ISO 5127 Klausa 3.13

ISO 5127 Klausa 3.13 adalah Standar Internasional mengenai informasi dan dokumentasi, khususnya tentang dasar dan kosakata.

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya berikut :

  • ISO 5127 Information and documentation

ISO 5127 Klausa 3.13

3.13 Legal aspects of information and documentation  : Aspek hukum dari informasi dan dokumentasi

  • Catatan 1 : Perundang-undangan tentang masalah hukum dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain.

3.13.1 General concepts  : Konsep umum

ISO 5127 Klausa 3.13.1.01 – 3.13.1.05

3.13.1.01 access to information : akses ke informasi

freedom of information : kebebasan informasi

hak untuk memperoleh informasi (3.1.1.16), dengan syarat-syarat tertentu

3.13.1.02 cultural property law : hukum kekayaan budaya

undang-undang (3.4.4.14) mengatur penjualan untuk ekspor dokumen milik pribadi tertentu (3.1.1.38) dan benda-benda material lainnya (3.1.1.60) yang merupakan bagian dari warisan budaya nasional

3.13.1.03 right to the protection of one’s image : hak atas perlindungan citra seseorang

hak individu bahwa foto (3.4.5.1.01) dari mereka diambil dan disebarluaskan (3.2.1.34) kepada orang lain atau dipublikasikan (3.1.8.27) hanya dengan persetujuan mereka

  • Catatan 1 : Bagi orang-orang yang dianggap menonjol dalam kehidupan masyarakat kontemporer, hak ini kadang-kadang dipersempit dan ketentuan-ketentuan lain berlaku. Hak atas perlindungan gambar seseorang tidak mencakup foto-foto di bawah “kebebasan panorama” (3.13.1.04) dari lingkungan atau peristiwa di mana (wajah) orang-orang yang dipotret bukanlah konten fokus utama, melainkan hanya menggambarkan secara sewenang-wenang.

3.13.1.04 freedom of panorama : kebebasan panorama

hak untuk mengambil foto (3.4.5.1.01) dari fitur yang terlihat di depan umum seperti pemandangan luar taman, rumah, dan jalan

3.13.1.05 union priority right : hak prioritas serikat

hak yang memberikan prioritas yang sama pada permohonan kedua untuk perlindungan (3.13.2.02) dari properti industri (3.2.1.12) yang diajukan di satu negara, yang merupakan bagian dari Konvensi Paris, untuk permohonan pertama yang diajukan di negara lain

  • Catatan 1 : Konvensi Paris (1883) dan revisi selanjutnya menjamin semua subyek dari setiap negara Konvensi, di semua negara Konvensi lainnya, perlindungan dan keuntungan yang sama seperti yang diberikan kepada warga negara dari negara-negara tersebut.

ISO 5127 Klausa 3.13.1.06

3.13.1.06 Digital Rights Management (DRM ) : Manajemen Hak Digital

teknologi digital yang terpisah dari bentuk produk publikasi digital tertentu (3.1.8.27) dan yang digunakan untuk mengontrol akses (3.11.1.01) ke konten

Catatan :

  • 1 : Pengaturan yang berbeda dapat diterapkan dalam perangkat lunak DRM (3.1.12.14) untuk menerapkan batasan penggunaan atau mengaktifkan fitur tambahan tertentu.
  • 2 : Edisi tunggal (2) <dokumen identik> (3.4.1.12) dari publikasi dapat disediakan melalui vendor yang berbeda yang masing-masing menerapkan perangkat lunak DRM yang berbeda (3.1.12.14) dan/atau batasan penggunaan yang berbeda.
  • 3 : DRM “Sosial” menunjukkan jenis DRM tertentu di mana kredensial tentang pelanggan dicatat dalam produk menggunakan teknologi watermarking digital (3.1.12.28) tetapi tidak mengganggu pengalaman pengguna. [SUMBER:ISO 28560-1:2014, definisi 3.4, dimodifikasi]
  • 4 : Lihat juga ISO 19153:2014, definisi 4.12.

3.13.2 Literary, artistic and industrial property  ; Properti sastra, seni, dan industri

ISO 5127 Klausa 3.13.2.01 – 3.13.2.09

3.13.2.01 industrial property title : judul properti industri

hak eksklusif atas kekayaan industri (3.2.1.12) yang diajukan, atau diberikan atau didaftarkan (3.5.1.17) oleh, kantor paten yang berwenang (3.2.3.23)

3.13.2.02 protection : perlindungan

jaminan hukum atas hak pencipta (3.13.3.1.01) atau hak milik industri (3.13.2.01) yang diberikan kepada suatu karya intelektual (3.1.1.45)

3.13.2.03 public domain : Area publik

totalitas karya intelektual (3.1.1.45) yang dapat dimanfaatkan secara bebas selama tidak melanggar hak moral (3.13.3.2.01)

  • Catatan 1 : Lihat juga publikasi (3.1.8.27).

3.13.2.04 prior art : seni sebelumnya

informasi (3.1.1.16) tersedia untuk umum melalui deskripsi lisan (3.1.8.13) atau tertulis (3.1.1.1.01) (2) <bagian dari paten> (3.4.5.8.02), dengan menggunakan atau dalam cara lain sebelum tanggal prioritas (3.13.2.07) dari permohonan paten (3.4.5.7.11)

3.13.2.05 originality : keaslian

inventive height : tinggi inventif

kualitas (3.1.3.01) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45) yang tidak langsung dapat diturunkan (3.4.1.08) dari karya intelektual lain yang ada atau kombinasi dari karya intelektual lain yang ada

Catatan :

  • 1 : Semua karya asli (3.2.1.13) adalah novel.
  • 2 : Lihat juga “pekerjaan” (3.2.1.07); “karya asli” (3.2.1.13).

3.13.2.06 novelty : kebaruan

kualitas (3.1.3.01) suatu karya intelektual (3.1.1.45) yang membedakannya dengan karya intelektual lain yang sudah ada

  • Catatan 1 : Tidak semua karya novel asli.

3.13.2.07 priority date : tanggal prioritas

tanggal pengajuan pertama permohonan paten (3.4.5.7.11), menentukan tanggal mulainya hak paten (3.4.7.73)

3.13.2.08 plagiary : plagiat

presentasi karya intelektual (3.1.1.45) dari penulis lain (3.7.1.01), secara keseluruhan atau sebagian, sebagai miliknya sendiri baik dengan meminjam atau meniru

3.13.2.09 piracy : pembajakan

reproduksi (3.4.7.17), penampilan publik atau komunikasi jarak jauh (3.1.8.04) dari karya intelektual (3.1.1.45) atau pembuatan dokumen turunan (3.4.1.08), seluruhnya atau sebagian dengan cara apa pun, dengan pelanggaran yang disengaja hak yang melekat pada karya intelektual tersebut

Klausa 3.13.2.10 – 3.13.2.12

3.13.2.10 copy-paste writing : tulisan copy-paste

cut-paste writing : tulisan potong tempel

penggunaan kembali teks tertulis (3.1.1.1.01) yang relevan (3.2.1.05) dari orang lain dalam manuskrip milik sendiri (2) <naskah diseminasi> (3.4.7.05), dari bagian teks kecil tetapi dalam kasus yang sering

3.13.2.11 fair dealing

fair use, US

penggunaan bebas atas karya intelektual (3.1.1.45) sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh undang-undang atau diizinkan oleh konvensi

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 19153:2014, definisi 4.14.

3.13.2.12 literary title protection

hak eksklusif untuk penggunaan jangka waktu terbatas, oleh pemohon yang telah mengajukannya kepada otoritas yang sesuai, urutan kata-kata yang jelas (1) <kata ortografis> (3.1.1.2.13) atau simbol lainnya (3.1.4.17 ) merupakan, dan dimaksudkan sebagai, judul (3.7.4.01) dari tekstual komersial yang akan datang (3.2.1.05) atau publikasi bergambar (3.4.5.51) (3.1.8.27)

3.13.3 Author’s rights :  Hak Pencipta

3.13.3.1 General concepts :  Konsep umum

3.13.3.1.01 author’s rights, pl : hak penulis

semua hak yang diberikan kepada pencipta (3.7.1.01) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45)

3.13.3.1.02 copyright : hak cipta

hak eksklusif (3.13.3.1.07) yang diberikan kepada pemilik karya asli (3.2.1.07) kepengarangan (3.7.1.01), yang ditetapkan dalam media ekspresi apa pun (3.2.1.2.25), untuk mereproduksi (3.4. 7.17), mempublikasikan (3.3.4.01), menampilkan, dan/atau menjual ciptaan

[SUMBER:ISO/IEC IEEE 24765:2010, definisi 3.630]

  • Catatan 1 : Lihat juga “pemberitahuan hak cipta” (3.13.3.1.03).

3.13.3.1.03 copyright notice : pemberitahuan hak cipta

mencantumkan pemberitahuan (3.7.1.09) pada item yang menunjukkan tahun dan pemilik hak cipta (3.13.3.1.02) dalam item tersebut

  • Contoh: Tanda ©.
  • Catatan 1 : Lihat juga “hak cipta” (3.13.3.1.02).

3.13.3.1.04 neighbouring rights, pl :

neighboring rights, pl, US

hak penulis (3.13.3.1.01) diberikan kepada kontributor (3.7.1.04) untuk produksi sastra atau artistik

3.13.3.1.05 right of posthumous publication : hak publikasi anumerta

hak pencipta (3.13.3.1.01) dari pemilik karya intelektual (3.1.1.45) yang tetap tidak dipublikasikan (3.4.1.10) setelah pencipta meninggal (3.7.1.01), untuk mendapatkan karyanya (3.2 .1.07) diterbitkan (3.3.4.01) setelah kematian

3.13.3.1.06 right of translation : hak terjemahan

hak penulis (3.13.3.1.01) dari pemilik karya intelektual (3.1.1.45) untuk mengizinkan penyebaran (3.2.1.34) terjemahan apa pun (2) <dokumen> (3.4.2.02) darinya

3.13.3.1.07 exclusive rights, pl : hak eksklusif

hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mengecualikan orang lain dari manfaat yang berasal dari karya intelektual (3.1.1.45)

3.13.3.2 Moral rights of authors :  Hak moral penulis

3.13.3.2.01 moral right : hak moral

bagian abadi, tidak dapat dicabut dan tidak dapat diubah dari hak pencipta (3.13.3.1.01)

3.13.3.2.02 right to be identified : hak untuk diidentifikasi

right of respect for the name : hak untuk menghormati nama

right of appellation : hak sebutan

hak moral (3.13.3.2.01) dari seorang penulis (3.7.1.01) untuk menandatangani karya intelektualnya (3.1.1.45) sesuai keinginannya dan untuk diidentifikasi sebagai penulis setiap kali karyanya dikutip (3.5 .8.23) atau dilakukan

  • Catatan 1 : Lihat juga “nama samaran” (3.1.5.45).

3.13.3.2.03 right to object to derogatory treatment : hak untuk menolak perlakuan yang merendahkan

right of respect for the work : hak untuk menghormati pekerjaan

hak moral (3.13.3.2.01) melindungi karya intelektual (3.1.1.45) dari distorsi atau tindakan merendahkan lainnya

3.13.3.2.04 right of disclosure : hak pengungkapan

hak moral (3.13.3.2.01) dari seorang penulis (3.7.1.01) untuk menerbitkan (3.3.4.01) suatu karya intelektual (3.1.1.45) atau tidak

  • Catatan 1 : Lihat juga “hak reproduksi” (3.13.3.3.03).

3.13.3.2.05 right of correction or withdrawal : hak koreksi atau penarikan

(3.2 .3.15) jika dijamin

  • Catatan 1 : Lihat juga publikasi (3.1.8.27), “penerbitan” (3.3.4.01).

3.13.3.3 Economic rights of authors  : Hak ekonomi penulis

3.13.3.3.01 economic rights, pl : hak ekonomi

hak pencipta (3.13.3.1.01) yang memberikan kepada pencipta (3.7.1.01) monopoli eksploitasi karya intelektual (3.1.1.45) untuk keuntungan moneter

3.13.3.3.02 right of public performance : hak pertunjukan publik

hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk memutuskan penampilan publik atau komunikasi jarak jauh (3.1.8.04) dari sebuah karya intelektual (3.1.1.45)

  • Catatan 1 : Lihat juga “hak cipta” (3.13.3.1.02).

3.13.3.3.03 right of reproduction : hak reproduksi

hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk memutuskan apakah, dan dalam bentuk apa, karya intelektualnya (3.1.1.45) boleh direproduksi (3.4.7.17)

  • Catatan 1 : Lihat juga “hak pengungkapan” (3.13.3.2.04) dan “hak atas royalti” (3.13.3.3.04).

3.13.3.3.04 right to royalties : hak atas royalti

hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mendapatkan bagian dari hasil eksploitasi karya intelektualnya (3.1.1.45), dibayarkan secara berkala

  • Catatan 1 : Lihat juga “hak reproduksi” (3.13.3.3.03).

3.13.3.3.05 right of adaptation : hak adaptasi

hak ekonomi (3.13.3.3.01) dari pemilik hak pencipta (3.13.3.1.01) untuk mengizinkan pembuatan dokumen turunan (3.4.1.08) dari karya intelektual (3.1.1.45)

  • Contoh: Pembuatan terjemahan (2) <document> (3.4.2.02).

3.13.4 Privacy and data protection :  Privasi dan perlindungan data

ISO 5127 Klausa 3.13.4.01 – 3.13.4.11

3.13.4.01 data subject : subjek data

individu tentang siapa data pribadi (3.1.10.14) dicatat (3.1.8.26)

  • Catatan 1 : Lihat juga “data pribadi” (3.1.10.14) dan ISO/TS 27790:2009, definisi 3.31 (“orang yang dapat diidentifikasi”).

3.13.4.02 data holder : pemegang data

orang atau organisasi (3.1.1.55) berwenang untuk merekam (3.1.8.26) dan menggunakan jenis data tertentu (3.1.1.15)

3.13.4.03 data handler : penangan data

orang yang berwenang untuk beroperasi pada jenis data tertentu (3.1.1.15)

3.13.4.04 data user : pengguna data

orang atau organisasi (3.1.1.55) yang berwenang untuk mengeksploitasi data (3.1.1.15)

3.13.4.05 third party : pihak ketiga

setiap orang atau organisasi (3.1.1.55) selain subjek data (3.13.4.01) atau pengguna data (3.13.4.04)

3.13.4.06 obligation of notification : kewajiban pemberitahuan

tugas pengguna data (3.13.4.04) untuk memberi tahu penyimpanan (1) <penempatan> (3.9.1.01) data pribadi (3.1.10.14)

3.13.4.07 consent : izin

data subject’s consent : persetujuan subjek data

persetujuan subjek data (3.13.4.01) diperlukan, kecuali jika ditentukan oleh hukum, untuk perekaman (3.1.8.26) data pribadi (3.1.10.14) oleh pemegang data (3.13.4.02)

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO/TS 27790:2009, definisi 3.22.

3.13.4.08 right to be informed : hak untuk diberitahu

hak subjek data (3.13.4.01) untuk diberitahu tentang keberadaan, isi, tujuan dan penggunaan data pribadi yang dibuat (3.1.10.14) yang direkam (3.1.8.26) pada mereka

3.13.4.09 right to know : hak untuk tahu

hak publik atas informasi (3.1.1.21) tentang keberadaan jenis rekaman (3.1.8.26) yang ditetapkan secara hukum (3.1.1.15), operasi yang dilakukan pada mereka dan pihak ketiga (3.13.4.04) yang mengakses ( 3.11.1.01) diberikan

3.13.4.10 right to inspect : hak untuk memeriksa

hak subjek data (3.13.4.01) untuk memeriksa catatan (2) <kumpulan data> (3.1.13.22) data pribadi mereka (3.1.10.14)

3.13.4.11 right of inspection : hak pemeriksaan

hak otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) untuk berkonsultasi dan mengontrol data (3.1.1.15)

Klausa 3.13.4.12 – 3.13.4.16

3.13.4.12 right of complaint : hak pengaduan

hak subjek data (3.13.4.01) atau otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) untuk mengambil tindakan hukum ketika peraturan perlindungan data (3.13.5.01) dilanggar sehubungan dengan data pribadi (3.1.10.14)

3.13.4.13 right to correction : hak untuk koreksi

hak subjek data (3.13.4.01) untuk memperbaiki data pribadi yang direkam secara tidak akurat (3.1.10.14) mengenai mereka

3.13.4.14 deletion : hak untuk menghapus data

hak subjek data (3.13.4.01) atau otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) atas penghapusan (3.1.1.1.13) data (3.1.1.15) pada bukti pelanggaran undang-undang perlindungan data (3.13.5.01) atau peraturan

3.13.4.15 right to data blocking : hak atas pemblokiran data

right to data locking : hak untuk mengunci data

hak subjek data (3.13.4.01) dan otoritas pengawas perlindungan data (3.13.5.09) atas pemblokiran data (3.1.1.15) bila diyakini tidak teratur

3.13.4.16 right of parallel recording : hak perekaman paralel

hak subjek data (3.13.4.01) untuk memiliki versi mereka sendiri (3.4.1.04) dari data pribadi (3.1.10.14) yang direkam bersama dengan yang disimpan oleh pemegang data (3.13.4.02)

3.13.5 Data protection and security :  Perlindungan dan keamanan data

3.13.5.01 data protection : perlindungan data

tindakan hukum, administratif, teknis atau fisik yang diambil untuk menghindari akses yang tidak sah (3.11.1.01) ke dan penggunaan data (3.1.1.15)

  • Catatan 1 : Lihat juga “perlindungan privasi” dalam ISO/TS 21547:2010, definisi 3.1.21.

3.13.5.02 data security : keamanan data

hasil dari perlindungan data (3.13.5.01) tindakan yang diambil untuk menjamin integritas data (3.1.1.1.15)

3.13.5.03 disclosure : penyingkapan

menyediakan akses (3.11.1.01) ke data (3.1.1.15) kepada pihak ketiga (3.13.4.05)

3.13.5.04 processing permit : izin pemrosesan

otorisasi yang diberikan kepada penangan data (3.13.4.03) atau pengguna data (3.13.4.04) untuk melakukan operasi tertentu pada data yang direkam (3.1.1.15)

  • Catatan 1 : Operasi dapat mencakup penghapusan (3.1.1.1.13) data, modifikasi data (3.1.11.11), penyalinan (3.1.11.07) data atau pengungkapan (3.13.5.03) data.

3.13.5.05 clearance : izin

otorisasi akses (3.11.1.01) ke data rahasia tertentu (3.1.10.17)

3.13.5.06 regrading : merendahkan

perubahan tingkat perlindungan data rahasia (3.1.10.17)

3.13.5.07 downgrading : menurunkan

regrading (3.13.5.06) dengan mengurangi tingkat proteksi data rahasia (3.1.10.17)

3.13.5.08 declassification : deklasifikasi

penghapusan pembatasan akses (3.11.1.01) ke data rahasia (3.1.10.17)

3.13.5.09 data protection supervisory authority : otoritas pengawas perlindungan data

data privacy commissioner : komisi privasi data

badan resmi atau orang yang bertanggung jawab atas penegakan undang-undang atau peraturan perlindungan data (3.13.5.01)

  • Catatan 1 : Lihat juga ISO 19299:2015, definisi 3.12.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 5127:2017.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment