Standar Nasional Baterai Primer

Standar Nasional Baterai Primer adalah aturan resmi mengenai industri baterai primer di wilayah Indonesia.

Berdasarkan pemakaian, baterai dibagi menjadi 2 jenis yaitu primer dan sekunder.

Apa bedanya? baterai primer adalah baterai sekali pakai, artinya jika daya listriknya sudah habis maka tidak bisa dipakai lagi.

Sedangkan baterai sekunder adalah baterai yang dapat dipakai berulang kali dengan cara mengisi ulang daya listrik dengan charger.

Gambar berikut dapat memberikan contoh perbedaan keduanya :

gambar : contoh baterai primer dan sekunder
gambar : contoh baterai jenis primer dan sekunder

Dari gambar kanan diatas terlihat bahwa untuk beberapa baterai sekunder terdapat tulisan “rechargeable”, yang artinya dapat diisi ulang.

Gambar kiri terlihat dari bentuk baterai kamera Nikon diatas, yang bentuknya sesuai dengan bentuk chargernya.

Gambar bagian tengah terdapat soket yang dapat digunakan untuk mengisi daya ulang.

Pengertian Baterai Primer

Pengertian sesuai Petunjuk Teknis adalah :

Baterai yang terbuat dari satu sel atau lebih sel primer, termasuk adanya pembungkus atau kotak, terminal dan penandaan atau labelnya.

Kategori Baterai yang dimakud oleh petunjuk teknis adalah produk yang paling banyak diproduksi di pabrik atau dikirimkan atau populasi yang diperdagangkan di dalam negeri.

Standar Nasional Baterai

Untuk memproduksi baterai ini ada aturan khusus yang dibuat oleh pihak yang berwenang, untuk negara indonesia standardisasi dilakukan oleh SNI.

SNI adalah kependekan dari Standar Nasional Indonesia, sebuah lembaga tingkat nasional yang berwenang menerbitkan berbagai standar di Indonesia.

SNI Baterai Primer

Ada 2 standar dari SNI yang berlaku untuk produk ini yaitu :

  • SNI 04-2051.1-2004 Baterai primer – Bagian 1: Umum
  • SNI 04-2051.2-2004 Baterai primer – Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik.

Kedua standar yang diterbitkan pada tahun 2004 tersebut menggantikan standar lama yaitu SNI 04-2051-1990, Batere kering, Mutu dan cara uji.

Kewajiban SNI Baterai Primer

Apakah industri baterai jenis primer tersebut wajib menerapkan SNI ?

Berdasarkan ketetapan dari Kementerian Perindustrian bahwa SNI ini wajib yaitu melalui : Peraturan Menteri Perindustrian No 36/M-Ind/Per/3/2009.

Jadi SNI tersebut diberlakukan secara wajib sejak akhir tahun 2009 setelah penetapan Permen diatas.

Aturan standar ini diterapkan pada semua perusahaan industri di Indonesia, yang membuat atau mendatangkan dari luar negeri (impor).

Jadi setiap perusahaan wajib menerapkan SPPT SNI ini dan setiap produk dan kemasannya harus memiliki tanda SNI.

SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia.

Dokumen sertifikasi tersebut diberikan oleh LSPro kepada pelaku usaha yang mampu memproduksi baterai primer sesuai ketentuan SNI tersebut.

LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk, yaitu lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Sertifikasi Produk SPPT SNI.

Ruang Lingkup

Fokus ruang lingkup standar ini adalah sesuai dengan pembagian kategori berdasarkan Harmonized System atau HS.

Sebagaimana tercantum didalam Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, pemberlakuan SNI wajib tersebut meliputi :

  • HS 8506.10.10.00 : Baterai primer Mangan dioksida : Mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3.
  • HS 8506.10.90.00 : Baterai primer Mangan dioksida : Lain-lain.
  • HS 8506.50.00.00 : Litium.
  • HS 8506.80.10.00 : Seng karbon : mempunyai volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3.
  • HS 8506.80.20.00 : Seng karbon : mempunyai volume bagian luar melebihi 300 cm3.

Apakah HS atau Harmonized System ? HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.

Mengenai HS code, dapat dibaca selengkapnya di :

https://standarku.com/standar-harmonized-system-code-atau-hs-code/

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian diatas, maka Baterai kategori Primer yang tidak sesuai dengan ketentuan HS diatas tidak boleh diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan.

Sedangkan khusus untuk barang impor yang ditujukan bagi keperluan pengujian dalam rangka Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI boleh.

Dengan menyertakan bukti berupa surat berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji.

Pengujian Baterai Primer

Pengujian dapat dilakukan oleh Laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan pengujian, sesuai dengan spesifikasi dan metode uji dari SNI.

Hasil dari pengujian adalah diterbitkannya SHU atau Sertifikat Hasil Uji oleh laboratorium penguji yang telah
mempunyai Nota Kesepakatan (MoU) dengan LSPro tempat pengajuan SPPT SNI.

Importir Baterai Primer

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh importir diantaranya adalah :

Surat Pendaftaran Kategori dan peruntukan

Yaitu surat tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.

Surat ini merupakan bukti bahwa Kategori dan peruntukan produk yang diimpor telah didaftarkan dan sesuai dengan SNI yang dimohon.

Surat Pendaftaran Barang (SPB)

Ini adalah dokumen impor yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Republik Indonesia c.q. Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang.

Dokumen ini digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Tatacara pengajuan SPPT SNI Baterai Primer

Berikut ini tahapan pengajuan SPPT SNI :

Pengajuan permohonan SPPT SNI ke LSPro oleh perusahaan yang meminta.

Melengkapi persyaratan administrasi, yaitu :

  • Akte Perusahaan
  • Izin Usaha Industri (IUI)
  • Sertifikat atau Tanda Daftar Merek dari : Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM untuk produk Baterai jenis primer dan atau lisensi dari pemilik merek.
  • Memenuhi ketentuan perundangan lain yang terkait.
  • Perusahaan sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM).
  • Sertifikat Hasil Uji (SHU) dari laboratorium penguji yang yang telah melakukan MoU dengan LSPro.
  • Penilaian kesesuaian oleh lembaga sertifikasi produk, lembaga sertifikasi sistem mutu.
  • Pengambilan contoh uji dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) yang ditugaskan oleh LSPro bersama-sama dengan penugasan Tim Asesor untuk Audit SMM.
  • Total waktu yang diperlukan untuk pemrosesan dan penerbitan SPPT SNI apabila dokumen sudah lengkap dan benar selama-lamanya 97 hari kerja.
  • LSPro memberitahukan tentang SPPT SNI yang telah diterbitkan ke Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, dengan tembusan ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.
  • Pengawasan Berkala terhadap SMM dan mutu produk perusahaan pemegang SPPT SNI dilakukan oleh LSPro setiap 2 (dua) tahun sekali.

Penerapan SMM sebagaimana tersebut diatas dapat dibuktikan dengan :

  • Surat pernyataan dari pelaku usaha tentang kesesuaian penerapan SMM berdasarkan SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001:2000 atau revisinya. Audit SMM harus dilakukan oleh LSPro.
  • Sertifikat SMM berdasarkan SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001:2000 atau revisinya yang diterbitkan oleh LSSM terakreditasi oleh KAN.

Dengan catatan : audit dari LSPro hanya untuk persyaratan yang berkaitan dengan pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu.

Untuk memahami mengenai SMM (Sistem Manajemen Mutu) atau QMS (Quality Management System) dapat dibaca pada artikel :

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Nasional Baterai Primer, jika ada saran atau masukan dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment