Badan Energi Atom Internasional IAEA

Badan Energi Atom Internasional atau IAEA (International Atomic Energy Agency) adalah forum antar pemerintah pusat dunia untuk kerjasama ilmiah dan teknis di bidang nuklir.

Mereka bekerja untuk penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang aman, terjamin dan damai, berkontribusi pada perdamaian dan keamanan internasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Badan Energi Atom Internasional IAEA

Istilah “IAEA” merupakan singkatan dari International Atomic Energy Agency, atau diterjemahkan menjadi : Badan Tenaga Atom Internasional.

IAEA adalah organisasi internasional yang mempromosikan penggunaan energi nuklir untuk tujuan perdamaian, serta untuk menghambat penggunaannya bagi tujuan militer apa pun (termasuk senjata nuklir).

Badan Internasional ini didirikan sebagai organisasi otonom pada 29 Juli 1957.

Organisasi ini melapor kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, walaupun mereka didirikan secara independen dari PBB melalui perjanjian internasionalnya sendiri, Statuta IAEA.

Berkantor pusat di Wina, Austria. Mereka juga memiliki dua “Kantor Perlindungan Regional” yakni di kota :

  • Toronto, Kanada, dan
  • Tokyo, Jepang.

Selain itu juga memiliki 2 kantor penghubung yang berada di Kota New York, Amerika Serikat, dan di Jenewa, Swiss.

Untuk laboratorium dan pusat penelitian berada di kota :

  • Seibersdorf, Austria,
  • Monako dan Trieste, Italia.

Badan ini juga berfungsi sebagai forum antar pemerintah untuk kerjasama ilmiah dan teknis dalam penggunaan teknologi nuklir dan tenaga nuklir yang bersifat damai di seluruh dunia.

Program-program mereka :

  • mendorong pengembangan aplikasi damai energi nuklir, ilmu pengetahuan dan teknologi,
  • memberi perlindungan internasional terhadap pelacakan teknologi nuklir dan bahan-bahan nuklir, dan
  • mempromosikan keselamatan nuklir (termasuk perlindungan radiasi) dan standar keamanan nuklir dan penerapannya.

Statuta IAEA

Pada tanggal 23 Oktober 1956, Statuta IAEA disetujui oleh Konferensi Statuta Badan Energi Atom Internasional, yang diadakan di Markas Besar PBB, yang mulai berlaku sejak tanggal 29 Juli 1957.

Statuta telah diubah sebanyak 3 kali dengan menerapkan prosedur yang diatur dalam paragraf A dan C Pasal XVIII.

Pada tanggal 31 Januari 1963, beberapa amandemen terhadap kalimat pertama paragraf A.3 Pasal Vl mulai berlaku.

Statuta sebagaimana diubah kemudian diubah lebih lanjut pada tanggal 1 Juni 1973 dengan berlakunya sejumlah amandemen paragraf A sampai D dari Pasal yang sama (melibatkan penomoran ulang sub-paragraf dalam paragraf A); dan pada tanggal 28 Desember 1989 berlaku amandemen di bagian pengantar paragraf A.l.

Semua amandemen ini telah dimasukkan ke dalam teks Statuta, yang menggantikan semua edisi sebelumnya.

Sejarah Badan Energi Atom Internasional

IAEA dibentuk pada tahun 1957 sebagai tanggapan atas ketakutan dan harapan mendalam yang ditimbulkan oleh penemuan dan penggunaan beragam teknologi nuklir.

Asal usul Badan ini adalah pidato “Atom untuk Perdamaian” Presiden AS Eisenhower kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 8 Desember 1953.

Ratifikasi Statuta AS oleh Presiden Eisenhower, 29 Juli 1957, menandai kelahiran resmi Badan Energi Atom Internasional.

Dalam konferensi pers setelah upacara penandatanganan di Taman Mawar Gedung Putih di Washington, D.C., Presiden Eisenhower menyampaikan pidatonya kepada Majelis Umum PBB pada bulan Desember 1953, di mana ia mengusulkan untuk mendirikan IAEA.

“Faktanya, kami tidak lebih dari mengkristalkan harapan yang berkembang di banyak pikiran di banyak tempat … pemisahan atom dapat mengarah pada penyatuan seluruh dunia yang terbagi.”

IAEA sangat terkait dengan teknologi nuklir dan penerapannya yang kontroversial, baik sebagai senjata maupun sebagai alat praktis dan berguna.

Gagasan yang diungkapkan Presiden Eisenhower dalam pidatonya pada tahun 1953 membantu membentuk Statuta IAEA, yang disetujui dengan suara bulat oleh 81 negara pada Oktober 1956.

Badan tersebut didirikan sebagai organisasi “Atom untuk Perdamaian” dunia dalam keluarga Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sejak awal, ia diberi mandat untuk bekerja dengan Negara-negara Anggotanya dan berbagai mitra di seluruh dunia untuk mempromosikan teknologi nuklir yang aman, terjamin, dan damai.

Tujuan dari misi ganda IAEA

untuk mempromosikan dan mengontrol Atom – dijelaskan dalam Pasal II Statuta IAEA.

“Badan akan berusaha untuk mempercepat dan memperbesar kontribusi energi atom bagi perdamaian, kesehatan, dan kemakmuran di seluruh dunia.

Ia harus memastikan, sejauh ia mampu, bahwa bantuan yang diberikan olehnya atau atas permintaannya atau di bawah pengawasan atau kendalinya tidak digunakan sedemikian rupa untuk memajukan tujuan militer apa pun.”

Pasal II Statuta IAEA

Pada Oktober 1957, para delegasi Konferensi Umum Pertama memutuskan untuk mendirikan kantor pusat IAEA di Wina, Austria.

Hingga pembukaan Pusat Internasional Wina pada Agustus 1979, Grand Hotel tua di sebelah Gedung Opera Wina berfungsi sebagai markas sementara Agensi.

IAEA juga memiliki dua kantor regional yang berlokasi di Toronto, Kanada (sejak 1979) dan Tokyo, Jepang (sejak 1984), serta dua kantor penghubung di New York City, Amerika Serikat (sejak 1957) dan Jenewa, Swiss (sejak 1965).

Badan tersebut menjalankan laboratorium khusus dalam teknologi nuklir di Wina dan Seibersdorf, Austria, dibuka pada tahun 1961, dan, sejak tahun 1961, di Monako.

Misi

IAEA secara umum digambarkan memiliki tiga misi utama:

  • Penggunaan damai: Mempromosikan penggunaan energi nuklir secara damai oleh negara-negara anggotanya,
  • Pengamanan: Menerapkan pengamanan untuk memverifikasi bahwa energi nuklir tidak digunakan untuk tujuan militer, dan
  • Keselamatan nuklir: Mempromosikan standar tinggi untuk keselamatan nuklir.

Misi IAEA dipandu oleh kepentingan dan kebutuhan Negara Anggota, rencana strategis, dan visi yang diwujudkan dalam Statuta IAEA.

Tiga pilar utama (bidang kerja) mendukung misi IAEA:  Keselamatan dan Keamanan; Ilmu pengetahuan dan teknologi; dan Pengamanan dan Verifikasi.

Kerjasama dengan Dewan Keamanan PBB

Tidak seperti kebanyakan badan internasional khusus lainnya, IAEA banyak bekerja dengan Dewan Keamanan, dan bukan dengan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.

IAEA menjalankan misi ini dengan tiga fungsi utama:

  • pemeriksaan fasilitas nuklir yang ada untuk memastikan penggunaan yang damai,
  • memberikan informasi dan mengembangkan standar untuk memastikan keselamatan dan keamanan fasilitas nuklir, dan
  • sebagai penghubung untuk berbagai bidang ilmu yang terlibat dalam misi tersebut.

IAEA mengakui pengetahuan sebagai aset dan sumber daya industri energi nuklir yang paling berharga, yang tanpanya industri tidak dapat beroperasi secara aman dan ekonomis.

Mereka juga telah menetapkan program-program untuk membantu negara-negara berkembang dalam perencanaan untuk membangun secara sistematis kemampuan untuk mengelola program tenaga nuklir.

Termasuk Kelompok Infrastruktur Nuklir Terintegrasi, yang telah melaksanakan misi Peninjauan Infrastruktur Nuklir Terpadu di Indonesia, Yordania, Thailand dan Vietnam.

IAEA melaporkan bahwa sekitar 60 negara sedang mempertimbangkan bagaimana memasukkan tenaga nuklir ke dalam rencana energi mereka.

Untuk meningkatkan pertukaran informasi dan pengalaman di antara Negara-negara Anggota IAEA mengenai keselamatan seismik fasilitas nuklir, pada tahun 2008 IAEA mendirikan Pusat Keselamatan Seismik Internasional.

Pusat ini menetapkan standar keselamatan dan menyediakan penerapannya dalam kaitannya dengan pemilihan lokasi, evaluasi lokasi, dan desain seismik.

Keanggotaan IAEA

IAEA memiliki 175 negara anggota, sebagian besar anggota PBB dan Tahta Suci adalah Negara Anggota IAEA.

Terdapat beberapa kategori keanggotaan dari organisasi ini yakni :

  • Anggota negara
  • Keanggotaan disetujui
  • Keanggotaan di tarik
  • Bukan anggota (Non-anggota)

Untuk tatacara bergabung dengan Badan ini bisa dilakukan dengan tahapan berikut :

  1. suatu Negara menyampaikan informasi ke Direktur Jenderal tentang keinginan mereka untuk bergabung, kemudian Direktur akan mengajukan permohonan kepada Dewan untuk dipertimbangkan.
  2. Jika Dewan merekomendasikan persetujuan, dan Konferensi Umum (General Conference) menyetujui permohonan pengajuan, maka Negara kemudian harus menyerahkan instrumen penerimaan Statuta IAEA ke Amerika Serikat, yang berfungsi sebagai Pemerintah penyimpan Statuta IAEA.
  3. Negara dianggap sebagai anggota ketika surat penerimaannya disetorkan. Amerika Serikat kemudian menginformasikan kepada IAEA, yang kemudian memberi tahu Negara Anggota IAEA lainnya.

Penandatanganan dan ratifikasi Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) bukanlah prasyarat untuk menjadi anggota IAEA.Badan ini memiliki 171 negara anggota.

Perjanjian Koperasi Regional

Ada 4 wilayah kerja sama regional dalam IAEA, yang berbagi informasi, dan menyelenggarakan konferensi di dalam wilayah mereka:

AFRA

Perjanjian Koperasi Regional Afrika untuk Penelitian, Pengembangan dan Pelatihan Terkait dengan Sains dan Teknologi Nuklir (AFRA):

  • Aljazair
  • Chad
  • Kenya
  • Maroko
  • Afrika Selatan
  • Angola
  • Pantai Gading
  • Lesotho
  • Mozambik
  • Sudan
  • Benin
  • Republik Demokratik Kongo
  • Libia
  • Namibia
  • Tanzania
  • Botswana
  • Mesir
  • Madagaskar
  • Nigeria
  • Tunisia
  • Burkina Faso
  • Eritrea
  • Malawi
  • Nigeria
  • Uganda
  • Burundi
  • Etiopia
  • Mali
  • Senegal
  • Zambia
  • Kamerun
  • Gabon
  • Mauritania
  • Seychelles
  • Zimbabwe
  • Republik Afrika Tengah
  • Ghana
  • Mauritius
  • Sierra Leone

ARASIA

Perjanjian Kerjasama untuk Negara-negara Arab di Asia untuk Penelitian, Pengembangan dan Pelatihan terkait dengan Sains dan Teknologi Nuklir (ARASIA):

  • Irak
  • yordania
  • Libanon
  • Arab Saudi
  • Oman
  • Qatar
  • Suriah
  • Uni Emirat Arab
  • Yaman

RCA

Perjanjian Kerjasama Regional untuk Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Terkait Sains dan Teknologi Nuklir untuk Asia dan Pasifik (RCA):

  • Australia
  • Bangladesh
  • Kamboja
  • Tiongkok
  • Fiji
  • India
  • Indonesia
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Malaysia
  • Mongolia
  • Myanmar
  • Nepal
  • Selandia Baru
  • Pakistan
  • Palau
  • Filipina
  • Singapura
  • Srilanka
  • Thailand
  • Vietnam

ARCAL

Perjanjian Kerjasama untuk Promosi Ilmu Pengetahuan Nuklir dan Teknologi di Amerika Latin dan Karibia (ARCAL):

  • Argentina
  • Bolivia
  • Brasil
  • Chili
  • Kolombia
  • Kosta Rika
  • Kuba
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Guatemala
  • Haiti
  • Honduras
  • Jamaika
  • Meksiko
  • Nikaragua
  • Panama
  • Paraguay
  • Peru
  • Republik Dominika
  • Uruguay
  • Venezuela

Daftar Negara Anggota Badan Energi Atom Internasional IAEA

Total Keanggotaan organisasi ini adalah sebanyak 175 anggota (data per 2 Maret 2022)

18 ratifikasi diperlukan untuk memberlakukan Statuta IAEA pada tanggal 29 Juli 1957.

Dalam daftar di bawah ini, tahun-tahun yang menunjukkan tahun keanggotaan masing-masing negara,

1950-1970 an

1957:

  • Afganistan; Albania; Argentina; Australia; Austria; Belarusia; Brazil; Bulgaria; Kanada; Kuba; Denmark; Republik Dominika; Mesir; El Salvador; Etiopia; Perancis; Jerman; Yunani; Guatemala; Haiti; Takhta Suci; Hungaria; Islandia; India; Indonesia; Israel; Italia; Jepang; Republik Korea; Monako; Maroko; Myanmar; Belanda; Selandia Baru; Norway; Pakistan; Paraguay; Peru; Polandia; Portugal; Rumania; Federasi Rusia; Afrika Selatan; Spanyol; Srilanka; Swedia; Swiss; Thailand; Tunisia; Türkiye; Ukraina; Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara; Amerika Serikat; Republik Bolivarian Venezuela; Vietnam
  • • 1958: Belgia; Ekuador; Finlandia; Republik Islam Iran; Luksemburg; Meksiko; Filipina; Sudan
  • • 1959: Irak
  • • 1960: Chili; Kolumbia; Ghana; Senegal
  • • 1961: Republik Demokratik Kongo; Libanon; Mali
  • • 1962: Liberia; Arab Saudi
  • • 1963: Aljazair; Negara Plurinasional Bolivia; Pantai Gading; Libya; Republik Arab Syria; Uruguay
  • • 1964: Kamerun; Gabon; Kuwait; Nigeria
  • • 1965: Kosta Rika; Siprus; Jamaika; Kenya; Madagaskar
  • • 1966: Yordania; Panama
  • • 1967: Sierra Leone; Singapura; Uganda
  • • 1968: Liechtenstein
  • • 1969: Malaysia; Niger; Zambia
  • • 1970: Irlandia
  • • 1972: Bangladesh
  • • 1973: Mongolia
  • • 1974: Mauritius
  • • 1976: Qatar; Uni Emirat Arab; Republik Persatuan Tanzania
  • • 1977: Nikaragua

1980-2000 an

  • • 1983: Namibia
  • • 1984: Cina
  • • 1986: Zimbabwe
  • • 1992: Estonia; Slovenia
  • • 1993: Armenia; Kroasia; Republik Ceko; Lithuania; Slowakia
  • • 1994: Kazakstan; Pulau Marshall; Makedonia Utara; Uzbekistan; Yaman
  • • 1995: Bosnia dan Herzegovina
  • • 1996: Georgia
  • • 1997: Latvia; Malta; Republik Moldova
  • • 1998: Burkina Faso
  • • 1999: Angola; Benin
  • • 2001: Azerbaijan; Republik Afrika Tengah; Serbia; Tajikistan
  • • 2002: Botswana; Eritrea
  • • 2003: Honduras; Kirgizstan; Seychelles
  • • 2004: Mauritania
  • • 2005: Chad
  • • 2006: Belize; Malawi; Montenegro; Mozambik
  • • 2007: Palau
  • • 2008: Nepal
  • • 2009: Bahrain; Burundi; Kamboja; Kongo; Lesotho; Oman

2010-2020 an

  • • 2011: Republik Demokratik Rakyat Laos
  • • 2012: Dominika; Fiji; Papua Nugini; Rwanda; Untuk pergi; Trinidad dan Tobago
  • • 2013: Eswatini; San Marino
  • • 2014: Bahama; Brunei Darussalam
  • • 2015: Antigua dan Barbuda; Barbados; Djibouti; Guyana; Vanuatu
  • • 2016: Turkmenistan
  • • 2017: Saint Vincent dan Grenadines
  • • 2018: Granada
  • • 2019: Santo Lucia
  • • 2020: Komoro
  • • 2021: Samoa
  • • 2022: Saint Kitts dan Nevis; Tonga

catatan lain

Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK), yang bergabung dengan IAEA pada tahun 1974, menarik diri dari keanggotaan IAEA pada tahun 1994.

Untuk Negara-negara berikut ini, keanggotaan telah disetujui oleh Konferensi Umum IAEA dan akan berlaku setelah Negara tersebut menyerahkan instrumen hukum yang diperlukan kepada Pemerintah penyimpan:

  • Cabo Verde, Guinea, Gambia.

Struktur IAEA

Struktur dan fungsi IAEA ditentukan oleh dokumen pendiriannya (Statuta IAEA).

Mereka memiliki 3 badan utama yakni : Dewan Gubernur, General Conference, dan Sekretariat.

Adanya badan ini adalah untuk mencapai “penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir yang aman, aman dan damai” (Pillars 2005).

Dewan Gubernur

Board of Governors atau Dewan Gubernur adalah salah satu dari 2 badan pembuat kebijakan IAEA.

Dewan tersebut terdiri dari 22 negara anggota yang dipilih oleh General Conference, dan setidaknya ada 10 negara anggota yang dinominasikan oleh outgoing Boards.

Outgoing Board menunjuk 10 anggota yang paling maju dalam teknologi energi atom, ditambah anggota paling maju dari salah satu bidang berikut yang tidak diwakili oleh sepuluh pertama:

  • Amerika Utara, Amerika Latin, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika , Timur Tengah, dan Asia Selatan, Asia Tenggara, Pasifik, dan Timur Jauh.

Anggota ini ditunjuk untuk masa jabatan 1 tahun.

General Conference memilih 22 anggota dari negara-negara yang tersisa untuk masa jabatan 2 tahun, Sebelas dipilih setiap tahun.

Ke-22 anggota terpilih juga harus mewakili keragaman geografis yang ditentukan.

Dewan, bertanggung jawab untuk membuat sebagian besar kebijakan IAEA dalam pertemuan 5 tahunannya.

Dewan :

  • membuat rekomendasi kepada General Conference tentang kegiatan dan anggaran IAEA,
  • bertanggung jawab untuk menerbitkan standar IAEA, dan
  • menunjuk Direktur Jenderal dengan persetujuan General Conference.

Anggota dewan masing-masing menerima satu suara.

Masalah anggaran membutuhkan suara mayoritas dua pertiga, sedangkan hal-hal lain hanya membutuhkan mayoritas suara saja.

Suara mayoritas juga memiliki kekuatan untuk menetapkan masalah yang kemudian membutuhkan suara mayoritas dua pertiga.

Dua pertiga dari semua anggota Dewan harus hadir untuk mengadakan pemungutan suara, dan Dewan memilih ketuanya sendiri.

Konferensi Umum

Konferensi Umum (General Conference) terdiri dari 175 negara anggota.

Mereka bertemu setahun sekali, biasanya pada bulan September, untuk menyetujui tindakan dan anggaran yang diteruskan dari Dewan Gubernur.

General Conference juga menyetujui calon Direktur Jenderal dan meminta laporan dari Dewan tentang masalah yang dipermasalahkan (Statuta).

Setiap anggota mendapat satu suara.

Masalah anggaran, amandemen Statuta, dan penangguhan hak istimewa anggota membutuhkan suara mayoritas dua pertiga dan semua masalah lainnya memerlukan suara mayoritas saja.

Serupa dengan Dewan, General Conference dapat, dengan suara mayoritas saja, menetapkan isu-isu yang memerlukan mayoritas dua pertiga.

General Conference memilih seorang Presiden pada setiap pertemuan tahunan untuk memfasilitasi pertemuan yang efektif.

Presiden hanya menjabat selama masa sidang (Statuta).

Fungsi utama General Conference adalah sebagai forum debat tentang isu-isu dan kebijakan terkini.

Setiap organ IAEA lainnya, Direktur Jenderal, Dewan dan negara-negara anggota dapat mengajukan isu-isu untuk didiskusikan oleh General Conference (IAEA Primer).

Fungsi General Conference ini hampir identik dengan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sekretariat (Secretariat)

Secretariat atau Sekretariat adalah staf layanan profesional dan umum IAEA. Sekretariat dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal :

  • bertanggung jawab atas penegakan tindakan yang disahkan oleh Dewan Gubernur dan General Conference.
  • dipilih oleh Dewan dan disetujui oleh General Conference untuk masa jabatan 4 tahun yang dapat diperbarui.
  • membawahi 6 departemen yang melakukan pekerjaan nyata dalam menjalankan kebijakan IAEA:
    • Energi Nuklir, Keselamatan dan Keamanan Nuklir, Ilmu dan Aplikasi Nuklir, Pengamanan, Kerjasama Teknik, dan Manajemen.

Anggaran IAEA terdiri dari 2 bagian :

  • Anggaran rutin mendanai sebagian besar kegiatan IAEA dan dinilai untuk setiap negara anggota (€344 juta pada tahun 2014).
  • Dana Kerjasama Teknis didanai oleh kontribusi sukarela dengan target umum dalam kisaran US$90 juta.

Publikasi Badan Energi Atom Internasional

Biasanya Publikasi diterbitkan setiap tahun pada bulan Juli, Laporan Tahunan IAEA merangkum dan menyoroti perkembangan selama setahun terakhir di bidang-bidang utama pekerjaan Badan.

Ini mencakup ringkasan masalah utama, aktivitas, dan pencapaian, serta tabel dan grafik status yang terkait dengan pengamanan, keselamatan, serta sains dan teknologi.

Penutup

Demikian artikel dari standarku.com mengenai Badan Energi Atom Internasional.

Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.

Baca artikel lain :

Sumber referensi :

Leave a Comment