Standar Aturan THR Tunjangan Hari Raya

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pemberian uang dari perusahaan kepada pekerja dalam rangka hari raya keagamaan, sesuai dengan standar aturan dari pemerintah Indonesia.

Seorang karyawan seharusnya memahami seluk beluk mengenai kapan dan berapa besar THR yang akan diterima.

Untuk karyawan yang belum memahami? Jangan khawatir, standarku.com akan memberikan panduan sederhana pada artikel berikut ini.

Standar Aturan Pemerintah

Pemberian THR diwajibkan bagi seluruh perusahaan yang berada di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan pemberian THR tersebut mengikuti standar regulasi dari pemerintah Indonesia yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

Permenaker yang dimaksud adalah permenaker terbaru yang diterbitkan pemeritah yaitu :

Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Standar diatas menggantikan standar aturan yang sudah terbit sebelumnya yaitu :

Permenaker No.4 Tahun 1994 yang mengatur tentang THR

Jadi standar tahun 2016 diatas menggantikan standar lama yang terbit pada tahun 1994.

Sejarah THR

Berdasarkan catatan sejarah Indonesia, pada awalnya konsep THR merupakan gagasan dari Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6, Soekiman Wirjosandjojo.

Pada mulanya, tokoh ini hanya memberikan THR pada karyawan di akhir bulan Ramadan untuk menyejahterakan para PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal ini mendapatkan tantangan dalam penerapannya, namun pada akhirnya di masa kini seluruh pekerja di Indonesia bisa menerima THR.

Definisi THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan dalam peraturannya adalah : pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja.

Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya

Berikut adalah beberapa ketentuan didalam pemberian THR yaitu :

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR adalah kewajiban dari perusahaan yang diberikan sebanyak satu kali dalam setahun.

Di Indonesia, umumnya perusahaan memberikan THR pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sebenarnya perusahaan juga diperbolehkan membagikannya sesuai dengan agama dari masing-masing karyawan.

Sebagaimana standar aturan pemerintah lain yakni Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 yang menyebutkan tentang 5 (lima) hari besar keagamaan, yaitu:

  1. Hari Raya Idulfitri
  2. Hari Raya Natal
  3. Hari Raya Nyepi
  4. Hari Raya Waisak
  5. Hari Raya Imlek

Maka perusahaan sah sah saja memberikan THR pada waktu yang sesuai dengan perayaan Hari Raya menurut agama karyawan masing-masing.

Namun mengapa mayoritas perusahaan di Indonesia memberikan THR pada saat menjelang Hari Raya Idulfitri?

Karena untuk memudahkan perhitungan dan pembayaran THR oleh manajemen keuangan perusahaan, maka pemberian THR tersebut diseragamkan pada saat Hari Raya Idul fitri.

Hari Raya Idul fitri dipilih karena merupakan hari raya bagi agama mayoritas di Indonesia dan tentunya agama bagi mayoritas karyawan perusahaan.

Bentuk Tunjangan Hari Raya

Meskipun perusahaan pada umumnya memberikan hadiah lebaran bagi karyawan yang populer dengan sebutan parcel, namun hak untuk menerima THR tidak boleh dikurangi.

Jadi, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan nya dalam bentuk mata uang rupiah, tidak boleh diganti dengan wujud barang atau apapun.

Nilai THR sesuai dengan upah per bulan

Minimal besaran THR yang harus diterima karyawan adalah sama dengan besarya nilai upah per bulan.

Upah per bulan yang dimaksud adalah upah atau gaji pokok karyawan ditambah dengan tunjangan tetap, yang rutin diterima karyawan setiap bulan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan adalah uang atau barang yang berfungsi untuk menunjang atau tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan.

Jadi, tunjangan adalah uang yang diberikan di luar gaji per bulan yang diberikan oleh perusahaan.

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan diluar gaji pokok yang nilainya tetap, seperti tunjangan :

  • Jabatan
  • Transport
  • Perumahan

Tunjangan diatas harus yang benar-benar diterima dengan nilai yang selalu sama setiap bulannya.

Sedangkan Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan diluar gaji pokok yang nilainya berubah sesuai dengan ketentuan perusahaan, misalnya tunjangan :

  • Makan, yang nilainya berkurang sesuai dengan berapa banyak jumlah karyawan tidak masuk dalam sebulan.

THR melebihi standar pemerintah

Bagaimana jika suatu perusahaan memberikan THR yang jumlahnya lebih dari aturan pemeritah atau dengan kata lain lebih dari 1 kali gaji karyawan? Jawabannya : boleh.

Ketentuannya adalah :

“Jika dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dimuat kebijakan perusahaan untuk memberikan THR dengan besaran yang lebih baik dari besaran minimal yang ditetapkan pemerintah,

ketentuan bagi THR yang melebihi standar pemerintah

Maka perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan PP, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut.”

Masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR

Sesuai dengan standar aturan terbaru yakni Permenaker No. 06 Tahun 2016 bahwa masa kerja karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah minimal 1 bulan.

Aturan ini merupakan perbaikan dari standar aturan yang berlaku sebelumnya, dimana ketentuan nya adalah mensyaratkan masa kerja 3 bulan untuk karyawan yang berhak menerima THR.

Perbedaan nilai THR yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut :

  • Karyawan berhak mendapatkan THR sebesar minimal satu kali upah per bulan jika sudah mencapai masa kerja 1 tahun.
  • Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka besaran THR yang diberikan dihitung secara proporsional.

Cara perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja 1 hingga 12 bulan adalah :

jumlah bulan kerja dikali dengan upah per bulan kemudian dibagi dengan 12.

rumus THR karyawan dengan 1 hingga 12 bulan kerja

Contoh perhitungan untuk karyawan yang sudah bekerja 2 bulan dengan gaji 1 juta 200 ribu rupiah per bulan, maka :

2 dikalikan dengan 1 juta 200 ribu rupiah dan kemudian dibagi 12 menjadi : 200 ribu rupiah.

contoh perhitungan THR

Jadi THR proporsional yang akan diterima oleh karyawan terseut adalah : 200 ribu rupiah.

Sebagai referensi, berikut adalah isi undang undang mengenai besaran THR karyawan yaitu sesuai dengan pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 :

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

besaran THR karyawan sesuai pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016

Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya

Standar aturan mengenai waktu pembayaran THR dari perusahaan tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat 4.

Standar tersebut menyatakan bahwa : pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Hari Raya.

Sebagai contoh, dengan perkiraan jatuhnya Hari Raya Idulfitri pada tanggal 12 Mei 2021, artinya bahwa pembayaran THR paling lambat adalah tanggal 5 Mei 2021.

Dasar hukum nya adalah undang undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016.

Bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengeluarkan surat mengenai THR.

Yang berisi informasi bahwa para pengusaha wajib membayarkan tunjangan karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Jika terlambat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Permenaker Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Keterlambatan pembayaran THR

Jika dalam pembayaran THR dari perusahaan mengalami keterlambatan, maka perusahaan wajib untuk membayar denda sebesar 5% dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

Denda tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan karyawan, yang perlu diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pembayaran denda ini tidak akan mengurangi kewajiban pembayaran THR bagi karyawan.

Jadi perusahaan akan dibebani dengan 2 kewajiban yakni kewajiban membayar THR ditambah dengan kewajiban membayar denda tersebut.

THR bagi karyawan yang terkena PHK

Lantas, bagaimana aturan pemberian THR bagi para pekerja yang terkena PHK atau pemberhentian hak kerja?

Padahal pekerja tersebut sudah bekerja lebih dari 12 bulan, serta pemberhentiannya dilakukan mendekati Hari Raya.

Ketentuan THR bagi karyawan yang terkena PHK adalah :

Apabila karyawan terkena PHK dalam kurun waktu paling lama 30 hari sebelum hari raya, maka masih menjadi kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR.

THR bagi karyawan yang terkena PHK

Ketentuan ini hanya berlaku bagi:

  • Karyawan Tetap
  • atau bagi karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :

  • Karyawan Kontrak
  • atau Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jadi khusus untuk kedua jenis karyawan yang disebut terakhir diatas, perusahaan tidak dikenai kewajiban pemberian THR.

Misalnya ada karyawan kontrak yang berakhir masa kontrak pada 30 hari sebelum hari raya atau kurang, maka perusahaan tidak berkewajiban membayarkan THR.

Pajak penerimaan THR

THR juga akan dikenakan pajak PPh 21 bagi para karyawan yang mendapatkan THR di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Referensi Standar Tunjangan Hari Raya

Dokumen asli dari Kementerian tenaga kerja dapat diakses langsung pada alamat web resmi kemnaker berikut :

https://jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/Wirata_4-1_2016.pdf

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Aturan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment