Standar Nasional QR Code
QR Code adalah kepanjangan dari Quick Response Code, penggunaan umumnya adalah untuk membantu sistem “Pembayaran”. Di Indonesia. QR Code juga memiliki standar khusus yang mengaturnya, untuk itu standarku.com sebagai media edukasi standar akan membahasnya melalui artikel berikut. Selamat membaca.
Pengertian Standar Nasional QR Code
Standar ini disebut “Standar Nasional QR Code Pembayaran” atau “Quick Response Code Indonesian Standard”, dapat disingkat dengan “QRIS”.
QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Bank Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi proses pembayaran di wilayah negara Indonesia.
Pengertian QR Code Pembayaran
Untuk lebih memahami, berikut adalah pengertian dari QR Code Pembayaran secara fisik :
QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang memiliki kemampuan menyimpan data untuk memfasilitasi transaksi pembayaran jarak jauh melalui metode scan atau pemindaian.
Lebih jelasnya dari pengertian diatas adalah :
- Kode dua dimensi ini terdiri atas penanda tiga pola persegi yang ada pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas. Memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel.
- Kemampuan menyimpan data berupa : alfanumerik, karakter, dan simbol.
QR Code Pembayaran ini sudah digunakan oleh industri sebelumnya. Namun dengan adanya QRIS ini, maka seluruh transaksi pembayaran dapat dilakukan dengan satu QR Code Pembayaran yang sama yaitu QRIS.
Siapa yang menerbitkan Standar Nasional QR Code?
Secara umum diterbitkan oleh Bank Indonesia, secara khusus adalah Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menerbitkan.
Pada tanggal 16 Agustus 2019, diterbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 mengenai Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Peluncuran QRIS tersebut adalah salah satu penerapan dari Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan sebelumnya yaitu pada bulan Mei 2019.
Kapan penerapan Standar Nasional QR Code?
Penerapan atau implementasi QRIS secara nasional dinyatakan efektif berlaku per 1 Januari 2020, hal ini dilakukan untuk memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Jadi diberikan waktu transisi sejak penerbitannya yaitu sekitar 4 bulan lebih.
Fungsi QR Code
QR code memiliki banyak fungsi, namun pada artikel ini pembahasannya akan difokuskan pada QR Code untuk fungsi pembayaran.
Selain perusahaan besar, usaha kecil menengah atau UMKM pun sudah banyak yang menggunakan fungsi pembayaran tersebut saat ini.
Fungsi utamanya adalah untuk memudahkan proses transaksi pembayaran melalui :
- Aplikasi uang elektronik server based
- Dompet elektronik
- Mobile banking
Keuntungan penggunaan QRIS :
- Dari sisi pembeli atau customer, dapat menambah pilihan metode pembayaran yang lebih fleksibel.
- Dari sisi pedagang atau merchant, lebih memudahkan karena QRIS menggabungkan semua metode QR Code pembayaran dengan 1 metode standar nasional saja.
Minimal transaksi dengan QRIS
Batas nominal transaksi menggunakan QRIS yang diperkenankan dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi.
Download Dasar Hukum
Naskah asli “Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 mengenai Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran” dapat diunduh pada link berikut :
https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/padg_211819.pdf
gambar tampilan Pergub :
Cara pembayaran dengan QRIS
Metode pembayaran yang bisa digunakan pada transaksi QRIS adalah sumber dana berupa simpanan atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan berbasis server.
Media penyimpanan uang berbasis server yang dimaksud adalah seperti : DANA, e-money, Go-Pay, Sakuku dan lainnya.
Cara pembayaran dengan QRIS
Ada berbagai cara pembayaran dengan menggunakan QRIS ini, satu kode QR yang sama bisa di-scan dengan menggunakan berbagai aplikasi pembayaran yang berbeda.
Berikut ini adalah jenis-jenis QR code yang dimaksud tersebut :
QR dinamis
QR dinamis, merupakan kode QR yang dicetak dari mesin yang dimiliki penjual atau merchant, biasanya menggunakan mesin EDC.
Jadi pembeli tidak perlu memasukkan nominal pembayaran, karena nominal pembayaran akan muncul secara otomatis ketika melakukan scan.
QR statis
QR statis adalah kode QR yang biasanya sudah disediakan oleh penjual atau merchant dan bisa digunakan untuk transaksi QR di merchant tersebut.
Jadi pembeli harus memasukkan nominal pembayaran karena nominal pembayaran tidak muncul secara otomatis saat pembeli melakukan scan.
Contoh gambar :
Cara scan QR code dengan smartphone
Untuk bisa memanfaatkan layanan scan QR code, kita bisa menggunakan ponsel atau smartphone yang kita miliki.
Caranya adalah dengan melakukan pengunduhan atau download dari layanan aplikasi sesuai jenis smartphone.
Pada smartphone jenis android seperti samsung, oppo, xiaomi, huawei, vivo, bisa melakukan download di aplikasi google play store.
Sedangkan jenis smartphone apple seperti iphone atau ipad, pengunduhan bisa dilakukan pada aplikasi yang tersedia di apple store.
Cara menggunakan QR code di android
- Lakukan pengunduhan atau download QR Code Reader dari Google Play : https://play.google.com/store
- Setelah selesai unduh, buka aplikasi terinstal QR Code Reader.
- Persetujuan akses atau allow permission aplikasi untuk mengambil gambar dan record video.
- Posisikan kamera ponsel ke QR code yang kita inginkan ke dalam kotak yang terlihat di layar.
- Maka aplikasi akan membaca QR code dan menawarkan link ke website terkait.
Tatacara menggunakan QR code di produk apple
- Lakukan pengunduhan atau download QR Code Reader dari Apple Store yang tersedia di dalam smartphone.
- Download selesai, lalu buka aplikasi terinstal QR Code Reader.
- Berikan persetujuan akses atau allow permission aplikasi untuk mengambil gambar dan record video.
- Posisikan kamera ponsel ke QR code yang kita inginkan ke dalam kotak yang terlihat di layar.
- Maka aplikasi akan membaca QR code dan menawarkan link ke website terkait.
Demikian artikel dari standarku.com mengenai “Standar Nasional QR Code untuk Pembayaran”, jika ada masukan bisa disampaikan melalui kolom komentar.
sumber referensi :
https://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/padg_211819.aspx
Artikel lain :