ISO 15706-1 adalah Standar Internasional mengenai informasi dan dokumentasi, khususnya tentang pengidentifikasi karya audiovisual pada International Standard Audiovisual Number (ISAN).
Versi terbaru yang masih berlaku dari standar ini adalah terbitan tahun 2002 dengan judul berikut :
- ISO 15706-1:2002 Information and documentation — International Standard Audiovisual Number (ISAN) — Part 1: Audiovisual work identifier
Standar ISO 15706-1: 2002
ISO 15706:2002 menetapkan dan mendefinisikan sistem penomoran standar sukarela untuk identifikasi unik dan internasional dari karya audiovisual.
International Standard Audiovisual Number (ISAN) mengidentifikasi sebuah karya audiovisual sepanjang masa hidupnya dan dimaksudkan untuk digunakan di mana pun diperlukan identifikasi yang tepat dan unik dari sebuah karya audiovisual.
Sebagai pengenal, dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk membantu alokasi royalti di antara pemegang hak, untuk melacak penggunaan karya audiovisual, untuk pencarian informasi dan untuk tujuan anti-pembajakan, seperti memverifikasi pendaftaran judul.
ISAN juga dapat memberikan dasar untuk sistem identifikasi tambahan ketika versi atau informasi produk diperlukan (misalnya untuk aplikasi seperti otomatisasi siaran dan sistem penyimpanan dan pengambilan otomatis).
ISAN harus diterapkan pada karya audiovisual itu sendiri.
Itu tidak boleh terkait dengan media fisik dari karya audiovisual semacam itu, atau identifikasi media itu.
Penerbitan ISAN sama sekali tidak boleh dikaitkan dengan proses pendaftaran hak cipta, penerbitan ISAN juga tidak boleh memberikan bukti kepemilikan hak dalam suatu karya audiovisual.
Pengantar Standar
Sebagaimana tercantum dalam Klausa “0 Introduction”, bahwa :
Proyek ISAN dikelola oleh International Federation of Film Producers Associations (FIAPF) bekerja sama dengan Association of International Collective Management of Audiovisual Works (AGICOA), dan International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC).
Penerbitan Standar ISO 15706-1:2002
Standar ini diperbarui oleh Badan Pemeliharaan atau Otoritas Pendaftaran (Maintenance Agency or Registration Authority).
Standar ini diterbitkan dan dipublikasikan pada November 2002, berupa dokumen edisi 1 dengan jumlah halaman sebanyak 12 lembar.
Disusun oleh :
- Technical Committee ISO/TC 46/SC 9 Identification and description, atau : Komite Teknis ISO/TC 46/SC 9 Identifikasi dan deskripsi.
ICS :
- 01.140.20 Information sciences, atau : 01.140.20 Ilmu informasi
Standar ini berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goal berikut:
- Industri, inovasi dan infrastruktur
Sebagaimana standar ISO lainnya, ISO 15706-1: 2002 ini juga ditinjau setiap 5 tahun dan peninjauan sudah mencapai tahap 90,92 (untuk direvisi).
Badan ISO juga menerbitkan perubahan atau corrigenda dari standar ini, yakni ISO 15706-1:2002/AMD 1:2008.
Badan ISO juga sedang melakukan proses pengembangan standar pengganti yakni ISO 15706-1.
Isi Standar ISO 15706-1:2002
Berikut adalah kutipan isi Standar ISO 15706-1:2002 yang diambil dari Online Browsing Platform (OBP) dari situs resmi iso.org.
Yang ditambah dengan berbagai keterangan dan informasi untuk mempermudah pemahaman pembaca.
Hanya bagian standar yang informatif yang tersedia untuk umum, OBP hanya menampilkan hingga klausa 3 saja.
Oleh karena itu, untuk melihat konten lengkap dari standar ini, maka pembaca harus membeli standar dari ISO ini secara resmi.
Daftar Isi Standar ISO 15706-1:2002
- Foreword
- Introduction
- 1 Scope
- 2 Normative reference
- 3 Terms and definitions
- 4 Construction of the ISAN
- 5 Issuance of an ISAN
- 6 Affixing and displaying the ISAN
- 7 Administration of the ISAN system
- 8 Fees
- Annex A General principles for the issuance and use of ISAN
- A.10 Composite audiovisual works
- A.11 Serial audiovisual works
- Annex B Check character for the ISAN
- Annex C Administration of the ISAN system
- C.1 General
- C.2 International ISAN Agency
- C.2 International ISAN Agency
- C.3 ISAN registration agencies
- Annex D Descriptive information for registration of an audiovisual work
- D.1 General
- D.2 Descriptive information for registration of new audiovisual works
- D.3 Descriptive information for registration of episodes within a serial audiovisual work
- D.4 Descriptive information for registration of back stock of audiovisual works
- Bibliography
Kata pengantar
Sebagaimana tercantum dalam Klausa “0 Foreword”, bahwa :
ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) adalah federasi badan standar nasional (badan anggota ISO) di seluruh dunia.
Pekerjaan mempersiapkan Standar Internasional biasanya dilakukan melalui komite teknis ISO.
Setiap badan anggota yang tertarik pada suatu topik yang untuknya komite teknis telah dibentuk berhak untuk diwakili dalam komite tersebut.
Organisasi internasional, pemerintah dan non-pemerintah, bekerja sama dengan ISO, juga ambil bagian dalam pekerjaan tersebut.
ISO bekerja sama erat dengan International Electrotechnical Commission (IEC) dalam semua masalah standardisasi elektroteknik.
Standar Internasional disusun sesuai dengan aturan yang diberikan dalam Arahan ISO/IEC, Bagian 3.
Tugas utama panitia teknis adalah menyiapkan Standar Internasional.
Rancangan Standar Internasional yang diadopsi oleh komite teknis diedarkan ke badan-badan anggota untuk pemungutan suara.
Publikasi sebagai Standar Internasional memerlukan persetujuan setidaknya 75% dari badan anggota yang memberikan suara.
Perhatian diberikan pada kemungkinan bahwa beberapa elemen dari Standar Internasional ini dapat menjadi subyek hak paten.
ISO tidak bertanggung jawab untuk mengidentifikasi salah satu atau semua hak paten tersebut.
ISO 15706 disiapkan oleh :
- Technical Committee ISO/TC 46, Information and documentation, Subcommittee SC 9, Identification and description, atau :
- Komite Teknis ISO/TC 46, Informasi dan dokumentasi, Subkomite SC 9, Identifikasi dan deskripsi.
Lampiran A, B dan C merupakan bagian normatif dari Standar Internasional ini. Lampiran D hanya untuk informasi.
Mengenal ISO dan IEC
ISO (International Organization for Standardization) adalah suatu organisasi atau lembaga nirlaba internasional.
Tujuan dari ISO adalah untuk membuat dan memperkenalkan standar dan standardisasi internasional untuk berbagai tujuan.
Sebagaimana dengan ISO, IEC juga merupakan organisasi standardisasi internasional yang menyusun dan menerbitkan standar-standar internasional.
Namun ruang lingkupnya adalah untuk seluruh bidang elektrik, elektronik dan teknologi yang terkait atau bidang teknologi elektro (electrotechnology).
Lebih jelas mengenai ISO dan IEC dapat dibaca pada artikel lain dari standarku.com berikut :
ISO 15706-1:2002 Klausa 1-3
1 Scope : Lingkup
Standar Internasional ini menetapkan dan mendefinisikan sistem penomoran standar sukarela untuk identifikasi unik dan internasional dari karya audiovisual (sebagaimana didefinisikan dalam 3.1).
International Standard Audiovisual Number (ISAN) mengidentifikasi sebuah karya audiovisual sepanjang hidupnya dan dimaksudkan untuk digunakan di mana pun diperlukan identifikasi yang tepat dan unik dari sebuah karya audiovisual.
Sebagai pengenal, dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk membantu alokasi royalti di antara pemegang hak, untuk melacak penggunaan karya audiovisual, untuk pencarian informasi dan untuk tujuan anti-pembajakan, seperti memverifikasi pendaftaran judul.
ISAN juga dapat memberikan dasar untuk sistem identifikasi tambahan ketika versi atau informasi produk diperlukan (misalnya untuk aplikasi seperti otomatisasi siaran dan sistem penyimpanan dan pengambilan otomatis).
ISAN diterapkan pada karya audiovisual itu sendiri.
Itu tidak terkait dengan media fisik dari karya audiovisual semacam itu, atau identifikasi media itu.
Lampiran A menjelaskan contoh karya audiovisual yang dapat diterbitkan ISAN dan contoh karya yang tidak diterbitkan ISAN.
Penerbitan ISAN sama sekali tidak terkait dengan proses pendaftaran hak cipta, penerbitan ISAN juga tidak memberikan bukti kepemilikan hak atas karya audiovisual.
2 Normative references : Referensi normatif
Dokumen normatif berikut memuat ketentuan-ketentuan yang, melalui acuan dalam teks ini, merupakan ketentuan-ketentuan Standar Internasional ini.
Untuk referensi bertanggal, amandemen selanjutnya, atau revisi, salah satu dari publikasi ini tidak berlaku.
Namun, pihak-pihak dalam perjanjian berdasarkan Standar Internasional ini didorong untuk menyelidiki kemungkinan penerapan edisi terbaru dari dokumen normatif yang ditunjukkan di bawah ini.
Untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi terbaru dari dokumen normatif yang dimaksud.
Anggota ISO dan IEC memelihara daftar Standar Internasional yang berlaku saat ini.
- ISO 7064:1983, Data processing — Check character systems
3 Terms and definitions : Istilah dan definisi
Untuk tujuan Standar Internasional ini, istilah dan definisi berikut ini berlaku.
3.1 audiovisual work : karya audiovisual
karya yang terdiri dari rangkaian gambar yang berhubungan, dengan atau tanpa suara yang menyertainya, yang dimaksudkan untuk dibuat terlihat sebagai gambar bergerak melalui penggunaan perangkat, terlepas dari media fiksasi awal atau selanjutnya
3.2 check character : karakter periksa
karakter tambahan yang dapat digunakan untuk memverifikasi keakuratan string melalui hubungan matematis dengan string itu
[SUMBER: ISO 7064: 1983]
3.3 composite audiovisual work : karya audiovisual komposit
karya audiovisual yang memuat satu atau lebih karya audiovisual lainnya atau bagian dari karya audiovisual, yang masing-masing tidak substansial dalam kaitannya dengan keseluruhan karya audiovisual gabungan
Contoh:
- Film fitur yang berisi bagian dari kartun animasi atau klip film lainnya; program televisi yang berisi cuplikan dari film layar lebar yang diproduksi sebelumnya, dari episode serial televisi, atau dari karya audiovisual lainnya.
3.4 registrant : pendaftar
produser dari suatu karya audiovisual, kuasa resmi dari produser tersebut, atau entitas atau individu lain tersebut, yang terdaftar dalam sistem ISAN untuk tujuan memperoleh ISAN untuk karya audiovisual
3.5 registration agency : agen pendaftaran
lembaga yang ditunjuk oleh Badan Registrasi untuk Standar Internasional ini untuk tujuan menugaskan ISAN kepada pendaftar
3.6 serial audiovisual work : karya audiovisual serial
karya audiovisual yang diproduksi dalam episode atau bagian individu yang memiliki hubungan satu sama lain dan, biasanya, judul umum untuk keseluruhan seri
Daftar Pustaka atau Bibliography :
- [1] ISO 639-2, Codes for the representation of names of languages — Part 2: Alpha-3 code
- [2] ISO 3166 (all parts), Codes for the representation of names of countries and their subdivisions
- [3] ISO 3901, Information and documentation — International Standard Recording Code (ISRC)
- [4] ISO/TR 214493), Content delivery and rights management: functional requirements for identifiers and descriptors for use in the music, film, video, sound recording and publishing industries
- [5] ISO/IEC 13818-1, Information technology — Generic coding of moving pictures and associated audio information: Systems
- [6] ISO/IEC 13818-2, Information technology — Generic coding of moving pictures and associated audio information: Video
- [7] ISO/IEC 13818-3, Information technology — Generic coding of moving pictures and associated audio information — Part 3: Audio
Penutup
Demikian artikel dari standarku.com mengenai Standar ISO 15706-1:2002.
Mohon saran dari pembaca untuk kelengkapan isi artikel ini, silahkan saran tersebut dapat disampaikan melalui kolom komentar.
Baca artikel lain :
- ISMN International Standard Music Number
- Standar format file audio digital
- Standar IEC 62368-1 Audio video, TI dan Komunikasi
- International Organization for Standardization
- Memahami apa itu Standar ISO
- Memahami Standard atau Standar
- ISBN International Standard Book Number
- ISSN International Standard Serial Number
Sumber referensi :