ASEAN, organisasi negara Asia Tenggara

ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) adalah suatu organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

Organisasi ASEAN

Di Indonesia organisasi ini juga disebut sebagai Perbara (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara).

Perhimpunan ini didirikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, berdasarkan Deklarasi Perbara oleh negara :

  • Indonesia,
  • Malaysia,
  • Filipina,
  • Singapura, dan
  • Thailand.

Secara geografis, kawasan ASEAN meliputi wilayah daratan seluas 4,46 juta km² atau setara dengan 3% total luas daratan di Bumi.

Dengan luas wilayah lautan seluruh anggotanya mencapai tiga kali lipat dari luas wilayah daratan.

Sedangkan dari sisi populasi, jumlah seluruh penduduknya mendekati angka 600 juta orang atau setara dengan 8.8% total populasi dunia.

Pada tahun 2010, kombinasi nominal GDP ASEAN telah tumbuh hingga $1,8 triliun.

Oleh karena itu jika ASEAN adalah sebuah entitas tunggal, maka akan menjadi ekonomi terbesar kesembilan setelah urutan peringkat ekonomi berikut :

  • Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Jerman, Prancis, Brasil, Inggris, dan Italia.

Tujuan ASEAN

Organisasi ini bertujuan untuk :

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya,
  • Memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  • Meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan cara yang damai.

PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau United Nations (UN) adalah suatu organisasi internasional untuk mendorong kerjasama tingkat dunia.

Pada saat didirikan, organisasi ini memiliki sejumlah 51 negara anggota, hingga akhirnya mencapai sebanyak 193 negara anggota.

Lebih jelas mengenai PBB dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Piagam ASEAN

Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subyek hukum, maka telah ditandatangani Piagam ASEAN pada tahun 2007.

Setelah melalui proses panjang,  pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota organisasi ini telah menandatangani Piagam ASEAN.

Setelah melalui proses ratifikasi di masing-masing Negara Anggota, Piagam ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember 2008.

Presiden RI telah menandatangani RUU Pengesahan Piagam ini menjadi UU No. 38/2008 pada tanggal 6 November 2008.

Piagam ini terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal beserta lampiran-lampirannya.

Yang menegaskan kembali keberlakuan semua nilai, prinsip, peraturan dan tujuan ASEAN seperti yang telah tercantum dalam berbagai :

  • perjanjian, deklarasi, konvensi, traktat dan dokumen-dokumen dasar lainnya.

Piagam ini mengubah ASEAN dari asosiasi yang bersifat longgar menjadi organisasi yang memiliki legal personality dan berdasarkan aturan-aturan yang jelas.

Selain itu, Piagam juga menegaskan bahwa organisasi ini harus menjadi people-oriented organization.

Piagam ASEAN mengikat negara-negara anggota dalam melaksanakan berbagai perjanjian yang telah disepakati bersama.

Anggota ASEAN

Organisasi ini beranggotakan semua negara di Asia Tenggara, berikut ini adalah daftar negara-negara anggota tersebut :

  • Filipina, merupakan negara pendiri
  • Indonesia, merupakan negara pendiri
  • Malaysia, merupakan negara pendiri
  • Singapura, merupakan negara pendiri
  • Thailand, merupakan negara pendiri
  • Brunei Darussalam, bergabung pada 7 Januari 1984
  • Vietnam, bergabung pada 28 Juli 1995)
  • Laos, bergabung pada 23 Juli 1997 (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  • Myanmar, bergabung pada 23 Juli 1997 (Laos dan Myanmar bergabung pada waktu yang sama)
  • Kamboja, bergabung pada 30 April 1999

Anggota Tambahan

ASEAN telah mencoba menjajaki perluasan anggota kepada negara-negara tetangga di sekitar wilayah negara anggota.

Hal ini dilakukan berdasarkan atas kepentingan geografis, ekonomis dan politik yang strategis.

Berikut ini adalah daftar negara-negara perluasan keanggotaan organisasi ini :

  • Bangladesh
  • Palau
  • Papua Nugini
  • Republik Tiongkok (Taiwan)
  • Timor Leste

Prinsip ASEAN

Organisasi ini memiliki prinsip-prinsip utama sebagai berikut :

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
  • Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
  • Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
  • Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
  • Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
  • Kerja sama efektif antara anggota

Prinsip-prinsip dasar tersebut meliputi:

  • menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;
  • berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;
  • menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;
  • ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;
  • tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota organisasi ini;
  • menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;
  • konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama organisasi ini;
  • kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;
  • menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;
  • menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota organisasi ini;
  • tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi Negara-negara Anggota;
  • menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat organisasi ini, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;
  • sentralitas organisasi ini dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan
  • kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis organisasi ini bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.

Sejarah ASEAN

Organisasi ini didirikan oleh lima negara pendiri, yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok pada 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok.

Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah :

  • Adam Malik (Indonesia),
  • Narsisco Ramos (Filipina),
  • Tun Abdul Razak (Malaysia),
  • S. Rajaratnam (Singapura), dan
  • Thanat Khoman (Thailand).

Isi Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara
  • Meningkatkan perdamaian dan kestabilan regional
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi
  • Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada
  • Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara

Brunei Darussalam menyusul menjadi anggota organisasi ini, sehingga menjadi negara yang pertama bergabung di luar lima negara pemrakarsa.

Brunei Darussalam bergabung menjadi anggota organisasi ini pada tanggal 7 Januari 1984, yakni tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekaannya.

Berikutnya, sebelas tahun kemudian, organisasi ini kembali menerima anggota baru yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995.

Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota organisasi ini, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997.

KAMBOJA berencana untuk bergabung menjadi anggota organisasi ini bersama dengan Myanmar dan Laos.

Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja.

Meskipun begitu, satu tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota organisasi ini yaitu pada tanggal 16 Desember 1998.

Setelah semua negara di Asia Tenggara bergabung dalam wadah ASEAN, Timor Leste juga memutuskan untuk ikut bergabung, meskipun keanggotaannya belum dipenuhi.

Kerja sama ini mencakup bidang :

  • ekonomi,
  • ilmu pengetahuan dan teknologi,
  • kebudayaan dan informasi,
  • pembangunan,
  • keamanan dan kerja sama transnasional lainnya.

Kerjasama ASEAN

Organisasi ini menjalin kerja sama di berbagai bidang sebagaimana berikut.

Kerjasama Politik Keamanan

Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia.

 Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti :

  • Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN),
  • Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan
  • Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia  Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).

Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).

Beberapa kerjasama politik dan keamanan:

  • Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
  • Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
  • Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang  bertujuan untuk mempromosikan  perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
  • Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
  • Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
  • Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;

Kerjasama Ekonomi

Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan.

Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).

Beberapa kerjasama ekonomi tersebut adalah:

  • Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
  • Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui  pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff – CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
  • Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
  • Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
  • Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
  • Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
  • Kerjasama di sektor energi dan mineral;
  • Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
  • Kerjasama dalam bidang pembangunan.

Kerjasama Fungsional

Kerjasama fungsional dalam organisasi ini mencakup bidang-bidang :

  • kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.

Beberapa kerjasama fungsional tersebut adalah sebagai berikut :

  • Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita  melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).
  • Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
  • Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
  • Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;
  • Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.

Kerjasama dengan negara lain

ASEAN menjalin kerja sama dengan negara lain diluar kawasan sebagaimana berikut.

Kerja sama ASEAN+3

ASEAN+3 adalah kerjasama ASEAN dengan tiga negara mitra, yakni : Jepang, RRT, Korea Selatan.

Mereka sudah melakukan beberapa pertemuan di antaranya kerja sama keamanan energi.

Munculnya bentuk kerjasama ini adalah sebagai akibat semakin meningkatnya kebutuhan energi baik di tingkat regional maupun tingkat dunia.

Pertemuan pertama berlangsung pada tanggal 9 Juni 2004 di Manila, Filipina dan mengesahkan program kegiatan :

  • Energy Security Forum,
  • Natural Gas Forum,
  • Oil Market Forum,
  • Oil Stockpliling Forum
  • Renewable Energy Forum
  • dan banyak lagi pertemuan yang dilakukan ASEAN+3.

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan organisasi ini melakukan kerja sama dengan tiga negara mitra.

Kerja sama dengan Jepang

Peran Jepang sangat diharapkan dalam mengambil peran ekonomi yang lebih tegas.

Di sisi lain, Jepang sendiri terlihat pasif dalam peran kekuatan politik dan militer karena masih ada saingan yang kuat, yaitu RRT.

Jepang masih menganggap bahwa kedaulatan suatu negara sebagai faktor yang paling penting.

Kepentingan Jepang di kawasan seperti yang kita lihat sekarang, yaitu kestabilan kawasan di Asia Tenggara dan keamanan maritim atau the sea lines of communication.

Para elite pemerintah Jepang tampaknya bersikap waspada dan proaktif terhadap setiap perkembangan pada tataran regional terutama bangkitnya RRT sebagai raksasa ekonomi dunia.

Jepang merasa harus memberikan perhatian yang lebih besar pada kestabilan regional.

Lagi pula, Jepang sendiri secara psikologis tentunya masih merasa sebagai bangsa yang besar di Asia Pasifik.

Dalam mengimplementasikan peranan politik di kawasan ASEAN akan timbul perbedaan pandangan dengan Amerika Serikat.

Instrumen yang paling efektif untuk menghadapi Amerika Serikat adalah ekonomi.

Sikap lebih ramah bangsa Jepang sangat diperlukan untuk menghadapi Amerika Serikat.

Jepang sendiri telah merencanakan peningkatan yang signifikan terhadap kekuatan militernya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini akan berimbas pada negara-negara anggota ASEAN dalam bentuk peningkatan perlombaan senjata di kawasan.

Kerja sama dengan RRT

Kontur dimensi multipolar yang kian kompleks mengharuskan tiap negara anggota ASEAN untuk adaptif terhadap dinamika geopolitik dan geostrategi kawasan.

Seperti pada peningkatan kemampuan militer RRT yang oleh Amerika Serikat pun dipandang sebagai sebuah ancaman.

International Role RRT telah terbuka lebar dengan diundangnya modal dan teknologi dari Barat dan Jepang.

RRT tampaknya akan terus mempertahankan kepentingan dan pengaruh strategis mereka di kawasan ASEAN, baik secara politik maupun militer.

Ada keprihatinan mengenai tindakan RRT beberapa tahun yang lalu di Kepulauan Spratly.

Pengembangan lembaga-lembaga keamanan yang lebih kuat di kawasan sangat diperlukan.

Di bidang ekonomi dan industri, langkah RRT adalah mendorong warganya bermigrasi dari daerah perdesaan ke kota-kota.

Tujuannya untuk menciptakan 270 juta pekerjaan dalam 10 tahun ke depan, hal ini patut diapresiasi.

Kepentingan utama RRT terhadap negara-negara Asia terfokus pada pembangunan ekonomi yang cepat, dan bagi RRT, untuk diakui sebagai kekuatan Asia yang besar juga sangat penting.

Kerja sama dengan Korea Selatan

Korea Selatan yang dianggap tidak stabil pada 1960-an, saat ini telah berubah menjadi negara industri utama dalam kurang dari 40 tahun, dan sekarang menjadi partner ASEAN.

Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak pada tahun 2009 mengatakan bahwa perdagangan ASEAN-Korsel telah tumbuh 11 lipat dalam 2 dekade terakhir menjadi senilai US$ 90,2 miliar.

Hubungan Eksternal ASEAN

Visi ASEAN 2020 menegaskan ASEAN yang berwawasan ke depan akan memainkan peran penting dalam masyarakat internasional dan memajukan kepentingan bersama organisasi ini.

Kerjasama antara Asia Tenggara dan Timur Laut negara telah dipercepat dengan diadakannya pertemuan puncak tahunan antara para pemimpin :

  • ASEAN, Cina, Jepang, dan Republik Korea (ROK) dalam proses ASEAN plus Three.

Hubungan ASEAN Plus Three terus diperluas dan diperdalam di bidang :

  • dialog dan kerjasama keamanan, kejahatan transnasional, perdagangan dan investasi, lingkungan, keuangan dan moneter, pertanian dan kehutanan, energi, pariwisata, kesehatan, tenaga kerja, budaya dan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, informasi dan teknologi komunikasi, kesejahteraan sosial dan pembangunan, pemuda, dan pembangunan pedesaan dan pemberantasan kemiskinan.

Sekarang ini ada 13 pertemuan tingkat menteri di bawah kerjasama ASEAN Plus Three.

Organisasi ini terus mengembangkan hubungan kerjasama dengan Mitra Dialog, yaitu :

  • Australia, Kanada, Cina, Uni Eropa, India, Jepang, Korsel, Selandia Baru, Federasi Rusia, Amerika Serikat, dan United Nations Development Programme.

Organisasi ini juga meningkatkan kerjasama dengan Pakistan di beberapa daerah kepentingan bersama.

Konsisten dengan tekad untuk meningkatkan kerjasama dengan daerah-daerah berkembang lainnya.

Organisasi ini mempertahankan kontak dengan organisasi-organisasi antar-pemerintah, yaitu Organisasi Kerjasama Ekonomi :

  • the Gulf Cooperation Council, the Rio Group, the South Asian Association for Regional Cooperation, the South Pacific Forum, dan juga melalui Asian-African Sub-Regional Organization Conference.

Sebagian besar Negara-negara Anggota ASEAN juga berpartisipasi aktif dalam kegiatan :

  • Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), Asia-Europe Meeting (ASEM), dan East Asia-Latin America Forum (EALAF).

APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) adalah forum 21 negara di Lingkar Pasifik untuk meningkatkan kerjasama ekonomi, komunitas dan perdagangan bebas di Asia Pasifik.

Lebih jelas mengenai APEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Kerjasama Pembebasan VISA

Pada tanggal 25 Juli 2006 di Kuala Lumpur, sepuluh Negara ASEAN telah menandatangani Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pembebasan Visa.

Persetujuan ini berfungsi sebagai rujukan bagi Negara-negara anggota ASEAN.

Yakni dalam rangka memberikan kemudahan bagi warganya untuk masuk ke negara anggota ASEAN lainnya dengan ketentuan yang telah disepakati.

Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi Persetujuan dimaksud pada tanggal 22 Mei 2009 (Keppres 19 tahun 2009).

Demikian artikel dari standarku.com mengenai ASEAN, organisasi negara Asia Tenggara.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment