Standar Harmonized System Code atau HS Code

Harmonized System Code atau yang biasa disebut dengan HS Code adalah suatu standar sistem kode untuk klasifikasi barang yang akan masuk ke suatu negara di dunia internasional.

Sistem kode ini berisi mengenai penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya.

Produk tersebut dikelola oleh World Customs Organization (WCO), yang beranggotakan lebih dari 170 negara anggota dan berkantor di Brussels, Belgia.

Tujuan utama standardisasi dengan HS ini adalah untuk mempermudah penetapan tarif, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.

Wilayah negara Indonesia pun menggunakan standar HS ini, yang sudah dicantumkan pada suatu daftar tarif dengan nama BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesia).

Sejarah HS Code

Nama lengkap kode ini adalah Harmonized Commodity Description and Coding System, namun lebih dikenal dengan sebutan Harmonized System atau HS saja.

Kode ini pertama kali disusun oleh Customs Cooperation Council, yang sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation pada tahun 1986.

Pengesahan penggunaan standar kode ini dilakukan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh 70 negara, sebagian besar dari Eropa.

Namun saat ini hampir seluruh negara di dunia mengadopsi kode tersebut, termasuk Indonesia.

Negara Indonesia mengesahkan penggunaan kode ini melalui standar perundangan yaitu : Keputusan Presiden nomor 35 Tahun 1993.

Tujuan HS Code

Mengapa menggunakan kode ini? beberapa manfaatnya seperti :

  • Membuat suatu standardisasi atau keseragaman didalam klasifikasi atau penggolongan daftar barang secara sistematis.
  • Mempermudah dalam pengumpulan data dan melakukan analisis statistik perdagangan internasional.
  • Menetapkan standar sistem internasional yang resmi untuk : pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang dengan tujuan perdagangan.

Penomoran HS Code

Bagaimana cara penomoran kode ini?

Harmonized System terdiri dari enam angka, dengan detil berikut :

Digit 1 – 6

Penomoran pada digit 1 hingga 4 adalah Pos WCO, artinya : secara global semua HS di dunia memiliki barang yang sama pada pos ini.

Sedangkan, berikutnya untuk digit ke 5 dan 6 disebut subpos WCO.

Semua negara yang mengadopsi HS, tidak diperkenankan mengubah penjelasan Pos atau Subpos WCO dari Harmonized Sistem.

Digit 7 – 10

Kemudian, penomoran HS berikutnya digunakan untuk memperluas penomoran HS untuk keperluan umumnya.

Sebagai contoh untuk daerah Asean, dikenal dengan subpos AHTN, yaitu digit ke-7 dan 8.

AHTN adalah sistem standardisasi klasifikasi barang untuk penomoran barang sampai dengan tingkat 8 digit di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN.

Istilah AHTN merupakan kependekan dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclatures.

Kemudian, untuk kebijakan atas penambahan nomenklatur barang masing-masing negara ada pada digit ke-9 dan 10.

Nomenklatur atau Tata Nama adalah penamaan bagi suatu unit organisasi yang lazim digunakan didalam instansi pemerintahan.

Ketentuan HS

Pos WCO

Barang dagang atau impor yang dapat dimasukkan ke dalam HS pada Pos WCO, namun harus memenuhi ketentuan dari WCO.

Ketentuan nilai perdagangan dunia dari WCO adalah minimal US $ 50 juta dalam tiga tahun terakhir.

Pos AHTN

Ada juga ketentuan untuk dapat masuk ke bagian subpos AHTN.

Yaitu barang tersebut harus memenuhi nilai perdagangan minimal US $ 1 juta dalam tiga tahun terakhir dalam perdagangan antar negara Asean.

Penggunaan HS Code

Saat ini telah bergabung lebih dari 200 negara, kesatuan wilayah ekonomi dan tarif cukai yang mewakili lebih dari 98% dari perdagangan dunia yang telah menggunakan HS.

HS digunakan sebagai dasar untuk penentuan :

  • Tarif Bea Cukai.
  • Kumpulan statistik perdagangan internasional.
  • Rules of origin, yaitu aturan yang digunakan untuk menentukan negara asal suatu produk untuk keperluan perdagangan internasional.
  • Kumpulan pajak internal.
  • Negosiasi dalam perdagangan, seperti : jadwal konsesi tarif dalam WTO.
  • Tarif transportasi dan statistik
  • Pemantauan atas pengendalian barang tertentu, seperti : limbah, narkoba, senjata kimia, lapisan ozon, spesies langka.
  • Bidang kontrol dan prosedur cukai, termasuk atas risiko dan kepatuhan dan teknologi informasi.

Revisi

Kode HS ini senantiasa diperbarui atau direvisi sesuai dengan perkembangan perdagangan dunia dan hal-hal yang terkait dengannya.

Jadi sebelum menggunakannya sebaiknya melakukan verifikasi atau pemastian, supaya kode yang digunakan sesuai dengan pembaruan terkini.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar Harmonized System Code, mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini.

Silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment