentuk khusus untuk menangani perkara tersebut.
- Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke Badan Banding.
Hasil Kerja WTO
Dengan adanya WTO, maka didapatkan hasil nyata yaitu berkurangnya tarif dan hambatan perdagangan lainnya.
Sehingga dengan keberhasilan ini dapat :
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi
- mengurangi angka kemiskinan
- menurunkan harga
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar WTO – Organisasi Perdagangan Dunia, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.
Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- International Trade Administration, ITA
- Standar World Trade Organization
- EFTA, organisasi perdagangan Eropa
- EEA, European Economic Area
- PBB, Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Mengenal AIAG organisasi standardisasi dunia
Sumber referensi :