ISO 3166-3 adalah Standar Internasional mengenai Kode untuk representasi nama dari negara dan subdivisinya, khususnya kode nama negara yang pernah digunakan sebelumnya.
Standar versi terbaru yang masih berlaku adalah terbitan tahun 2020 dengan judul berikut :
- ISO 3166-3:2020 Codes for the representation of names of countries and their subdivisions – Part 3: Code for formerly used names of countries
Mengenal Standar ISO 3166-3:2020
Dokumen ini menetapkan pedoman dasar untuk penerapan dan pemeliharaan kode untuk nama negara yang sebelumnya digunakan.
Kode ini dimaksudkan untuk mewakili nama negara yang tidak aktif, yaitu nama negara yang dihapus dari ISO 3166 sejak publikasi pertamanya pada tahun 1974.
Penerbitan Standar ISO 3166-3:2020
Standar ini diperbarui oleh Badan Pemeliharaan atau Otoritas Pendaftaran (Maintenance Agency or Registration Authority).
Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada Agustus 2020, berupa dokumen edisi 3 dengan jumlah halaman sebanyak 8 lembar.
Disusun oleh :
- Technical Committee ISO/TC 46 Information and documentation, atau : Panitia Teknis ISO/TC 46 Informasi dan dokumentasi.
Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal berikut:
- Pendidikan berkualitas
Dengan terbitnya standar ini, maka standar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan ditarik yakni ISO 3166-3:2013.
Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 3166-3:2020 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 60,60.
Isi Standar ISO 3166-3: 2020
Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 3166-3: 2020 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.
Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.
Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.
Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.
Daftar Isi Standar ISO 3166-3: 2020
- Foreword
- Introduction
- 1 Scope
- 2 Normative references
- 3 Terms and definitions
- 4 Principles for inclusion in the list of formerly used names of countries
- 4.1 General
- 4.2 Change of country name
- 4.3 Division of country
- 4.4 Merger of countries
- 4.5 Obsolescence of country name
- 4.6 Change of status of an alpha-2 country code element
- 5 Principles for assigning code elements for formerly used country names
- 5.1 Structure of code elements for formerly used country names
- 5.2 Change of country name (see 4.2)
- 5.3 Division of country (see 4.3)
- 5.4 Merger of countries (see 4.4)
- 5.5 Deletion of country name (see 4.5)
- 5.6 Change of country name (only alpha-3 code element affected)
- 5.7 Change of status of an alpha-2 country code element (see 4.6)
- 6 List of formerly used names of countries and their code elements
- 6.1 General
- 6.2 Source of the list
- 6.3 Content of the list
- 7 Maintenance
- 7.1 Maintenance Agency (ISO 3166/MA)
- 7.2 Standard as a database — Change of paradigm
- 7.3 Decoding table
- Bibliography
Foreword : Kata pengantar
ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.
Pekerjaan mereka untuk mempersiapkan Standar Internasional, biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.
Setiap badan anggota yang berkepentingan pada suatu topik di mana komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.
Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan itu.
ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.
Prosedur yang digunakan untuk mengembangkan dokumen ini dan yang dimaksudkan untuk pemeliharaan lebih lanjut dijelaskan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 1.
Secara khusus, kriteria persetujuan yang berbeda yang diperlukan untuk berbagai jenis dokumen ISO harus diperhatikan.
Dokumen ini disusun sesuai dengan aturan editorial Arahan ISO/IEC, Bagian 2. Dapat dilihat pada halaman www.iso.org/directives.
Rincian hak paten apa pun yang diidentifikasi selama pengembangan dokumen akan ada di Pendahuluan dan/atau pada daftar pernyataan paten ISO yang diterima.
Sebagaimana yang dapat dilihat pada halaman www.iso.org/patents.
Setiap nama dagang yang digunakan dalam dokumen ini adalah informasi yang diberikan untuk kenyamanan pengguna dan bukan merupakan suatu dukungan.
Tersedia pula halaman Foreword – Supplementary information untuk :
- penjelasan tentang arti istilah dan ekspresi khusus ISO yang terkait dengan penilaian kesesuaian,
- informasi tentang kepatuhan ISO terhadap prinsip-prinsip WTO dalam Technical Barriers to Trade (TBT).
Dokumen ini disiapkan oleh :
- Technical Committee ISO/TC 46, Information and documentation : Komite Teknis ISO/TC 46, Informasi dan dokumentasi,
Edisi ketiga ini membatalkan dan menggantikan edisi kedua (ISO 3166-3:2013), yang telah direvisi secara teknis.
Perubahan utama dibandingkan dengan edisi sebelumnya adalah sebagai berikut.
- — Kode telah dipindahkan ke format database.
- — Komponen kode telah ditentukan oleh deskriptor, bukan dengan nomor kolom atau baris.
- — Status setiap elemen kode negara alfa-2 telah dibuat eksplisit, karena merupakan sumber daya utama yang dikelola oleh ISO 3166/MA, yang diperlukan untuk ketertelusuran dari waktu ke waktu.
- — Semua karakter dalam database, khususnya yang memiliki tanda diakritik, telah diperiksa dengan Kumpulan Karakter Berkode Universal, ISO/IEC 10646, dan digunakan secara konsisten.
- — Pengkodean basis data adalah UTF-8 (Format Transformasi Kumpulan Karakter Universal – 8 bit) dari ISO/IEC 10646, dan hal yang sama telah digunakan di banyak aplikasi.
- — Tiga bagian — tiga kode — milik database yang sama, pembaruan hanya dilakukan sekali untuk semua bagian.
Mengenal ISO, IEC, WTO dan TBT Agreement
ISO(International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional, yang bertujuan untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.
IEC adalah organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).
TBT Agreement (Technical Barriers to Trade) adalah perjanjian internasional mengenai hambatan teknis perdagangan di bawah kerangka Organisasi WTO (World Trade Organization).
WTO (World Trade Organization) adalah sebuah organisasi resmi internasional yang mengatur standar sistem perdagangan bebas di dunia.
Lebih jelas mengenai ISO dan IEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
- Mengenal organisasi ISO, standardisasi internasional
- Standar IEC
- TBT Agreement, Standar Teknis Perdagangan
- Standar World Trade Organization
Introduction : Sekilas Mengenai Standar ISO 3166
Edisi awal Standar Internasional ISO 3166 disiapkan oleh Komite Teknis ISO/TC 46 bekerja sama dengan Organisasi Internasional berikut:
- Customs Cooperation Council (CCC) : Dewan Kerjasama Kepabeanan, sejak 1995 diganti nama menjadi : World Customs Organization (WCO),
- United Nations Economic Commission for Europe (ECE) : Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa,
- Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) : Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa,
- International Atomic Energy Agency (IAEA) : Badan Energi Atom Internasional,
- International Air Transport Association (IATA) : Asosiasi Transportasi Udara Internasional,
- International Chamber of Commerce (ICC) : Kamar Dagang Internasional,
- International Chamber of Shipping (ICS) : Kamar Perkapalan Internasional,
- International Federation of Library Associations (IFLA) : Internasional Federation of Library Associations,
- International Labour Office (ILO) : Kantor Buruh Internasional,
- International Telecommunication Union (ITU) : Perhimpunan Telekomunikasi Internasional,
- International Union of Railways (UIC) : Perhimpunan Internasional Rel Kereta,
- United Nations Organization (UN) : Organisasi Perhimpunan Negara,
- United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD),
- Universal Postal Union (UPU),
- World Intellectual Property Organization (WIPO) : Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia,
- and World Health Organization (WHO) : Organisasi Kesehatan Dunia.
ISO 3166 pertama kali diterbitkan pada tahun 1974, edisi berikutnya pada tahun 1981, 1988 dan 1993. Pada tahun 1997, dibagi menjadi tiga bagian.
- — Edisi dari ISO 3166-1: ISO 3166-1:1997, ISO 3166-1:2006, ISO 3166-1:2013.
- — Edisi dari ISO 3166-2: ISO 3166-2:1998, ISO 3166-2:2007, ISO 3166-2:2013.
- — Edisi dari ISO 3166-3: ISO 3166-3:1999, ISO 3166-3:2013.
Seri ISO 3166 memberikan representasi kode nama negara yang berlaku secara :
- universal (saat ini dan tidak saat ini),
- dependensi, dan
- area lain yang memiliki kepentingan geopolitik tertentu dan subdivisinya.
ISO 3166-1 menetapkan kode yang mewakili nama negara saat ini, dependensi, dan area lain yang memiliki kepentingan geopolitik tertentu,
berdasarkan nama negara yang diperoleh dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
ISO 3166-2 menetapkan kode yang mewakili nama-nama divisi administratif utama, atau area serupa, dari negara dan entitas yang termasuk dalam ISO 3166-1.
ISO 3166-3 menetapkan kode yang mewakili nama negara yang tidak aktif, yaitu nama negara yang dihapus dari ISO 3166 sejak publikasi pertamanya pada tahun 1974.
Seri ISO 3166 tidak menyatakan pendapat apa pun mengenai :
- status hukum negara mana pun,
- ketergantungan, atau area lain yang disebutkan di sini,
- atau mengenai garis depan atau perbatasannya.
Edisi 2013 dari seri ISO 3166 adalah edisi terakhir yang diterbitkan sebagai standar kertas, dengan teks deskriptif, dan kode bersama.
Pada akhir 2013, pemecahan telah dilakukan :
- kode ISO 3166 telah dipindahkan ke format database (secara de facto menggabungkan tiga konten),
- dengan akses dari ISO Online Browsing Platform, sementara teks deskriptif telah menunggu proses pembaruan.
Seri standar ISO 3166 edisi 2020 ini mencakup pembaruan teks deskriptif (deskripsi kode) dari 2013, untuk masing-masing dari tiga bagian.
Ini memperhitungkan aturan database yang lebih ketat yang dikenakan pada kode itu sendiri, sebagai lawan dari dokumen kertas.
Standar Internasional ISO 3166 telah menjadi pencapaian ISO pertama dari konsep “standar sebagai database”, yang diterapkan pada akhir tahun 2013.
ISO OBP (Online Browsing Platform) adalah aplikasi untuk memvisualisasikan kode ISO3166 pada antarmuka web, data yang disimpan dalam database tak terlihat.
Standar Internasional ISO 3166, untuk masing-masing dari tiga bagiannya – tiga kode – dibentuk dari dua komponen:
- deskripsi konten yang terdokumentasi,
- dan konten terkait di dalam database.
Kedua istilah ” this document ” dan ” the code corresponding to this document ” digunakan di seluruh seri ISO 3166 edisi 2020 ini.
Standar ISO 3166-3: 2020 Klausa 1-3
1 Scope : Lingkup
Dokumen ini menetapkan pedoman dasar untuk penerapan dan pemeliharaan kode untuk nama negara yang sebelumnya digunakan.
Kode ini dimaksudkan untuk mewakili nama negara yang tidak aktif, yaitu nama negara yang dihapus dari ISO 3166 sejak publikasi pertamanya pada tahun 1974.
2 Normative references : Rujukan normatif
Tidak ada referensi normatif dalam dokumen ini.
3 Terms and definitions : Istilah dan definisi
Untuk tujuan dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.
ISO dan IEC memelihara database terminologi untuk digunakan dalam standardisasi di alamat berikut:
- — Platform penjelajahan ISO Online: tersedia di https://www.iso.org/obp
- — IEC Electropedia: tersedia di http://www.electropedia.org/
3.1 code : kode
kumpulan data yang diubah atau direpresentasikan dalam bentuk yang berbeda sesuai dengan seperangkat aturan yang telah ditetapkan sebelumnya
- [SUMBER:ISO 5127:2017, 3.1.13.10]
3.2 code element : elemen kode
hasil penerapan kode ke elemen himpunan berkode
- Catatan 1: Di bagian nama negara yang sebelumnya digunakan, elemen kode mewakili nama negara yang digunakan sebelumnya.
- [SUMBER:ISO/IEC 2382:2015, 2121555]
3.3 country code : Kode negara
daftar nama negara dengan representasinya berdasarkan elemen kode
- Catatan 1: Jenis kode negara adalah alpha-2, alpha-3 dan num-3.
3.4 country name : nama negara
nama negara, ketergantungan, atau area lain yang memiliki kepentingan geopolitik tertentu
3.5 script : naskah
set karakter grafis yang digunakan untuk bentuk tertulis dari satu atau lebih bahasa
- Catatan 1: Kode untuk representasi nama skrip didefinisikan dalam ISO 15924.
- [SUMBER:ISO/IEC 10646:2017, 3.50]
3.6 language of the ISO 3166 standard : bahasa standar ISO 3166
bahasa di mana terminologi telah didefinisikan, terminologi harus dipertahankan saat ini
- Catatan 1: Bahasa Inggris dan Prancis adalah bahasa utama standar ISO 3166.
3.8 date of the beginning of period of validity : tanggal awal masa berlaku
tanggal ketika elemen kode alfa-2 ditetapkan ke nama negara tertentu
- Catatan 1: Untuk setiap periode validitas elemen kode negara yang sebelumnya digunakan, atau dicadangkan, dalam format ISO [YYYY-MM-DD].
3.9 date of the end of period of validity : tanggal akhir masa berlaku
tanggal ketika atribut negara tertentu dimodifikasi secara signifikan
- Catatan 1: Untuk setiap periode validitas elemen kode negara yang sebelumnya digunakan, atau dicadangkan, dalam format ISO, [YYYY-MM-DD].
3.10 status of the alpha-2 country code element : status elemen kode negara alpha-2
informasi apakah elemen kode ditetapkan, tidak ditetapkan, dicadangkan: secara transisi, pengecualian, atau untuk periode yang tidak ditentukan
- Catatan 1: Perubahan status elemen kode negara alfa-2 telah disimpan oleh ISO 3166/MA sejak publikasi pertama ISO 3166 pada tahun 1974.
3.11 alpha-2 country code element : elemen kode negara alpha-2
alphabetic 2 character (alpha-2) code : kode alfabet 2 karakter (alfa-2)
- Catatan 1: Kode alfa-2 umumnya disarankan untuk mewakili nama negara.
3.12 alpha-3 country code element : elemen kode negara alfa-3
alphabetic 3 character (alpha-3) code : kode alfabet 3 karakter (alfa-3)
- Catatan 1: Elemen kode alfa-3 didasarkan pada kode negara alfa-2 jika memungkinkan, untuk digunakan dalam kasus di mana kebutuhan khusus telah diidentifikasi.
3.13 num-3 country code element : elemen kode negara nomor-3
three-digit numeric (num-3) code : kode numerik tiga digit (angka-3)
- Catatan 1: Kode numerik dimaksudkan untuk digunakan dalam kasus di mana independensi bahasa diperlukan.
3.14 short NAME of country : singkatan NAMA dari negara
<huruf besar> bentuk pendek dari nama negara, kata khusus dulu
- Catatan 1: Dalam bahasa standar ISO 3166.
- Catatan 2: Item ini mungkin dibalik, memungkinkan kata khusus muncul lebih dulu, sehingga item dapat dengan mudah ditemukan dalam daftar alfabet.
3.15 short name of country : singkatan nama dari negara
bentuk pendek dari nama negara, kata khusus pertama, berdasarkan bentuk pendek resmi di UNTERM
- Catatan 1: Dalam bahasa standar ISO 3166.
- Catatan 2: Item ini mungkin terbalik, terdaftar dengan artikelnya jika ada, memungkinkan urutan abjad pada kata yang berbeda.
3.33 alpha-4 formerly used country code element : alpha-4 yang sebelumnya menggunakan elemen kode negara
representasi kode negara tidak lagi digunakan
Catatan 1: Elemen kode alfa-4 yang terdiri dari elemen kode alfa-2 asli diikuti oleh dua huruf, yang artinya tergantung pada perubahan atribut negara:
- — change of country name — 5.2;
- — division of country — 5.3;
- — merger of countries — 5.4;
- — deletion of country name — 5.5;
- — change of country name, only alpha-3 affected — 5.6;
- — change of status of an alpha-2 country code element — 5.7.
atau :
- — perubahan nama negara — 5.2;
- — pembagian negara — 5.3;
- — penggabungan negara — 5.4;
- — penghapusan nama negara — 5.5;
- — perubahan nama negara, hanya alfa-3 yang terpengaruh — 5.6;
- — perubahan status elemen kode negara alfa-2 — 5.7.
3.34 remarks part 3 : komentar bagian 3
komentar tentang nama negara yang sebelumnya digunakan
- Catatan 1: Seperti jenis tindakan yang menyebabkan penghapusan nama dari edisi berbeda ISO 3166 dan ISO 3166-1, bentuk pendek dari nama baru yang saat ini mencakup area yang sama, elemen kode barunya, dll. nama negara yang digunakan sebelumnya.
3.35 traceability of status of formerly used country code elements : ketertelusuran status elemen kode negara yang sebelumnya digunakan
dokumen referensi, status setelah perubahan, tanggal untuk tidak ditetapkan atau untuk mengubah reservasi,
situasi saat ini dengan alpha-2 sebelumnya atau dengan alpha-3 sebelumnya
(seperti penundaan perubahan yang direncanakan, atau perubahan rencana)
- Catatan 1: Status yang memungkinkan untuk elemen kode alfa-2 dan alfa-3 adalah: ditetapkan, tidak ditetapkan; reserved: transisi, luar biasa, tak tentu.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 3166-3: 2020.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- ISO 3166-1 Kode nama negara
- International Organization for Standardization
- Memahami apa itu Standar ISO
Sumber referensi :