Standar SIM C Surat Izin Mengemudi sepeda motor di Indonesia

Standar terbaru untuk SIM C atau Surat Izin Mengemudi C bagi pengemudi sepeda motor di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis yang dimulai dari tahun 2021.

Pengertian Standar SIM C

Standar bagi SIM C adalah suatu peraturan yang mengatur mengenai SIM yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang di Indonesia.

Lembaga tersebut adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menerbitkan aturan mengenai SIM yaitu :

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi

Didalam peraturan tersebut tidak hanya mengatur mengenai SIM C untuk sepeda motor saja, namun semua jenis kendaraan lain yang memerlukan SIM.

Versi pdf standar aturan resmi pemerintah Indonesia tersebut dapat dibaca di laman resmi Polri berikut ini :

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, bapak Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bapak Widodo Ekatjahjana.

Peraturan ini ada di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 160.

Pembagian Standar 3 jenis SIM C

Berdasarkan standar Peraturan Kepolisian diatas, bahwa SIM C dibagi menjadi 3 yakni : SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Ketiganya berlaku untuk mengemudikan Ranmor (kendaraan bermotor) jenis Sepeda Motor dengan perbedaan pada kapasitas silinder mesin masing-masing, yakni :

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pembagian kapasitas silinder mesin diatas bisa dirangkum sebagaimana tabel berikut :

Jenis SIMKapasitas Silinder Mesin pada Sepeda Motor
SIM CMaksimal 250 cc
SIM CILebih dari 250 cc hingga 500 cc
SIM CIILebih dari 500 cc
tabel pembagian kapasitas silinder mesin SIM C

Standar Kepemilikan 3 jenis SIM C

Ketentuan untuk memiliki SIM CI dan SIM CII berdasarkan standar Peraturan Kepolisian adalah :

Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan berikut :

  • memiliki SIM C; dan
  • SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

Sedangkan untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan berikut :

  • memiliki SIM CI; dan
  • SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Ketentuan SIM tidak berlaku

Berdasarkan standar Peraturan Kepolisian bahwa SIM dapat dinyatakan tidak berlaku, jika :

  • habis masa berlakunya; dan
  • dilakukan pencabutan SIM oleh Satpas yang menerbitkan.

Pencabutan SIM dapat dilakukan jika :

  • Data fisik atau media penyimpan data pada SIM rusak, tidak terbaca lagi, atau diubah secara tidak sah;
  • SIM diterbitkan secara tidak sah;
  • Berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
  • Terdapat rekomendasi dari kedokteran kepolisian atau Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri terkait perubahan kondisi jasmani dan/atau rohani pemilik SIM sehingga tidak memungkinkan mengemudikan Ranmor.

Persyaratan Penerbitan SIM C

Berikut adalah beberapa syarat untuk dapat menerbitkan SIM bagi pengemudi berdasarkan Pasal 7, yakni :

  • usia;
  • administrasi;
  • kesehatan; dan
  • lulus ujian.

Syarat usia paling rendah atau minimal untuk dapat memiliki SIM :

  • SIM : 17 tahun
  • Sim CI : 18 tahun
  • SIM CII : 19 tahun

Syarat lain dapat dibaca langsung pada standar aturan resmi pemerintah Indonesia yang dapat dibaca di laman resmi diatas.

Penerapan 3 jenis SIM C

Berdasarkan informasi yang dikutip dari beberapa laman media nasional dan YouTube NTMC Channel, penerapan atau implementasi untuk pembagian 3 jenis SIM C akan dimulai pada bulan Agustus 2021.

Sebagaimana penuturan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman :

“Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I”.

“Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi”.

“Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah”.

Daftar Sepeda Motor untuk SIM CI

Berikut adalah contoh beberapa sepeda motor yang harus meningkatkan golongan SIM C ke SIM CI bagi pengendaranya, yaitu :

  • Yamaha TMAX DX, motor skutik TMAX DX memiliki kapasitas mesin 530 cc dengan 2 silinder yang menggunakan konfigurasi bore x stroke 68,0 mm x 73,0 mm.
  • Honda X-ADV, motor ini dilengkapi dengan mesin 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, 8-valve, dengan konfigurasi parallel twin-cylinder.
  • BMW C 400 X, membawa mesin 350 cc satu silinder dengan sistem transmisi CVT 350.
  • BMW C 400 GT, dibekali mesin identik dengan varian C 400 X, yang dibekali mesin satu silinder berkapasitas 350 cc, dikombinasi transmisi CVT.
  • Vespa GTS Super Tech 300, motor yang dijual setara mobil LCGC ini dibekali mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak.
  • Max SYM 400i, Motor ini dibenamkan mesin 399 cc 4 tak melalui sistem transmisi CVT, PT Mforce Indonesia merupakan agen pemegang merek SM Sport dan SYM.
  • Max SYM 600i, mempunyai bentuk yang mirip dengan SYM 400i, hanya saja motor ini memiliki mesin yang lebih gede, yakni 565 cc
  • Cruisym 300i, bermesin 278,3 cc dan memiliki kemiripan dengan Honda Forza 250 dan Yamaha Xmax.
  • Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced, motor roda tiga dengan mesin 493 cc satu silinder dengan mesin HPE (High Performance Engine)

Semua motor matik diatas memiliki mesin berkapasitas di atas 250 cc, oleh karena itu pengemudinya diwajibkan untuk meningkatkan golongan SIM C ke SIM CI di bulan Agustus 2021.

Jika ada isi dari web ini yang berbeda dengan isi aturan resmi pemerintah yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021, maka pembaca harus mengikuti isi dari aturan resmi pemerintah tersebut.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar SIM C Surat Izin Mengemudi sepeda motor di Indonesia.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment