K3 adalah suatu standar sistem yang dibentuk untuk menjaga dan mengelola Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan organisasi atau perusahaan.
Pengertian K3
Apa itu K3
K3 adalah kependekan atau singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pada berbagai organisasi perusahaan atau institusi, terdapat bagian khusus atau departemen yang mengurus K3, bagian tersebut umumnya disebut Departemen K3 atau HSE Department.
Berikut ini adalah berbagai hal yang terkait dengan serba serbi K3 yang kami sajikan dengan ringkas, jelas dan mudah dipahami.
Istilah K3 sama dengan HSE
Beberapa perusahaan menggunakan istilah standar internasional di bidang Keselamatan dan Kesehatan yaitu Health and Safety.
Istilah yang lebih lengkap adalah K3L, merupakan suatu bagian yang bertanggung jawab terhadap lingkup Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Kerja.
Bagian K3L sering disebut dengan HSE Dept yang merupakan singkatan dari standar internasional : Health, Safety, Environment Department.
Perusahaan yang menerapkan K3
Perusahaan yang sudah menerapkan K3 akan dianggap resmi jika sudah memiliki sertifikat dari lembaga yang berwenang untuk melakukan sertifikasi seperti : TUV Nord, SGS, KAN, dan banyak lagi lainnya.
Tanda bahwa perusahaan sudah menerapkan K3 adalah dengan adanya pengibaran bendera K3 di area halaman perusahaan tersebut.
Kemudian, terdapat simbol, logo atau lambang K3 yang terpasang di tempat-tempat strategis perusahaan baik dalam bentuk stiker, baliho atau pamflet.
Beberapa perusahaan bahkan menggunakan bordir lambang K3 di seragam kerja karyawan, khususnya yang menjadi penanggung jawab K3 di setiap bagian.
Lambang K3
Arti dari Lambang K3
Setiap bagian dari gambar lambang K3 diatas memiliki arti khusus, termasuk pemilihan warnanya. Berikut penjelasan arti atau makna dari setiap bagiannya :
- Tanda Palang : Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK)
- Roda Gigi : Bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
- Warna Putih : Bersih dan suci
- Warna Hijau : Selamat, sehat dan sejahtera
- 11 (sebelas) Gerigi Roda : Sebelas Bab Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Dasar Hukum Penerapan K3 Di Tempat Kerja
Mengapa K3 harus diterapkan di tempat kerja? ternyata ada landasan hukumnya yang terkait hal ini.
Ada beberapa acuan dasar hukum yaitu undang-undang dan peraturan pemerintah yang antara lain sebagai berikut :
Undang Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menyebutkan bahwa persyaratan penerapan Keselamatan Kerja adalah :<
- Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
- Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
- Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Peraturan ini menyebutkan bahwa persyaratan penerapan Sistem Manajemen K3 adalah bagi :
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker)
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), menyebutkan bahwa P2K3 diperuntukkan bagi :
- Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
- Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radio aktif.
Organisasi P2K3
P2K3 adalah kependekan dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perusahaan membentuk organisasi P2K3 ini dengan maksud, penerapan dan pertimbangan diantaranya :
- Sebagai wadah kerjasama antara pimpinan perusahaan dan tenaga kerja terkait K3.
- Memberikan saran dan pertimbangan dibidang K3 kepada pengusaha atau pengurus tempat kerja, baik diminta maupun tidak.
- Wajib dibentuk berdasarkan Permenakertrans Nomor : PER/04/MEN/1987.
- Struktur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekertaris (Ahli K3) dan anggota(Permenakertrans Nomor : PER/04/MEN/1987).
Tujuan K3
Berdasarkan undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Tujuan dari K3 adalah :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Kecelakaan Kerja
Pengertian
Beberapa definisi Kecelakaan kerja menurut standar pemerintah :
- Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (menurut : Permenaker No. 03/MEN/1998).
- Kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (menurut : Standar AS/NZS 4801:2001).
- Kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (yang tergantung dari keparahannya), kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian (menurut : OHSAS 18001:2007)
Jenis Kecelakaan Kerja
Jenis Kecelakaan Kerja menurut para ahli adalah :
Bird dan Germain (1990)
Keduanya berpendapat bahwa terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu:
- Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda.
- Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian.
- Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.
Suma’mur (1981)
Beliau menganalisa berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakukan pekerjaannya kembali atau istirahat selama kurang dari 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir.
- Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
- Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.
Sedarmayanti (2011)
Ahli ini membagi kecelakaan kerja berdasarkan lokasi dan waktu menjadi empat jenis, yaitu :
- akibat langsung dari aktivitas kerja.
- pada saat atau pada waktu kerja.
- terjadi di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
- Penyakit akibat kerja.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut ahli (Widodo, 2015), penyebab Kecelakaan kerja adalah adanya perilaku personel yang kurang hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah berupa faktor fisik atau karena pengaruh lingkungan.
Berdasarkan hasil statistik (Ramli, 2010), penyebab kecelakaan kerja adalah :
85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act)
Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Misalnya : mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition)
Tindakan yang berbahaya (unsafe act) yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain.
Hal ini disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain.
Teori Heinrich
- 88% are unsafe acts of persons : Prilaku tidak aman dari manusianya
- 10% are unsafe mechanical or physical conditions : kondisi lingkuan kerja
- 2% are un preventable : hal-hal yang tidak dapat dicegah
Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Di Tempat Kerja
- Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
- Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
Pembinaan dan Pengawasan
- Pelatihan dan Pendidikan.
- Konseling & Konsultasi.
- Pengembangan Sumber Daya.
Sistem Manajemen
- Prosedur dan Aturan.
- Penyediaan Sarana dan Prasarana.
- Penghargaan dan Sanksi.
BAHAYA K3
Pengertian Bahaya K3
Sumber Bahaya K3 :
- Manusia.
- Mesin.
- Material.
- Metode.
- Lingkungan.
Jenis Bahaya K3 :
- Tindakan.
- Kondisi.
Faktor penyebab Bahaya K3
- Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang).
- Kimia (Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
- Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi, Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas, Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi).
- Biomekanik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain Tempat Keja/Alat/Mesin).
- Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).
Izin Pekerjaan Bahaya / Resiko Tinggi
Izin kerja diperlukan untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya atau resiko tinggi di tempat kerja.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan, kondisi maupun lokasi aman untuk dilangsungkannya pekerjaan berbahaya atau beresiko tinggi.
Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan dengan petugas K3 Perusahaan.
Jenis Pekerjaan Bahaya / Resiko Tinggi
- Panas (pengelasan, gerinda, dsj).
- Ketinggian (konstruksi/perbaikan di ketinggian di atas 2 meter).
- Listrik (arus besar).
- Galian.
- Penggunaan Alat Berat.
- Perbaikan Tangki.
- Ruang Terbatas.
Alat Pelindung Diri (APD)
APD adalah kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja.
Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja.
contoh gambar berbagai APD :
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Pemahaman K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- Manajemen Risiko Keselamatan Kerja
- Standar ISO 45001 Health and Safety
- Standar Safety Shoes
- Standar ISO 31000 Risk Management
- Memahami apa itu ISO
- Mengenal Perusahaan Manufaktur
- Memahami ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu
Sumber referensi :