ISO 12100 risk assessment and reduction

Pengertian ISO 12100 dan Manfaatnya

ISO 12100 adalah standar internasional yang berkaitan dengan pengkajian risiko mesin dan pengurangannya dalam proses desain dan pembuatan. Standar ini menyediakan panduan bagi perusahaan untuk menerapkan langkah-langkah pengkajian risiko dalam proses desain mesin dan memastikan bahwa semua aspek keamanan diambil menjadi pertimbangan.

Manfaat dari ISO 12100 adalah jaminan keamanan bagi pekerja dalam menggunakan mesin-mesin tersebut dan menjaga reputasi perusahaan. Dalam jangka panjang, standar ini dapat mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

Standar ISO 12100 dikembangkan oleh Komite Teknis ISO TC 199, yang merupakan kumpulan pakar internasional dalam bidang keamanan mesin. Komite ini menerima kontribusi dari seluruh dunia dan mengintegrasikan pandangan dari seluruh industri untuk menghasilkan standar keamanan untuk mesin-mesin yang lebih baik dan lebih aman.

Langkah pengkajian risiko dalam standar ISO 12100 meliputi evaluasi bahaya dan pengukuran risiko yang terkait dengan mesin dan sistem. Ini dilakukan dengan melihat kondisi penggunaan mesin dan kemungkinan bahaya yang terkait dengan operasinya.

Para perancang mesin harus memahami bahwa segala risiko harus selalu dipertimbangkan dalam desain mesin dan dibuat sedemikian rupa sehingga segala potensi bahaya dapat dikurangi atau dihilangkan sepenuhnya. Mereka juga harus mempertimbangkan penggunaan mesin oleh operator dan memastikan bahwa semua aspek keamanan telah ditangani sebelum mesin diterapkan.

ISO 12100 juga berisi rekomendasi teknis tentang cara menerapkan cara-cara pengkajian risiko ini dalam berbagai kondisi. Standar ini menegaskan bahwa dalam dampak dan tingkat bahaya yang sama, solusi yang lebih sederhana dan efektif harus dipilih.

Secara keseluruhan, penggunaan standar ISO 12100 adalah langkah yang baik bagi perusahaan yang ingin mengurangi risiko kerja dan meningkatkan keselamatan operasi mesin mereka. Standar ini berlaku untuk berbagai jenis mesin, dari mesin pengelasan hingga mesin pengerjaan kayu. Oleh karena itu, semua perusahaan yang memproduksi atau menggunakan mesin sebaiknya memperhatikan standar ini dan menerapkannya secara konsisten dalam proses desain dan pembuatan mesin.

Prosedur Pelaksanaan Risk Assessment Menurut ISO 12100

Risk assessment yang dilakukan sesuai dengan standar ISO 12100 tergolong cukup kompleks dan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Berikut adalah beberapa prosedur pelaksanaan Risk Assessment sesuai dengan ISO 12100:

1. Studi Kelayakan

Sebelum melakukan Risk Assessment, perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu untuk penerapan desain mesin atau peralatan yang ada di perusahaan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang berpotensi menimbulkan bahaya atau risiko pada saat proses pengoperasian. Studi kelayakan dapat dilakukan dengan cara memeriksa sejarah kecelakaan, perilaku operator, kondisi lingkungan kerja, dan lain-lain.

2. Identifikasi Bahaya dan Risiko

Identifikasi bahaya dan risiko merupakan langkah paling penting dalam Risk Assessment. Langkah ini bertujuan untuk mengetahui potensi bahaya dan risiko pada peralatan atau mesin yang akan dioperasikan. Identifikasi dapat dilakukan dengan cara mengamati kondisi lingkungan kerja, perilaku operator, bahan yang digunakan, dan lain-lain. Setelah identifikasi dilakukan, kemudian ditentukan kategorinya sesuai dengan standar ISO 12100. Berdasarkan standar tersebut, terdapat tiga kategori bahaya yaitu bahaya sederhana, bahaya serius, dan bahaya sangat serius. Dalam menentukan kategori bahaya, perlu diperhatikan pula kemungkinan terjadinya dampak pada pekerja dan lingkungan jika terjadi suatu bahaya.

Setelah mengetahui kategori bahaya, selanjutnya dilakukan identifikasi risiko. Risiko dihitung berdasarkan frekuensi terjadinya suatu bahaya dan dampak yang mungkin terjadi. Frekuensi terjadinya bahaya dapat dihitung dengan mengamati berapa kali suatu bahaya muncul dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan dampak yang mungkin terjadi dihitung berdasarkan tingkat keparahan bahaya tersebut sehingga dampak dapat dikelompokkan menjadi ringan, sedang, atau berat.

3. Evaluasi Risiko

Setelah identifikasi bahaya dan risiko dilakukan, selanjutnya dilakukan evaluasi risiko. Evaluasi ini bertujuan untuk menentukan level risiko yang dihadapi oleh perusahaan. Level risiko dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan hasil identifikasi risiko dengan standar ISO 12100. Berdasarkan standar tersebut, jika level risiko adalah tinggi, perusahaan harus melakukan tindakan korektif agar risiko dapat dikelola dengan baik.

4. Penentuan Tindakan Korektif

Setelah mengetahui level risiko yang dihadapi perusahaan, selanjutnya ditentukan tindakan korektif yang harus dilakukan. Tindakan korektif dapat berupa penghapusan atau pengurangan bahaya, pemilihan alat pelindung diri (APD) yang tepat, atau pengoperasian yang lebih baik. Perusahaan harus memastikan bahwa tindakan korektif yang dilakukan dapat menghilangkan atau mengurangi risiko menjadi level yang rendah.

5. Implementasi Tindakan Korektif

Setelah tindakan korektif ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengimplementasikan tindakan korektif tersebut. Implementasi dilakukan dengan mengubah desain mesin atau peralatan yang sebelumnya mengakibatkan terjadinya bahaya atau risiko. Selain itu, perusahaan juga harus memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada pekerja mengenai bahaya dan risiko yang mungkin terjadi pada saat pengoperasian.

Dalam melaksanakan prosedur Risk Assessment sesuai dengan standar ISO 12100, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, perusahaan harus menghargai pelaksanaan Risk Assessment karena hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Kedua, perusahaan harus selalu memperbaharui Risk Assessment secara berkala agar dapat mengurangi risiko yang ada serta meningkatkan keamanan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan. Ketiga, perusahaan harus selalu memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai bahaya dan risiko kepada pekerjanya agar mereka dapat mengoperasikan mesin atau peralatan dengan aman.

Cara Mereduksi Resiko dalam Proses Produksi

Dalam dunia industri, resiko dan bahaya selalu ada dalam setiap proses produksi. Oleh karena itu, hukum dasar adalah untuk menghindari bahaya sebisa mungkin, dan jika tidak mungkin, meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari bahaya tersebut. Salah satu ISO yang mengatur tentang hal tersebut adalah ISO 12100.

Risk Assessment dan Risk Reduction

ISO 12100 menentukan bahwa dalam setiap proses produksi, perusahaan harus melakukan risk assessment terlebih dahulu. Risk assessment adalah proses identifikasi dan evaluasi resiko yang terdapat dalam setiap tahapan produksi. Setelah selesai melakukan risk assessment, risk reduction merupakan tindakan menjaga atau mengurangi resiko yang teridentifikasi tersebut.

Setiap perusahaan wajib memiliki sistem manajemen resiko yang jelas dalam setiap tahapan produksi. Manajemen resiko ini meliputi proses pengumpulan data dan pengolahan informasi, evalusi resiko, serta penerapan tindakan yang mengurangi resiko tersebut. Ada tiga tipe risk reduction yang dapat diterapkan pada proses produksi yaitu:

Desain Ergonomis dan Rancangan Mesin yang Aman

Pada setiap tahap produksi, perusahaan harus memastikan bahwa desain mesin yang digunakan memiliki standar keselamatan dan ergonomis yang sesuai. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bahaya fisik pada karyawan yang mungkin disebabkan oleh benda, mesin, atau suhu lingkungan yang tidak sesuai standar. Karakteristik dari mesin yang aman meliputi detail dan fitur aman yang sesuai, pemasangan dan perawatan mesin secara tepat, dan pemantauan kondisi mesin secara rutin untuk memastikan bahwa mesin dapat beroperasi dengan aman.

Prosedur Operasional Standar dan Pelatihan Karyawan

Perusahaan harus menyediakan panduan operasional standar dan pelatihan karyawan sehingga karyawan dapat melakukan proses produksi dengan aman dan benar. Prosedur operasional akan menjelaskan tugas dan tanggung jawab karyawan dalam melaksanakan pekerjaan mereka, prosedur keselamatan yang harus diikuti, dan tindakan untuk mengatasi ketika terjadi kecelakaan atau masalah lainnya. Karyawan juga harus dilatih untuk mengenali resiko dan memahami cara mereduksi resiko sehingga keamanan produksi dapat terjaga.

Perbaikan dan Peningkatan Sistem Pemantauan Kesehatan Karyawan

Perusahaan harus memastikan bahwa sistem pemantauan kesehatan dan keamanan kerja karyawan dijalankan dengan baik. Ini meliputi program pelaporan dan pemantauan insiden kecelakaan kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, dan audit keselamatan kerja di tempat kerja. Semua karyawan harus mengikuti program pelatihan untuk memastikan bahwa mereka memahami pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap tahap produksi.

Keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting dalam setiap tahap produksi. Perusahaan harus bekerja sama dengan karyawan dan pihak yang terkait dalam menjalankan proses produksi yang aman dan menjaga keselamatan karyawan yang terlibat di dalamnya. Dengan menerapkan ISO 12100, perusahaan dapat memvalidasi infrastrukturnya dan meminimalkan resiko kecelakaan dan cedera karyawan.

Implementasi ISO 12100 pada Berbagai Sektor

ISO 12100 Risk Assessment and Risk Reduction adalah standar internasional yang membahas tentang penilaian risiko dalam dunia industri. ISO 12100 memberikan panduan dan petunjuk tentang bagaimana mengidentifikasi berbagai risiko dan bagaimana menerapkan proses penilaian risiko untuk mengurangi risiko tersebut.

Implementasi ISO 12100 tidak hanya diterapkan pada industri pertanian atau manufaktur, melainkan juga telah diterapkan dalam berbagai sektor yang berbeda, seperti:

Sektor Konstruksi

Sektor konstruksi adalah sektor yang paling banyak memperhatikan keselamatan kerja. Dalam sektor konstruksi, implementasi ISO 12100 dilakukan dalam proses pembangunan gedung atau infrastruktur lainnya. ISO 12100 membantu para kontraktor dalam menilai risiko yang dihadapi di lingkungan yang berbeda.

Sektor Otomotif

Implementasi ISO 12100 pada sektor otomotif dilakukan untuk mengurangi risiko pada karyawan dalam proses produksi mobil dan pengendara mobil itu sendiri. Pihak manufaktur mobil harus memastikan bahwa mobil yang diproduksi sudah sesuai dengan standar keselamatan kerja ISO 12100.

Sektor Penerbangan

Sektor penerbangan membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam setiap prosesnya. Implementasi ISO 12100 dilakukan untuk memastikan bahwa proses keselamatan penerbangan sudah sesuai standar dan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan pesawat.

Sektor Pangan

Seiring dengan semakin berkembangnya dunia industri, sektor pangan juga harus memperhatikan keselamatan kerja. Implementasi ISO 12100 dalam sektor pangan dilakukan untuk memastikan bahwa makanan yang dihasilkan aman dan terjamin kualitasnya.

Sektor Minyak dan Gas

Sektor minyak dan gas memiliki risiko yang sangat tinggi, di samping kondisi lingkungan yang juga sangat berbahaya. Oleh karena itu, implementasi ISO 12100 dalam sektor minyak dan gas sangat penting untuk memastikan keselamatan karyawan, lingkungan, dan aset.

ISO 12100 merupkan standar yang sangat penting untuk menjamin keselamatan kerja dalam dunia industri. Dengan diterapkannya ISO 12100, berbagai risiko dan bahaya dapat dihindari atau dikurangi, sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja atau bahkan penyakit akibat kerja.

Mengapa Penting Mematuhi ISO 12100 sebagai Standar Keselamatan Kerja?

Keselamatan kerja adalah aspek yang penting dalam setiap lingkungan kerja. Karyawan dan pekerja pada gilirannya berharap bahwa lingkungan kerja dapat secara konsisten menawarkan perlindungan terbaik dari bahaya ketika mereka sedang bekerja. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila standar keselamatan kerja seperti ISO 12100 meraih pengakuan yang tepat.

ISO 12100 membantu pihak-pihak yang terkait dengan rekayasa mesin dan mesin yang ada dalam alur produksi agar dapat menghitung dan menghilangkan bahaya dalam mesin. Perlindungan sistematis yang efisien terhadap risiko dapat dicapai melalui metode penilaian resiko, penilaiannya, pengelolaannya, serta penyelesaian visitasi terhadap hasil kesimpulan dari proses tersebut.

Dengan mengetahui dan mematuhi standar keselamatan kerja seperti ISO 12100, perusahaan mengambil tindakan preventif yang mampu mengurangi situasi yang berpotensi menyebabkan cedera pada pekerja. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Perusahaan yang mematuhi standar tambahan keselamatan mesin dapat memastikan bahwa setiap mesin yang digunakan termasuk dalam daftar yang memadai dengan norma dan bahwa kesalahan manusia berkurang dalam perilaku sehari-hari dalam pabrik. Pembedaan antara penilaian risiko menghasilkan operasi yang terbaik dan menyangkut setiap bagian dari mesin yang digunakan harus dilakukan melalui proses pemetaan dan analisis yang melibatkan seluruh mesin.

Para pemangku kepentingan perusahaan juga mendorong untuk mematuhi standar keselamatan kerja seperti ISO 12100 sebagai komitmen yang dikemukakan dalam struktur manajemen keselamatan kerja perusahaan. Kepatuhan pada aturan dan regulasi keselamatan terkait membantu perusahaan meninjau kembali perilaku dan prosedur kerja.

Sementara itu, bagi para pekerja, secara sadar mengetahui bahwa setiap mesin yang mereka gunakan memenuhi standar keselamatan yang ditentukan oleh ISO 12100, memungkinkan mereka untuk melaksanakan pekerjaan mereka dengan lebih percaya diri dan lebih tenang. Mereka ingin memilikinya, karena dapat membuka kemungkinan dengan segala jenis tugas.

Ringkasnya, penting bagi perusahaan untuk memahami dan mematuhi standar keselamatan kerja seperti ISO 12100 karena hal tersebut akan membantu perusahaan mencapai tujuan keselamatan kerja yang lebih efektif dan efisien, meningkatkan kinerja karyawan, dan menjamin konsistensi ke dalam keselamatan kerja.


ISO 12100 adalah Standar Internasional mengenai prinsip umum untuk desain Safety of machinery, khususnya tentang penilaian risiko dan pengurangan risiko atau risk assessment and risk reduction.

 

Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2010 dengan judul berikut :

 

  • ISO 12100:2010 Safety of machinery — General principles for design — Risk assessment and risk reduction

 

Peninjauan dan konfirmasi dari standar ini terakhir dilakukan pada tahun 2022, oleh karena itu versi ini masih dinyatakan tetap berlaku hingga saat ini.

 

Standar ISO 12100:2010

 

ISO 12100:2010 menetapkan terminologi dasar, prinsip dan metodologi untuk mencapai keselamatan dalam desain mesin.

 

Ini menentukan prinsip-prinsip penilaian risiko dan pengurangan risiko untuk membantu desainer dalam mencapai tujuan ini.

 

Prinsip-prinsip ini didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman desain, penggunaan, insiden, kecelakaan, dan risiko yang terkait dengan mesin.

 

Prosedur dijelaskan untuk mengidentifikasi bahaya dan memperkirakan dan mengevaluasi risiko selama fase yang relevan dari siklus hidup mesin, dan untuk menghilangkan bahaya atau pengurangan risiko yang memadai.

 

Panduan diberikan tentang dokumentasi dan verifikasi penilaian risiko dan proses pengurangan risiko.

 

ISO 12100:2010 juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan standar keselamatan tipe-B atau tipe-C.

 

Itu tidak berurusan dengan risiko dan/atau kerusakan pada hewan peliharaan, properti atau lingkungan.

 

Penerbitan Standar ISO 12100:2010

 

Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada November 2010, berupa dokumen edisi 1 dengan jumlah halaman sebanyak 77 lembar.

 

Disusun oleh :

 

  • Technical Committee ISO/TC 199 Safety of machinery, atau : Komite Teknis ISO/TC 199 Keamanan mesin.

 

ICS :

 

  • 13.110 Safety of machinery, atau : 13.110 Keamanan mesin

 

Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal berikut:

 

  • Pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi
  • Industri, inovasi dan infrastruktur

 

Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni :

 

  • ISO 12100-1: 2003
  • ISO 12100-1:2003/AMD 1:2009
  • ISO 12100-2: 2003
  • ISO 12100-2:2003/AMD 1:2009
  • ISO 14121-1:2007

 

Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 12100:2010 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 90,93 (dikonfirmasi).

 

Isi Standar ISO 12100:2010

 

Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 12100:2010 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.

 

Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.

 

Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.

 

Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.

 

Daftar Isi Standar ISO 12100:2010

 

  • Foreword
  • Introduction
  • 1 Scope
  • 2 Normative references
  • 3 Terms and definitions
  • 4 Strategy for risk assessment and risk reduction
  • 5 Risk assessment
  • 5.1 General
  • 5.2 Information for risk assessment
  • 5.3 Determination of limits of machinery
  • 5.4 Hazard identification
  • 5.5 Risk estimation
  • 5.6 Risk evaluation
  • 6 Risk reduction
  • 6.1 General
  • 6.2 Inherently safe design measures
  • 6.3 Safeguarding and complementary protective measures
  • 6.4 Information for use
  • 7 Documentation of risk assessment and risk reduction
  • Annex A Schematic representation of a machine
  • Annex B Examples of hazards, hazardous situations and hazardous events
  • B.1 General
  • B.2 Examples of hazards
  • B.3 Examples of hazardous situations
  • B.4 Examples of hazardous events
  • Annex C Trilingual lookup and index of specific terms and expressions used in ISO 12100
  • Bibliography

 

Kata pengantar

 

ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.

 

Pekerjaan mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.

 

Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik yang untuknya komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.

 

Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.

 

ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.

 

Standar Internasional disusun sesuai dengan aturan yang diberikan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 2.

 

Tugas utama panitia teknis adalah menyiapkan Standar Internasional.

 

Rancangan Standar Internasional yang diadopsi oleh komite teknis diedarkan ke badan-badan anggota untuk pemungutan suara.

 

Publikasi sebagai Standar Internasional memerlukan persetujuan setidaknya 75% dari badan anggota yang memberikan suara.

 

Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari dokumen ini dapat menjadi subyek hak paten.

 

ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.

 

ISO 12100 disiapkan oleh :

 

  • Technical Committee ISO/TC 199, Safety of machinery,
  • Atau : Komite Teknis ISO/TC 199, Keselamatan mesin.

 

Edisi pertama ISO 12100 ini membatalkan dan menggantikan ISO 12100-1:2003, ISO 12100-2:2003 dan ISO 14121-1:2007, yang merupakan konsolidasi tanpa perubahan teknis.

 

Ini juga menggabungkan Amandemen ISO 12100-1:2003/Amd.1:2009 dan ISO 12100-2:2003/Amd.1:2009.

 

Dokumentasi (misalnya penilaian risiko, standar tipe-C) berdasarkan dokumen yang diganti ini tidak perlu diperbarui atau direvisi.

 

Mengenal ISO dan IEC

 

ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional.

 

Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.

 

Sebagaimana dengan ISO, IEC juga merupakan organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.

 

Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).

 

Lebih jelas mengenai ISO dan IEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

 

 

Pengantar Standar

 

Sebagaimana tercantum dalam “Klausa 0 Introduction”, bahwa :

 

Tujuan utama dari Standar Internasional ini adalah untuk memberikan kepada para perancang kerangka kerja dan panduan keseluruhan untuk keputusan selama pengembangan mesin untuk memungkinkan mereka merancang mesin yang aman untuk penggunaan yang dimaksudkan.

 

Ini juga menyediakan strategi untuk pengembang standar dan akan membantu dalam persiapan standar tipe-B dan tipe-C yang konsisten dan sesuai.

 

Konsep keselamatan mesin mempertimbangkan kemampuan mesin untuk melakukan fungsi yang dimaksudkan selama siklus hidupnya di mana risiko telah dikurangi secara memadai.

 

Standar Internasional ini merupakan dasar dari seperangkat standar yang memiliki struktur sebagai berikut:

 

  • — standar tipe-A (standar keselamatan dasar) yang memberikan konsep dasar, prinsip desain dan aspek umum yang dapat diterapkan pada permesinan;
  • — standar tipe-B (standar keselamatan umum) yang berhubungan dengan satu aspek keselamatan atau satu jenis pengaman yang dapat digunakan di berbagai mesin:
    • — standar tipe-B1 pada aspek keselamatan tertentu (misalnya, jarak aman, suhu permukaan, kebisingan);
    • — standar tipe-B2 pada pengaman (misalnya, kontrol dua tangan, perangkat interlocking, perangkat peka tekanan, pelindung);
  • — standar tipe-C (standar keselamatan mesin) yang berhubungan dengan persyaratan keselamatan terperinci untuk mesin atau kelompok mesin tertentu.

 

Standar Internasional ini adalah standar tipe-A.

 

Ketika standar tipe-C menyimpang dari satu atau lebih ketentuan teknis yang diatur oleh Standar Internasional ini atau standar tipe-B, standar tipe-C yang diutamakan.

 

Diinginkan bahwa Standar Internasional ini dirujuk dalam kursus pelatihan dan manual untuk menyampaikan terminologi dasar dan metode desain umum kepada desainer.

 

Panduan ISO/IEC 51 telah diperhitungkan sejauh dapat dipraktikkan pada saat penyusunan Standar Internasional ini.

 

ISO 12100:2010 Klausa 1-3

 

1 Scope  : Lingkup

 

Standar Internasional ini menetapkan terminologi dasar, prinsip dan metodologi untuk mencapai keselamatan dalam desain permesinan.

 

Ini menentukan prinsip-prinsip penilaian risiko dan pengurangan risiko untuk membantu desainer dalam mencapai tujuan ini.

 

Prinsip-prinsip ini didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman desain, penggunaan, insiden, kecelakaan, dan risiko yang terkait dengan mesin.

 

 Prosedur dijelaskan untuk mengidentifikasi bahaya dan memperkirakan dan mengevaluasi risiko selama fase yang relevan dari siklus hidup mesin, dan untuk menghilangkan bahaya atau ketentuan pengurangan risiko yang memadai.

 

Panduan diberikan tentang dokumentasi dan verifikasi penilaian risiko dan proses pengurangan risiko.

 

Standar Internasional ini juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar penyusunan standar keselamatan tipe-B atau tipe-C.

 

Itu tidak berurusan dengan risiko dan/atau kerusakan pada hewan peliharaan, properti atau lingkungan.

 

  • CATATAN 1 Lampiran B memberikan, dalam tabel terpisah, contoh bahaya, situasi berbahaya dan kejadian berbahaya, untuk memperjelas konsep ini dan membantu perancang dalam proses identifikasi bahaya.
  • CATATAN 2 Penggunaan praktis dari sejumlah metode untuk setiap tahap penilaian risiko dijelaskan dalam ISO/TR 14121-2.

 

2 Normative references  : Referensi normatif

 

Dokumen referensi berikut sangat diperlukan untuk penerapan dokumen ini.

 

Untuk referensi bertanggal, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk referensi yang tidak bertanggal, berlaku edisi terbaru dari dokumen yang diacu (termasuk amandemennya).

 

  • IEC 60204-1:2005, Safety of machinery — Electrical equipment of machines — Part 1: General requirements

 

3 Terms and definitions :  Istilah dan definisi

 

Untuk tujuan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.

 

Klausa 3.1 – 3.6

 

3.1 machinery : mesin

 

machine : mesin

 

rakitan, dipasang dengan atau dimaksudkan untuk dipasang dengan sistem penggerak yang terdiri dari bagian atau komponen yang dihubungkan, setidaknya satu di antaranya bergerak, dan yang digabungkan bersama untuk aplikasi tertentu

 

Catatan :

 

  • 1 : Istilah “mesin” juga mencakup perakitan mesin yang, untuk mencapai tujuan yang sama, diatur dan dikendalikan sehingga berfungsi sebagai satu kesatuan yang utuh.
  • 2 : Lampiran A menyediakan representasi skema umum mesin.

 

3.2 reliability : keandalan

 

kemampuan mesin atau komponen atau peralatannya untuk melakukan fungsi yang diperlukan dalam kondisi tertentu dan untuk jangka waktu tertentu tanpa gagal

 

3.3 maintainability : pemeliharaan

 

kemampuan mesin untuk dipelihara dalam keadaan yang memungkinkan untuk memenuhi fungsinya di bawah kondisi penggunaan yang dimaksudkan, atau untuk dikembalikan ke keadaan seperti itu, dengan tindakan yang diperlukan (pemeliharaan) yang dilakukan sesuai dengan praktik yang ditentukan dan menggunakan cara yang ditentukan

 

3.4 usability : kegunaan

 

kemampuan mesin untuk mudah digunakan antara lain karena sifat atau karakteristik yang memungkinkan fungsinya mudah dipahami

 

3.5 harm : menyakiti

 

cedera fisik atau kerusakan kesehatan

 

3.6 hazard : bahaya

 

sumber potensi bahaya

 

Catatan :

 

  • 1 : Istilah “bahaya” dapat dikualifikasikan untuk menentukan asalnya (misalnya, bahaya mekanis, bahaya listrik) atau sifat dari potensi bahaya (misalnya, bahaya sengatan listrik, bahaya pemotongan, bahaya racun, bahaya kebakaran).
  • 2 : Bahaya yang digambarkan oleh definisi ini juga
    • — hadir secara permanen selama penggunaan mesin yang dimaksudkan (misalnya, gerakan elemen bergerak yang berbahaya, busur listrik selama fase pengelasan, postur yang tidak sehat, emisi kebisingan, suhu tinggi), atau
    • — dapat muncul secara tidak terduga (misalnya, ledakan, bahaya terlindas akibat start-up yang tidak disengaja/tidak terduga, ejeksi akibat kerusakan, jatuh akibat akselerasi/deselerasi).
  • 3 : Istilah Prancis “phénomène bahayaeux” tidak boleh disamakan dengan istilah “risque”, yang kadang-kadang digunakan sebagai gantinya di masa lalu.

 

Klausa 3.7 – 3.17

 

3.7 relevant hazard : bahaya yang relevan

 

bahaya yang diidentifikasi ada pada, atau terkait dengan, mesin

 

Catatan :

 

  • 1 : Bahaya yang relevan diidentifikasi sebagai hasil dari satu langkah proses yang dijelaskan dalam Klausul 5.
  • 2 : Istilah ini dimasukkan sebagai terminologi dasar untuk standar tipe-B dan tipe-C.

 

3.8 significant hazard : bahaya signifikan

 

bahaya yang telah diidentifikasi sebagai relevan dan yang memerlukan tindakan khusus oleh perancang untuk menghilangkan atau mengurangi risiko sesuai dengan penilaian risiko;

 

  • Catatan 1 : Istilah ini dimasukkan sebagai terminologi dasar untuk standar tipe-B dan tipe-C.

 

3.9 hazardous event : peristiwa berbahaya

 

peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian

 

  • Catatan 1 : Peristiwa berbahaya dapat terjadi dalam waktu singkat atau dalam jangka waktu yang lama.

 

3.10 hazardous situation : situasi berbahaya

 

keadaan di mana seseorang terpapar setidaknya satu bahaya

 

  • Catatan 1 : Paparan dapat mengakibatkan bahaya segera atau selama periode waktu tertentu.

 

3.11 hazard zone : zona bahaya

 

danger zone : zona bahaya

 

setiap ruang di dalam dan/atau di sekitar mesin di mana seseorang dapat terpapar bahaya

 

3.12 risk : mempertaruhkan

 

kombinasi dari kemungkinan terjadinya bahaya dan tingkat keparahan bahaya itu

 

3.13 residual risk : risiko sisa

 

risiko yang tersisa setelah tindakan perlindungan diterapkan

 

  • Catatan 1 : Standar Internasional ini membedakan
    • — risiko residual setelah tindakan proteksi diterapkan oleh perancang,
    • — risiko residual yang tersisa setelah semua tindakan perlindungan diterapkan.

 

3.14 risk estimation : estimasi risiko

 

mendefinisikan kemungkinan tingkat keparahan bahaya dan kemungkinan terjadinya

 

3.15 risk analysis : analisis resiko

 

kombinasi spesifikasi batas mesin, identifikasi bahaya dan estimasi risiko

 

3.16 risk evaluation : evaluasi risiko

 

penilaian, berdasarkan analisis risiko, apakah tujuan pengurangan risiko telah tercapai

 

3.17 risk assessment : tugas beresiko

 

keseluruhan proses yang terdiri dari analisis risiko dan evaluasi risiko

 

Klausa 3.18 – 3.26

 

3.18 adequate risk reduction : pengurangan risiko yang memadai

 

pengurangan risiko yang setidaknya sesuai dengan persyaratan hukum, dengan mempertimbangkan kondisi terkini

 

  • Catatan 1 : Kriteria untuk menentukan kapan pengurangan risiko yang memadai tercapai diberikan dalam 5.6.2.

 

3.19 protective measure : tindakan perlindungan

 

ukuran yang dimaksudkan untuk mencapai pengurangan risiko, diimplementasikan

 

  • — oleh perancang (desain yang secara inheren aman, tindakan pengamanan dan perlindungan pelengkap, informasi untuk penggunaan) dan/atau
  • — oleh pengguna (organisasi: prosedur kerja yang aman, pengawasan, sistem izin kerja; penyediaan dan penggunaan perlindungan tambahan; penggunaan alat pelindung diri; pelatihan)

 

3.20 inherently safe design measure : ukuran desain yang aman secara inheren

 

tindakan perlindungan yang menghilangkan bahaya atau mengurangi risiko yang terkait dengan bahaya dengan mengubah desain atau karakteristik pengoperasian mesin tanpa menggunakan pelindung atau perangkat pelindung

 

3.21 safeguarding : pengamanan

 

tindakan perlindungan menggunakan pengamanan untuk melindungi orang dari bahaya yang tidak dapat dihilangkan secara wajar atau risiko yang tidak dapat dikurangi secara memadai dengan tindakan desain yang aman secara inheren

 

3.22 information for use : informasi untuk digunakan

 

tindakan perlindungan yang terdiri dari tautan komunikasi (misalnya, teks, kata, tanda, sinyal, simbol, diagram) yang digunakan secara terpisah atau dalam kombinasi, untuk menyampaikan informasi kepada pengguna

 

3.23 intended use : penggunaan yang dimaksudkan

 

penggunaan mesin sesuai dengan informasi untuk penggunaan yang diberikan dalam instruksi

 

3.24 reasonably foreseeable misuse : penyalahgunaan yang dapat diperkirakan sebelumnya

 

penggunaan mesin dengan cara yang tidak dimaksudkan oleh perancangnya, tetapi dapat dihasilkan dari perilaku manusia yang mudah diprediksi

 

3.25 task : tugas

 

aktivitas spesifik yang dilakukan oleh satu orang atau lebih pada, atau di sekitar, mesin selama siklus hidupnya

 

3.26 safeguard : menjaga

 

pelindung atau alat pelindung

 

Klausa 3.27 – 3.27.4

 

3.27 guard : penjaga

 

penghalang fisik, dirancang sebagai bagian dari mesin untuk memberikan perlindungan

 

Catatan :

 

  • 1 : Seorang penjaga dapat bertindak baik
    • — sendiri, dalam hal ini hanya efektif bila “tertutup” (untuk pengaman bergerak) atau “ditahan dengan aman di tempatnya” (untuk pengaman tetap), atau
    • — dalam hubungannya dengan perangkat interlocking dengan atau tanpa penguncian pelindung, dalam hal ini perlindungan dipastikan apa pun posisi pelindungnya.
  • 2 : Tergantung pada konstruksinya, pelindung dapat digambarkan sebagai, misalnya, selubung, pelindung, penutup, layar, pintu, pelindung penutup.
  • 3 : Istilah untuk jenis pelindung didefinisikan dalam 3.27.1 hingga 3.27.6. Lihat juga 6.3.3.2 dan ISO 14120 untuk jenis pelindung dan persyaratannya.

 

3.27.1 fixed guard : penjaga tetap

 

pelindung ditempelkan sedemikian rupa (misalnya, dengan sekrup, mur, las) sehingga hanya dapat dibuka atau dilepas dengan menggunakan alat atau dengan merusak alat tempel

 

3.27.2 movable guard : penjaga bergerak

 

pelindung yang dapat dibuka tanpa menggunakan alat

 

3.27.3 adjustable guard : pelindung yang dapat disesuaikan

 

pelindung tetap atau bergerak yang dapat disesuaikan secara keseluruhan atau yang menggabungkan bagian yang dapat disesuaikan

 

3.27.4 interlocking guard : penjaga yang saling mengunci

 

pelindung yang terkait dengan perangkat yang saling mengunci sehingga, bersama dengan sistem kontrol mesin, fungsi-fungsi berikut dilakukan:

 

  • — fungsi mesin berbahaya yang “dilindungi” oleh pelindung tidak dapat beroperasi sampai pelindung ditutup,
  • — jika pelindung dibuka saat fungsi mesin berbahaya beroperasi, perintah berhenti diberikan, dan
  • — ketika pelindung ditutup, fungsi mesin berbahaya yang “ditutupi” oleh pelindung dapat beroperasi (penutupan pelindung tidak dengan sendirinya memulai fungsi mesin berbahaya)

 

Catatan 1 : ISO 14119 memberikan ketentuan rinci.

 

Klausa 3.27.5 – 3.28.4

 

3.27.5 interlocking guard with guard locking : penjaga yang saling mengunci dengan penguncian penjaga

 

pelindung yang terkait dengan perangkat interlocking dan perangkat pengunci pelindung sehingga, bersama dengan sistem kontrol mesin, fungsi-fungsi berikut dilakukan:

 

  • — fungsi mesin berbahaya yang “ditutupi” oleh pelindung tidak dapat beroperasi sampai pelindung ditutup dan dikunci,
  • — pelindung tetap tertutup dan terkunci sampai risiko akibat fungsi mesin berbahaya yang “dilindungi” oleh pelindung hilang, dan
  • — ketika pelindung ditutup dan dikunci, fungsi mesin berbahaya yang “ditutupi” oleh pelindung dapat beroperasi (penutupan dan penguncian pelindung tidak dengan sendirinya memulai fungsi mesin berbahaya)

 

Catatan 1 : ISO 14119 memberikan ketentuan rinci.

 

3.27.6 interlocking guard with a start function : penjaga yang saling terkait dengan fungsi awal

 

control guard : penjaga kendali

 

bentuk khusus pelindung interlocking yang, setelah mencapai posisi tertutup, memberikan perintah untuk memulai fungsi mesin berbahaya tanpa menggunakan kontrol start terpisah

 

  • Catatan 1 : Lihat 6.3.3.2.5 untuk ketentuan rinci tentang kondisi penggunaan.

 

3.28 protective device : perangkat pelindung

 

pelindung selain penjaga

 

  • Catatan 1 : Contoh jenis gawai proteksi adalah 3.28.1 sampai 3.28.9.

 

3.28.1 interlocking device : perangkat yang saling mengunci

 

interlock : berpaut

 

mekanik, listrik atau jenis perangkat lainnya, yang tujuannya adalah untuk mencegah pengoperasian fungsi mesin yang berbahaya dalam kondisi tertentu (umumnya selama pelindung tidak ditutup)

 

3.28.2 enabling device : mengaktifkan perangkat

 

perangkat tambahan yang dioperasikan secara manual yang digunakan bersama dengan kontrol start dan yang, ketika digerakkan secara terus-menerus, memungkinkan mesin berfungsi

 

3.28.3 hold-to-run control device : perangkat kontrol tahan-untuk-lari

 

perangkat kontrol yang memulai dan mempertahankan fungsi mesin hanya selama kontrol manual (aktuator) digerakkan

 

3.28.4 two-hand control device : perangkat kontrol dua tangan

 

perangkat kontrol yang memerlukan setidaknya aktuasi simultan oleh kedua tangan untuk memulai dan mempertahankan fungsi mesin yang berbahaya, sehingga memberikan tindakan perlindungan hanya untuk orang yang menggerakkannya

 

  • Catatan 1 : ISO 13851 memberikan ketentuan rinci.

 

Klausa 3.28.5 – 3.30

 

3.28.5 sensitive protective equipment (SPE) : peralatan pelindung sensitif

 

peralatan untuk mendeteksi orang atau bagian dari orang yang menghasilkan sinyal yang sesuai ke sistem kontrol untuk mengurangi risiko pada orang yang terdeteksi;

 

  • Catatan 1 : Sinyal dapat dihasilkan ketika seseorang atau bagian dari seseorang melampaui batas yang telah ditentukan — misalnya, memasuki zona bahaya — (tersandung) atau ketika seseorang terdeteksi di zona yang telah ditentukan (penginderaan kehadiran), atau dalam kedua kasus.

 

3.28.6 active optoelectronic protective device (AOPD) : perangkat pelindung optoelektronik aktif

 

perangkat yang fungsi penginderaannya dilakukan oleh elemen pemancar dan penerima optoelektronik yang mendeteksi gangguan radiasi optik, yang dihasilkan di dalam perangkat, oleh objek buram yang ada di zona deteksi yang ditentukan

 

  • Catatan 1 : IEC 61496 memberikan ketentuan rinci.

 

3.28.7 mechanical restraint device : perangkat pengekangan mekanis

 

perangkat yang memasukkan ke dalam mekanisme hambatan mekanis (misalnya, baji, gelendong, penyangga, scotch) yang, berdasarkan kekuatannya sendiri, dapat mencegah gerakan berbahaya apa pun

 

3.28.8 limiting device : membatasi perangkat

 

perangkat yang mencegah mesin atau kondisi mesin berbahaya melebihi batas yang dirancang (batas ruang, batas tekanan, batas momen beban, dll.)

 

3.28.9 limited movement control device : perangkat kontrol gerakan terbatas

 

perangkat kontrol, satu aktuasi yang, bersama-sama dengan sistem kontrol mesin, memungkinkan hanya sejumlah kecil perjalanan elemen mesin

 

3.29 impeding device : perangkat penghalang

 

setiap hambatan fisik (penghalang rendah, rel, dll.) yang, tanpa sepenuhnya mencegah akses ke zona bahaya, mengurangi kemungkinan akses ke zona ini dengan menawarkan penghalang untuk akses gratis

 

3.30 safety function : fungsi keselamatan

 

fungsi mesin yang kegagalannya dapat mengakibatkan peningkatan risiko secara langsung

 

Klausa 3.31 – 3.33

 

3.31 unexpected start-up : unintended start-up

 

permulaan yang tidak terduga

 

startup yang tidak disengaja

 

setiap start-up yang, karena sifatnya yang tidak terduga, menimbulkan risiko bagi orang-orang

 

Catatan :

 

  • 1 : Hal ini dapat disebabkan oleh, misalnya:
    • — perintah start yang merupakan hasil dari kegagalan, atau pengaruh eksternal pada, sistem kontrol;
    • — perintah start yang dihasilkan oleh tindakan yang tidak tepat pada kontrol start atau bagian lain dari mesin seperti sensor atau elemen kontrol daya;
    • — pemulihan catu daya setelah gangguan;
    • — pengaruh eksternal/internal (gravitasi, angin, penyalaan sendiri pada mesin pembakaran dalam, dll.) pada bagian-bagian mesin.
  • 2 : Mesin start-up selama urutan normal dari siklus otomatis tidak disengaja, tetapi dapat dianggap sebagai tidak terduga dari sudut pandang operator.

 

Pencegahan kecelakaan dalam hal ini melibatkan penggunaan tindakan pengamanan (lihat 6.3).

 

  • 3 : Diadaptasi dari ISO 14118:2000, definisi 3.2.

 

3.32 failure to danger : kegagalan untuk bahaya

 

setiap kerusakan pada mesin, atau pada catu dayanya, yang meningkatkan risiko

 

3.33 fault : kesalahan

 

keadaan item yang dicirikan oleh ketidakmampuan untuk melakukan fungsi yang diperlukan, tidak termasuk ketidakmampuan selama pemeliharaan preventif atau tindakan terencana lainnya, atau karena kurangnya sumber daya eksternal

 

[SUMBER: IEV 191-05-01]

 

Catatan :

 

  • 1 : Kesalahan sering kali merupakan hasil dari kegagalan item itu sendiri, tetapi dapat terjadi tanpa kegagalan sebelumnya.
  • 2 : Di ​​bidang permesinan, istilah bahasa Inggris “fault” biasanya digunakan sesuai dengan definisi dalam IEV 191-05-01, sedangkan istilah Prancis “défaut” dan istilah Jerman “Fehler” lebih digunakan daripada istilah “panne” dan “Fehlzustand” yang muncul di IEV dengan definisi ini.
  • 3 : Dalam praktiknya, istilah “kesalahan” dan “kegagalan” sering digunakan secara sinonim.

 

Klausa 3.34 – 3.40

 

3.34 failure : kegagalan

 

penghentian kemampuan item untuk melakukan fungsi yang diperlukan

 

Catatan :

 

  • 1 : Setelah gagal, item tersebut memiliki kesalahan.
  • 2 : “Kegagalan” adalah suatu peristiwa, yang dibedakan dari “kesalahan”, yang merupakan keadaan.
  • 3 : Konsep sebagaimana didefinisikan tidak berlaku untuk item yang terdiri dari perangkat lunak saja.

 

[SUMBER: IEV 191-04-01]

 

3.35 common cause failures : kegagalan penyebab umum

 

kegagalan item yang berbeda, yang dihasilkan dari satu peristiwa, di mana kegagalan ini bukan konsekuensi satu sama lain

 

  • Catatan 1 : Kegagalan penyebab umum tidak boleh disamakan dengan kegagalan mode umum.

 

[SUMBER: IEV 191-04-23]

 

3.36 common mode failures : kegagalan mode umum

 

kegagalan item yang ditandai dengan mode kesalahan yang sama

 

  • Catatan 1 : Kegagalan mode umum tidak boleh disamakan dengan kegagalan penyebab umum, karena kegagalan mode umum dapat disebabkan oleh penyebab yang berbeda.

 

[SUMBER: IEV 191-04-24]

 

3.37 malfunction : malfungsi

 

kegagalan mesin untuk melakukan fungsi yang dimaksudkan

 

  • Catatan 1 : Lihat 5.4, butir b) 2) untuk contoh.

 

3.38 emergency situation : situasi darurat

 

situasi berbahaya yang perlu segera diakhiri atau dihindari

 

  • Catatan 1 : Situasi darurat dapat muncul
    • — selama pengoperasian normal mesin (misalnya, karena interaksi manusia, atau sebagai akibat dari pengaruh eksternal), atau
    • — sebagai akibat dari malfungsi atau kegagalan bagian mana pun dari mesin.

 

3.39 emergency operation : operasi darurat

 

semua tindakan dan fungsi yang dimaksudkan untuk mengakhiri atau mencegah situasi darurat

 

3.40 emergency stop : pemberhentian darurat

 

emergency stop function : fungsi berhenti darurat

 

fungsi yang dimaksudkan untuk

 

  • — mencegah timbulnya atau mengurangi bahaya yang ada pada orang, kerusakan mesin atau pekerjaan yang sedang berlangsung, dan
  • — diprakarsai oleh satu tindakan manusia

 

Catatan 1 : ISO 13850 memberikan ketentuan terperinci.

 

Klausa 3.41 – 3.42

 

3.41 emission value : nilai emisi

 

nilai numerik yang mengukur emisi yang dihasilkan oleh mesin (misalnya, kebisingan, getaran, zat berbahaya, radiasi)

 

Catatan :

 

  • 1 : Nilai emisi adalah bagian dari informasi tentang properti mesin dan digunakan sebagai dasar untuk penilaian risiko.
  • 2 : Istilah “nilai emisi” tidak boleh disamakan dengan “nilai paparan”, yang mengkuantifikasi paparan orang terhadap emisi saat mesin sedang digunakan.

 

Nilai eksposur dapat diperkirakan dengan menggunakan nilai emisi.

 

  • 3 : Nilai emisi sebaiknya diukur dan ketidakpastian terkait ditentukan dengan metode standar (misalnya, untuk memungkinkan perbandingan antara mesin serupa).

 

3.42 comparative emission data : data emisi komparatif

 

kumpulan nilai emisi dari mesin serupa yang dikumpulkan untuk tujuan perbandingan

 

  • Catatan 1 : Untuk perbandingan noise, lihat ISO 11689.

 

Penutup

 

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 12100:2010.

 

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

 

Baca artikel lain :

 

 

Sumber referensi :

 

Leave a Comment