Mengenal EFTA, Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa

EFTA adalah Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa yang dibentuk untuk negara Eropa yang tidak bergabung dengan Komunitas Ekonomi Eropa (EEC).

Secara akronim bahasa, EFTA merupakan singkatan dalam bahasa inggris dari istilah “European Free Trade Association”.

Dalam bahasa Prancis menjadi “Association européenne de libre-échange” atau disingkat menjadi AELE.

Mengenal EFTA

Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa ( EFTA ) adalah organisasi perdagangan regional dan kawasan perdagangan bebas.

Organisasi ini terdiri dari empat negara yaitu : Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss.

Tujuan berdirinya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan industri di antara mereka.

Namun, masing-masing negara mempertahankan kebijakan komersialnya sendiri terhadap negara-negara non-UE.

EFTA berkantor pusat EFTA ada di Jenewa, Swiss.

Organisasi ini bekerja secara paralel dengan Uni Eropa (UE), dan keempat negara anggota berpartisipasi dalam Pasar Tunggal Eropa dan merupakan bagian dari Wilayah Schengen.

EFTA secara historis salah satu dari dua blok perdagangan Eropa Barat yang dominan, tetapi sekarang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pesaingnya yakni Uni Eropa.

Sejarah EFTA

Organisasi ini didirikan pada tanggal 3 Mei 1960, sebagai sebuah blok dagang alternatif untuk negara Eropa yang tidak mampu atau memilih untuk tidak bergabung denganEEC.

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC) adalah organisasi ekonomi regional negara-negara di kawasan Eropa.

Namun kini, EEC sudah bergabung atau menyatu dalam organisasi lain yang bernama Uni Eropa (UE) atau European Union (EU).

Uni Eropa (UE) atau European Union (EU) adalah organisasi internasional yang beranggotakan berbagai negara di Eropa, yang berperan dalam pengelolaan standar dan standardisasi terkait wilayah Eropa.

Lebih jelas mengenai EEC dan Uni Eropa dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :

Pembentukan EFTA diawali dengan diadakannya sebuah event yang bernama EFTA Convention, yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 1960 di Stockholm oleh tujuh negara.

Konvensi Stockholm tersebut bertujuan untuk mendirikan EFTA, di ibukota Swedia oleh tujuh negara (dikenal sebagai “Outer Seven”).

Namun, kemudian hanya tersisa Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein yang masih menjadi anggota EFTA.

Sejak tahun 1995, hanya dua negara anggota yang merupakan pendiri organisasi ini yang tersisa yaitu Norwegia dan Swiss.

Lima lainnya, Austria, Denmark, Portugal, Swedia dan Inggris, telah bergabung dengan Uni Eropa pada tahun-tahun berikutnya.

Konvensi Stockholm digantikan oleh Konvensi Vaduz, yang bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang sukses untuk melanjutkan ekspansi dan liberalisasi perdagangan.

Ekspansi dan liberalisasi perdagangan ini ditujukan, baik di antara negara-negara anggota organisasi maupun dengan seluruh dunia.

Dimana konvensi ini menghasilkan liberalisasi dagang di antara anggotanya yaitu :

  • Tiga dari negara EFTA adalah bagian dari Pasar Internal Uni Eropa, yang diresmikan melalui Perjanjian pada Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) dan berlaku sejak tahun 1994.
  • Negara yang keempat yakni Swiss, memutuskan untuk melakukan perjanjian bilateral dengan Uni Eropa.
  • Selain itu, negara EFTA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas dengan sejumlah negara yang lain.

EFTA bukanlah serikat pabean, sehingga negara-negara anggotanya memiliki hak penuh untuk masuk ke dalam pengaturan perdagangan bilateral negara ketiga.

Ia memiliki kebijakan perdagangan yang terkoordinasi, akibatnya negara anggota secara bersama-sama menyimpulkan perjanjian perdagangan bebas dengan UE dan sejumlah negara lain.

Untuk berpartisipasi dalam pasar tunggal UE, Islandia, Liechtenstein, dan Norwegia adalah pihak-pihak dari Perjanjian tentang Kawasan Ekonomi Eropa (EEA).

Dengan ketentuan kepatuhan yang diatur oleh Otoritas Pengawasan EFTA dan Pengadilan EFTA, Swiss memiliki seperangkat perjanjian bilateral dengan Uni Eropa.

Pada tahun 1999, tahap perkembangan penting yang dilakukan Swiss yaitu perjanjian bilateral dengan Uni Eropa yang mencakup wilayah luas, seperti mengenai :

  • Pergerakan orang,
  • Angkutan
  • Penghalang teknis perdagangan

Pembangunan ini mendorong negara EFTA untuk memperbarui Konvensinya untuk menjamin bahwa hal ini akan terus memberikan gambaran sukses ekspansi dan liberalisasi dagang di antara mereka dan seluruh dunia.

EFTA update per tanggal 1 Juni 2002, wilayah utama Konvensi ini telah diperbarui seperti :

  • Pengakuan kesesuaian penilaian;
  • Hak properti intelektual;
  • Pergerakan orang, keamanan sosial danpengakuan diploma;
  • Investasi dan jasa;
  • Angkutan darat dan udara;
  • Pengadaan publik;
  • Pertanian

Data dan Fakta EFTA

Berikut adalah Daftar Negara Anggota EFTA :

NegaraNama ResmiMasukPopulasiLuas (km²)Ibu kota
IslandiaRepublik Islandia1 Januari 1970320.000103.000Reykjavík
LiechtensteinKepangeranan Liechtenstein1 Januari 199134.2471.604Vaduz
NorwegiaKerajaan Norwegia3 Mei 19604.721.600385.155Oslo
SwissKonfederasi Swiss (Confoederatio Helvetica )3 Mei 19607.591.40041.285Bern
tabel : Daftar Negara Anggota EFTA

Berikut adalah Daftar Sekretaris Jenderal EFTA:

  • 1960-1965:   Frank E. Figgures
  • 1965-1972:   Sir John Coulson
  • 1972-1975:   Bengt Rabaeus
  • 1976-1981:   Charles Müller
  • 1981-1988:   Per Kleppe
  • 1988-1994:   Georg Reisch
  • 1994-2000:   Kjartan Jóhannsson
  • 2000-2006:   William Rossier
  • 2006-sekarang:   Kåre Bryn

Berikut adalah Lokasi Kantor EFTA :

  • Sekretariat EFTA terletak di Jenewa, Swiss.
  • Kantor pusat EFTA Surveillance Authority berada di Brussels, Belgia (lokasi yang sama dengan kantor pusat Komisi Eropa),
  • EFTA Court berkantor pusat di Luksemburg (lokasi yang sama dengan kantor pusat European Court of Justice).

EFTA juga merintis Konvensi internasional yang terbuka bagi negara non-EFTA, yaitu :

  • Hallmarking Convention
  • Pharmaceutical Inspection Convention

Hubungan dengan European Economic Area (EEA) :

  • Anggota EFTA (kecuali Swiss) adalah anggota dari Wilayah Ekonomi Eropa (European Economic Area).

Hubungan internasional

EFTA memiliki beberapa perjanjian perdagangan bebas dengan negara non-UE serta deklarasi kerjasama dan kelompok kerja bersama untuk memperbarui perdagangan.

Saat ini, negara EFTA telah melakukan hubungan dagang dengan 20 negara dan wilayah, selain 27 negara anggota Uni Eropa.

Perjanjian Perdagangan Bebas dilakukan dengan negara-negara berikut :

  • Kanada
  • Chili
  • Kolombia
  • Kroasia
  • Mesir
  • Israel
  • Yordania
  • Korea Selatan
  • Lebanon
  • Republik Makedonia
  • Meksiko
  • Maroko
  • Otoritas Nasional Palestina
  • Singapura
  • Southern African Customs Union (Botswana, Lesotho, Namibia, Swaziland, Afrika Selatan)
  • Tunisia
  • Turki

Saat ini bernegosiasi dengan Thailand dan Gulf Co-operation Council (Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab).

Deklarasi Kerjasama dilakukan dengan negara-negara berikut :

  • Albania
  • Aljazair
  • Kolombia
  • Mercosur (Brasil, Argentina, Uruguay, Paraguay)
  • Peru
  • Serbia
  • Ukraina

Kelompok kerja bersama dengan negara berikut :

  • India
  • Indonesia (perjanjian kemitraan)

Hubungan Kerjasama Indonesia dan EFTA

Mengutip dari media kompas.com, bahwa Pemerintah Indonesia resmi bekerja sama dengan empat negara yang tergabung dalam European Free Trade Association (EFTA).

Keempat negara anggota EFTA tersebut yaitu :

  • Swiss,
  • Liechtenstein,
  • Islandia,
  • Norwegia

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan lE-CEPA atau “lndonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement”.

Perundingan IE-CEPA berlangsung selama hampir delapan tahun sebelum akhirnya dinyatakan selesai secara substantif oleh para juru runding dalam pertemuan di Bali pada 29 Oktober-1 November 2018.

Deklarasi final dilakukan oleh para Menteri pada 23 November 2018 di Jenewa, Swiss.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2018 berujar :

“Saya bersyukur karena setelah menandatangani Indonesia-Chile CEPA pada Desember 2017 di Santiago, Chile, kembali tahun ini Indonesia menandatangani sebuah penjanjian penting lainnya untuk mendorong kemitraan ekonomi dengan negara-negara sahabat dari kawasan Eropa.”

“lndonesia percaya bahwa Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan EFTA ini akan membawa ekonomi Indonesia lebih kuat, berdaya saing, dan menarik bagi investor dari negara-negara maju anggota EFT.”

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Menteri menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini berlangsung di tengah melemahnya perdagangan dunia.

Serta berlanjutnya ketidakpastian perdagangan antarnegara pada tahun 2019 dan tahun-tahun berikutnya.

Di tengah situasi ini, kelima negara yang menandatangani perjanjian memberikan sinyal positif kepada dunia bahwa hubungan ekonomi yang bersahabat melalui sebuah perjanjian preferensi tetap merupakan pilihan terbaik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun perjanjian IE-CEPA mencakup isu-isu :

  • perdagangan barang,
  • perdagangan jasa,
  • investasi,
  • hak kekayaan intelektual,
  • pembangunan berkelanjutan,
  • ketentuan asal dan bea cukai,
  • fasilitasi perdagangan,
  • pengamanan perdagangan,
  • persaingan usaha,
  • legal,
  • kerja sama dan pengembangan kapasitas

Menteri Enggar berkata :

“lni tentunya akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat negara-negara EFTA memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi, energi, pendidikan, transportasi, keuangan, kimia, perikanan dan lainnya, dan dengan didukung oleh kerja sama ekonomi dan pengembangan kapasitas kita harapkan akan terjadi alih-teknologi secara alamiah.”

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Sementara itu, Menteri Perdagangan Swiss Federal Councillor Ammann mengatakan :

Perjanjian dengan Indonesia ini sangat ditunggu pelaku usaha dari EFTA yang ingin mengembangkan bisnisnya di dan dengan Indonesia sebagai regional hub di kawasan ASEAN.

“Sejatinya, hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia dan EFTA masih jauh dari potensi sesungguhnya, karena baru mencatatkan total nilai USD 2,4 miliar pada 2017”.

Menteri Perdagangan Swiss Federal Councillor Ammann

Indonesia-EFTA CEPA akan meningkatkan akses pasar perdagangan barang Indonesia ke EFTA, antara lain :

  • produk-produk perikanan,
  • industri (tekstil, furnitur, sepeda, elektronik, dan ban mobil),
  • pertanian (termasuk kopi dan kelapa sawit)

Pada perdagangan jasa, akses pasar bagi para pekerja Indonesia, Contract Service Supplier, Independent Professional, serta Young Professional ke EFTA akan lebih terbuka.

Contoh sektor jasa yang akan memperoleh keuntungan antara lain :

  • jasa profesi,
  • telekomunikasi,
  • keuangan,
  • transportasi,
  • pendidikan

Indonesia juga akan memperoleh peningkatan investasi dari negara anggota EFTA pada sektor berikut :

  • energi dan pertambangan,
  • permesinan,
  • pertanian,
  • infrastruktur sektor perikanan,
  • kehutanan,
  • industri kimia,
  • dan lain sebagainya

Selain itu, Indonesia juga mendapatkan kerja sama dan capacity building, dalam sektor seperti berikut :

  • perikanan dan aquamarine,
  • promosi ekspor,
  • pariwisata,
  • UMKM,
  • HKI,
  • kakao,
  • sustainability maintenance,
  • repair,
  • overhaul (MRO),
  • pendidikan vokasional,
  • dan lainnya

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa negara-negara EFTA merupakan negara tujuan ekspor nonmigas ke-23 dan negara asal impor nonmigas ke-25 terbesar bagi Indonesia.

Pada 2017, data menunjukkan :

  • Perdagangan Indonesia-EFTA mencapai 2,4 miliar dollar AS.
  • Nilai ekspor Indonesia ke EFTA sebesar 1,31 miliar dollar AS
  • Impor Indonesia dari EFTA sebesar 1,09 miliar dollar AS.

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Mengenal EFTA, suatu Asosiasi Perdagangan Bebas di wilayah Eropa.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment