Badan Standardisasi Nasional BSN

BSN (Badan Standardisasi Nasional) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah Negara Republik Indonesia untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

Badan Standardisasi Nasional

Menurut wikipedia, BSN diartikan sebagai Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia.

Sejarah pembentukan Badan Standardisasi Nasional

Zaman Penjajahan

Pada zaman penjajahan belanda, standardisasi merupakan suatu sarana yang mendukung kelancaran kegiatan ekonomi.

Pada tahun 1928, pemerintah Hindia Belanda mendirikan lembaga resmi untuk standardisasi dengan nama Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie (Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan Normalisatie Road (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung.

Di masa itu, para ahli teknik Belanda yang mayoritas insinyur sipil, menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi, instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar.

Namun kegiatan standardisasi ini sempat terhenti pada masa perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945).

Pasca Kemerdekaan RI

Selepas kemerdekaan, pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”Normalisasi Raad” dan pembentukan Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI).

Kemudian di tahun 1955, YDNI mewakili Indonesia untuk menjadi anggota organisasi standar internasional yaitu ISO.

Pada tahun 1966, YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar dibidang teknik elektro yaitu IEC (International Electrotechnical Commission).

Masa tahun 1961, disusunlah Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 (Undang-Undang Barang) untuk bidang standardisasi.

Namun, undang-undang tersebut belum bisa menjadi sarana pengelolaan kegiatan standardisasi secara menyeluruh.

Kegiatan standardisasi pada masa tersebut masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain :

  • Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia)
  • Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan)
  • Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia)
  • Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia – Pertanian dan Peternakan)
  • Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia)
  • beberapa lembaga/ instansi pemerintah

Pada masa tahun 1973, pemerintah pada akhirnya mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi yang strategis dalam menunjang pembangunan nasional.

Kemudian, pemerintah juga menetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas.

Selanjutnya, pada tahun 1976 dibentuklah “Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional”.

Tahun 1984, melalui Surat Keputusan Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN).

Tugas pokok DSN adalah menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional.

Saat itu, Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi yaitu Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie.

Pembentukan Badan Standardisasi Nasional

Pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN dan selanjutnya berganti menjadi  Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997.

Kemudian disempurnakan berdasarkan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000.

Kepres tersebut adalah tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Kepres tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terakhir kali adalah Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional.

Untuk meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Kemudian, adanya penetapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Melalui Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia.

Peran didalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.

Badan Standardisasi Nasional di Era Globalisasi

Pada tahun 2018, dalam rangka era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi dan juga implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU).

Kedeputian BSN yang baru tersebut akan mengoptimalkan implementasi infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi).

Tujuannya untuk mewujudkan sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L).

Tugas Lembaga BSN

Pemeliharaan SNI

Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI.

Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen, konsumen, ahli/perguruan tinggi, dan pemerintah.

Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN.

Sesuai PP 102 Tahun 2000, sifat penerapan SNI adalah secara sukarela.

Namun dapat menjadi wajib untuk SNI yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis.

pemberlakuan SNI wajib dapat dilakukan oleh instansi teknis.

Peran di Organisasi Internasional

Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya.

Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan siding.

Sekretariat KAN

Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi.

Serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional,

Memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.

Lebih jelas mengenai KAN dapat dibaca di artikel lain dari standarku.com berikut :

Pengembangan SNI

Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI.

Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian, dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).

Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/excellent dalam menerapkan SNI

Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar.

Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.

Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional.

Pengembangan SNSU

Penyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran ini akan menjadikan kegiatan metrologi di Indonesia bisa diakui oleh dunia internasional.

Sejak tahun 2017, BSN mengembangkan Kantor Layanan Teknis (KLT) yang memungkinkan masyarakat setempat bisa lebih mudah mendapatkan layanan informasi dan bantuan pembinaan sertifikasi SNI untuk pelaku usaha skala mikro dan kecil.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Badan Standardisasi Nasional negara Indonesia atau BSN.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

1 thought on “Badan Standardisasi Nasional BSN”

Leave a Comment