Standar Kayu Indonesia

Standar Kayu Indonesia adalah aturan standar nasional maupun internasional terkait kayu yang ada di indonesia.

Pendahuluan

Kelebihan Kayu

Kayu merupakan bahan baku yang paling umum digunakan di seluruh dunia.

Kenapa menggunakan kayu? karena memiliki banyak keuntungan seperti :

  • Merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources)
  • Mudah dibentuk menjadi produk lain seperti : kertas, bahan sintetik, teksil.
  • Bahan konstruksi yang kuat, ringan, mudah dikerjakan, mudah dibentuk sesuai kebutuhan.
  • Memiliki sifat yang spesifik seperti : elastis, ulet, tahan pembebanan yang tegak lurus.
  • Tampilan yang menarik
  • Daya tahan yang baik jika dilindungi dari kelembaban dan serangga.
  • Biaya yang terjangkau
  • Daya tahan terhadap listrik dan bahan kimia (kecuali bahan kimia yang bersifat keras).
  • Beberapa jenis kayu mempunyai tekstur yang indah, sehingga memiliki keunggulan dekoratif.
  • Kedap suara

Namun kayu juga memiliki beberapa kerugian seperti :

  • Tidak homogen.
  • Memiliki sifat higroskopik
  • Mudah dipengaruhi oleh iklim atau cuaca, seperti kelembaban tinggi.
  • Dapat dengan mudah terbakar
  • Potensi tinggi untuk terserang hama seperti : serangga, jamur dan cacing laut.
  • Ketidaksamaan bentuk, karena merupakan hasil karya alami.
  • Cacat-cacat kayu, yaitu segala macam cacat bawaan jenisnya dan cacat karena faktor alam, seperti : mata kayu dan pecah-pecah pada struktur kayu.

Sifat dan karakteristik

Klasifikasi kayu dapat dilihat dari : ciri-ciri kayu, penampang, sifat fisik dan mekanis.

Ciri Fisik

Jenis kayu yang dihasilkan dari pohon secara umum dibagi menjadi dua jenis yaitu pohon daun lebar dan
pohon daun lebar daun jarum.

Pohon daun lebar memiliki ciri-ciri :

  • Bentuk daun yang lebar.
  • Pohon berbentuk besar dan membundar.
  • Adanya daun berguguran.
  • Masa pertumbuhan lambat atau lama.
  • Batang tidak lurus dan berbonggol.
  • Kayu lebih keras dari jenis lain.

Pohon daun jarum memiliki ciri-ciri :

  • Bentuk daun seperti jarum.
  • Pohon berbentuk kerucut.
  • Umumnya tidak menggugurkan daun.
  • Masa pertumbuhan cepat dan lurus keatas.
  • Pada umumnya memiliki kayu lunak dan ringan.

Penampang Kayu :

Memiliki Lingkaran Tahun, yaitu lingkaran yang menunjukkan perkembangan kayu dari musim hujan ke musim kering.

ciri fisik pohon kayu :
- Pohon daun Lebar
- Pohon daun Jarum
- Penampang Kayu
gambar : ciri fisik pohon kayu

Sifat Fisik

Sifat fisik kayu meliputi :

  • berat dan berat jenis
  • keawetan
  • warna
  • tekstur
  • arah serat
  • kesan raba
  • bau dan rasa
  • nilai dekoratif
  • higroskopis
  • sifat kayu terhadap suara
  • daya hantar panas
  • daya hantar listrik

Sifat Mekanik

Sifat mekanik kayu mencakup :

  • ketahanan tarik, tekan atau kompresi, geser; lengkung (lentur), belah.
  • kekakuan
  • keuletan
  • kekerasan

Berbagai ciri dan sifat serta cara pengujian nya, menjadi dasar dalam pembuatan standar mengenai kayu.

Standar Kayu

Standar Nasional

Lembaga resmi standardisasi yang ada di Indonesia adalah BSN, yang berhak menerbitkan SNI.

SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar resmi yang diberlakukan di wilayah Indonesia.

Ada berbagai Komite Teknis didalam SNI, Komisi Teknis yang menangani Sub Sektor Kehutanan dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. 65‐01 : Pengelolaan Hutan
  2. 65‐02 : Hasil Hutan Bukan Kayu
  3. 79‐01 : Hasil Hutan Kayu

Jadi untuk standardisasi kayu Indonesia berada di lingkup Komite Teknis 79-01 Hasil Hutan Kayu.

Komite tersebut telah menerbitkan beberapa standar mengenai kayu berupa SNI.

Standar Internasional

Namun tidak semua SNI dibuat oleh lembaga nasional tersebut, ada juga SNI hasil adopsi dari standar ISO.

Jadi BSN bekerja sama dengan ISO untuk mengadopsi Standar ISO menjadi SNI.

Penulisan standar hasil asimilasi atau harmonisasi tersebut menjadi SNI ISO untuk juga menambah standardisasi kayu indonesia.

Berikut kita simak bersama, berbagai standar terkait produk Kayu di Indonesia :

Kayu

Pengujian atau metode uji kayu indonesia :

  • Uji bahan pengawet pada kayu dan produk kayu, berdasarkan SNI 01-7205-2006.
  • Uji ketahanan kayu terhadap organisme perusak kayu, berdasarkan SNI 7207:2014.
  • Kayu-Penentuan kekuatan maksimum (Ultimate) pada lentur statis, berdasarkan SNI ISO 3133: 2010. Diadopsi dari : Wood – Determination of ultimate strength in static bending (ISO 3133:1975, IDT).
  • Kayu-uji keteguhan tekan tegak lurus serat, berdasarkan SNI ISO 3132:2010. Diadopsi dari : Wood – Testing in compression perpendicular to grain (ISO 3132:1975, IDT).
  • Kayu – Metode pengambilan contoh dan persyaratan umum untuk uji fisis dan mekanis, berdasarkan SNI ISO 3129:2011.

Kayu Bundar

Standardisasi untuk jenis Kayu bundar diatur didalam bagian :

  1. Mengenai Istilah dan definisi, diatur di dalam SNI 7533.1:2010.
  2. Pengukuran dan tabel isi, diatur di dalam SNI 7533.2:2011.
  3. Pemeriksaan, diatur di dalam SNI 7533.3:2011.

Standar lain :

  • Pencegahan jamur biru pada kayu bundar dan kayu gergajian, diatur di dalam : SNI 01-5010.6-2003.

Berbagai sub jenis dari kayu bundar juga memiliki standardisasi yaitu :

Kayu bundar daun lebar

  • Bagian 1 : tentang klasifikasi, persyaratan dan penandaan, diatur pada SNI 7534.1:2010.
  • Bagian 2: mengenai Cara uji, diatur pada SNI 7534.2:2010.

Kayu bundar jenis jati

Diatur melalui standar pada setiap bagian :

  1. Klasifikasi, pesyaratan dan penandaan, diatur pada SNI 7535.1:2010.
  2. Cara uji, diatur pada SNI 7535.2:2010.
  3. Pengukuran dan tabel isi, diatur pada SNI 7535.3:2016.

Kayu bundar daun jarum

  • Bagian 1 : Klasifikasi, persyaratan dan penandaan, diatur pada SNI 7536.1:2010.
  • Bagian 2 : Cara uji, diatur pada SNI 7536.2:2010.

Kayu Gergajian

Standardisasi untuk jenis Kayu Gergajian diatur didalam bagian :

  1. Istilah dan definisi, diatur pada SNI 7537.1:2010.
  2. Pengukuran dimensi, diatur pada SNI 7537.2:2010.
  3. Pemeriksaan SNI 7537.3:2011.

Standar lain :

  • Pengemasan dan penandaan kayu gergajian, diatur pada SNI 01.5010.3-2002.
  • Kayu gergajian yang diawetkan dengan senyawa boron SNI 0674:2017.

Mengenai cara uji atau metode uji dari Kayu gergajian :

  • Penentuan keteguhan geser ultimat sejajar serat, berdasarkan SNI ISO 8905:2012. Diadopsi dari : Sawn timber – Test methods – Determination of ultimate strength in shearing parallel to grain (ISO 8905:1988, IDT).
  • Penentuan ketahanan terhadap tekanan tegak lurus, berdasarkan SNI ISO 8906:2011. Diadopsi dari : Sawn timber – Test methods Determination of resistance to local transverse compression (ISO 8906 – 1988, IDT).

Standardisasi pada jenis kayu gergajian yang lain yaitu :

  • Kayu bentukan, diatur pada SNI 01-7255-2006.
  • Mutu kayu bangunan, diatur pada SNI 01-3527-1994.
  • Kayu eboni olahan, diatur pada SNI 01-2028-1990.
  • Bantalan kayu rel kereta api, diatur pada SNI 0197:2013.
  • Kayu untuk furnitur, diatur pada SNI 0608:2017.
  • Kayu cendana, diatur pada SNI 01-5008.6-1999.
  • Jenis kayu untuk pembuatan kapal, diatur pada SNI 7210:2017.

Ada beberapa sub klasifikasi dari jenis kayu gergajian seperti :

Kayu gergajian jenis jati

  • Bagian 1 : Klasifikasi, persyaratan dan penandaan, diatur pada SNI 7539.1:2010.
  • Bagian 2 : cara uji, diatur pada SNI 7539.2:2010.

Kayu gergajian daun lebar

  • Bagian 1 : Klasifikasi, persyaratan dan penandaan SNI 7538.1:2010.
  • Bagian 2 : cara uji SNI 7538.2:2010.

Kayu gergajian daun jarum

  • Bagian 1 : Klasifikasi, persyaratan dan penandaan SNI 7540.1:2010.
  • Bagian 2 : Cara Uji SNI 7540.1:2010.

Panel Kayu

Standar mengenai panel kayu diatur pada SNI ISO 17064:2010 Panel kayu – Papan serat, papan partikel dan OSB – Istilah dan definisi.

Standar ini merupakan hasil adopsi identik dari standar internasional yaitu :

ISO 17064:2004 Wood-based panels – Fibreboard, particleboard and oriented strand board (OSB) – Vocabulary.

Standar tersebut memuat istilah dan definisi yang digunakan pada semua tipe dari papan :

  • serat
  • partikel
  • untai berarah (oriented strand board/OSB)

Pengujian Panel kayu :

  • Pengambilan contoh dan contoh uji, berdasarkan : SNI ISO 16999:2012. Diadopsi dari : Wood-based panels – Sampling and cutting of test pieces (ISO 16999:2003, IDT).
  • Penentuan kadar air pada panel kayu, menggunakan SNI ISO 16979:2008.

Kayu Lapis

Kayu lapis adalah panel atau papan yang terbuat dari lembaran kayu atau venir yang direkatkan hingga ketebalan tertentu.

Produk ini dibuat cara menyusun lembaran venir yang diikat dengan perekat secara bersilangan tegak lurus, disebut juga plywood.

Berdasarkan jumlah lapisannya, kayu lapis dapat digolongkan menjadi dua yaitu :

  • tripleks : tersusun dari 3 lapis
  • multipleks : susunannya lebih dari 3 lapis

Standardisasi untuk kayu lapis yaitu :

  • Kayu lapis – Istilah dan definisi, berdasarkan : SNI ISO 2074:2008.
  • Spesifikasi Kayu lapis mengacu pada SNI ISO 8032:2014, yang diadopsi dari : Plywood – Spesification (12465 : 2007, MOD).

Toleransi dimensi Kayu lapis berdasarkan SNI ISO 7630:2011, yang diadopsi dari : Plywood – Tolerances on dimensions (ISO 1954:1999, MOD).

Standar klasifikasi Kayu lapis berdasarkan penampilan permukaan :

  • Bagian 1: Umum, berdasarkan : SNI ISO 2426-1:2008.
  • Bagian 2: Kayu daun lebar, berdasarkan : SNI ISO 2426-2:2008.
  • Bagian 3: Kayu daun jarum, berdasarkan : SNI ISO 2426-3:2008.

Standar lain terkait kayu lapis :

  • Kayu lapis cetakan beton, berdasarkan : SNI 01-2024-1991.
  • Kayu lapis alas peti kemas, berdasarkan : SNI 01-4240-1996.
  • Kayu lapis bermuka film, berdasarkan : SNI 01-4448-1998.
  • Kayu lapis struktural, berdasarkan : SNI 01-5008.7-1999.
  • Kayu lapis dan papan blok bermuka kertas indah, berdasarkan : SNI 01-7201-2006.
  • Kayu lapis untuk kapal dan perahu, berdasarkan : SNI 01-7211-2006.
  • Kayu lapis penggunaan umum, berdasarkan : SNI 5008.2:2016.
  • Kayu lapis indah, berdasarkan : SNI 8386:2017.
  • Kayu lapis indah dan papan blok indah, berdasarkan : SNI 01-2025-1996.
  • Kayu lapis indah jenis jati – Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan, berdasarkan : SNI 7731.1:2011.

Venir

Venir adalah lembaran tipis kayu, yang berukuran lebih tipis dari 3 mm atau 1/8 inci.

Dihasilkan dengan mengiris balok kayu atau mengupas sebatang kayu bulat.

Standar SNI untuk Venir yaitu :

  • Venir – Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan venir kupas, berdasarkan : SNI 7836.1:2012.
  • Venir lamina, berdasarkan : SNI 01-6240-2000.
  • Venir lamina – Spesifikasi, berdasarkan : SNI ISO 18776-2013.
  • Venir lamina (LVL) – Mutu perekatan – Bagian 2: Persyaratan, berdasarkan : SNI ISO 10033-2:2013. Diadopsi dari : ISO 10033-2:2011 Laminated venner lumber (LVL) – Bonding quality – Part 2: Ruquirements, IDT).
  • Venir jenis jati – Bagian 1: Klasifikasi, persyaratan dan penandaan, berdasarkan : SNI 7732.1:2011.

Panel Kayu lain

Bare core

Barecore adalah sejenis kayu lapis yang dibuat dari kayu-kayu ringan yang cepat tumbuh, seperti jabon, albasia, dan sengon.

Ada juga yang menyebut jenis ini sebagai produk sekunder dari industri kayu gergajian.

Standardisasi untuk Barecore :

  • Bagian 1: Istilah, definisi,klasifikasi,persyaratan, pengemasan dan penandaan, menggunakan SNI 7096.1:2013.
  • Bagian 2: Cara uji, menggunakan SNI 7096.2:2013.

Standar Panel Kayu lainnya :

  • Papan sambung dan bilah sambung untuk : meja menggunakan SNI 01-6243.2 -2000. Sedangkan kusen, daun jendela dan daun pintu, menggunakan SNI 01-6243-2000.
  • Bambu lamina – penggunaan umum, menggunakan SNI 7944-2014.
  • Papan semen wol kayu, menggunakan SNI 01-2104-1991.
  • Papan blok – penggunaan umum, menggunakan SNI 01-5008.12-2002.
  • Papan lantai kayu rimba, menggunakan SNI 01-5008.13-2002.
  • Papan serat : menggunakan SNI 01-4449-2006.
  • Papan partikel : menggunakan SNI 01-2105-2006.

Pengujian

Standar terkait pengujian Panel Kayu seperti :

  • Mutu dan cara uji papan sambung dekoratif SNI 01-6020-1999.
  • Cara uji emisi  formaldehida panel kayu metode desikator gas SNI 01-7140-2005 dan metode ruangan SNI 01-7141-2005.
  • Cara uji kadar formaldehida panel kayu metode perforator SNI 01-7142-2005.
  • Uji emisi formaldehida panel kayu metoda analisis gas SNI 01-7205-2006.

Jenis Lain

Serpih kayu

Disebut pula sebagai wood chips, mengenai hal ini diatur di dalam bagian :

  1. Istilah dan definisi SNI 7835.1-2012.
  2. Klasifikasi dan persyaratan, berdasarkan SNI 7835.2-2012.
  3. Cara uji, berdasarkan SNI 7835.3-2012.

Standar lainnya :

  • Mutu sirap : SNI 01-3592-1994.
  • Pelet kayu : SNI 8021:2014.
  • Kayu kelapa (Cocos nucifera Linn.f.) : SNI 7945:2014.
  • Nama kayu perdagangan : SNI 8351:2016.
  • Nama produk hasil hutan kayu : SNI 8350:2016.
  • Kayu serut empat sisi (Kayu S4S) : SNI 8274:2016.
  • Paving blok kayu solid
  • Paving blok kayu daun jarum – Persyaratan mutu, berdasarkan : SNI ISO 5328-2013.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai standar kayu indonesia, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.

Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment