Bagaimanakah standar peraturan PHK karyawan di Indonesia? perihal ini sudah diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mari kita simak bersama rangkuman dari isi undang undang tersebut yang mengatur mengenai tatacara dan aturan PHK bagi karyawan yang bekerja di perusahaan yang berada diseluruh wilayah negara Indonesia.
Pengertian PHK
PHK adalah putusnya hubungan kerja antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau perusahaan yang sudah berlangsung selama masa kerja tententu.
Istilah PHK sudah sedemikian populer dikalangan industri, berasal dari kependekan “pemutusan hubungan kerja”.
PHK bisa diajukan oleh pekerja, bisa dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan atau karena adanya kondisi tertentu.
Nah, apa saja standar aturan terkait PHK dan apa saja hak pekerja dan kewajiban pengusaha jika terjadi PHK? Akan kita pelajari bersama.
Hak Pekerja
Jika terjadi PHK, apa saja hak karyawan yang harus diterima dari pengusaha?
Berdasarkan isi dari pasal 156 ayat 1 didalam UU Ketenagakerjaan :
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jadi dari penjelasan pasal tersebut ada tiga hak karyawan yaitu :
1. Uang Pesangon
Uang Pesangon adalah pemberian kompensasi berupa uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja karena adanya pemutusan hubungan kerja.
2. Uang penghargaan masa kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai wujud penghargaan karena pekerja sudah bekerja selama masa kerja tertentu.
3. Uang penggantian hak
Uang penggantian hak adalah penggantian atas hak pekerja berupa uang sesuai dengan aturan didalam perjanjian kerja, peraturan kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan (PP). Contohnya : hak cuti, fasilitas tertentu, dan sebagainya.
Kompensasi PHK Karyawan
Kompensasi yang berhak diterima pekerja atau karyawan sangat bergantung dari alasan terjadinya PHK tersebut.
Kompensasi berdasarkan alasan PHK
Berikut tabel kompensasi berdasarkan alasan PHK dari pihak pekerja atau karyawan sendiri :
No | Alasan PHK | UP | UPMK | UPH | Upi | Dasar Hukum |
1 | Mengundurkan Diri tanpa ada tekanan | tidak dapat | tidak dapat | dapat | Pasal 162 ayat 1 | |
2 | Tidak lulus selama masa percobaan | tidak dapat | tidak dapat | tidak dapat | Pasal 154 | |
3 | Berakhir atau selesainya masa PKWT | tidak dapat | tidak dapat | tidak dapat | Pasal 154 huruf b | |
4 | Kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja | tidak dapat | tidak dapat | dapat | eks Pasal 158 ayat 3 | |
5 | Pekerja melanggar Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan | dapat 1 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 161 ayat 3 | |
6 | Pernikahan antar pekerja (jika diatur oleh perusahaan) | dapat 1 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 153 | |
7 | Pekerja ditahan pihak berwajib dan diputuskan bersalah | tidak dapat | dapat 1 kali | dapat | Pasal 160ayat 7 | |
8 | Pekerja meninggal dunia | dapat 2 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 166 | |
9 | Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih dan telah dipanggil 2 kali oleh perusahaan | tidak dapat | tidak dapat | dapat | dapat | Pasal 168 ayat 1 |
10 | Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja melebihi 12 bulan | dapat 2 kali | dapat 2 kali | dapat | Pasal 172 | |
11 | Pensiun dengan jaminan atau manfaat | tidak dapat | tidak dapat | dapat | opsional sesuai pasal 167 | |
12 | Pensiun dengan tidak ada jaminan atau manfaat | dapat 2 kali | dapat 1 kali | dapat | opsional sesuai pasal 167 | |
13 | Pekerja ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama lebih dari 6 bulan | tidak dapat | dapat 1 kali | dapat | Pasal 160 ayat 7 |
Berikut tabel kompensasi berdasarkan alasan PHK dari pihak perusahaan :
No | Alasan PHK | UP | UPMK | UPH | Upi | Dasar Hukum |
1 | Pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja dan pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran pengusaha tersebut | dapat 2 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 169 ayat 1 | |
2 | Perusahaan rugi karena kejadian besar (force majeure) sehingga terjadi PHK Massal | dapat 1 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 164 ayat 1 | |
3 | Perusahaan tutup atau pengurangan pekerja bukan karena merugi atau ada alasan memaksa, misalnya karena alasan efisiensi sehingga dilakukan PHK Massal | dapat 2 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 164 ayat 3 | |
4 | Perubahan status, penggabungan atau peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, namun pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | dapat 1 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 163 ayat 1 | |
5 | Perubahan status, penggabungan atau peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan, namun perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja | dapat 2 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 163 ayat 2 | |
6 | Perusahaan pailit atau tutup karena merugi | dapat 1 kali | dapat 1 kali | dapat | Pasal 165 |
Keterangan tabel :
- UP : Uang Pesangon
- UPMK : Uang Penghargaan Masa Kerja
- UPH : Uang Penggantian Hak
- Upi : Uang Pisah
Perhitungan Uang Pisah diatur tersendiri oleh Perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja, biasanya pelaksanaannya tercantum pada aturan lain seperti : Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Berdasarkan pasal 156 ayat 3 pada UU Ketenagakerjaan, berikut adalah besarnya uang penghargaan masa kerja yang diperoleh dibandingkan dengan masa kerja :
- 3 tahun hingga 5 tahun kerja : mendapat 2 bulan upah
- 6 tahun hingga 8 tahun kerja : mendapat 3 bulan upah
- 9 tahun hingga 11 tahun kerja : mendapat 4 bulan upah
- 12 tahun hingga 14 tahun kerja : mendapat 5 bulan upah
- 15 tahun hingga 17 tahun kerja : mendapat 6 bulan upah
- 18 tahun hingga 20 tahun kerja : mendapat 7 bulan upah
- 21 tahun hingga 23 tahun kerja : mendapat 8 bulan upah
- 24 tahun kerja atau lebih : mendapat 9 bulan upah
Perhitungan Uang Pesangon
Berdasarkan pasal 156 ayat 2 pada UU Ketenagakerjaan, berikut adalah besarnya uang pesangon yang berhak didapat dibandingkan dengan masa kerja karyawan :
- Kurang dari 1 tahun : mendapat 1 bulan upah
- 1 tahun kerja : mendapat 2 bulan upah
- 2 tahun kerja : mendapat 3 bulan upah
- 3 tahun kerja : mendapat 4 bulan upah
- 4 tahun kerja : mendapat 5 bulan upah
- 5 tahun kerja : mendapat 6 bulan upah
- 6 tahun kerja : mendapat 7 bulan upah
- 7 tahun kerja : mendapat 8 bulan upah
- 8 tahun kerja atau lebih : mendapat 9 bulan upah
Larangan PHK
Ada hal-hal yang dilarang untuk dijadikan alasan PHK oleh perusahaan, menurut standar undang-undang.
Berkaitan dengan PHK, Pasal 153 ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa :
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh mengalami :
- Tidak dapat masuk kerja karena sakit sesuai keterangan dokter selama waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan secara berurutan.
- Berhalangan melakukan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Melakukan pernikahan.
- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
- Mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Mendirikan, menjadi anggota atau pengurus serikat pekerja atau serikat buruh
- Melakukan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
- Mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
- Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
- Keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter memiliki jangka waktu penyembuhan yang belum dapat dipastikan.
PHK hanya bisa terjadi berdasarkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah dilakukan perundingan bipartit dan tripartit (mediasi) berdasarkan Pasal 151 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Kasus PHK karena mendaftar kerja ke tempat lain
Ada beberapa perusahaan yang melarang karyawannya mendaftar kerja ke tempat lain atau perusahaan lain.
Perusahaan tersebut dapat mengenakan sanksi bagi karyawan yang melanggar larangan, bahkan sampai pada tahap terkena PHK.
Namun sebenarnya, perusahaan tidak boleh melarang karyawan untuk mendaftar kerja ke tempat lain.
Karena hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi PHK karena hal tersebut, maka karyawan dapat menempuh tindakan sesuai prosedur perundangan.
Urutan tindakan yang bisa dilakukan bisa dipelajari pada tahapan berikut :
- Pertama, bisa melakukan perundingan bipartit antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha secara musyawarah untuk mencapai mufakat, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004).
- Jika perundingan bipartit gagal, maka salah satu pihak dapat mencatatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yaitu Dinas Tenaga Kerja setempat dengan melampirkan bukti risalah perundingan bipartit.
- Jika perundingan tersebut tidak disepakati, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
- Jika perundingan tersebut berhasil disepakati, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh semua pihak dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial, pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.
- Ketika terjadi PHK, harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jika tidak ada penetapan maka PHK dibatalkan sesuai hukum.
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan atau belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun karyawan harus tetap menjalankan kewajibannya.
Jika terjadi pemotongan upah sebagai sanksi karena karyawan untuk mendaftar kerja ke tempat lain, maka dapat ditempuh tahapan berikut :
- Pertama, melakukan perundingan bipartit dengan pengusaha agar perusahaan tidak melakukan pemotongan upah.
- Jika gagal, maka bisa ditempuh jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan lampiran bukti upaya perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPHI.
- Jika masih tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
- Contoh kasus mengenai pemotongan gaji secara sepihak tanpa ada pemberitahuan, dapat lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/Pdt.Sus/2012.
- Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menyatakan tindakan perusahaan yang mengurangi pemotongan upah dalam rangka PHK adalah tindakan tidak benar.
- Maka, Mahkamah Agung menghukum perusahaan untuk membayarkan upah dan THR.
Lampiran : Revisi Peraturan Pemerintah
UU No 13 tahun 2003 ini mencabut beberapa peraturan yang sudah pernah ada di negara Indonesia sebelumnya yaitu :
- UU No. 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
- UU No. 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
- UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
- UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
Demikian artikel mengenai Standar Peraturan PHK Karyawan dari standarku.com, jika ada masukan atau saran silahkan disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- pengupahan sesuai UU ketenagakerjaan
- Prosedur Resign sesuai Standar
- standar-serikat-pekerja-indonesia
- standar untuk perusahaan
Sumber referensi :
- Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43013
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 676 K/Pdt.Sus/2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017